Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MAKALE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
52/Pid.Sus/2025/PN Mak DIDI KURNIAWAN BAMBANG, S.H., M.Kn ALFREDO BOY ALEXANDER HUTAGAOL Alias EDO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 05 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 52/Pid.Sus/2025/PN Mak
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 05 Mei 2025
Nomor Surat Pelimpahan SPBB- 518/P.4.26.8.2/Enz.2/05/2025
Penuntut Umum
NoNama
1DIDI KURNIAWAN BAMBANG, S.H., M.Kn
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ALFREDO BOY ALEXANDER HUTAGAOL Alias EDO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Kesatu

Bahwa Terdakwa ALFREDO BOY ALEXANDER HUTAGAOL Alias EDO pada hari Sabtu tanggal 18 Januari 2025 sekitar pukul 14.20 Wita atau pada suatu waktu lain pada Bulan Januari Tahun 2025 bertempat di Jalan Pongtiku Km 13, Lembang Sangbua, Kec. Kesu’, Kab. Toraja Utara atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Makale yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini melakukan perbuatan tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I, perbuatan mana dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :

Bahwa awalnya pada hari Sabtu tanggal 18 Januari 2025 sekitar pukul 12.00 Wita Saksi Febrianto dan Saksi Alvito Deannova beserta Tim Satuan Reserse Narkoba Polres Toraja Utara melakukan penyelidikan terkait maraknya peredaran Narkotika di Jalan Pongtiku Km 13 Lembang Sangbua, Kecamatan Kesu’, Kabupaten Toraja Utara karena sebelumnya Saksi Febrianto dan Saksi Alvito Deannova beserta Tim Satuan Reserse Narkoba Polres Toraja Utara mendapatkan informasi terkait seorang laki-laki yang biasa dipanggil Alfredo Boy Alexander Hutagaol Alias Edo yang merupakan seorang karyawan penagih koperasi harian yang biasanya memiliki atau menyimpan narkotika jenis shabu-shabu kemudian menurut informasi bahwa Terdakwa Alfredo Boy Alexander Hutagaol Alias Edo biasanya memberikan narkotika jenis shabu-shabu kepada karyawan tempat hiburan malam yang juga merupakan nasabah koperasi harian.

Bahwa pada sekitar Pukul 13.20 Wita bertempat di Jalan Pongtiku Km 13 Lembang Sangbua, Kecamatan Kesu’, Kabupaten Toraja Utara awalnya Terdakwa Alfredo Boy Alexander Hutagaol Alias Edo memesan dan membeli narkotika sebanyak 1 (satu) sachet dari akun Instagram dengan nama akun ILLUSION dengan cara terlebih dahulu mengirimkan pesan kepada akun tersebut, setelah itu akun Instagram dengan nama akun ILLUSION mengirim nomor rekening Bank Niaga atas nama Rini dan setelah itu Terdakwa Alfredo Boy Alexander Hutagaol Alias mentransfer uang sebanyak Rp. 800.000,- (delapan ratus ribu rupiah) setelah itu akun Instagram dengan nama akun ILLUSION tersebut mengirimkan lokasi maps tempat diletakkannya narkotika tersebut dimana lokasi tersebut berada di Eran Batu, Lembang Rinding Batu, Kecamatan Kesu’, Kabupaten Toraja Utara.

