Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MAKALE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
116/Pid.Sus/2024/PN Mak MUHAMMAD HARMAWAN, S.H. NOVINDI FILISTIA ROMBE Alias OPI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 02 Okt. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 116/Pid.Sus/2024/PN Mak
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 02 Okt. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 1635/P.4.26/Enz.2/10/2024
Penuntut Umum
NoNama
1MUHAMMAD HARMAWAN, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1NOVINDI FILISTIA ROMBE Alias OPI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA: ------- Bahwa ia Terdakwa NOVINDI FILISTIA ROMBE Alias OPI pada hari Selasa tanggal 14 Mei 2024 sekitar pukul 19.30 Wita atau setidak-tidaknya pada bulan Mei tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024 bertempatan di Ke’pe Lembang Saloso Kecamatan Rantepao Kabupaten Toraja Utara atau di suatu tempat yang lain dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Makale yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I” dengan keseluruhan berat netto 0,0707 gram. Perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : - Bahwa peristiwa ini bermula pada hari Minggu tanggal 12 Mei 2024 sekitar pukul 19.00 wita Terdakwa NOVINDI FILISTIA ROMBE Alias OPI membuka akun Instagram miliknya atas nama cartel_sinco lalu Terdakwa memesan paket sabu seharga Rp. 450.000,- (empat ratus lima puluh ribu rupiah) di akun Instagram atas nama “PASTEP”. Saat Terdakwa memesan sabu tersebut, pemilik akun instagram “PASTEP” memberikan bonus sebanyak 1 (satu) paket sabu seharga Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah). Sekitar 10 (sepuluh) menit kemudian, pemilik akun instagram “PASTEP” mengirimkan nomor rekening atas nama RITA ELITA dengan nomor 2087010112781539. Selanjutnya Terdakwa menghubungi Anak Saksi KEVIN ROMBE BUNGA Alias KEVIN (penuntutan dalam berkas perkara terpisah) untuk datang ke rumah Terdakwa, sekitar 10 (sepuluh) menit kemudian Anak Saksi datang ke rumah Terdakwa dan menyampaikan kepada Anak Saksi bahwa Terdakwa hendak membeli paket sabu lalu Terdakwa memberikan uang pembelian paket sabu kepada Anak Saksi sebesar Rp. 450.000,- (empat ratus lima puluh ribu rupiah) dan Terdakwa menyuruh Anak Saksi untuk mentransfer uang tersebut ke nomor rekening atas nama RITA ELITA dengan nomor 2087010112781539, kemudian Terdakwa juga menyampaikan kepada Anak Saksi apabila sudah selesai mentransfer uang agar menunggu Terdakwa di pertigaan Saloso. Selanjutnya Anak Saksi pergi mentransfer uang tersebut. Setelah mentransfer uang pembelian sabu tersebut Anak Saksi mengirimkan bukti transfer kepada Terdakwa dan Terdakwa meneruskan bukti transfer tersebut ke akun Instagram “PASTEP”. Kemudian pemilik akun instagram “PASTEP” mengirimkan lokasi tempat pengambilan paket sabu dengan sistem tempel yaitu dengan diletakkan di pinggir jalan dibawah tiang bambu penyangga kabel listrik di Karassik dengan paket sabu tersebut dibungkus lakban berwarna merah. - Bahwa selanjutnya Terdakwa menemui Anak Saksi di Pertigaan Saloso untuk pergi mengambil paket sabu ke lokasi penempelan paket sabu tersebut menggunakan sepeda motor, saat tiba di lokasi, Terdakwa turun dari motor dan mengambil paket sabu tersebut, sedangkan bonusnya berupa 1 (satu) paket sabu Terdakwa mengambil di atas pondasi yang ditutupi batu. Kemudian Terdakwa dan Anak saksi pulang ke rumah terdakwa dan membuka paket sabu tersebut di dalam kamar. Kemudian Terdakwa mengemas serta membagi paket sabu tersebut menjadi 6 (enam) sachet menggunakan plastic sachet kosong yang selanjutnya dibungkus dengan lakban hitam dan dibungkus lagi dengan lakban warna merah putih. - Bahwa Terdakwa dari 6 (enam) sachet tersebut diberikan kepada Anak Saksi sebanyak 5 (lima) sachet dengan rincian : 4 (empat) sachet untuk dijual kembali dengan harga Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) , 1 (satu) sachet sebagai upah penjualan sabu diberikan kepada Anak Saksi, sedangkan 1 (satu) sachet disimpan oleh Terdakwa di dalam celengan micky mouse warna hitam merah yang ada di atas box kayu di dalam kamar milik Terdakwa. Kemudian bonus yang diberikan oleh pemilik akun instagram “PASTEP” sebanyak 1 (satu) sachet Terdakwa menyimpan di kantong celana milik Terdakwa yang terdakwa gunakan/ konsumsi sendiri pada tangga 13 Mei 2024 sekitar pukul 01.30 WITA. - Bahwa Terdakwa sudah 6 (enam) kali membeli paket sabu di akun Instagram “PASTEP” dengan rincian sebagai berikut: ? Pembelian pertama sekitar bulan November 2023 dengan harga Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) diperuntukkan untuk digunakan sendiri; ? Pembelian kedua sekitar bulan Desember 2023 dengan harga Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) diperuntukkan untuk digunakan sendiri; ? Pembelian ketiga sekitar bulan Januari 2024 dengan harga Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) diperuntukkan untuk digunakan sendiri; ? Pembelian keempat sekitar bulan Februari 2024 dengan harga Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) diperuntukkan untuk digunakan sendiri; ? Pembelian kelima sekitar tanggal 05 Juni 2024 dengan harga Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah) diperuntukkan untuk dijual/ dipasarkan melalui Anak Saksi KEVIN; ? Pembelian keenam pada 12 Mei 2024 dengan harga Rp. 450.000,- (empat ratus lima puluh ribu rupiah) diperuntukkan untuk dijual/ dipasarkan melalui Anak Saksi KEVIN. - Bahwa pada hari Selasa tanggal 14 Mei 2024 sekitar pukul 19.30 WITA TIM Satres Narkoba Polres Tana Toraja melakukan penangkapan terhadap Anak Saksi karena memiliki 1 sachet plastic diduga narkotika jenis sabu yang dijelaskan oleh Anak Saksi diperoleh dari Terdakwa. Kemudian sekitar pukul 22.30 WITA TIM Satres Narkoba melakukan pengenmbangan dengan melakukan penangkapan terhadap terdakwa. Saat Saksi ANDRE BAYU SETYAWAN dan Saksi MUH. FARID FADLI selaku Tim Satres Narkoba Polres Tana Toraja melakukan penggeledahan pada diri Terdakwa ditemukan: ? 1 (satu) buah celengan micky moues warna hitam merah yang berisi: • 1 (satu) sachet plastik klip bening berisi butiran kristal diduga narkotika jenis sabu terbungkus lakban warna hitam dan terbungkus lagi dengan lakban packing fragile mix warna merah putih • 1 (satu) sachet plastik klip bening kosong bekas pakai; • 1 (satu) buah pireks kaca bekas pakai; • 1 (satu) buah sumbuh pembakar; • 1 (satu) buah sendok pipet bening; • 2 (dua) buah korek gas. ? 1 (satu) set alat isap sabu / bong; ? 1 (satu) pcs lakban warna hitam; ? 1 (satu) pcs lakban packing fragile mix warna merah putih; ? 1 (satu) sachet plastic klip merk C-TIK 3x5 berisi 67 (enam puluh tujuh) sachet plastik klip bening kosong; ? 1 (satu) buah handphone merk realme C55 warna hitam, nomor Imei 1 : 863218064907854, Imei 2 : 863218064907847 dengan nomor simcard 082213341714. - Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik, No. LAB : 2106/NNF/V/2024, tanggal 20 Mei 2024 yang mana 1 (satu) sachet plastic kristal bening dengan berat netto 0,0707 gram (diberi nomor barang bukti 4861/2024/NNF) adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2023 tentang Narkotika; dan 1 (satu) botol kaca berisi urine milik Terdakwa Novindi Filistia Rombe Alias OPI (diberi nomor barang bukti 4862/2024/NNF) adalah benar mengandung metamfetamina. - Bahwa terdakwa tidak memiliki izin dari pejabat yang berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I. ------------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.--------------------- Atau KEDUA : -------Bahwa ia Terdakwa NOVINDI FILISTIA ROMBE Alias OPI pada hari Selasa tanggal 14 Mei 2024 sekitar pukul 22.30 Wita atau setidak-tidaknya pada bulan Mei tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024 bertempatan di Ke’pe Lembang Saloso Kecamatan Rantepao Kabupaten Toraja Utara atau di suatu tempat yang lain dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Makale yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman“ dengan keseluruhan berat netto 0,0707 gram. Perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : - Bahwa peristiwa ini bermula pada hari Minggu tanggal 12 Mei 2024 sekitar pukul 19.00 wita Terdakwa NOVINDI FILISTIA ROMBE Alias OPI membuka akun Instagram miliknya atas nama cartel_sinco lalu Terdakwa memesan paket sabu seharga Rp. 450.000,- (empat ratus lima puluh ribu rupiah) di akun Instagram atas nama “PASTEP”. Saat Terdakwa memesan sabu tersebut, pemilik akun instagram “PASTEP” memberikan bonus sebanyak 1 (satu) paket sabu seharga Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah). Sekitar 10 (sepuluh) menit kemudian, pemilik akun instagram “PASTEP” mengirimkan nomor rekening atas nama RITA ELITA dengan nomor 2087010112781539. Selanjutnya Terdakwa menghubungi Anak Saksi KEVIN ROMBE BUNGA Alias KEVIN (penuntutan dalam berkas perkara terpisah) untuk datang ke rumah Terdakwa, sekitar 10 (sepuluh) menit kemudian Anak Saksi datang ke rumah Terdakwa dan menyampaikan kepada Anak Saksi bahwa Terdakwa hendak membeli paket sabu lalu Terdakwa memberikan uang pembelian paket sabu kepada Anak Saksi sebesar Rp. 450.000,- (empat ratus lima puluh ribu rupiah) dan Terdakwa menyuruh Anak Saksi untuk mentransfer uang tersebut ke nomor rekening atas nama RITA ELITA dengan nomor 2087010112781539, kemudian Terdakwa juga menyampaikan kepada Anak Saksi apabila sudah selesai mentransfer uang agar menunggu Terdakwa di pertigaan Saloso. Selanjutnya Anak Saksi pergi mentransfer uang tersebut. Setelah mentransfer uang pembelian sabu tersebut Anak Saksi mengirimkan bukti transfer kepada Terdakwa dan Terdakwa meneruskan bukti transfer tersebut ke akun Instagram “PASTEP”. Kemudian pemilik akun instagram “PASTEP” mengirimkan lokasi tempat pengambilan paket sabu dengan sistem tempel yaitu dengan diletakkan di pinggir jalan dibawah tiang bambu penyangga kabel listrik di Karassik dengan paket sabu tersebut dibungkus lakban berwarna merah. - Bahwa selanjutnya Terdakwa menemui Anak Saksi di Pertigaan Saloso untuk pergi mengambil paket sabu ke lokasi penempelan paket sabu tersebut menggunakan sepeda motor, saat tiba di lokasi, Terdakwa turun dari motor dan mengambil paket sabu tersebut, sedangkan bonusnya berupa 1 (satu) paket sabu Terdakwa mengambil di atas pondasi yang ditutupi batu. Kemudian Terdakwa dan Anak saksi pulang ke rumah terdakwa dan membuka paket sabu tersebut di dalam kamar. Kemudian Terdakwa mengemas serta membagi paket sabu tersebut menjadi 6 (enam) sachet menggunakan plastic sachet kosong yang selanjutnya dibungkus dengan lakban hitam dan dibungkus lagi dengan lakban warna merah putih. - Bahwa Terdakwa dari 6 (enam) sachet tersebut diberikan kepada Anak Saksi sebanyak 5 (lima) sachet dengan rincian : 4 (empat) sachet untuk dijual kembali dengan harga Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) , 1 (satu) sachet sebagai upah penjualan sabu diberikan kepada Anak Saksi, sedangkan 1 (satu) sachet disimpan oleh Terdakwa di dalam celengan micky mouse warna hitam merah yang ada di atas box kayu di dalam kamar milik Terdakwa. Kemudian bonus yang diberikan oleh pemilik akun instagram “PASTEP” sebanyak 1 (satu) sachet Terdakwa menyimpan di kantong celana milik Terdakwa yang terdakwa gunakan/ konsumsi sendiri pada tangga 13 Mei 2024 sekitar pukul 01.30 WITA. - Bahwa Terdakwa sudah 6 (enam) kali membeli paket sabu di akun Instagram “PASTEP” dengan rincian sebagai berikut: ? Pembelian pertama sekitar bulan November 2023 dengan harga Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) diperuntukkan untuk digunakan sendiri; ? Pembelian kedua sekitar bulan Desember 2023 dengan harga Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) diperuntukkan untuk digunakan sendiri; ? Pembelian ketiga sekitar bulan Januari 2024 dengan harga Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) diperuntukkan untuk digunakan sendiri; ? Pembelian keempat sekitar bulan Februari 2024 dengan harga Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) diperuntukkan untuk digunakan sendiri; ? Pembelian kelima sekitar tanggal 05 Juni 2024 dengan harga Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah) diperuntukkan untuk dijual/dipasarkan melalui Anak Saksi KEVIN; ? Pembelian keenam pada 12 Mei 2024 dengan harga Rp. 450.000,- (empat ratus lima puluh ribu rupiah) diperuntukkan untuk dijual/ dipasarkan melalui Anak Saksi KEVIN. - Bahwa pada hari Selasa tanggal 14 Mei 2024 sekitar pukul 19.30 WITA TIM Satres Narkoba Polres Tana Toraja melakukan penangkapan terhadap Anak Saksi karena memiliki 1 sachet plastic diduga narkotika jenis sabu yang dijelaskan oleh Anak Saksi diperoleh dari Terdakwa. Kemudian sekitar pukul 22.30 WITA TIM Satres Narkoba melakukan pengenmbangan dengan melakukan penangkapan terhadap terdakwa. Saat Saksi ANDRE BAYU SETYAWAN dan Saksi MUH. FARID FADLI selaku Tim Satres Narkoba Polres Tana Toraja melakukan penggeledahan pada diri Terdakwa ditemukan: ? 1 (satu) buah celengan micky moues warna hitam merah yang berisi: • 1 (satu) sachet plastik klip bening berisi butiran kristal diduga narkotika jenis sabu terbungkus lakban warna hitam dan terbungkus lagi dengan lakban packing fragile mix warna merah putih • 1 (satu) sachet plastik klip bening kosong bekas pakai; • 1 (satu) buah pireks kaca bekas pakai; • 1 (satu) buah sumbuh pembakar; • 1 (satu) buah sendok pipet bening; • 2 (dua) buah korek gas. ? 1 (satu) set alat isap sabu / bong; ? 1 (satu) pcs lakban warna hitam; ? 1 (satu) pcs lakban packing fragile mix warna merah putih; ? 1 (satu) sachet plastic klip merk C-TIK 3x5 berisi 67 (enam puluh tujuh) sachet plastik klip bening kosong; ? 1 (satu) buah handphone merk realme C55 warna hitam, nomor Imei 1 : 863218064907854, Imei 2 : 863218064907847 dengan nomor simcard 082213341714. - Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik, No. LAB : 2106/NNF/V/2024, tanggal 20 Mei 2024 yang mana 1 (satu) sachet plastic kristal bening dengan berat netto 0,0707 gram (diberi nomor barang bukti 4861/2024/NNF) adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2023 tentang Narkotika; dan 1 (satu) botol kaca berisi urine milik Terdakwa Novindi Filistia Rombe Alias OPI (diberi nomor barang bukti 4862/2024/NNF) adalah benar mengandung metamfetamina. - Bahwa terdakwa tidak memiliki izin dari pejabat yang berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman. ------------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.----------------------

Pihak Dipublikasikan Ya