| Dakwaan |
PERTAMA:
Bahwa Terdakwa NAHISA, S.Kep, Ns M.M Alias IBU CHICA secara bersama-sama dengan Sdr. AHMAD (mengalami gangguan kejiwaan) dan Sdr. EMON KATU (telah meninggal dunia) dan pada hari Senin tanggal 13 September 2021 sekitar pukul 10.00 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan September tahun 2021 atau pada suatu waktu dalam tahun 2021, bertempat di rumah Terdakwa yang beralamat di Gelora Baddoka Indah Blok. F1 No. 15, Kelurahan Pai, Kecamatan Biringkanaya, Kota Makassar, Provinsi Sulawesi Selatan atau setidak-tidaknya di suatu tempat berdasarkan Pasal 84 Ayat (2) KUHAP “Pengadilan Negeri yang di dalam daerah hukumnya terdakwa bertempat tinggal, berdiam terakhir, ditempat ia diketemukan atau ditahan, hanya berwenang mengadili perkara terdakwa tersebut, apabila tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat pengadilan negeri itu daripada tempat kedudukan pengadilan negeri di dalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan” di mana Pengadilan Negeri Makale berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, “yang melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan dengan maksud hendak menguntungkan diri sendiri/orang lain secara melawan hukum, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan sesuatu barang kepadanya”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa berawal pada suatu waktu di tahun 2021, Saksi WENDY PAUANG mendaftarkan diri dalam penerimaan bintara Polri namun saat itu tidak lolos pada tes kesehatan pertama. Selanjutnya terdapat keluarga Saksi Korban RUBEN PAUANG yang juga merupakan anggota polisi bernama Sdr. EMON (meninggal dunia) mengetahui jika Saksi WENDY PAUANG ingin menjadi anggota Polri, akhirnya Sdr. EMON mencari informasi siapa yang dapat membantu Saksi WENDY PAUANG menjadi anggota Polri dan mendapatkan informasi jika terdapat istri dari Sdr. AHMAD (mengalami gangguan kejiwaan) juga seorang anggota Polri bernama NAHISA yang dapat mengurus seseorang menjadi anggota polri. Saksi Korban dan keluarga pun segera menemui Terdakwa di kediamannya yang bertempat di Gelora Baddoka Indah Blok. F1 No. 15 Kel. Pai Kec. Biringkanaya Kota Makassar untuk mengkonfirmasi apakah Terdakwa dapat mengurus seseorang menjadi anggota Polri. Pada pertemuan pertama tersebut, Terdakwa menyakinkan Saksi Korban, Saksi WENDY PAUANG, Saksi ESROM PAUANG Alias ESROM, dan Saksi JERIB RAKNO TALEBONG Alias JERIB bahwa Terdakwa dapat meluluskan Saksi WENDY PAUANG menjadi anggota Polri dan bisa masuk ke Pendidikan Gel. Ke 2 bintara polri, serta Terdakwa mengatakan beberapa pernyataan bohong yang membuat percaya sehingga Saksi Korban tergerak menyerahkan sejumlah uang kepada Terdakwa, yakni:
- Ada kenalan Terdakwa di Mabes yang bisa mengurus orang menjadi anggota Polisi, cukup siapkan saja uang sebesar Rp350.000.000 (tiga ratus lima puluh juta rupiah);
- Terdakwa menjelaskan jika Saksi WENDY PAUANG dapat masuk ke Pendidikan Gel. Ke 2 bintara Polri pada penerimaan Polri tahun 2021 dengan cara akan menggantikan nama seseorang yang telah lulus tes Pantokhir, sehingga Saksi WENDY PAUANG yang akan menggantikannya untuk masuk ke dalam pendidikan;
- Terdakwa memiliki 2 (dua) orang saudara kandung berpangkat perwira salah satunya bernama Sdr. Bang Syarif yang pernah bertugas di Polres Tana Toraja serta suaminya juga bekerja sebagai Anggota Polri atas nama Sdr. AHMAD yang bertugas di Polsek Pinrang;
- Jika Saksi WENDY PAUANG tidak lulus menjadi seorang anggota Polri maka uang yang Saksi Korban serahkan akan dikembalikan semuanya dengan jaminan sertifikat rumah, tanah dan satu unit mobil rush berwarna putih;
