Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MAKALE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
76/Pid.Sus/2024/PN Mak MUHAMMAD HARMAWAN, S.H. ILLA DAHLUL Alias ILLA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 24 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 76/Pid.Sus/2024/PN Mak
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 24 Jun. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-886/P.4.26/Enz.2/06/2024
Penuntut Umum
NoNama
1MUHAMMAD HARMAWAN, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ILLA DAHLUL Alias ILLA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA ------- Bahwa ia Terdakwa ILLA DAHLUL Alias ILLA (selanjutnya disebut Terdakwa) bersama ADNAN DONNY M Alias DONI (dilakukan penuntutan secara terpisah) pada hari Jumat tanggal 22 Maret 2024 sekitar pukul 16.30 WITA atau setidak-tidaknya pada bulan Maret tahun 2024, bertempat di Lingkungan Gorang, Kelurahan Sarira, Kecamatan Makale Selatan, Kabupaten Tana Toraja, Provinsi Sulawesi Selatan atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Makale yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I”. Perbuatan mana dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut: • Bahwa berdasarkan waktu dan tempat tersebut di atas, berawal pada hari Jumat tanggal 22 Maret 2024 sekitar pukul 12.00 WITA saksi ADNAN DONNY Alias DONI datang di rumah Terdakwa, selanjutnya bersepakat untuk patungan membeli/memesan paket sabu dengan maksud untuk digunakan seharga Rp1.500.000 (satu juta lima ratus ribu rupiah), Terdakwa sebesar Rp1.000.000 (satu juta rupiah), sedangkan saksi ADNAN DONNY Alias DONI sebesar Rp500.000 (lima ratus ribu rupiah). Kemudian sekitar pukul 13.00 WITA, Terdakwa membuka instagramnya atas nama “akumpok”, lalu memesan paket sabu tersebut di akun instagram atas nama “PASTEP”. Setelah itu Terdakwa bersama saksi ADNAN DONNY M. Alias DONI langsung ke BRILink yang ada di Karrassik Toraja Utara untuk mentransfer uang pembelian sabu tersebut ke rekening Terdakwa dengan cara setor tunai, selanjutnya ditransfer melalui aplikasi BRImo Terdakwa ke nomor rekening yang dikirim oleh akun instagram “PASTEP”, yaitu rekening BRI atas nama RITA ELITA dengan nomor rekening 208701012781539. Setelah mentransfer uang pembelian sabu tersebut, kemudian sekitar 10 (sepuluh) menit kemudian pemilik akun instagram “PASTEP” mengrim lokasi tempat mengambil paket sabu tersebut, yaitu di Saloso Toraja Utara dengan sistem tempel, yaitu paket sabu tersebut disimpan/diletakkan di pinggir jalan dan ditutupi batu. Saksi ADNAN DONNY M Alias DONI lalu turun dari motor mengambil paket sabu kemudian diberikan kepada saksi selanjutnya saksi simpan di dalam kantong jaketnya. Selanjutnya Terdakwa bersama saksi ADNAN DONNY M Alias DONI kembali ke rumah Terdakwa, namun singgah di Toko Aneka Sari Rantepao membeli sachet palstik C-TIK. Sekitar pukul 15.00 WITA, Terdakwa dan saksi ADNAN DONNY M Alias DONI tiba di rumah Terdakwa, selanjutnya langsung mengambil sedikit paket sabu kemudian digunakan bersama-sama. Setelah itu, Terdakwa dan saksi ADNAN DONNY M Alias DONI membagi paket sabu tersebut menjadi 13 (tiga belas) sachet dengan maksud supaya irit dan gampang diambil pada saat akan digunakan, di mana setiap sachet untuk 1 (satu) kali pakai. Sekitar pukul 17.10 WITA, Tim Satresnarkoba Polres Tana Toraja melakukan penangkapan terhadap Terdakwa dan saksi ADNAN DONNY M Alias DONI karena tertangkap tangan memiliki 13 (tiga belas) sachet plastik klip bening berisi butiran kristal