Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MAKALE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
124/Pid.B/2024/PN Mak MUHAMMAD HARMAWAN, S.H. BENYAMIN HERIANTO BATARA Alias PAPA RILI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 10 Okt. 2024
Klasifikasi Perkara Kejahatan terhadap Asal Usul Perkawinan
Nomor Perkara 124/Pid.B/2024/PN Mak
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 10 Okt. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 1720/P.4.26/Eku.2/10/2024
Penuntut Umum
NoNama
1MUHAMMAD HARMAWAN, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1BENYAMIN HERIANTO BATARA Alias PAPA RILI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

--------Bahwa ia Terdakwa BENYAMIN HERIANTO BATARA Alias PAPA RILI sekitar awal bulan April 2021 sampai dengan bulan Januari tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2021 sampai dengan tahun 2024 bertempat di Tongko Sarapung, Kec. Sangalla Kab. Tana Toraja atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Makale yang berwenang memeriksa dan men gadili perkara, “seorang pria yang telah kawin yang melakukan gendak (overspel), padahal diketahui bahwa pasal 27 BW berlaku baginya” bersama-sama dengan HILDHA MEILFIDAYANTI Alias HILDA yang selanjutnya disebut Saksi HILDHA. Per buatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : • Bahwa peristiwa ini bermula saat Terdakwa BENYAMIN HERIANTO BATARA Alias PAPA RILI dan Saksi HILDHA MEILFIDAYANTI Alias HILDA (penuntutan dalam ber kas perkara terpisah) menjalin hubungan asmara sejak tahun 2015 dan pada tahun 2018 sampai dengan tahun 2020 Saksi HILDHA merantau ke Batam dan hubungan asmara tersebut tidak berlanjut karena Terdakwa sekitar bulan Januari tahun 2021 menikah dengan Saksi Korban HELCEINE MELLIN Alias MELLIN dan dikaruniai 1 (satu) orang anak. Namun pada sekitar bulan Maret tahun 2021 Terdakwa menghub ungi Saksi HILDHA mengatakan bahwa Terdakwa sering bertengkar dengan istrinya dan ingin bercerai, dan sejak saat itu Terdakwa dan Saksi HILDHA kembali menjalin hubungan asmara dan sering melakukan persetubuhan. • Bahwa Terdakwa dan Saksi HILDHA pertama kali melakukan persetubuhan pada seki tar bulan April tahun 2021 sekitar pukul 16.00 wita di Tongko Sarapung, Kec. Sangalla, Kab. Tana Toraja dan sejak saat itu Terdakwa dan Saksi HILDHA sudah sering melakukan hubungan badan hingga Terdakwa hamil dan melahirkan anak pertama dari hasil persetubuhan dengan Saksi HILDHA pada bulan Desember tahun 2021 dan pada bulan Januari 2024 Saksi HILDHA melahirkan anak yang kedua. • Bahwa Terdakwa berstatus menikah dengan Saksi Korban HELCEINE MELLIN Alias MELLIN berdasarkan Akta Perkawinan Nomor: 7318-KW-29012021-0003 yang men erangkan bahwa BENYAMIN HERIANTO BATARA dengan HELCEINE MELLIN telah menikah pada tanggal 28 Januari tahun 2021 dan Surat tersebut dikeluarkan oleh Pe jabat Pencatatan Sipil Kabupaten Tana Toraja yang ditandatangani secara elektronik oleh Andarias Saranga’, S.Pi pada tanggal 29 Januari 2021. ------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan di ancam pidana melanggar Pasal 284 Ayat (1) ke-1 Huruf a KUHPidana.-----------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya