Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MAKALE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
1/Pid.B/2026/PN Mak INDIRWAN, S.H IBRAN IPANG Alias IBRAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 07 Jan. 2026
Klasifikasi Perkara Kejahatan yang Membahayakan Keamananan Umum Bagi Orang atau Barang
Nomor Perkara 1/Pid.B/2026/PN Mak
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 07 Jan. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B- 60/P.4.26/Eku.2/01/2026
Penuntut Umum
NoNama
1INDIRWAN, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1IBRAN IPANG Alias IBRAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

-------Bahwa Terdakwa IBRAN IPANG Alias IBRAN pada hari Sabtu tanggal 29 Juli 2025 sekira pukul 13.50 WITA atau setidak-tidaknya di waktu lain dalam Juli tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain yang masih dalam tahun 2025, bertempat di Jl. Tritura Kel. Kamali Pentalluan, Kec. Makale, Kab. Tana Toraja tepatnya di SPBU 74.91886 Kamali atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih berada dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Makale yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana karena kesalahan (kealpaan) menyebabkan kebakaran, ledakan, atau banjir, jika karena perbuatan itu timbul bahaya umum bagi barang, bahaya bagi nyawa orang lain, atau mengakibatkan orang mati” yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : ------------------------

  • Bahwa pada waktu dan tempat tersebut diatas, awalnya Terdakwa datang ke SPBU 74.91886 milik PT. Adil Gasindo Jaya dengan mengendarai 1 (satu) unit mobil merk Kijang Toyota Grand Extra dengan Nosin: 5K9269154 dan Noka: 116046S, kemudian Terdakwa menghentikan kendaraannya di Dispenser 2 Nosel 6. Setibanya di lokasi pengisian, Terdakwa mematikan mesin kendaraan, namun tetap berada di dalam mobil. Terdakwa hanya menurunkan kaca mobil sebelah kiri untuk menyampaikan kepada petugas pengisian yaitu Saksi ILHAM ALHADI Alias ADI, bahwa Terdakwa ingin mengisi penuh tangki mobil. Setelah itu, Terdakwa kembali menaikkan kaca mobil sebelah kiri hingga seluruh kaca berada dalam posisi tertutup rapat selama proses pengisian berlangsung. Sekira 3 (tiga) menit setelah pengisian dimulai, terjadi ledakan kecil dari dalam mobil dan 10 (sepuluh) detik kemudian disusul oleh ledakan besar yang bersumber dari lokasi pompa elektrik yang terpasang didalam mobil yang mana pompa tersebut digunakan untuk menyalurkan BBM dari tangki ke jergen yang ada didalamnya. Saat terjadi ledakan, Saksi ILHAM ALHADI Alias ADI tidak sempat mencabut nosel dari tangki mobil dan langsung bergegas mencari APAR, sementara itu Terdakwa dalam keadaan panik langsung keluar dari mobil.
  • Bahwa setelah itu Saksi ILHAM ALHADI Alias ADI dibantu oleh Saksi MUHAMMAD ALZA ALDI KURNIAWAN alias ALDI memadamkan api menggunakan APAR yang ada namun tidak lama kemudian api membesar dan membakar 1 (satu) unit mobil merk Kijang Toyota Grand Extra dengan Nosin: 5K9269154 dan Noka: 116046S, 1 (satu) buah nosel, 1 (satu) buah potongan selang, 1 (satu) buah pompa elektrik, 3 (tiga) buah jergen plastik berwarna biru isi 30 liter, 17 (tujuh belas) jergen plastik berwarna biru isi 20 liter.
  • Bahwa berdasarkan hasil Pemeriksaan Teknis Kriminalistik Kebakaran SPBU 74.91886 Milik PT. Adil Gasindo Jaya di Jalan Tritura Kelurahan Kamali Pentalluan, Kecamatan Makale, Kabupaten Tana Toraja, Provinsi Sulawesi Selatan yang dilakukan oleh Ahli WIJI PURNOMO, S.T., M.H. berserta tim, dengan No. LAB : 3795/FBF/VIII/2025, tanggal 19 Agustus 2025 yaitu :
  • Lokasi Api Pertama Kebakaran (LAPK) berada pada area penempatan pompa elektrik yang terletak diantara jok kursi sopir dan jok kursi penumpang di atas permukaan lantai mobil;
  • Penyebab kebakaran adalah akibat tersulutnya akumulasi uap pertalite oleh arcing (busur api listrik) yang ditimbulkan akibat adanya electrical fault (gangguan kelistrikan) pada Mesin Pompa Elektrik yang telah di modifikasi pada saat dilakukan transfer BBM jenis Pertalite dari tangki mobil ke dalam jerigen plastik isi 20 liter.
  • Bahwa situasi disekitar lokasi pengisian BBM saat terjadi ledakan cukup ramai antrian kendaraan sehingga menimbulkan bahaya umum bagi barang dan bahaya bagi nyawa orang lain.
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut, kondisi SPBU 74.91886 Kamali mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp1.350.000.000.- (satu milyar tiga ratus lima puluh ribu rupiah) dengan rincian sebagai berikut :
  • Mesin Dispenser sekitar Rp750.000.000, (tujuh ratus lima puluh juta rupiah);
  • Atap SPBU sekitar Rp100.000.000, (seratus juta rupiah);
  • Plafon SPBU sekitar Rp250.000.000, (dua ratus lima puluh juta rupiah);
  • Pulau Pompa sekitar Rp125.000.000. (seratus dua puluh lima juta rupiah);
  • Biaya lain–lain (perbaikan dan upah kerja) sekitar Rp125.000.000. (seratus dua puluh lima juta rupiah).

-------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 188 KUHP

Pihak Dipublikasikan Ya