Bahwa pada saat itu juga Terdakwa Alfredo Boy Alexander Hutagaol Alias Edo mengambil narkotika tersebut dan kemudian singgah di rumah kosan teman Terdakwa Alfredo Boy Alexander Hutagaol Alias Edo yang bernama Saudari Ondeng dan Saudari Ollong dengan maksud untuk mengkonsumsi narkotika, kemudian setelah Terdakwa Alfredo Boy Alexander Hutagaol Alias Edo mengambil tiba dirumah kosan Saudari Ondeng dan Saudari Ollong saat itu Terdakwa Alfredo Boy Alexander Hutagaol Alias Edo meminta alat konsumsi sabu-sabu dari Saudari Ondeng yang sudah siap pakai, selanjutnya Terdakwa Alfredo Boy Alexander Hutagaol Alias Edo mengkonsumsi narkotika jenis sabu-sabu dengan Saudari Ondeng dan Saudari Ollong, kemudian saat setelah selesai mengkonsumsi narkotika selanjutnya Saudari Ondeng dan Saudari Ollong masih ingin mengkonsumsi narkotika lagi sehingga Terdakwa Alfredo Boy Alexander Hutagaol Alias Edo mencungkil 1 (satu) sachet narkotika jenis sbau-sabu sisah yang masih Terdakwa Alfredo Boy Alexander Hutagaol Alias Edo simpan sebanyak 2 (dua) kali sendok takar potongan pipet, dengan kesepakatan bahwa Saudari Ollong mencairkan uang koperasi sebanyak Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) dan uang pencairan pinjaman koperasinya dipotong Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) untuk membayar Narkotika jenis shabu-shabu yang diberikan oleh Terdakwa Alfredo Boy Alexander Hutagaol Alias Edo sehingga dalam hal ini uang sisanya Terdakwa Alfredo Boy Alexander Hutagaol Alias Edo berikan secara tunai yakni 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) karena untuk Rp50.000,- (lima puluh ribu) nya untuk admin dan tabungan nasabah Saudari Ollong, setelah itu Terdakwa Alfredo Boy Alexander Hutagaol Alias Edo menunggu Saudari Ondeng dan Saudari Ollong untuk menghabiskan narkotika jenis sabu-sabu yang Terdakwa Alfredo Boy Alexander Hutagaol Alias Edo berikan, setelah selesai Terdakwa Alfredo Boy Alexander Hutagaol Alias Edo meminjam pireks dari Saudari Ondeng dan Saudari Ollong dan kemudian Terdakwa Alfredo Boy Alexander Hutagaol Alias Edo pergi dan singgah di sebuah counter.

Bahwa pada sekitar pukul 14.20 Wita pada saat Saksi Febrianto dan Saksi Alvito Deannova beserta Tim Satuan Reserse Narkoba Polres Toraja Utara sedang melakukan pemantau di depan Kantor KPPN Makale yang beralamat di Jalan Pongtiku Km 13, Lembang Sangbua, Kecamatan Kesu’, Kabupaten Toraja Utara Toraja Utara, pada saat itu Saksi Febrianto dan Saksi Alvito Deannova beserta Tim Satuan Reserse Narkoba Polres Toraja Utara melihat Terdakwa Alfredo Boy Alexander Hutagaol Alias Edo seperti informasi yang diterima saat itu Terdakwa Alfredo Boy Alexander Hutagaol Alias Edo sedang mengendarai sepeda motor dan berhenti di depan agen BRI Link lalu memarkir kendaraannya kemudian Terdakwa Alfredo Boy Alexander Hutagaol Alias Edo masuk ke dalam agen BRI Link, selanjutnya pada saat Saksi Febrianto dan Saksi Alvito Deannova beserta Tim menghampiri Terdakwa Alfredo Boy Alexander Hutagaol Alias Edo dan seketika langsung kaget ketika Saksi Febrianto dan Saksi Alvito Deannova beserta Tim memperkenalkan diri dari Petugas Kepolisian Reserse Narkoba Polres Toraja Utara kemudian saat itu juga Saksi Febrianto dan Saksi Alvito Deannova beserta Tim melakukan pemeriksaan terhadap Terdakwa Alfredo Boy Alexander Hutagaol Alias Edo kemudian ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) sachet plastik klip berisikan kristal bening Narkotika jenis shabu-shabu dengan berat 0.33 gram di dalam kantong celana bagian depan sebelah kanan yang digunakan pada saat itu, serta 1 (satu) buah pireks kaca, 1 (satu) buah potongan pipet plastik warna putih, dan 1 (satu) buah handphone merek OPPO A 18 warna hitam yang ditemukan di dalam tas ransel yang di gunakannya Terdakwa Alfredo Boy Alexander Hutagaol Alias Edo pada saat itu, dimana semua barang yang diamankan atau disita diakui adalah milik dari Terdakwa Alfredo Boy Alexander Hutagaol Alias Edo serta terkait dengan barang bukti berupa 1 (satu) sachet plastik klip berisikan kristal bening Narkotika jenis shabu-shabu dari mana sumbernya, saat itu dirinya mengatakan bahwa didapatkan dari akun instagram ILLUSION dengan cara dibeli seharga Rp. 800.000 (delapan ratus ribu rupiah), kemudian setelah itu Terdakwa Alfredo Boy Alexander Hutagaol alias Edo diamankan oleh Saksi Febrianto dan Saksi Alvito Deannova beserta Tim Satuan Reserse Narkoba Polres Toraja Utara ke Polres Toraja Utara guna proses hukum lebih lanjut.

Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. LAB : 0301/NNF/I/2025 tanggal 23 Januari 2025 yang dibuat dan ditandatangani oleh AKP SURYA PRANOWO, S.Si., M.Si dan IPDA Apt. EKA AGUSTIANI, S.Si. selaku Pemeriksa pada Laboratorium Forensik Polda Sulawesi Selatan yang telah melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti berupa :

  • 1 (satu) sachet plastik berisikan kristal bening dengan berat netto 0,1446 Gram diberi nomor barang bukti 0616/2025/NNF,
  • 1 (satu) batang pipet kaca/pireks diberi nomor barang bukti 0617/2025/NNF.
  • 1 (satu) botol plastik bekas minuman berisi urine milik Terdakwa Alfredo Boy Alexander Hutagaol Alias Edo diberi nomor barang bukti 0618/2025/NNF.

Dari hasil pemeriksaan barang bukti tersebut diatas secara laboratoris kriminalistik sesuai dengan IK 7.2/01/NNF dan IK 7.2/04/NNF dengan hasil sebagai berikut :

    • Nomor barang bukti 0616/2025/NNF (+) Positif Narkotika  (+) Positif Metamfetamina,
    • Nomor barang bukti 0617/2025/NNF (+) Positif Narkotika  (+) Positif Metamfetamina,
    • Nomor barang bukti 0618/2025/NNF (+) Positif Narkotika  (+) Positif Metamfetamina,

Bahwa Terdakwa tidak mempunyai izin dari pihak atau pejabat yang berwenang atau dari pihak manapun untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I.

----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.----------

 

 

 

 

A

Atau

Kedua

Bahwa Terdakwa ALFREDO BOY ALEXANDER HUTAGAOL Alias EDO pada hari Sabtu tanggal 18 Januari 2025 sekitar pukul 14.20 Wita atau pada suatu waktu lain pada Bulan Januari Tahun 2025 bertempat di Jalan Pongtiku Km 13, Lembang Sangbua, Kec. Kesu’, Kab. Toraja Utara atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Makale yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini melakukan perbuatan tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, perbuatan mana dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :

Bahwa awalnya pada hari Sabtu tanggal 18 Januari 2025 sekitar pukul 12.00 Wita Saksi Febrianto dan Saksi Alvito Deannova beserta Tim Satuan Reserse Narkoba Polres Toraja Utara melakukan penyelidikan terkait maraknya peredaran Narkotika di Jalan Pongtiku Km 13 Lembang Sangbua, Kecamatan Kesu’, Kabupaten Toraja Utara karena sebelumnya Saksi Febrianto dan Saksi Alvito Deannova beserta Tim Satuan Reserse Narkoba Polres Toraja Utara mendapatkan informasi terkait seorang laki-laki yang biasa dipanggil Alfredo Boy Alexander Hutagaol Alias Edo yang merupakan seorang karyawan penagih koperasi harian yang biasanya memiliki atau menyimpan narkotika jenis shabu-shabu kemudian menurut informasi bahwa Terdakwa Alfredo Boy Alexander Hutagaol Alias Edo biasanya memberikan narkotika jenis shabu-shabu kepada karyawan tempat hiburan malam yang juga merupakan nasabah koperasi harian.

Bahwa pada sekitar Pukul 13.20 Wita bertempat di Jalan Pongtiku Km 13 Lembang Sangbua, Kecamatan Kesu’, Kabupaten Toraja Utara awalnya Terdakwa Alfredo Boy Alexander Hutagaol Alias Edo memesan dan membeli narkotika sebanyak 1 (satu) sachet dari akun Instagram dengan nama akun ILLUSION dengan cara terlebih dahulu mengirimkan pesan kepada akun tersebut, setelah itu akun Instagram dengan nama akun ILLUSION mengirim nomor rekening Bank Niaga atas nama Rini dan setelah itu Terdakwa Alfredo Boy Alexander Hutagaol Alias mentransfer uang sebanyak Rp. 800.000,- (delapan ratus ribu rupiah) setelah itu akun Instagram dengan nama akun ILLUSION tersebut mengirimkan lokasi maps tempat diletakkannya narkotika tersebut dimana lokasi tersebut berada di Eran Batu, Lembang Rinding Batu, Kecamatan Kesu’, Kabupaten Toraja Utara.

