Petitum |
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.;
- Menyatakan perbuatan Tergugat yang tidak menyelesaikan pembayaran cicilan / kresir kendaraan Unit Mobil Toyota RUSH 1.5 M/TRD adalah perbuatan Wanprestasi (cidera janji) terhadap Penggugat.;
- Menyatakan sah dan berharga semua alat bukti yang diajukan PENGGUGAT dalam perkara ini;
- Menghukum Tergugat untuk membayar cicilan kredit unit kendaraan Mobil atas Nama ERNI SARTIKA TOMBE dari Angsuran ke 13 sampai dengan angsuran ke 24 (lunas) dan menyerahkan BPKB kendaraan kepada Pihak Tergugat dan menyerahkan kembali Uang tergugat atas pembayaran sementara cicilan kredit unit mobil kepada Penggugat sebesar Empat Bulan (Feb, Maret, April, Mei) Rp. Rp. 38.905.000 (Tiga Puluh delapa Juta Sembilan Ratus Lima Ribu Rupiah).
- Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian materil lainnya kepada Penggugat sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah).
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (Conservatoir Beslag) atas Harta tergugat.
- Menyatakan putusan ini dapat dijalankan lebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun ada perlawanan banding, kasasi, maupun verzet;
- Menghukum Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini.
|