Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MAKALE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
141/Pdt.G/2025/PN Mak Martina Datte Payung Piter Suppak Tolayuk Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 03 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 141/Pdt.G/2025/PN Mak
Tanggal Surat Senin, 02 Jun. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Martina Datte Payung
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1ROBERTUS PANDE, SE., SHMartina Datte Payung
Tergugat
NoNama
1Piter Suppak Tolayuk
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya ;
  2. Menyatakan bahwa perbuatan Tergugat yang menghianati Penggugat dan tidak bersedia lagi menikah dengan Penggugat sebagaimana yang dijanjikan dan diiming – imingkan Tergugat, jelas adalah perbuatan ingkar janji yang merugikan Penggugat baik secara materiil maupun imateriil ;
  3. Menghukum Tergugat untuk membayar kepada Penggugat kerugian materiil yang dialami Penggugat sebesar Rp.300.000.000 (tiga ratus juta rupiah) sekaligus tunai tanpa syarat apapun juga ;
  4. Menghukum Tergugat untuk membayar kepada Penggugat, kerugian imateriil yang dialami Penggugat sebesar Rp.10.000.000.000 (sepuluh milyar rupiah) sekaligus tunai tanpa syarat apapun juga ;
  5. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir beslag) yang diletakkan oleh Jurusita Pengadilan Negeri Makale atas harta milik Tergugat baik harta bergerak maupun harta tidak bergerak ;
  6. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwang som) sebesar Rp.1.000.000 (satu juta rupiah) setiap hari keterlambatan pelaksanaan amar dalam putusan ini yang telah berkekuatan hukum tetap ;
  7. Menghukum Tergugat untuk membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini;

Atau, Jika Ketua/Majelis Hakim Pengadilan Negeri Makale yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, maka mohon putusan yang seadil – adilnya (ex aequo et bono);

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak