Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MAKALE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
314/Pdt.G/2025/PN Mak LILIS ALBERTHIN TULEN KAMMA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 10 Des. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 314/Pdt.G/2025/PN Mak
Tanggal Surat Selasa, 09 Des. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1LILIS
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Simon Chandra, SH..LILIS
Tergugat
NoNama
1ALBERTHIN TULEN KAMMA
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 476.000.000,00
Petitum

1. Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;

2. Menyatakan sah hubungan hukum antara PENGGUGAT dan TERGUGAT dalam transaksi utang piutang di mana PENGGUGAT sebagai Kreditur dan TERGUGAT sebagai Debitur, sebagaimana dimaksud dalam Surat Perjanjian;

3. Menyatakan bahwa TERGUGAT telah inkar janji /wanprestasi, karena tidak membayar keseluruhan jumlah terutang Rp. 250.000.000,- (terbilang: dua ratus lima puluh juta rupiah) beserta bunga-bunganya Rp. 226.000.000,- (terbilang: dua ratus dua enam juta rupiah) dimana bunga sudah dikurangi bunga yang dibayar Rp.44.000.000,- (terbilang: empat puluh empat juta rupiah);

4. Menghukum TERGUGAT untuk membayar keseluruhan jumlah terutang yakni sebesar Rp. 250.000.000,- (terbilang dua ratus lima puluh juta rupiah) dan bunga Rp. 226.000.000,- (terbilang: dua ratus dua puluh enam juta rupiah) dimana bunga itu sudah dikurangi bunga yang dibayar Rp.44.000.000,- (terbilang: empat puluh empat juta rupiah);

5. Memberikan putusan kepada PENGGUGAT untuk dapat mengeksekusi jaminan yang telah diberikan TERGUGAT berupa Tanah sebagaimana tersebut di dalam Surat Perjanjian dan Surat Gugatan ini;

6. Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang paksa kepada PENGGUGAT sebesar Rp. 500.000,- (terbilang: lima ratus ribu rupiah) setiap harinya, terhitung sejak putusan ini diucapkan sampai dengan dipenuhinya isi putusan ini dengan baik;

7. Menyatakan bahwa putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu secara serta merta, meskipun ada verzet, banding, maupun kasasi;

8. Menghukum TERGUGAT untuk membayar semua biaya-biaya yang timbul dari perkara ini.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak