| Tanggal Pendaftaran |
Selasa, 19 Mei 2026 |
| Klasifikasi Perkara |
Perbuatan Melawan Hukum |
| Nomor Perkara |
141/Pdt.G/2026/PN Mak |
| Tanggal Surat |
Kamis, 14 Mei 2026 |
| Nomor Surat |
|
| Penggugat |
|
| Kuasa Hukum Penggugat |
| No | Nama | Nama Pihak | | 1 | Palentinus Tangke Tasik, S.H.,M.H | Ludia Allo Lebang |
|
| Tergugat |
| No | Nama | | 1 | Tomas Sarra' | | 2 | Alfrida Duma' |
|
| Kuasa Hukum Tergugat |
|
| Turut Tergugat |
-
|
| Kuasa Hukum Turut Tergugat |
-
|
| Nilai Sengketa(Rp) |
0,00 |
| Petitum |
- Menyatakan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan sah menurut hukum tanah objek sengketa adalah harta peninggalan dari nenek Penggugat yaitu Tatto’ yang kawin dengan Bura’ yang jatuh kepada Penggugat.
- Menyatakan sah menurut Hukum Penggugat adalah salah satu ahli waris dari Tatto’ yang kawin dengan Bura’.
- Menyatakan perbuatan para Tergugat yang tidak mau mengembaliakn tanah objek sengketa tersebut kepada Penggugat adalah Perbuatan Melawan Hukum.
- Menyatakan bahwa perbuatan para Tergugat adalah Perbuatan Melawan Hukum sesuai dengan pasal 1365 BW.
- Menghukum para Tergugat atau siapapun yang mendapat hak daripadanya untuk menyerahkan atau mengembalikan tanah tersebut kepada Penggugat dalam keadaan kosong tanpa syarat bila perlu dengan bantuan alat Negara ( Polri).
- Menghukum para Tergugat dalam hal ini Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar kerugian Penggugat sebesar Rp.500.000.000,- (lima ratus juta rupiah ) pertahun terhitung sejak perkara ini di daftarkan pada Pengadilan Negeri Makale sampai perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap.
- Menghukum para Tergugat untuk membayare uang paksa (Dwangsom) kepada Penggugat sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah ) sehari,setiap ia lalai memenuhi isi putusan terhitung sejak putusan diucapkan sampai dilaksanakan.
- Menyatakan menurut hukum bahwa guna menjamin kepastian hak,dan kepastian hukum gugatan Penggugat maka berdasar hukum untuk memerintahkan kepada Pnitera atau Jurusita Pengadilan Negeri Makale untuk melakukan dan melaksanakan sita jaminan (Conservatoir Beslaag ) atas tanah objek sengketa milik Penggugat yang dikuasai secara melawan hukum Tergugat I dan Tergugat II.
- Menyatakan bahwa keputusan dalam perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu ( Exacutie Uitvoerbaar Bij Vooraad ).
- Menghukum tergugat untuk membayar semua biaya yang timbul dalam semua tingkat peradilan.
|
| Pihak Dipublikasikan |
Ya |
| Prodeo |
Tidak |