- Terdakwa menjelaskan saat di rumahnya bahwa Saksi WENDY PAUANG sudah lulus menjadi seorang anggota polisi, sudah memiliki NRP, hanya tinggal menunggu waktu untuk masuk ke Pendidikan Gel. Ke 2;
- Terdakwa menyampaikan informasi kepada Saksi Korban melalui telefon berkata bahwa hendak menuju ke Jakarta karena ingin bertemu dengan bos yang mengurus Saksi WENDY PAUANG, sehingga Terdakwa meminta uang transport;
- Terdakwa juga mengatakan jika dirinya mengenal istri dari Karo SDM POLDA SULSEL yang bernama NUR;
- Bahwa Terdakwa juga menjelaskan syarat-syarat yang harus dipenuhi untuk mengurus Saksi WENDY PAUANG menjadi anggota Polri, yaitu:
- Semua dokumen pendaftaran Polri saat penerimaan bintara Polri (Fotocopy KTP, Fotocopy Kartu Keluarga, Fotocopy AKTE Kelahiran, Fotocopy Ijazah dan sebagainya) serta nomor Tes;
- Menyuruh Saksi WENDY PAUANG untuk melakukan Check Up Kesehatan di daerah Panakukang;
- Menyerahkan uang sebesar Rp350.000.000 (tiga ratus lima puluh juta rupiah);
- Bahwa Saksi Korban telah menyerahkan uang sebesar Rp370.000.000 (tiga ratus tujuh puluh juta rupiah) kepada Terdakwa dengan cara transfer dan juga tunai dengan rincian sebagai berikut:
- Pada tanggal 13 September 2021 Saksi Korban mengirimkan uang melalui transfer di Bank Sulselbar Tana Toraja dengan nomor rekening 110-201-000025308-6 A.n RUBEN PAUANG kepada Terdakwa NAHISA pada Bank Sulselbar dengan nomor rekening 1002021091382339 sebesar Rp200.000.000 (dua ratus juta rupiah);
- Pada bulan Oktober 2021 Saksi Korban bersama keluarganya menyerahkan uang kepada Terdakwa di rumahnya yang beralamat di Gelora Baddoka Indah Blok. F1 No. 15 Kel. Pai, Kec. Biringkanaya, Kota Makassar sebesar Rp70.000.000 (tujuh puluh juta rupiah);
- Pada tanggal 20 November 2021 Saksi Korban bersama keluarganya kembali menyerahkan uang kepada Terdakwa di rumahnya yang bertempat di Gelora Baddoka Indah Blok. F1 No. 15 Kel. Pai, Kec. Biringkanaya, Kota Makassar sebesar Rp150.000.000 (seratus lima puluh juta rupiah). Terdakwa membuatkan kwitansi pembayaran di mana nilai uang yang ditulis pada kwitansi pembayaran sebesar Rp350.000.000 (tiga ratus puluh lima juta rupiah) sudah termasuk uang yang Saksi Korban transferkan pada tanggal 13 September 2021;
- Bahwa Saksi WENDY sampai saat ini tidak menjadi anggota polri sebagaimana yang dijanjikan oleh Terdakwa bersama-sama dengan Sdr. AHMAD dan Sdr. EMON KATU, sehingga Saksi Korban meminta uang segera dikembalikan sepenuhnya. Dari uang sebesar Rp370.000.000 (tiga ratus tujuh puluh juta rupiah) tersebut telah dikembalikan sebagian oleh Terdakwa sebesar Rp70.000.000 (tujuh puluh juta rupiah) pada sekitar tahun 2022-2023 melalui perantara orang lain yang ditransferkan ke rekening Saksi Saksi JERIB RAKNO TALEBONG;
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa bersama-sama dengan Sdr. AHMAD dan Sdr. EMON KATU, Saksi Korban mengalami kerugian sebesar Rp300.000.000 (tiga ratus juta rupiah) karena Terdakwa tidak mengembalikan uang Saksi Korban tersebut;
- Bahwa berdasarkan Kutipan Akta Kematian Nomor: 7315-KM-20022023-0002 tanggal 20 Februari 2023 yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Pinrang dan ditandatangani oleh Andi Askari, S.Pi., M.Si, menerangkan bahwa EMON KATU telah meninggal dunia pada tanggal 10 Desember 2022;
- Bahwa berdasarkan Resume Medis Nomor: 53/KA/XI/2025 tanggal 01 November 2025 yang dikeluarkan oleh Klinik Avicena Makassar dan ditandatangani oleh dr. Lanny Pratiwi, Sp.KJ selaku dokter yang menangani pasien atas nama AHMAD, menerangkan bahwa AHMAD dirawat inap pada tanggal 15 September 2021 dengan kesimpulan yang bersangkutan mengalami gangguan jiwa berat, kondisi saat ini cukup stabil dan sekali-sekali bisa memicu emosional pasien.
Perbuatan Terdakwa NAHISA, S.Kep, Ns M.M Alias IBU CHICA sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHPidana jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
ATAU
KEDUA:
Bahwa Terdakwa NAHISA, S.Kep, Ns M.M Alias IBU CHICA secara bersama-sama dengan Sdr. AHMAD (mengalami gangguan kejiwaan) dan Sdr. EMON (meninggal dunia) dan pada hari Senin tanggal 13 September 2021 sekitar pukul 10.00 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan September tahun 2021 atau pada suatu waktu dalam tahun 2021 sampai dengan tahun 2023, bertempat di rumah Terdakwa yang beralamat di Gelora Baddoka Indah Blok. F1 No. 15, Kelurahan Pai, Kecamatan Biringkanaya, Kota Makassar, Provinsi Sulawesi Selatan atau setidak-tidaknya di suatu tempat berdasarkan Pasal 84 Ayat (2) KUHAP “Pengadilan Negeri yang di dalam daerah hukumnya terdakwa bertempat tinggal, berdiam terakhir, ditempat ia diketemukan atau ditahan, hanya berwenang mengadili perkara terdakwa tersebut, apabila tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat pengadilan negeri itu daripada tempat kedudukan pengadilan negeri di dalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan” di mana Pengadilan Negeri Makale berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, “yang melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang sebagian atau seluruhnya adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan” yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa berawal pada suatu waktu di tahun 2021, Saksi WENDY PAUANG mendaftarkan diri dalam penerimaan bintara Polri namun saat itu tidak lolos pada tes kesehatan pertama. Selanjutnya terdapat keluarga Saksi Korban RUBEN PAUANG yang juga merupakan anggota polisi bernama Sdr. EMON (meninggal dunia) mengetahui jika Saksi WENDY PAUANG ingin menjadi anggota Polri, akhirnya Sdr. EMON mencari informasi siapa yang dapat membantu Saksi WENDY PAUANG menjadi anggota Polri dan mendapatkan informasi jika terdapat istri dari Sdr. AHMAD (mengalami gangguan kejiwaan) juga seorang anggota Polri bernama NAHISA yang dapat mengurus seseorang menjadi anggota polri. Saksi Korban dan keluarga pun segera menemui Terdakwa di kediamannya yang bertempat di Gelora Baddoka Indah Blok. F1 No. 15 Kel. Pai Kec. Biringkanaya Kota Makassar untuk mengkonfirmasi apakah Terdakwa dapat mengurus seseorang menjadi anggota Polri. Pada pertemuan pertama tersebut, Terdakwa menjanjikan kepada Saksi Korban, Saksi WENDY PAUANG, Saksi ESROM PAUANG Alias ESROM, dan Saksi JERIB RAKNO TALEBONG Alias JERIB bahwa Terdakwa dapat meluluskan Saksi WENDY PAUANG menjadi anggota Polri dan bisa masuk ke Pendidikan Gel. Ke 2 bintara polri, serta Terdakwa mengatakan beberapa hal berikut yang membuat Saksi Korban menyerahkan sejumlah uang, yakni:
- Ada kenalan Terdakwa di Mabes yang bisa mengurus orang menjadi anggota Polisi, cukup siapkan saja uang sebesar Rp350.000.000 (tiga ratus lima puluh juta rupiah);
- Terdakwa menjelaskan jika Saksi WENDY PAUANG dapat masuk ke Pendidikan Gel. Ke 2 bintara Polri pada penerimaan Polri tahun 2021 dengan cara akan menggantikan nama seseorang yang telah lulus tes Pantokhir, sehingga Saksi WENDY PAUANG yang akan menggantikannya untuk masuk ke dalam pendidikan;
- Terdakwa memiliki 2 (dua) orang saudara kandung berpangkat perwira salah satunya bernama Sdr. Bang Syarif yang pernah bertugas di Polres Tana Toraja serta suaminya juga bekerja sebagai Anggota Polri atas nama Sdr. AHMAD yang bertugas di Polsek Pinrang;
- Jika Saksi WENDY PAUANG tidak lulus menjadi seorang anggota Polri maka uang yang Saksi Korban serahkan akan dikembalikan semuanya dengan jaminan sertifikat rumah, tanah dan satu unit mobil rush berwarna putih;
- Terdakwa menjelaskan saat di rumahnya bahwa Saksi WENDY PAUANG sudah lulus menjadi seorang anggota polisi, sudah memiliki NRP, hanya tinggal menunggu waktu untuk masuk ke Pendidikan Gel. Ke 2;
