Tanggal Pendaftaran |
Rabu, 04 Sep. 2024 |
Klasifikasi Perkara |
Perbuatan Melawan Hukum |
Nomor Perkara |
196/Pdt.G/2024/PN Mak |
Tanggal Surat |
Jumat, 30 Agu. 2024 |
Nomor Surat |
|
Penggugat |
No | Nama | 1 | Yusriani | 2 | Elisabeth Palioan | 3 | Marsilia Mangguali | 4 | Srianti Burun Mangguali | 5 | Marianti mangguali | 6 | Mareza Perdana |
|
Kuasa Hukum Penggugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | Kristianus welly edyson. SH, MH | Yusriani | 2 | Kristianus welly edyson. SH, MH | Elisabeth Palioan | 3 | Kristianus welly edyson. SH, MH | Marsilia Mangguali | 4 | Kristianus welly edyson. SH, MH | Srianti Burun Mangguali | 5 | Kristianus welly edyson. SH, MH | Mareza Perdana | 6 | Kristianus welly edyson. SH, MH | Marianti mangguali |
|
Tergugat |
No | Nama | 1 | Yunus Tambai | 2 | Sri Dewi Astuti | 3 | Yudiwati Lili | 4 | Mikael Samara |
|
Kuasa Hukum Tergugat |
|
Turut Tergugat |
No | Nama | 1 | Kepala Kantor Pertanahan Kab. Tana Toraja |
|
Kuasa Hukum Turut Tergugat |
-
|
Nilai Sengketa(Rp) |
0,00 |
Petitum |
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan sah menurut hukum objek sengketa adalah Tanah Milik Nenek Sulle dari Tongkonan Batu Ariri Kendenan, Pangrorean;
- Menyatakan sah menurut hukum Para Penggugat adalah ahli waris dari Nenek Sulle.
- Menyatakan perbuatan Para Tergugat yang menguasai objek sengketa adalah perbuatan melawan hukum (on rechtmatige daad) yang merugikan Para Penggugat;
- Menyatakan Serifikat Hak Milik Nomor : 65/Tahun 2000 atas nama Nenek Sulle yang telah beralih Hak kepada Adolpina Dollan didasarkan atas alas hak yang tidak sah dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum;
- Menyatakan Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh pada putusan ini yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkrah);
- Menghukum Para Tergugat untuk membongkar rumah permanen dua lantai didepan rumah panggung semi permanen milik Nenek Sulle dan membongkar atau memindahkan bangunan dan mesin penggilingan padi dibelakang rumah Panggung semi permanen milik Nenek Sulle dan menyerahkan objek sengketa tanpa syarat apapun kepada Penggugat untuk dijadikan sebagai tanah dan rumah bersama atau rumah Pa’rapuan Nenek Sulle;
- Menyatakan menurut hukum bahwa untuk menjamin kepastian hak dan kepastian hukum untuk memerintahkan kepada Panitera/Juru sita Pengadilan Negeri Makale untuk melakukan dan melaksanakan sita jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap tanah milik Penggugat yang dikuasai oleh Para Tergugat;
- Menghukum masing - masing Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) perhari terhitung sejak Putusan mempunyai kekuatan hukum tetap;
- Menyatakan bahwa Keputusan dalam Perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (executie uitvoerbaar bij Voorraad) meskipun ada upaya hukum verzet, Banding dan Kasasi dari Para Tergugat;
- Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini;
|
Pihak Dipublikasikan |
Ya |
Prodeo |
Tidak |