Bahwa pada saat itu juga Terdakwa Alfredo Boy Alexander Hutagaol Alias Edo mengambil narkotika tersebut dan kemudian singgah di rumah kosan teman Terdakwa Alfredo Boy Alexander Hutagaol Alias Edo yang bernama Saudari Ondeng dan Saudari Ollong dengan maksud untuk mengkonsumsi narkotika, kemudian setelah Terdakwa Alfredo Boy Alexander Hutagaol Alias Edo mengambil tiba dirumah kosan Saudari Ondeng dan Saudari Ollong saat itu Terdakwa Alfredo Boy Alexander Hutagaol Alias Edo meminta alat konsumsi sabu-sabu dari Saudari Ondeng yang sudah siap pakai, selanjutnya Terdakwa Alfredo Boy Alexander Hutagaol Alias Edo mengkonsumsi narkotika jenis sabu-sabu dengan Saudari Ondeng dan Saudari Ollong, kemudian saat setelah selesai mengkonsumsi narkotika selanjutnya Saudari Ondeng dan Saudari Ollong masih ingin mengkonsumsi narkotika lagi sehingga Terdakwa Alfredo Boy Alexander Hutagaol Alias Edo mencungkil 1 (satu) sachet narkotika jenis sbau-sabu sisah yang masih Terdakwa Alfredo Boy Alexander Hutagaol Alias Edo simpan sebanyak 2 (dua) kali sendok takar potongan pipet, dengan kesepakatan bahwa Saudari Ollong mencairkan uang koperasi sebanyak Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) dan uang pencairan pinjaman koperasinya dipotong Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) untuk membayar Narkotika jenis shabu-shabu yang diberikan oleh Terdakwa Alfredo Boy Alexander Hutagaol Alias Edo sehingga dalam hal ini uang sisanya Terdakwa Alfredo Boy Alexander Hutagaol Alias Edo berikan secara tunai yakni 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) karena untuk Rp50.000,- (lima puluh ribu) nya untuk admin dan tabungan nasabah Saudari Ollong, setelah itu Terdakwa Alfredo Boy Alexander Hutagaol Alias Edo menunggu Saudari Ondeng dan Saudari Ollong untuk menghabiskan narkotika jenis sabu-sabu yang Terdakwa Alfredo Boy Alexander Hutagaol Alias Edo berikan, setelah selesai Terdakwa Alfredo Boy Alexander Hutagaol Alias Edo meminjam pireks dari Saudari Ondeng dan Saudari Ollong dan kemudian Terdakwa Alfredo Boy Alexander Hutagaol Alias Edo pergi dan singgah di sebuah counter.

Bahwa pada sekitar pukul 14.20 Wita pada saat Saksi Febrianto dan Saksi Alvito Deannova beserta Tim Satuan Reserse Narkoba Polres Toraja Utara sedang melakukan pemantau di depan Kantor KPPN Makale yang beralamat di Jalan Pongtiku Km 13, Lembang Sangbua, Kecamatan Kesu’, Kabupaten Toraja Utara Toraja Utara, pada saat itu Saksi Febrianto dan Saksi Alvito Deannova beserta Tim Satuan Reserse Narkoba Polres Toraja Utara melihat Terdakwa Alfredo Boy Alexander Hutagaol Alias Edo seperti informasi yang diterima saat itu Terdakwa Alfredo Boy Alexander Hutagaol Alias Edo sedang mengendarai sepeda motor dan berhenti di depan agen BRI Link lalu memarkir kendaraannya kemudian Terdakwa Alfredo Boy Alexander Hutagaol Alias Edo masuk ke dalam agen BRI Link, selanjutnya pada saat Saksi Febrianto dan Saksi Alvito Deannova beserta Tim menghampiri Terdakwa Alfredo Boy Alexander Hutagaol Alias Edo dan seketika langsung kaget ketika Saksi Febrianto dan Saksi Alvito Deannova beserta Tim memperkenalkan diri dari Petugas Kepolisian Reserse Narkoba Polres Toraja Utara kemudian saat itu juga Saksi Febrianto dan Saksi Alvito Deannova beserta Tim melakukan pemeriksaan terhadap Terdakwa Alfredo Boy Alexander Hutagaol Alias Edo kemudian ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) sachet plastik klip berisikan kristal bening Narkotika jenis shabu-shabu dengan berat 0.33 gram di dalam kantong celana bagian depan sebelah kanan yang digunakan pada saat itu, serta 1 (satu) buah pireks kaca, 1 (satu) buah potongan pipet plastik warna putih, dan 1 (satu) buah handphone merek OPPO A 18 warna hitam yang ditemukan di dalam tas ransel yang di gunakannya Terdakwa Alfredo Boy Alexander Hutagaol Alias Edo pada saat itu, dimana semua barang yang diamankan atau disita diakui adalah milik dari Terdakwa Alfredo Boy Alexander Hutagaol Alias Edo serta terkait dengan barang bukti berupa 1 (satu) sachet plastik klip berisikan kristal bening Narkotika jenis shabu-shabu dari mana sumbernya, saat itu dirinya mengatakan bahwa didapatkan dari akun instagram ILLUSION dengan cara dibeli seharga Rp. 800.000 (delapan ratus ribu rupiah), kemudian setelah itu Terdakwa Alfredo Boy Alexander Hutagaol alias Edo diamankan oleh Saksi Febrianto dan Saksi Alvito Deannova beserta Tim Satuan Reserse Narkoba Polres Toraja Utara ke Polres Toraja Utara guna proses hukum lebih lanjut.

Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. LAB : 0301/NNF/I/2025 tanggal 23 Januari 2025 yang dibuat dan ditandatangani oleh AKP SURYA PRANOWO, S.Si., M.Si dan IPDA Apt. EKA AGUSTIANI, S.Si. selaku Pemeriksa pada Laboratorium Forensik Polda Sulawesi Selatan yang telah melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti berupa :

  • 1 (satu) sachet plastik berisikan kristal bening dengan berat netto 0,1446 Gram diberi nomor barang bukti 0616/2025/NNF,
  • 1 (satu) batang pipet kaca/pireks diberi nomor barang bukti 0617/2025/NNF.
  • 1 (satu) botol plastik bekas minuman berisi urine milik Terdakwa Alfredo Boy Alexander Hutagaol Alias Edo diberi nomor barang bukti 0618/2025/NNF.

Dari hasil pemeriksaan barang bukti tersebut diatas secara laboratoris kriminalistik sesuai dengan IK 7.2/01/NNF dan IK 7.2/04/NNF dengan hasil sebagai berikut :

    • Nomor barang bukti 0616/2025/NNF (+) Positif Narkotika  (+) Positif Metamfetamina,
    • Nomor barang bukti 0617/2025/NNF (+) Positif Narkotika  (+) Positif Metamfetamina,
    • Nomor barang bukti 0618/2025/NNF (+) Positif Narkotika  (+) Positif Metamfetamina,

Bahwa Terdakwa tidak mempunyai izin dari pihak atau pejabat yang berwenang atau dari pihak manapun untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman.

----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.----------

Atau

Ketiga

Bahwa Terdakwa ALFREDO BOY ALEXANDER HUTAGAOL Alias EDO pada hari Sabtu tanggal 18 Januari 2025 sekitar pukul 14.20 Wita atau pada suatu waktu lain pada Bulan Januari Tahun 2025 bertempat di Jalan Pongtiku Km 13, Lembang Sangbua, Kec. Kesu’, Kab. Toraja Utara atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Makale yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini melakukan perbuatan “menyalahgunakan narkotika golongan I bagi diri sendiri”, perbuatan mana dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :

Bahwa awalnya pada hari Sabtu tanggal 18 Januari 2025 sekitar pukul 12.00 Wita Saksi Febrianto dan Saksi Alvito Deannova beserta Tim Satuan Reserse Narkoba Polres Toraja Utara melakukan penyelidikan terkait maraknya peredaran Narkotika di Jalan Pongtiku Km 13 Lembang Sangbua, Kecamatan Kesu’, Kabupaten Toraja Utara karena sebelumnya Saksi Febrianto dan Saksi Alvito Deannova beserta Tim Satuan Reserse Narkoba Polres Toraja Utara mendapatkan informasi terkait seorang laki-laki yang biasa dipanggil Alfredo Boy Alexander Hutagaol Alias Edo yang merupakan seorang karyawan penagih koperasi harian yang biasanya memiliki atau menyimpan narkotika jenis shabu-shabu kemudian menurut informasi bahwa Terdakwa Alfredo Boy Alexander Hutagaol Alias Edo biasanya memberikan narkotika jenis shabu-shabu kepada karyawan tempat hiburan malam yang juga merupakan nasabah koperasi harian.

