Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MAKALE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
67/Pdt.G/2025/PN Mak MARIA GORETTY HENDRIKUS KADOLAK alias Pong Tini Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 27 Feb. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 67/Pdt.G/2025/PN Mak
Tanggal Surat Senin, 17 Feb. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1MARIA GORETTY
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1HENDRIKUS KADOLAK alias Pong Tini
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan bahwa objek sengketa adalah bagian dari tanah Tongkonan Nek Rata’, (milik Tongkonan Nek Rata’/ milik Ahkliwaris Nek Rata’);
  3. Menyatakan Perbuatan Tergugat :
  1. menguasai,
  2. mengakui objek sengketa sebagai tanah tongkonan Nek Nassa , dan/atau,
  3. mengakui rumah pribadinya sebagai Tongkonan Ne’ Nassa,

Adalah Perbuatan melawan hukum;

  1. Menghukum Tergugat atau siapapun yang memperoleh hak dari padanya untuk membongkar  rumahnya, serta menyerahkan objek sengketa dalam keadaan kosong untuh dan sempurna kepada Ahliwaris Tongkonan Nek Rata’ melalui Penggugat;
  2. Menghukum Tergugat untuk membayar gantirugi materil berupa kehilangan hak penggunaan objek sengketa sejumlah Rp.8.880.000.( delapan juta delapan ratus delapan puluh delapan ribu  rupiah) setiap tahun terhitung sejak tahun 2022 sampai Tergugat membayar lunas;
  3. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan yang diletakkan oleh Juru Sita Pengadilan Negeri Makale sesuai dengan Berita Acara Sita Jaminan;
  4. Menghukum Tergugat untuk membayar semua biaya perkara;

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak