| Petitum |
- Mengabulkan permohonan Pemohon tersebut ;
- Menetapkan bahwa pada tanggal 20 April 1975 telah meninggal dunia seorang Perempuan bernama Banne karena sakit dan dimakamkan di Kiki Jalan Tomarrang Kel/Desa Madandan, Kec, Rantetayo Kab, Tana Toraja;
- Memerintahkan kepada Pegawai pada Dinas Kependudukan dan Catatan SipilĀ Kabupaten Tana Toraja untuk mencatat tentang kematian tersebut dalam Buku RegisterĀ yang berlaku bagi Warga Negara Indonesia dan sekaligus menerbitkan Akta Kematian atas nama Almh. Banne ;
- Membebankan biaya perkara kepada Pemohon ;
|