Bahwa pada sekitar Pukul 13.20 Wita bertempat di Jalan Pongtiku Km 13 Lembang Sangbua, Kecamatan Kesu’, Kabupaten Toraja Utara awalnya Terdakwa Alfredo Boy Alexander Hutagaol Alias Edo memesan dan membeli narkotika sebanyak 1 (satu) sachet dari akun Instagram dengan nama akun ILLUSION dengan cara terlebih dahulu mengirimkan pesan kepada akun tersebut, setelah itu akun Instagram dengan nama akun ILLUSION mengirim nomor rekening Bank Niaga atas nama Rini dan setelah itu Terdakwa Alfredo Boy Alexander Hutagaol Alias mentransfer uang sebanyak Rp. 800.000,- (delapan ratus ribu rupiah) setelah itu akun Instagram dengan nama akun ILLUSION tersebut mengirimkan lokasi maps tempat diletakkannya narkotika tersebut dimana lokasi tersebut berada di Eran Batu, Lembang Rinding Batu, Kecamatan Kesu’, Kabupaten Toraja Utara.

Bahwa pada saat itu juga Terdakwa Alfredo Boy Alexander Hutagaol Alias Edo mengambil narkotika tersebut dan kemudian singgah di rumah kosan teman Terdakwa Alfredo Boy Alexander Hutagaol Alias Edo yang bernama Saudari Ondeng dan Saudari Ollong dengan maksud untuk mengkonsumsi narkotika, kemudian setelah Terdakwa Alfredo Boy Alexander Hutagaol Alias Edo mengambil tiba dirumah kosan Saudari Ondeng dan Saudari Ollong saat itu Terdakwa Alfredo Boy Alexander Hutagaol Alias Edo meminta alat konsumsi sabu-sabu dari Saudari Ondeng yang sudah siap pakai, selanjutnya Terdakwa Alfredo Boy Alexander Hutagaol Alias Edo mengkonsumsi narkotika jenis sabu-sabu dengan Saudari Ondeng dan Saudari Ollong, kemudian saat setelah selesai mengkonsumsi narkotika selanjutnya Saudari Ondeng dan Saudari Ollong masih ingin mengkonsumsi narkotika lagi sehingga Terdakwa Alfredo Boy Alexander Hutagaol Alias Edo mencungkil 1 (satu) sachet narkotika jenis sbau-sabu sisah yang masih Terdakwa Alfredo Boy Alexander Hutagaol Alias Edo simpan sebanyak 2 (dua) kali sendok takar potongan pipet, dengan kesepakatan bahwa Saudari Ollong mencairkan uang koperasi sebanyak Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) dan uang pencairan pinjaman koperasinya dipotong Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) untuk membayar Narkotika jenis shabu-shabu yang diberikan oleh Terdakwa Alfredo Boy Alexander Hutagaol Alias Edo sehingga dalam hal ini uang sisanya Terdakwa Alfredo Boy Alexander Hutagaol Alias Edo berikan secara tunai yakni 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) karena untuk Rp50.000,- (lima puluh ribu) nya untuk admin dan tabungan nasabah Saudari Ollong, setelah itu Terdakwa Alfredo Boy Alexander Hutagaol Alias Edo menunggu Saudari Ondeng dan Saudari Ollong untuk menghabiskan narkotika jenis sabu-sabu yang Terdakwa Alfredo Boy Alexander Hutagaol Alias Edo berikan, setelah selesai Terdakwa Alfredo Boy Alexander Hutagaol Alias Edo meminjam pireks dari Saudari Ondeng dan Saudari Ollong dan kemudian Terdakwa Alfredo Boy Alexander Hutagaol Alias Edo pergi dan singgah di sebuah counter.

Bahwa pada sekitar pukul 14.20 Wita pada saat Saksi Febrianto dan Saksi Alvito Deannova beserta Tim Satuan Reserse Narkoba Polres Toraja Utara sedang melakukan pemantau di depan Kantor KPPN Makale yang beralamat di Jalan Pongtiku Km 13, Lembang Sangbua, Kecamatan Kesu’, Kabupaten Toraja Utara Toraja Utara, pada saat itu Saksi Febrianto dan Saksi Alvito Deannova beserta Tim Satuan Reserse Narkoba Polres Toraja Utara melihat Terdakwa Alfredo Boy Alexander Hutagaol Alias Edo seperti informasi yang diterima saat itu Terdakwa Alfredo Boy Alexander Hutagaol Alias Edo sedang mengendarai sepeda motor dan berhenti di depan agen BRI Link lalu memarkir kendaraannya kemudian Terdakwa Alfredo Boy Alexander Hutagaol Alias Edo masuk ke dalam agen BRI Link, selanjutnya pada saat Saksi Febrianto dan Saksi Alvito Deannova beserta Tim menghampiri Terdakwa Alfredo Boy Alexander Hutagaol Alias Edo dan seketika langsung kaget ketika Saksi Febrianto dan Saksi Alvito Deannova beserta Tim memperkenalkan diri dari Petugas Kepolisian Reserse Narkoba Polres Toraja Utara kemudian saat itu juga Saksi Febrianto dan Saksi Alvito Deannova beserta Tim melakukan pemeriksaan terhadap Terdakwa Alfredo Boy Alexander Hutagaol Alias Edo kemudian ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) sachet plastik klip berisikan kristal bening Narkotika jenis shabu-shabu dengan berat 0.33 gram di dalam kantong celana bagian depan sebelah kanan yang digunakan pada saat itu, serta 1 (satu) buah pireks kaca, 1 (satu) buah potongan pipet plastik warna putih, dan 1 (satu) buah handphone merek OPPO A 18 warna hitam yang ditemukan di dalam tas ransel yang di gunakannya Terdakwa Alfredo Boy Alexander Hutagaol Alias Edo pada saat itu, dimana semua barang yang diamankan atau disita diakui adalah milik dari Terdakwa Alfredo Boy Alexander Hutagaol Alias Edo serta terkait dengan barang bukti berupa 1 (satu) sachet plastik klip berisikan kristal bening Narkotika jenis shabu-shabu dari mana sumbernya, saat itu dirinya mengatakan bahwa didapatkan dari akun instagram ILLUSION dengan cara dibeli seharga Rp. 800.000 (delapan ratus ribu rupiah), kemudian setelah itu Terdakwa Alfredo Boy Alexander Hutagaol alias Edo diamankan oleh Saksi Febrianto dan Saksi Alvito Deannova beserta Tim Satuan Reserse Narkoba Polres Toraja Utara ke Polres Toraja Utara guna proses hukum lebih lanjut.

Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. LAB : 0301/NNF/I/2025 tanggal 23 Januari 2025 yang dibuat dan ditandatangani oleh AKP SURYA PRANOWO, S.Si., M.Si dan IPDA Apt. EKA AGUSTIANI, S.Si. selaku Pemeriksa pada Laboratorium Forensik Polda Sulawesi Selatan yang telah melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti berupa :

  • 1 (satu) sachet plastik berisikan kristal bening dengan berat netto 0,1446 Gram diberi nomor barang bukti 0616/2025/NNF,
  • 1 (satu) batang pipet kaca/pireks diberi nomor barang bukti 0617/2025/NNF.
  • 1 (satu) botol plastik bekas minuman berisi urine milik Terdakwa Alfredo Boy Alexander Hutagaol Alias Edo diberi nomor barang bukti 0618/2025/NNF.

Dari hasil pemeriksaan barang bukti tersebut diatas secara laboratoris kriminalistik sesuai dengan IK 7.2/01/NNF dan IK 7.2/04/NNF dengan hasil sebagai berikut :

    • Nomor barang bukti 0616/2025/NNF (+) Positif Narkotika  (+) Positif Metamfetamina,
    • Nomor barang bukti 0617/2025/NNF (+) Positif Narkotika  (+) Positif Metamfetamina,
    • Nomor barang bukti 0618/2025/NNF (+) Positif Narkotika  (+) Positif Metamfetamina,

Bahwa Terdakwa tidak mempunyai izin dari pihak atau pejabat yang berwenang atau dari pihak manapun untuk mengkonsumsi narkotika jenis shabu-shabu.

----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 Ayat (1) Huruf a Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.-------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya