Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
44/Pid.Sus/2025/PN Mak | IWAN JANI SIMBOLON, S.H | HERIANTO TANDI Alias TANDI | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 21 Apr. 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||
Nomor Perkara | 44/Pid.Sus/2025/PN Mak | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 21 Apr. 2025 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | SPBB-380/P.4.26.8.2/Enz.2/04/2025 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | Primair : --------Bahwa terdakwa HERIANTO TANDI Alias TANDI (selanjutnya disebut “terdakwa”) pada hari Kamis tanggal 31 Oktober 2024 sekitar pukul 21.30 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain pada bulan Oktober Tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam Tahun 2024 bertempat di Lembah Keramat, Kelurahan Mentirotiku, Kecamatan Rantepao, Kabupaten Toraja Utara atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Makale yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya 5 (lima) gram”, perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :------------------------------------------------------------------------------------------------------------- --------Bahwa berawal pada hari Selasa tanggal 29 Oktober 2024 terdakwa menghubungi seseorang temannya yang bernama TATO’ yang berada di Kabupaten Morowali Utara, Provinsi Sulawesi Tengah dengan maksud untuk menanyakan narkotika jenis shabu-shabu dimana saat itu TATO’ mengatakan jika narkotika jenis shabu – shabu ada yang dibeli seharga Rp.30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah) sehingga terdakwa meminta TATO’ untuk membawakan sebagian narkotika jenis shabu – shabu tersebut untuk terdakwa jika TATO’ pulang ke Toraja sehingga TATO’ mengatakan akan membawa narkotika jenis shabu – shabu tersebut tanggal 30 Oktober 2024 berhubung karena keluarganya sedang berduka dan akan pulang ke Toraja sekaligus membawa narkotika jenis shabu - shabu tersebut.----------------------------------------------------------------------------------------------------- --------Bahwa selanjutnya pada hari Kamis tanggal 31 Oktober 2024 sekira pukul 13.30 Wita, terdakwa kembali menghubungi TATO’ melalui whatsapp untuk menanyakan keberadaan TATO’ apakah sudah sampai di Toraja dan TATO’ mengatakan jika ia telah sampai di Toraja dan narkotika jenis shabu-shabu pesanan terdakwa tersebut juga sudah ada namun TATO’ mengatakan jika ia ingin beristirahat terlebih dahulu. Bahwa kemudian sekira pukul 17.30 Wita, terdakwa keluar dari rumahnya yang beralamat di Lembang Embatau, Kecamatan Tikala, Kabupaten Toraja Utara menggunakan mobil merk Toyota Rush warna putih miliknya menuju ke Kota Rantepao lalu dalam perjalanan tepatnya di depan SMA Pelita Rantepao terdakwa menghubungi TATO’ dan menanyakan keberadaanya kemudian TATO’ mengatakan sedang di rumah temannya yang beralamat di Jalan Sangkombong, Kelurahan Tagari Tallunglipu, Kecamatan Tallunglipu, Kabupaten Toraja Utara, kemudian terdakwa diarahkan oleh TATO’ ke jalan tersebut dan setelah sampai di lokasi terdakwa masuk ke dalam sebuah lorong dimana sudah ada TATO’ yang sedang menunggu terdakwa, selanjutnya terdakwa menanyakan narkotika jenis shabu-shabu yang dibawa oleh TATO’ tersebut kemudian TATO’ menyerahkan 1 (satu) sachet ukuran sedang berisikan narkotika jenis shabu-shabu, lalu terdakwa memasukkan narkotika jenis shabu - shabu tersebut ke dalam kantong celana terdakwa, kemudian TATO’ pembayaran narkotika jenis shabu – shabu tersebut sebesar Rp.13.000.000,00 (tiga belas juta rupiah) namun terdakwa menawarnya menjadi Rp.12.000.000,00 (dua belas juta rupiah) lalu TATO’ menyetujuinya.