Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MAKALE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
32/Pid.B/2025/PN Mak MUHAMMAD HARMAWAN, S.H. AGUSTINUS ANDI PADANG Alias PAK WAWAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 21 Mar. 2025
Klasifikasi Perkara Pengeroyokan yang menyebabkan luka ringan, luka berat
Nomor Perkara 32/Pid.B/2025/PN Mak
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 20 Mar. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B- 576/P.4.26/Eku.2/03/2025
Penuntut Umum
NoNama
1MUHAMMAD HARMAWAN, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1AGUSTINUS ANDI PADANG Alias PAK WAWAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU
--------Bahwa ia terdakwa AGUSTINUS ANDI PADANG Alias PAK WAWAN pada hari Senin
tanggal 23 Desember 2024, sekitar pukul 01.30 Wita setidak-tidaknya bulan Desember,
bertempat di Ariang, Kel. Ariang, Kec. Makale, Kab. Tana Toraja atau setidak-tidaknya
pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri
Makale yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “Barangsiapa dengan
terang-terangan dan dengan tenaga Bersama menggunakan kekeraan terhadap
orang atau barang” perbuatan dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:

- Bahwa sebagaimana pada waktu dan tempat tersebut diatas, Berawal pada saat korban
pulang pada pukul 01.00 Wita ke rumah kosannya di Ariang, diperjalanan pulang di dekat
rumah terdakwa, korban dikejar 3 (tiga) Ekor anjing yang merupakan Anjing milik
terdakwa kemudian korban melempar sendal ke Arah anjing tersebut untuk mengusirnya
tidak lama kemudian terdakwa keluar dari rumahnya dan mengatakan “Kenapa Dilempar
Itu Anjing” dan dijawab “saya dikejar makanya saya lempar menggunakan sendal, itu
anjing juga sering mengambil sendal di area rumah kos saya” kemudian terdakwa
mengatakan “Tunggu saya disitu” beberapa saat kemudian korban mendengar suara
yang berasal dari luar kamar kos, kumudian korban membuka pintu dan melihat terdakwa
dan Anak saksi FHAREL yang sudah memegang sebuah balok. Kemudian terdakwa
melihat korban dan berteriak “ini orangnya” setelah itu korban lari mengitari kos dan
dikejar oleh terdakwa bersama Anak saksi FHAREL, korban di temukan dekat sumur
dibelakang kamar kos, dan korban dianiaya oleh terdakwa dan Anak saksi FHAREl
dengan menggunakan sebuah balok kayu.
- Bahwa terdakwa melakukan penganiayaan terhadap korban dengan cara memukul
pelipis sebelah kiri menggunakan sebuah balok kayu yang diujungnya terdapat sebuh
paku yang menancap sebanyak 1 (satu) kali yang menyebabkan pelipis sebelah kiri
korban luka dan berdarah, sedangkan Anak Saksi FHAREL memukul korban
menggunakan sebuah balok kayu sebanyak 1 (satu) kali dan mengenai dada korban.
Beberapa saat kemudian datang teman korban saksi FIRMAN dan saksi lainya melerai
terdakwa dengan korban.
- Bahwa berdasarkan hasil VISUM ET REPERTUM No: 76/VER/RSUD.LP/XII/2024 yang
dilakukan oleh dr. NALTO MENTARA selaku dokter pada rumah sakit umum daerah
Lakipadada ditemukan:
? Keadaan umum
Kesadaran penuh, Glasgow coma scale eye empat, verbal lima, motoric enam,
sakit sedang
? Pemeriksaan luar
1. Kepala: pada pelipis kiri dekat mata kiri terdapat satu luka robek dengan tepi
yang tidak rata berukuran Panjang dua seratus dan lebar satu sentimeter
dengan pendarahan aktif.
2. Lengan: terdapat satu luka lecet pada pergelangan bahu kanan berukuran
Panjang empat koma lima sentimeter dan lebar dua koma lima sentimeter.
Pada siku kanan terdapat luka memar disertai sedikit lecet berukuran Panjang
empat sentimeter dan lebar dua sentimeter. Pada siku kiri terdapat luka lecet
berukuran Panjang dua koma lima sentimeter dan lebar satu koma lima
sentimeter.
3. Tungkai: pada tungkai bawah kanan dekat lutut terdapat satu luka lecet
berukuran Panjang dua sentimeter dan lebar dua sentimeter. Pada lutut kiri
terdapat luka lecet berukur Panjang tiga sentimeter dan lebar satu koma lima
sentimeter.

