Petitum Permohonan |
- Bahwa Pemohon adalah terlapor dalam Laporan Polisi Nomor : LPB / 67 / XI / 2020 / SPKT / RES. TORUT, tanggal 23 November 2020 atas nama terlapor STANLY KOPALIT.
- Bahwa obyek permohonan praperadilan ini adalah sah atau tidaknya suatu penangkapan, penahanan dan penetapan tersangka.
- Bahwa pada tanggal 16 Januari 2021 bertempat di Indegenous Tatouw Kolam PEMOHON Woloan I Utara, Tomohon Barat, Kota Tomohon, Provinsi Sulawesi Utara, PEMOHON telah didatangi oleh TERMOHON yang bermaksud untuk menangkap PEMOHON, yang dimana tugas penangkapan tersebut dipimpin oleh AIPDA Leo Timang Kanit Resmob Polres Toraja Utara berserta anggotanya berjumlah 3 (tiga) orang.
- Bahwa kedatangan TERMOHON tersebut jelas terbukti tidak bisa memperlihatkan dan atau menunjukkan Surat Tugas dan Surat Perintah Penangkapan sehingga bertentangan yang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
- Bahwa pada hari yang sama, disore hari TERMOHON bersama Resmob Polres Tomohon membawa PEMOHON ke Polres Tomohon. Kemudian setibanya di tempat tersebut, bukannya TERMOHON memperlihatkan surat tugas, namun secara lisan TERMOHON malah meminta uang kepada PEMOHON untuk mengembalikan dana/uang pelapor bahkan jika dana/uang tersebut belum ada, TERMOHON bahkan meminta mobil PEMOHON.
- Bahwa pada tanggal 18 Januari 2021, TERMOHON menghubungi PEMOHON melalui aplikasi whatshap dengan mengirim pesan singkat meminta kembali uang pelapor. Padahal tindakan TERMOHON tersebut sama sekali bukan merupakan bagian tugas dan hak dari TERMOHON. Sehingga tindakan TERMOHON tersebut tidak dapat dibenarkan sama sekali dan merupakan tindakan yang tidak terpuji serta tidak professional. Namun seharusnya TERMOHON menunjukkan surat tugasnya dan surat perintah penangkapan.
- Bahwa tertanggal 20 Januari 2021, sangat terlihat jelas tindakan TERMOHON yang sangat arogan menggunakan kekerasan bahkan terlihat jelas pagar rumah PEMOHON terlepas dan rubuh kemudian TERMOHON langsung masuk ke dalam halaman dan atau teras rumah milik PEMOHON tanpa menunjukkan Surat Tugas dan juga Surat Perintah Penangkapan kepada PEMOHON maupun keluarga PEMOHON serta peristiwa pada sore hari tersebut disaksikan oleh banyak orang yang menyaksikan langsung tindakan arogan dan tidak manusiawi yang dilakukan oleh TERMOHON.
- Bahwa terlihat dengan jelas tindakan yang telah dilakukan oleh TERMOHON, dapat diduga Termohon telah lalai, menyalahgunakan wewenang dan mengabaikan proses yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan; sungguh sangat jelas tidak sesuai dengan prosedur dan aturan yang berlaku.
- Bahwa pada tanggal 20 Januari 2021 TERMOHON membawa PEMOHON menggunakan mobil menuju ke Polres Toraja Utara. Kemudian pada tanggal 22 Januari 2021 pada sore hari tiba di Polres Toraja Utara, PEMOHON kemudian diperiksa sebagai saksi.
- Bahwa setibanya di Polres Toraja Utara keesokan harinya pada tanggal 23 Januari 2021 tepatnya setelah dinaikkan status dari saksi menjadi tersangka pada malam hari, kemudian barulah PEMOHON disodorkan Surat Penangkapan oleh TERMOHON untuk PEMOHON menandatangani.
- Bahwa sudah sangat terlihat jelas perbuatan TERMOHON tidak sesuai dengan prosedur dan mengabaikan proses yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan karena seyongyanya surat tersebut harus diberikan pada saat TERMOHON hendak akan menangkap dan atau membawa PEMOHON dan tidak dapat dibenarkan untuk diberikan setelah peristiwa penangkapan terjadi atau setelah dinaikkan status menjadi tersangka sehingga dapat diduga TERMOHON telah lalai dalam menyalahgunakan wewenang.
- Bahwa atas hal-hal tersebut di atas, tindakan Penangkapan yang dilakukan oleh TERMOHON atas diri PEMOHON adalah tidak sah secara hukum karena melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Bahwa tertanggal 23 Januari 2021 sore hari PEMOHON diperiksa sebagai saksi, kemudian pada malam hari status PEMOHON dari sebagai saksi kemudian langsung dengan cepat berubah dinaikkan statusnya menjadi tersangka tanpa dilakukan gelar perkara dan atau tanpa adanya pengiriman surat undangan gelar perkara.
- Bahwa untuk menetapkan seseorang menjadi tersangka haruslah didapati bukti permulaan yang cukup yaitu paling sedikit 2 (dua) jenis alat bukti, dan ditentukan melalui gelar perkara. Sehingga harus ada proses terlebih dahulu dalam menetapkan PEMOHON menjadi tersangka dan apabila tidak ada maka brarti status tersangka PEMOHON yang telah ditetapkan oleh TERMOHON adalah tidak sah secara hukum.
- Bahwa secara formal gelar perkara yang dilakukan oleh penyidik dengan menghadirkan pihak pelapor dan terlapor. Sehingga jika apabila gelar perkara yang telah dilakukan tidak menghadirkan pelapor dan terlapor maka gelar perkara yang dilakukan adalah tidak sah dan dapat cacat hukum.
- Bahwa dalam menetapkan, menaikkan status PEMOHON dari saksi berubah menjadi tersangka, TERMOHON sungguh tidak memperhatikan dan menerapkan prinsip kehati-hatian di dalam melakukan penetapan PEMOHON menjadi tersangka karena memang terkesan terlihat sangat terburu-buru dan dipaksakan menjadi perkara dugaan tindak pidana penipuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 378 KUHP.
- Bahwa karena sangat jelas sekali perkara ini bukan merupakan perkara dugaan tindak pidana penipuan sesuai pasal 378 KUHP, namun murni merupakan perkara perdata karena PEMOHON telah melakukan perbuatan Wanprestasi terhadap pelapor serta unsur-unsur dalam pasal 378 KUHP dugaan tindak pidana penipuan tidak terpenuhi dan TERMOHON tidak memiliki dasar hukum yang kuat, maka sangat disayangkan TERMOHON tidak menerapkan prinsip kehati-hatian secara cermat dan baik dalam menaikkan status PEMOHON menjadi tersangka.
- Bahwa tidak sahnya Surat Perintah Penyidikan Nomor SP.Sidik/72/XI/Res. 1.11./2020/Reskrim, tanggal 24 November 2020 karena Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) baru diberitahukan dan atau diberikan kepada PEMOHON pada tanggal 27 Januari 2021, yang seharusnya diberikan kepada PEMOHON paling lambat 7 (tujuh) hari setelah diterbitkannya surat perintah penyidikan, sebagaimana dimaksud dalam Putusan Mahkamah Konstitusi atas permohonan uji materi nomor 130/PUU-XIII/2015 dan tentunya sudah bertentangan dengan Putusan tersebut.
- Bahwa atas hal-hal tersebut, maka tidak sah menurut hukum tindakan TERMOHON yang menetapkan diri PEMOHON sebagai Tersangka sebagaimana dimaksud dalam Surat Ketetapan Nomor: S.Tap/02/I/RES.1.11./2021 Reskrim Tentang Peralihan Status dari Saksi menjadi Tersangka atas nama STANLY KOPALIT (PEMOHON) tanggal 23 Januari 2021.
- Bahwa kemudian juga adalah tidak sah menurut hukum penahanan terhadap diri PEMOHON sebagaimana Surat Perintah Penahanan Nomor : SP.Han/03/I/RES.1.11/2021/Reskrim tanggal 23 Januari 2021, karena salah satu yang menjadi dasar dari surat tersebut ialah Surat Perintah Penangkapan : SP.Kap/03/I/RES.1.11./2021/Reskrim, tanggal 22 Januari 2021.
- Bahwa Surat Perintah Penangkapan SP.Kap/03/I/RES.1.11./2021/Reskrim, tanggal 22 Januari 2021 tersebut apabila dilihat serta diperhatikan secara cermat dan baik, sangat terlihat dengan jelas sekali tidak dibuat sebelum melakukan penangkapan, namun telah dibuat sesudah melakukan penangkapan. Karena TERMOHON mendatangi kediaman PEMOHON di Tomohon pada tanggal 16 Januari 2021. Sehingga tindakan TERMOHON jelas sekali tidak mempunyai dasar hukum yang kuat dan patut diduga telah lalai dalam menjalankan tugas serta tidak professional.
- Bahwa atas hal tersebut, maka TERMOHON harus segera untuk membebaskan PEMOHON (tersangka STANLY KOPALIT) dari tahanan seketika setelah putusan ini diucapkan.
- Bahwa karena peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana yang dipersangkakan kepada PEMOHON terkesan dipaksakan dan juga tidak terdapat cukup bukti atau peristiwa tersebut bukan merupakan tindak pidana maka demi hukum TERMOHON harus segera menghentikan penyidikan dan perlu mengeluarkan ketetapan surat penghentian penyidikan.
- Bahwa PEMOHON juga tidak diberi tahu haknya oleh TERMOHON untuk didampingi oleh Penasehat Hukum.
- Bahwa alasan PEMOHON yang menyatakan bahwa perkara aquo “tidak terdapat cukup bukti atau peristiwa tersebut bukan merupakan tindak pidana” adalah benar, karena ada itikad baik yakni bukti Surat Pernyataan yang dibuat oleh PEMOHON tanggal 4 September 2020 yang pada intinya menyatakan bahwa pemesanan rumah akan dikirim paling lambat bulan September 2020, namun bila belum dikirim akan dikembalikan uang sesuai dengan panjar yang sudah diberikan, pengembalian uang tanggal 5 Oktober 2020. Namun ternyata uang tersebut dikembalikan terlambat lewat dari tanggal 5 Oktober 2020 dikarenakan PEMOHON masih menunggu pencairan uang dari pembeli rumah yang lain. Terlihat jelas bahwa PEMOHON telah ingkar janji kepada Pelapor dan Tidak berniat untuk menipu Pelapor sehingga sangat terlihat jelas unsur-unsur penipuan yang diatur dalam Pasal 378 KUHP tidak terpenuhi dan TERMOHON tidak memiliki dasar hukum yang kuat.
- Bahwa dalam menaikkan, menetapkan status PEMOHON dalam perkara a quo sangat prematur karena TERMOHON tidak melakukan rangkaian penyidikan secara cermat dan baik untuk menggali lebih dalam dan memutakhirkan fakta-fakta.
- Bahwa sebagai anggota masyarakat, PEMOHON memohon adanya keadilan atas kasus yang dipersangkakan kepada PEMOHON.
- Bahwa tindakan yang dilakukan TERMOHON tidak sesuai dengan Undang-undang dan tindakan tersebut tidak dilengkapi administrasi penyidikan secara cermat sehingga tindakan TERMOHON adalah tindakan yang tidak professional.
|