--------------------------------------------------- --------Bahwa selanjutnya terdakwa bersama TATO’ berangkat menggunakan mobil menuju ke salah satu rumah teman terdakwa bernama SOPE’ yang beralamat di Tagari, Kelurahan Tagari Tallunglipu, Kecamatan Tallunglipu, Kabupaten Toraja Utara. Bahwa sekira ± 15 menit kemudian terdakwa pamit sebentar kepada SOPE’ dan TATO’ untuk pergi ke rumah salah seorang temannya dengan maksud untuk mengantarkan tuak (ballo’) yang sudah terdakwa bawa dari kampungnya. Bahwa tidak lama kemudian, terdakwa kembali ke rumah SOPE’ dan setelah sekira 20 (dua puluh) menit lamanya berada di rumah SOPE’, tiba-tiba TATO’ ditelepon dan dicari oleh seseorang sehingga terdakwa menyuruh SOPE’ untuk mengantar TATO’ pulang. Bahwa setelah kembali pulang mengantar TATO’, kemudian SOPE’ meminjam mobil terdakwa untuk mengantar keluarganya sehingga terdakwa meminjamkan mobilnya tersebut, lalu sekira pukul 21.00 Wita terdakwa menghubungi temannya yang bernama SAPU untuk meminjam sepeda motornya karena mobil terdakwa sedang dipinjam oleh SOPE’ lalu sekira 10 (sepuluh) menit kemudian seseorang teman terdakwa yang bernama BENY datang membawa sepeda motor merk Kawasaki KLX 150 warna putih tanpa plat atas suruhan SAPU, kemudian terdakwa mengambil sepeda motor tersebut selanjutnya terdakwa bersama BENY meninggalkan rumah SOPE’ menuju arah pulang ke rumah terdakwa yang berada di Tikala namun dalam perjalanan tepatnya di Jalan Serang Lorong 5, terdakwa menurunkan BENY kemudian terdakwa melanjutkan perjalanannya menuju ke rumahnya di Tikala. Bahwa setibanya di Jalan Lembah Keramat, Kelurahan Mentirotiku, Kecamatan Rantepao, Kabupaten Toraja Utara terdakwa kemudian berhenti untuk mengisi bensin, selanjutnya beberapa orang anggota Petugas Kepolisian dari Satuan Reserse Narkoba Polres Toraja Utara yang sebelumnya sudah mengikuti pergerakan terdakwa langsung menghampiri dan mengamankan terdakwa sehingga terdakwa kaget kemudian terdakwa mengambil narkotika jenis shabu-shabu yang terdakwa simpan di dalam kantong celana tersebut lalu membuangnya ke lantai depan rumah penjual bensin tersebut menggunakan tangan kirinya namun tindakan terdakwa tersebut dilihat oleh Petugas Kepolisian, selanjutnya Petugas Kepolisian melakukan interogasi dan menanyakan kepada terdakwa terkait barang apa yang dibuang, kemudian terdakwa mengakui telah membuang narkotika jenis shabu-shabu, selanjutnya Petugas Kepolisian melakukan penggeledahan terhadap terdakwa sehingga ditemukan 1 (satu) buah pireks kaca, 1 (satu) buah potongan pipet plastik bening sebagai sendok takar, 1 (satu) buah bekas tutup botol minuman warna biru dengan 2 lubang, 2 (dua) buah potongan pipet plastik bening berbentuk L, dan 1 (satu) buah pipet plastik bening di dalam kantong celana bagian belakang sebelah kiri terdakwa serta 2 (dua) buah handphone milik terdakwa yang ditemukan di kantong celana bagian depan, dan setelah selesai penggeledahan Petugas Kepolisian langsung mengamankan terdakwa beserta seluruh barang buktinya ke Kantor Polres Toraja Utara.--------------------------------------------------------------------------------------- --------Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 4674/NNF/XI/2024 tanggal 11 bulan November 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh AKP SURYA PRANOWO, S.Si., M.Si, dan Ipda Apt EKA AGUSTIANI, S.Si selaku Pemeriksa pada Laboratorium Forensik Polda Sulawesi Selatan yang telah melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti berupa 1 (satu) sachet plastik klip berisi kristal bening dengan berat netto seluruhnya 12,2134 gram diberi nomor barang bukti 10286/2024/NNF, 1 (satu) batang pipet kaca/pireks diberi nomor barang bukti 10287/2024/NNF, dan 1 (satu) botol plastik bekas minuman berisi urine milik HERIANTO TANDI Alias TANDI diberi nomor barang bukti 10288/2024/NNF dengan kesimpulan barang bukti dengan nomor 10286/2024/NNF, 10287/2024/NNF, dan 10288/2024/NNF Positif Metamfetamina. Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika didalam Lampiran UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.--------------------------------------------------------------------------------------------- --------Bahwa terdakwa tidak memiliki izin dari pihak atau pejabat berwenang atau dari pihak manapun untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, memiliki, atapun menguasai narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya 5 (lima) gram.------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------ --------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.-------------------------------------------
