| Petitum |
- Menyatakan gugatan ini dapat diterima;
- Mengabulkan tuntutan Penggugat seluruhnya;
- Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum;
- Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun ada upaya hukum verstek, banding dan kasasi;
- Menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi kepada Penggugat sebesar Rp. 28.242.081,12 (dua puluh delapan juta dua ratus empat puluh dua ribu delapan puluh satu rupiah dua belas sen) yang terdiri dari :
- Jumlah tunggakan tagihan iuran sebesar Rp. 20.691.441,54 (dua puluh juta enam ratus sembilan puluh satu empat ratus empat puluh satu rupiah lima puluh empat sen);
- Tunggakan denda senilai Rp. 7.550.639,58 (tujuh juta lima ratus lima puluh ribu enam ratus tiga puluh sembilan rupiah lima puluh delapan sen).
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara ini.
|