- Terdakwa menyampaikan informasi kepada Saksi Korban melalui telefon berkata bahwa hendak menuju ke Jakarta karena ingin bertemu dengan bos yang mengurus Saksi WENDY PAUANG, sehingga Terdakwa meminta uang transport;
- Terdakwa juga mengatakan jika dirinya mengenal istri dari Karo SDM POLDA SULSEL yang bernama NUR;
- Bahwa Terdakwa juga menjelaskan syarat-syarat yang harus dipenuhi untuk mengurus Saksi WENDY PAUANG menjadi anggota Polri, yaitu:
- Semua dokumen pendaftaran Polri saat penerimaan bintara Polri (Fotocopy KTP, Fotocopy Kartu Keluarga, Fotocopy AKTE Kelahiran, Fotocopy Ijazah dan sebagainya) serta nomor Tes;
- Menyuruh Saksi WENDY PAUANG untuk melakukan Check Up Kesehatan di daerah Panakukang;
- Menyerahkan uang sebesar Rp350.000.000 (tiga ratus lima puluh juta rupiah);
- Bahwa Saksi Korban telah menyerahkan uang sebesar Rp370.000.000 (tiga ratus tujuh puluh juta rupiah) kepada Terdakwa dengan cara transfer dan juga tunai dengan rincian sebagai berikut:
- Pada tanggal 13 September 2021 Saksi Korban mengirimkan uang melalui transfer di Bank Sulselbar Tana Toraja dengan nomor rekening 110-201-000025308-6 A.n RUBEN PAUANG kepada Terdakwa NAHISA pada Bank Sulselbar dengan nomor rekening 1002021091382339 sebesar Rp200.000.000 (dua ratus juta rupiah);
- Pada bulan Oktober 2021 Saksi Korban bersama keluarganya menyerahkan uang kepada Terdakwa di rumahnya yang beralamat di Gelora Baddoka Indah Blok. F1 No. 15 Kel. Pai, Kec. Biringkanaya, Kota Makassar sebesar Rp70.000.000 (tujuh puluh juta rupiah);
- Pada tanggal 20 November 2021 Saksi Korban bersama keluarganya kembali menyerahkan uang kepada Terdakwa di rumahnya yang bertempat di Gelora Baddoka Indah Blok. F1 No. 15 Kel. Pai, Kec. Biringkanaya, Kota Makassar sebesar Rp150.000.000 (seratus lima puluh juta rupiah). Terdakwa membuatkan kwitansi pembayaran di mana nilai uang yang ditulis pada kwitansi pembayaran sebesar Rp350.000.000 (tiga ratus puluh lima juta rupiah) sudah termasuk uang yang Saksi Korban transferkan pada tanggal 13 September 2021;
- Bahwa setelah menerima uang tersebut, Terdakwa tidak mengembalikan seluruhnya sebagaimana yang dijanjikan oleh Terdakwa dan uang tersebut telah dikuasai serta digunakan untuk kepentingan Terdakwa, yakni hanya sebesar Rp70.000.000 (tujuh puluh juta rupiah) pada sekitar tahun 2022-2023 yang ditransferkan ke rekening Saksi Saksi JERIB RAKNO TALEBONG, tidak sesuai yang dijanjikan bahwa akan dikembalikan sepenuhnya dan janji untuk membantu kelulusan WENDY PAUANG tidak pernah terlaksana.
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa bersama-sama dengan Sdr. AHMAD dan Sdr. EMON KATU, Saksi Korban mengalami kerugian sebesar Rp300.000.000 (tiga ratus juta rupiah) karena Terdakwa menggunakan uang tersebut untuk kepentingan pribadi dan tidak mengembalikannya kepada Saksi Korban;
- Bahwa berdasarkan Kutipan Akta Kematian Nomor: 7315-KM-20022023-0002 tanggal 20 Februari 2023 yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Pinrang dan ditandatangani oleh Andi Askari, S.Pi., M.Si, menerangkan bahwa EMON KATU telah meninggal dunia pada tanggal 10 Desember 2022;
- Bahwa berdasarkan Resume Medis Nomor: 53/KA/XI/2025 tanggal 01 November 2025 yang dikeluarkan oleh Klinik Avicena Makassar dan ditandatangani oleh dr. Lanny Pratiwi, Sp.KJ selaku dokter yang menangani pasien atas nama AHMAD, menerangkan bahwa AHMAD dirawat inap pada tanggal 15 September 2021 dengan kesimpulan yang bersangkutan mengalami gangguan jiwa berat, kondisi saat ini cukup stabil dan sekali-sekali bisa memicu emosional pasien.
Perbuatan Terdakwa NAHISA, S.Kep, Ns M.M Alias IBU CHICA sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHPidana jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. |