Petitum |
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan bahwa objek sengketa adalah bagian dari tanah Tongkonan Nek Rata’, (milik Tongkonan Nek Rata’/ milik Ahkliwaris Nek Rata’);
- Menyatakan Perbuatan Tergugat :
- menguasai,
- mengakui objek sengketa sebagai tanah tongkonan Nek Nassa , dan/atau,
- mengakui rumah pribadinya sebagai Tongkonan Ne’ Nassa,
Adalah Perbuatan melawan hukum;
- Menghukum Tergugat atau siapapun yang memperoleh hak dari padanya untuk membongkar rumahnya, serta menyerahkan objek sengketa dalam keadaan kosong untuh dan sempurna kepada Ahliwaris Tongkonan Nek Rata’ melalui Penggugat;
- Menghukum Tergugat untuk membayar gantirugi materil berupa kehilangan hak penggunaan objek sengketa sejumlah Rp.8.880.000.( delapan juta delapan ratus delapan puluh delapan ribu rupiah) setiap tahun terhitung sejak tahun 2022 sampai Tergugat membayar lunas;
- Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan yang diletakkan oleh Juru Sita Pengadilan Negeri Makale sesuai dengan Berita Acara Sita Jaminan;
- Menghukum Tergugat untuk membayar semua biaya perkara;
|