diduga Narkotika jenis sabu, yang mana 10 (sepuluh) sachet diakui milik Terdakwa sedangkan yang 3 (tiga) sachet diakui milik saksi ADNAN DONNY M Alias DONI. • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab: 1285/NNF/III/2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh Inspektur Polisi Dua Apt. EKA AGUSTIANI, S.Si selaku Pemeriksa dan Ajun Komisaris Besar ASMAWATI, S.H., M.Kes selaku Kasubbid Narkoba, yang dalam pemeriksaannya menyatakan sebagai berikut: a. 13 (tiga belas) sachet plastik kristal bening dengan berat netto seluruhnya 0,7163 gram yang diberi nomor barang bukti 3101/2024/NNF. Barang bukti milik Terdakwa ILLA DAHLUL Alias ILLA dan ADNAN DONNY Alias DONI; b. 1 (satu) botol plastik bekas minuman berisi urine milik ILLA DAHLUL Alias ILLA Alias ILLA, diberi nomor barang bukti 3102/2024/NNF; c. 1 (satu) botol plastik bekas minuman berisi urine milik ADNAN DONNY Alias DONI, diberi nomor barang bukti 3103/2024/NNF. Kesimpulan: 1) 3101/2024/NNF, 3102/2024/NNF, dan 3103/2024/NNF tersebut di atas adalah benar mengandung Metamfetamina; 2) Metamfetamina terdaftar Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika di dalam lampiran UU Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. • Bahwa pada saat dilakukan penangkapan, Terdakwa maupun saksi ADNAN DONNY Alias DONI tidak memiliki izin dari pejabat yang berwenang untuk membeli atau menerima Narkotika Golongan I. ----------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.------------------ ATAU KEDUA: ------- Bahwa ia Terdakwa ILLA DAHLUL Alias ILLA (selanjutnya disebut Terdakwa) bersama ADNAN DONNY M Alias DONI (dilakukan penuntutan secara terpisah) pada hari Jumat tanggal 22 Maret 2024 sekitar pukul 16.30 WITA atau setidak-tidaknya pada bulan Maret tahun 2024, bertempat di Lingkungan Gorang, Kelurahan Sarira, Kecamatan Makale Selatan, Kabupaten Tana Toraja, Provinsi Sulawesi Selatan atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Makale yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”. Perbuatan mana dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut: • Bahwa berdasarkan waktu dan tempat tersebut di atas, berawal pada hari Jumat tanggal 22 Maret 2024 sekitar pukul 12.00 WITA saksi ADNAN DONNY Alias DONI datang di rumah Terdakwa, selanjutnya bersepakat untuk patungan membeli/memesan paket sabu dengan maksud untuk digunakan seharga Rp1.500.000 (satu juta lima ratus ribu rupiah), Terdakwa sebesar Rp1.000.000 (satu juta rupiah), sedangkan saksi ADNAN DONNY Alias DONI sebesar Rp500.000 (lima ratus ribu rupiah). Kemudian sekitar pukul 13.00 WITA, Terdakwa membuka instagramnya atas nama “akumpok”, lalu memesan paket sabu tersebut di akun instagram atas nama “PASTEP”, dan melakukan pembayaran via transfer ke rekening BRI atas nama RITA ELITA dengan nomor rekening 208701012781539, kemudian menunggu balasan dari “PASTEP”. Selanjutnya sekitar pukul 14.30 Wita, Terdakwa dan saksi ADNAN DONNY M Alias DONI mengambil paket sabu tersebut (bentuk paket sabu tersebut hanya 1 (satu) sachet yang dililit lakban warna putih). Setelah itu, Terdakwa bersama saksi ADNAN DONNY M Alias DONI kembali ke rumah Terdakwa. Sekitar pukul 15.00 WITA, Terdakwa dan saksi ADNAN DONNY M Alias DONI tiba di rumah Terdakwa, selanjutnya langsung mengambil sedikit paket sabu kemudian digunakan bersama-sama. Setelah menggunakan sabu tersebut, Terdakwa dan saksi ADNAN DONNY M Alias DONI membagi paket sabu tersebut menjadi 13 (tiga belas) sachet dengan maksud supaya irit dan gampang diambil pada saat akan digunakan, di mana setiap sachet untuk 1 (satu) kali pakai. Kemudian Terdakwa mengambil 10 (sepuluh) sachet, sedangkan 3 (tiga) sachet diambil saksi ADNAN DONNY M Alias DONI M. • Sekitar pukul 16.30 WITA, Tim Satresnarkoba Polres Tana Toraja tiba di rumah Terdakwa dan melakukan pemeriksaan, di dalam kamar Terdakwa ditemukan 1 (satu) sachet plastik yang berisi 1 (satu) sachet sabu di dalam lemari pakaian setelah ditunjukkan dan diambil ambil sendiri oleh Terdakwa, alat isap sabu yang ada di dalam rak tas dan sebuah tas genggam warna merah di atas speaker yang berisi timbangan elektronik, sachet plastik kosong dan wadah plastik yang berisi korek gas, gunting kecil, potongan pipet plastik warna putih, serta pireks kaca bekas pakai. Ditemukan juga bekas bungkus rokok SKA kretek yang berisi 1 (satu) sachet plastik yang di dalamnya terdapat 9 (sembilan) sachet sabu di atas meja makan setelah ditunjukkan sendiri oleh Terdakwa. Sedangkan 3 (tiga) sachet sabu milik saksi ADNAN DONNY M. Alias DONI ditemukan polisi di tanah, tepatnya di bawah jendela dapur karena pada saat Polisi datang saksi ADNAN DONNY M. Alias DONI langsung membuang 3 (tiga) sachet sabu miliknya tersebut di jendela dapur. • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab: 1285/NNF/III/2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh Inspektur Polisi Dua Apt. EKA AGUSTIANI, S.Si selaku Pemeriksa dan Ajun Komisaris Besar ASMAWATI, S.H., M.Kes selaku Kasubbid Narkoba, yang dalam pemeriksaannya menyatakan sebagai berikut: a. 13 (tiga belas) sachet plastik kristal bening dengan berat netto seluruhnya 0,7163 gram yang diberi nomor barang bukti 3101/2024/NNF. Barang bukti milik Terdakwa ILLA DAHLUL Alias ILLA dan ADNAN DONNY Alias DONI; b. 1 (satu) botol plastik bekas minuman berisi urine milik ILLA DAHLUL Alias ILLA Alias ILLA, diberi nomor barang bukti 3102/2024/NNF; c. 1 (satu) botol plastik bekas minuman berisi urine milik ADNAN DONNY Alias DONI, diberi nomor barang bukti 3103/2024/NNF. Kesimpulan: 1) 3101/2024/NNF, 3102/2024/NNF, dan 3103/2024/NNF tersebut di atas adalah benar mengandung Metamfetamina; 2) Metamfetamina terdaftar Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika di dalam lampiran UU Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. • Bahwa pada saat dilakukan penangkapan, Terdakwa maupun saksi ADNAN DONNY M. Alias DONI tidak memiliki izin dari pejabat yang berwenang untuk memiliki atau menyimpan Narkotika Golongan I. ----------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.------------------ ATAU KETIGA: ------- Bahwa ia Terdakwa ILLA DAHLUL Alias ILLA pada hari Jumat tanggal 22 Maret 2024 sekitar pukul 16.30 WITA atau setidak-tidaknya pada bulan Maret tahun 2024, bertempat di Lingkungan Gorang, Kelurahan Sarira, Kecamatan Makale Selatan, Kabupaten Tana Toraja, Provinsi Sulawesi Selatan atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Makale yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “telah menyalahguna Narkotika Golongan I bagi diri sendiri”. Perbuatan mana dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut: • Bahwa berdasarkan waktu dan tempat tersebut di atas, berawal pada hari Jumat tanggal 22 Maret 2024 sekitar pukul 12.00 WITA saksi ADNAN DONNY Alias DONI datang di rumah Terdakwa, selanjutnya bersepakat untuk patungan membeli/ memesan paket sabu dengan maksud untuk digunakan seharga Rp1.500.000 (satu juta lima ratus ribu rupiah), Terdakwa sebesar Rp1.000.000 (satu juta rupiah), sedangkan saksi ADNAN DONNY Alias DONI sebesar Rp500.000 (lima ratus ribu rupiah). Kemudian sekitar pukul 13.00 WITA, Terdakwa membuka instagramnya atas nama “akumpok”, lalu memesan paket sabu tersebut di akun instagram atas nama “PASTEP”, dan melakukan pembayaran via transfer ke rekening BRI atas nama RITA ELITA dengan nomor rekening 208701012781539, kemudian menunggu balasan dari “PASTEP”. Selanjutnya sekitar pukul 14.30 Wita, Terdakwa dan saksi ADNAN DONNY M Alias DONI mengambil paket sabu tersebut (bentuk paket sabu tersebut hanya 1 (satu) sachet yang dililit lakban warna putih). Selanjutnya Terdakwa bersama saksi ADNAN DONNY M Alias DONI kembali ke rumah Terdakwa. Sekitar pukul 15.00 WITA, Terdakwa dan saksi ADNAN DONNY M Alias DONI tiba di rumah Terdakwa, selanjutnya langsung mengambil sedikit paket sabu kemudian digunakan bersama-sama. Pada saat itu Terdakwa bersama saksi ADNAN DONNY M. Alias DONI sementara menggunakan sabu, saksi NORMA datang kemudian masuk ke dalam kamar sehingga saksi NORMA ikut menggunakan sabu tersebut. Terdakwa bersama saksi ADNAN DONNY M. Alias DONI masing-masing menghisap sabu tersebut sebanyak 4 (empat) kali, sedangkan saksi NORMA menghisap sabu tersebut sekitar 3 (tiga) kali. Setelah menggunakan sabu tersebut, Terdakwa dan saksi ADNAN DONNY M Alias DONI membagi paket sabu tersebut menjadi 13 (tiga belas) sachet dengan maksud supaya irit dan gampang diambil pada saat akan digunakan, di mana setiap sachet untuk 1 (satu) kali pakai. Kemudian Terdakwa mengambil 10 (sepuluh) sachet, sedangkan 3 (tiga) sachet diambil saksi ADNAN DONNY M Alias DONI M. • Bahwa cara Terdakwa menggunakan sabu yaitu pireks kaca yang sudah berisi sabu dibakar menggunakan korek gas lalu Terdakwa menghisap asapnya melalui pipet yang satunya menggunakan mulut dan asapnya dikeluarkan melalui hidung. • Bahwa sekitar pukul 17.10 WITA, Tim Satresnarkoba Polres Tana Toraja telah melakukan penangkapan terhadap Terdakwa dan saksi ADNAN DONNY M Alias DONI karena tertangkap tangan memiliki 13 (tiga belas) sachet plastik klip bening berisi butiran kristal diduga Narkotika jenis sabu, 10 (sepuluh) sachet diakui milik Terdakwa sedangkan yang 3 (tiga) sachet diakui milik saksi ADNAN DONNY M Alias DONI. • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab: 1285/NNF/III/2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh Inspektur Polisi Dua Apt. EKA AGUSTIANI, S.Si selaku Pemeriksa dan Ajun Komisaris Besar ASMAWATI, S.H., M.Kes selaku Kasubbid Narkoba, yang dalam pemeriksaannya menyatakan sebagai berikut: a. 13 (tiga belas) sachet plastik kristal bening dengan berat netto seluruhnya 0,7163 gram yang diberi nomor barang bukti 3101/2024/NNF. Barang bukti milik Terdakwa ILLA DAHLUL Alias ILLA dan ADNAN DONNY Alias DONI; b. 1 (satu) botol plastik bekas minuman berisi urine milik ILLA DAHLUL Alias ILLA Alias ILLA, diberi nomor barang bukti 3102/2024/NNF; c. 1 (satu) botol plastik bekas minuman berisi urine milik ADNAN DONNY Alias DONI, diberi nomor barang bukti 3103/2024/NNF. Kesimpulan: 1) 3101/2024/NNF, 3102/2024/NNF, dan 3103/2024/NNF tersebut di atas adalah benar mengandung Metamfetamina; 2) Metamfetamina terdaftar Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika di dalam lampiran UU Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. • Bahwa pada saat dilakukan penangkapan, Terdakwa tidak memiliki izin dari pejabat yang berwenang untuk menggunakan narkotika golongan I bagi diri sendiri. ----------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.-----

Pihak Dipublikasikan Ya