Subsider : --------Bahwa terdakwa HERIANTO TANDI Alias TANDI (selanjutnya disebut “terdakwa”) pada hari Kamis tanggal 31 Oktober 2024 sekitar pukul 21.30 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain pada bulan Oktober Tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam Tahun 2024 bertempat di Lembah Keramat, Kelurahan Mentirotiku, Kecamatan Rantepao, Kabupaten Toraja Utara atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Makale yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, “tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram”, perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :---------------------------------------------------------------------------------- --------Bahwa berawal pada hari Selasa tanggal 29 Oktober 2024 terdakwa menghubungi seseorang temannya yang bernama TATO’ yang berada di Kabupaten Morowali Utara, Provinsi Sulawesi Tengah dengan maksud untuk menanyakan narkotika jenis shabu-shabu dimana saat itu TATO’ mengatakan jika narkotika jenis shabu – shabu ada yang dibeli seharga Rp.30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah) sehingga terdakwa meminta TATO’ untuk membawakan sebagian narkotika jenis shabu – shabu tersebut untuk terdakwa jika TATO’ pulang ke Toraja sehingga TATO’ mengatakan akan membawa narkotika jenis shabu – shabu tersebut tanggal 30 Oktober 2024 berhubung karena keluarganya sedang berduka dan akan pulang ke Toraja sekaligus membawa narkotika jenis shabu - shabu tersebut.----------------------------------------------------------------------------------------------------- --------Bahwa selanjutnya pada hari Kamis tanggal 31 Oktober 2024 sekira pukul 13.30 Wita, terdakwa kembali menghubungi TATO’ melalui whatsapp untuk menanyakan keberadaan TATO’ apakah sudah sampai di Toraja dan TATO’ mengatakan jika ia telah sampai di Toraja dan narkotika jenis shabu-shabu pesanan terdakwa tersebut juga sudah ada namun TATO’ mengatakan jika ia ingin beristirahat terlebih dahulu. Bahwa kemudian sekira pukul 17.30 Wita, terdakwa keluar dari rumahnya yang beralamat di Lembang Embatau, Kecamatan Tikala, Kabupaten Toraja Utara menggunakan mobil merk Toyota Rush warna putih miliknya menuju ke Kota Rantepao lalu dalam perjalanan tepatnya di depan SMA Pelita Rantepao terdakwa menghubungi TATO’ dan menanyakan keberadaanya kemudian TATO’ mengatakan sedang di rumah temannya yang beralamat di Jalan Sangkombong, Kelurahan Tagari Tallunglipu, Kecamatan Tallunglipu, Kabupaten Toraja Utara, kemudian terdakwa diarahkan oleh TATO’ ke jalan tersebut dan setelah sampai di lokasi terdakwa masuk ke dalam sebuah lorong dimana sudah ada TATO’ yang sedang menunggu terdakwa, selanjutnya terdakwa menanyakan narkotika jenis shabu-shabu yang dibawa oleh TATO’ tersebut kemudian TATO’ menyerahkan 1 (satu) sachet ukuran sedang berisikan narkotika jenis shabu-shabu, lalu terdakwa memasukkan narkotika jenis shabu - shabu tersebut ke dalam kantong celana terdakwa, kemudian TATO’ pembayaran narkotika jenis shabu – shabu tersebut sebesar Rp.13.000.000,00 (tiga belas juta rupiah) namun terdakwa menawarnya menjadi Rp.12.000.000,00 (dua belas juta rupiah) lalu TATO’ menyetujuinya.--------------------------------------------------- --------Bahwa selanjutnya terdakwa bersama TATO’ berangkat menggunakan mobil menuju ke salah satu rumah teman terdakwa bernama SOPE’ yang beralamat di Tagari, Kelurahan Tagari Tallunglipu, Kecamatan Tallunglipu, Kabupaten Toraja Utara. Bahwa sekira ± 15 menit kemudian terdakwa pamit sebentar kepada SOPE’ dan TATO’ untuk pergi ke rumah salah seorang temannya dengan maksud untuk mengantarkan tuak (ballo’) yang sudah terdakwa bawa dari kampungnya. Bahwa tidak lama kemudian, terdakwa kembali ke rumah SOPE’ dan setelah sekira 20 (dua puluh) menit lamanya berada di rumah SOPE’, tiba-tiba TATO’ ditelepon dan dicari oleh seseorang sehingga terdakwa menyuruh SOPE’ untuk mengantar TATO’ pulang. Bahwa setelah kembali pulang mengantar TATO’, kemudian SOPE’ meminjam mobil terdakwa untuk mengantar keluarganya sehingga terdakwa meminjamkan mobilnya tersebut, lalu sekira pukul 21.00 Wita terdakwa menghubungi temannya yang bernama SAPU untuk meminjam sepeda motornya karena mobil terdakwa sedang dipinjam oleh SOPE’ lalu sekira 10 (sepuluh) menit kemudian seseorang teman terdakwa yang bernama BENY datang membawa sepeda motor merk Kawasaki KLX 150 warna putih tanpa plat atas suruhan SAPU, kemudian terdakwa mengambil sepeda motor tersebut selanjutnya terdakwa bersama BENY meninggalkan rumah SOPE’ menuju arah pulang ke rumah terdakwa yang berada di Tikala namun dalam perjalanan tepatnya di Jalan Serang Lorong 5, terdakwa menurunkan BENY kemudian terdakwa melanjutkan perjalanannya menuju ke rumahnya di Tikala. Bahwa setibanya di Jalan Lembah Keramat, Kelurahan Mentirotiku, Kecamatan Rantepao, Kabupaten Toraja Utara terdakwa kemudian berhenti untuk mengisi bensin, selanjutnya beberapa orang anggota Petugas Kepolisian dari Satuan Reserse Narkoba Polres Toraja Utara yang sebelumnya sudah mengikuti pergerakan terdakwa langsung menghampiri dan mengamankan terdakwa sehingga terdakwa kaget kemudian terdakwa mengambil narkotika jenis shabu-shabu yang terdakwa simpan di dalam kantong celana tersebut lalu membuangnya ke lantai depan rumah penjual bensin tersebut menggunakan tangan kirinya namun tindakan terdakwa tersebut dilihat oleh Petugas Kepolisian, selanjutnya Petugas Kepolisian melakukan interogasi dan menanyakan kepada terdakwa terkait barang apa yang dibuang, kemudian terdakwa mengakui telah membuang narkotika jenis shabu-shabu, selanjutnya Petugas Kepolisian melakukan penggeledahan terhadap terdakwa sehingga ditemukan 1 (satu) buah pireks kaca, 1 (satu) buah potongan pipet plastik bening sebagai sendok takar, 1 (satu) buah bekas tutup botol minuman warna biru dengan 2 lubang, 2 (dua) buah potongan pipet plastik bening berbentuk L, dan 1 (satu) buah pipet plastik bening di dalam kantong celana bagian belakang sebelah kiri terdakwa serta 2 (dua) buah handphone milik terdakwa yang ditemukan di kantong celana bagian depan, dan setelah selesai penggeledahan Petugas Kepolisian langsung mengamankan terdakwa beserta seluruh barang buktinya ke Kantor Polres Toraja Utara.--------------------------------------------------------------------------------------- --------Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 4674/NNF/XI/2024 tanggal 11 bulan November 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh AKP SURYA PRANOWO, S.Si., M.Si, dan Ipda Apt EKA AGUSTIANI, S.Si selaku Pemeriksa pada Laboratorium Forensik Polda Sulawesi Selatan yang telah melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti berupa 1 (satu) sachet plastik klip berisi kristal bening dengan berat netto seluruhnya 12,2134 gram diberi nomor barang bukti 10286/2024/NNF, 1 (satu) batang pipet kaca/pireks diberi nomor barang bukti 10287/2024/NNF, dan 1 (satu) botol plastik bekas minuman berisi urine milik HERIANTO TANDI Alias TANDI diberi nomor barang bukti 10288/2024/NNF dengan kesimpulan barang bukti dengan nomor 10286/2024/NNF, 10287/2024/NNF, dan 10288/2024/NNF Positif Metamfetamina. Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika didalam Lampiran UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.--------------------------------------------------------------------------------------------- --------Bahwa terdakwa tidak mempunyai izin dari pihak atau pejabat berwenang atau dari pihak manapun untuk memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram.---------------------------------------------------------------------------------------------------------- --------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.------------------------------------------- |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |