| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 122/Pid.B/LH/2018/PN Mak | RINGGI SARUNGALLO,SH | NONOT TRI RIJONO alias NONOT | Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Selasa, 25 Sep. 2018 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Hal-hal yang mengakibatkan kerusakan dan pencemaran lingkungan | ||||||
| Nomor Perkara | 122/Pid.B/LH/2018/PN Mak | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 25 Sep. 2018 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B- 1194 /R.4.26/Euh.2/09/2018 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan | Primair : --------Bahwa Terdakwa NONOT TRI RIJONO Alias NONOT pada hari Sabtu Tanggal 09 Desember 2017 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2017 bertempat di Depo Kontainer PT. Meratus yang beramat di Jalan Ir. Sutami Nomor 7 Makassar atau di wilayah Simbunang sekitar pasar Kunyi, Lembang Simbuang, Kecamatan Mengkendek, Kabupaten Tana Toraja atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam wewenang Pengadilan Negeri Makale untuk mengadili perkaranya berdasarkan Pasal 84 Ayat(2) KUHAP karena tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat Pengadilan Negeri Makale, menebang pohon atau memanen atau memungut hasil hutan di dalam hutan tanpa memiliki hak atau izin dari pejabat yang berwenang, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut : ---------------------------------------------------------------------------Bahwa berawal ketika ACE SUMARNA yang membawa getah pinus milik Terdakwa dari Pasar Kunyi, Kecamatan Mengkendek, Kabupaten Tana Toraja ditemukan oleh HAERUDDIN dan NARCISO DACOSTA hendak menurunkan getah pinus sebanyak 25 (dua puluh lima) drum dengan volume kurang lebih 5.235 (lima ribu dua ratus tiga puluh lima) Kg di Depo Kontainer PT. Meratus Jalan Ir. Sutami Makassar yang mana pada saat itu HAERUDDIN dan NARCISO DACOSTA memeriksa kelengkapan administrasi pengangkutan yang dibawa oleh ACE SUMARNA. ----------------------------------------------------------------------------------------------Bahwa dalam mengangkut getah pinus sebanyak 25 (dua puluh lima) drum milik Terdakwa, ACE SUMARNA menggunakan dokumen Surat Angkutan Hasil Hutan Bukan Kayu (FA-HHBK) Nomor seri: PT.WLI.2421.A.0000049 tanggal 8 Desember 2017 yang dikeluarkan oleh PT. Wana Lestari Indonesia yang pada kenyatannya surat angkutan hasil hutan bukan kayu tersebut merupakan dokumen untuk pengangkutan yang hanya berlaku di wilayah Kabupaten Enrekang. --------------------------------------------------------------------------------------------------------------Bahwa hasil getah pinus milik Terdakwa dipanen pada areal titik koordinat 119’ 95’ 39,91’ BT, 3’ 11’ 77,00’ LS yang mana titik koordinat tersebut berada di luar areal izin yang telah diberikan berdasarkan Keputusan Gubernur Sulawesi Selatan Nomor : 1/L.11.P/P2T/01/2017 tentang Pemberian Izin Pemungutan Hasil Hutan Bukan Kayu Penyadapan Getah Pinus kepada kelompok Tani Progepin KSU Tuanta. ------------------------------------Bahwa Terdakwa tidak memiliki hak atau ijin dari pejabat yang berwenang untuk memanen ataupun memungut hasil hutan berupa getah pinus di daerah Lembang atau desa Simbuang Kecamatan Mengkendek Kabupaten Tana Toraja. -------------------------------------------------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 78 ayat (5) jo Pasal 50 ayat (3) huruf ‘e’ Undang-Undang RI Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan. ---------------------------------------------------------------------------------------------------
Subsidiair : --------Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana disebutkan dalam dakwaan primair, Terdakwa NONOT TRI RIJONO Alias NONOT, menerima, membeli, atau menjual, menerima tukar, menerima titipan, menyimpan atau memiliki hasil hutan yang diketahui atau patut diduga berasal dari kawasan hutan yang diambil atau dipungut secara tidak sah, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut : ----------------------------------------- -------Bahwa berawal ketika ACE SUMARNA yang membawa getah pinus milik Terdakwa dari Pasar Kunyi, Kecamatan Mengkendek, Kabupaten Tana Toraja ditemukan oleh HAERUDDIN dan NARCISO DACOSTA hendak menurunkan getah pinus sebanyak 25 (dua puluh lima) drum dengan volume kurang lebih 5.235 (lima ribu dua ratus tiga puluh lima) Kg di Depo Kontainer PT. Meratus Jalan Ir. Sutami Makassar yang mana pada saat itu HAERUDDIN dan NARCISO DACOSTA memeriksa kelengkapan administrasi pengangkutan yang dibawa oleh ACE SUMARNA. ----------------------------------------------------------------------------------------------Bahwa dalam mengangkut getah pinus sebanyak 25 (dua puluh lima) drum milik Terdakwa, ACE SUMARNA menggunakan dokumen Surat Angkutan Hasil Hutan Bukan Kayu (FA-HHBK) Nomor seri: PT.WLI.2421.A.0000049 tanggal 8 Desember 2017 yang dikeluarkan oleh PT. Wana Lestari Indonesia yang pada kenyatannya surat angkutan hasil hutan bukan kayu tersebut merupakan dokumen untuk pengangkutan yang hanya berlaku di wilayah Kabupaten Enrekang. --------------------------------------------------------------------------------------------------------------Bahwa hasil getah pinus milik Terdakwa dipanen pada areal titik koordinat 119’ 95’ 39,91’ BT, 3’ 11’ 77,00’ LS yang mana titik koordinat tersebut berada di luar areal izin yang telah diberikan berdasarkan Keputusan Gubernur Sulawesi Selatan Nomor : 1/L.11.P/P2T/01/2017 tentang Pemberian Izin Pemungutan Hasil Hutan Bukan Kayu Penyadapan Getah Pinus kepada kelompok Tani Progepin KSU Tuanta. ------------------------------------Bahwa Terdakwa tidak memiliki hak atau ijin dari pejabat yang berwenang untuk memanen ataupun memungut hasil hutan berupa getah pinus di daerah Lembang atau desa Simbuang Kecamatan Mengkendek Kabupaten Tana Toraja. -------------------------------------------------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 78 ayat (5) jo Pasal 50 ayat (3) huruf ‘f’ Undang-Undang RI Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan. --------------------------------------------------------------------------------------------------- |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