--------------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam
Pasal 170 Ayat (1) KUHPidana----------------------------------------------------------------------------
---------

Atau

KEDUA
-------- Bahwa ia terdakwa AGUSTINUS ANDI PADANG Alias PAK WAWAN pada hari Senin
tanggal 23 Desember 2024, sekitar pukul 01.30 Wita setidak-tidaknya bulan Desember,
bertempat di Ariang, Kel. Ariang, Kec. Makale, Kab. Tana Toraja atau setidak-tidaknya
pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri
Makale yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “mereka yang
melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan penganiayaan”
perbuatan dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:
- Bahwa sebagaimana pada waktu dan tempat tersebut diatas, Berawal pada saat korban
pulang pada pukul 01.00 Wita ke rumah kosannya di Ariang, diperjalanan pulang di dekat
rumah terdakwa, korban dikejar 3 (tiga) Ekor anjing yang merupakan Anjing milik
terdakwa kemudian korban melempar sendal ke Arah anjing tersebut untuk mengusirnya
tidak lama kemudian terdakwa keluar dari rumahnya dan mengatakan “Kenapa Dilempar
Itu Anjing” dan dijawab “saya dikejar makanya saya lempar menggunakan sendal, itu
anjing juga sering mengambil sendal di area rumah kos saya” kemudian terdakwa
mengatakan “Tunggu saya disitu” beberapa saat kemudian korban mendengar suara
yang berasal dari luar kamar kos, kumudian korban membuka pintu dan melihat terdakwa
dan Anak saksi FHAREL yang sudah memegang sebuah balok. Kemudian terdakwa
melihat korban dan berteriak “ini orangnya” setelah itu korban lari mengitari kos dan
dikejar oleh terdakwa bersama Anak saksi FHAREL, korban di temukan dekat sumur
dibelakang kamar kos, dan korban dianiaya oleh terdakwa dan Anak saksi FHAREl
dengan menggunakan sebuah balok kayu.
- Bahwa terdakwa melakukan penganiayaan terhadap korban dengan cara memukul
pelipis sebelah kiri menggunakan sebuah balok kayu yang diujungnya terdapat sebuh
paku yang menancap sebanyak 1 (satu) kali yang menyebabkan pelipis sebelah kiri
korban luka dan berdarah, sedangkan Anak Saksi FHAREL memukul korban
menggunakan sebuah balok kayu sebanyak 1 (satu) kali dan mengenai dada korban.
Beberapa saat kemudian datang teman korban saksi FIRMAN dan saksi lainya melerai
terdakwa dengan korban.
- Bahwa berdasarkan hasil VISUM ET REPERTUM No: 76/VER/RSUD.LP/XII/2024 yang
dilakukan oleh dr. NALTO MENTARA selaku dokter pada rumah sakit umum daerah
Lakipadada ditemukan:
? Keadaan umum
Kesadaran penuh, Glasgow coma scale eye empat, verbal lima, motoric enam,
sakit sedang

? Pemeriksaan luar
4. Kepala: pada pelipis kiri dekat mata kiri terdapat satu luka robek dengan tepi
yang tidak rata berukuran Panjang dua seratus dan lebar satu sentimeter
dengan pendarahan aktif.
5. Lengan: terdapat satu luka lecet pada pergelangan bahu kanan berukuran
Panjang empat koma lima sentimeter dan lebar dua koma lima sentimeter.
Pada siku kanan terdapat luka memar disertai sedikit lecet berukuran Panjang
empat sentimeter dan lebar dua sentimeter. Pada siku kiri terdapat luka lecet
berukuran Panjang dua koma lima sentimeter dan lebar satu koma lima
sentimeter.
6. Tungkai: pada tungkai bawah kanan dekat lutut terdapat satu luka lecet
berukuran Panjang dua sentimeter dan lebar dua sentimeter. Pada lutut kiri
terdapat luka lecet berukur Panjang tiga sentimeter dan lebar satu koma lima
sentimeter.

--------------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam
Pasal 351 Ayat (1) KUHPidana Jo pasal 55 ayat (1) ke-1-----------------------------------------
---------

Atau

KETIGA
-------- Bahwa ia terdakwa AGUSTINUS ANDI PADANG Alias PAK WAWAN pada hari Senin
tanggal 23 Desember 2024, sekitar pukul 01.30 Wita setidak-tidaknya bulan Desember,
bertempat di Ariang, Kel. Ariang, Kec. Makale, Kab. Tana Toraja atau setidak-tidaknya
pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri
Makale yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “mereka yang
melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan penganiayaan
yang mengakibatkan luka-luka berat” perbuatan dilakukan dengan cara-cara sebagai
berikut:
- Bahwa sebagaimana pada waktu dan tempat tersebut diatas, Berawal pada saat korban
pulang pada pukul 01.00 Wita ke rumah kosannya di Ariang, diperjalanan pulang di dekat
rumah terdakwa, korban dikejar 3 (tiga) Ekor anjing yang merupakan Anjing milik
terdakwa kemudian korban melempar sendal ke Arah anjing tersebut untuk mengusirnya
tidak lama kemudian terdakwa keluar dari rumahnya dan mengatakan “Kenapa Dilempar
Itu Anjing” dan dijawab “saya dikejar makanya saya lempar menggunakan sendal, itu
anjing juga sering mengambil sendal di area rumah kos saya” kemudian terdakwa
mengatakan “Tunggu saya disitu” beberapa saat kemudian korban mendengar suara
yang berasal dari luar kamar kos, kumudian korban membuka pintu dan melihat terdakwa
dan Anak saksi FHAREL yang sudah memegang sebuah balok. Kemudian terdakwa
melihat korban dan berteriak “ini orangnya” setelah itu korban lari mengitari kos dan
dikejar oleh terdakwa bersama Anak saksi FHAREL, korban di temukan dekat sumur

dibelakang kamar kos, dan korban dianiaya oleh terdakwa dan Anak saksi FHAREl
dengan menggunakan sebuah balok kayu.
- Bahwa terdakwa melakukan penganiayaan terhadap korban dengan cara memukul
pelipis sebelah kiri menggunakan sebuah balok kayu yang diujungnya terdapat sebuh
paku yang menancap sebanyak 1 (satu) kali yang menyebabkan pelipis sebelah kiri
korban luka dan berdarah, sedangkan Anak Saksi FHAREL memukul korban
menggunakan sebuah balok kayu sebanyak 1 (satu) kali dan mengenai dada korban.
Beberapa saat kemudian datang teman korban saksi FIRMAN dan saksi lainya melerai
terdakwa dengan korban.
- Bahwa berdasarkan hasil VISUM ET REPERTUM No: 76/VER/RSUD.LP/XII/2024 yang
dilakukan oleh dr. NALTO MENTARA selaku dokter pada rumah sakit umum daerah
Lakipadada ditemukan:
? Keadaan umum
Kesadaran penuh, Glasgow coma scale eye empat, verbal lima, motoric enam,
sakit sedang
? Pemeriksaan luar
7. Kepala: pada pelipis kiri dekat mata kiri terdapat satu luka robek dengan tepi
yang tidak rata berukuran Panjang dua seratus dan lebar satu sentimeter
dengan pendarahan aktif.
8. Lengan: terdapat satu luka lecet pada pergelangan bahu kanan berukuran
Panjang empat koma lima sentimeter dan lebar dua koma lima sentimeter.
Pada siku kanan terdapat luka memar disertai sedikit lecet berukuran Panjang
empat sentimeter dan lebar dua sentimeter. Pada siku kiri terdapat luka lecet
berukuran Panjang dua koma lima sentimeter dan lebar satu koma lima
sentimeter.
9. Tungkai: pada tungkai bawah kanan dekat lutut terdapat satu luka lecet
berukuran Panjang dua sentimeter dan lebar dua sentimeter. Pada lutut kiri
terdapat luka lecet berukur Panjang tiga sentimeter dan lebar satu koma lima
sentimeter.

--------------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam
Pasal 351 Ayat (2) ke-1 KUHPidana Jo pasal 55 ayat (1) ke-1----------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya