Petitum |
- Mengabulkan Perlawanan pelawan seluruhnya;
- Menyatakan Pelawan adalah Pelawan yang beritikat baik
- Menyatakan perbuatan Terlawan I melakukan penggelembungan utang dan bunganya atas Pinjaman Terlawan II pada Kantor KSP cabang Mengkendek merupakan perbuatan melawan hukum
- Menyatakan perbuatan Terlawan I melakukan penggelembungan utang dan bunganya atas Pinjaman Pelawan pada Kantor KSP cabang Rantetayo merupakan perbuatan melawan hukum
- Menyatakan perbuatan Terlawan I melakukan penggelembungan utang dan bunganya atas Pinjaman BLT Pelawan pada Kantor KSP Pusat Makale merupakan perbuatan melawan hukum
- Menyatakan Pinajaman Pelawan dan Terlawan II berdiri sendiri dan masing masing mempunyai jaminan tersendiri dan tidak dapat dicampur adukan.
- Menyatakan Pinjaman Terlawan II pada KSP Balota Toraja Cabang mengkendek adalah :
- Utang Pokok : Rp.150.000.000,-
- Pokok Terbayar :Rp. 129.166667,- -
- Sisa Pokok : Rp. 20. 833.333,-
- Bunga Sisa 375.000 X 5 : Rp. 1.875.000,- +
Rp.22.708.333,-
(duapulu dua juta tujuh ratus delapan ribu tigaratus tiga puluhtiga rupiah)
- Menyatakan Pinjaman Pelawan pada KSP Balota Toraja Cabang Rantetayo adalah :
- Utang Pokok : Rp.80.000.000,-
- Terbayar : Rp.68.888.889,- -
- Sisa Pokok : Rp. 11.111.111,-
- Bunga Sisa Rp. 200.000 X 5 : Rp .1.000.000,-
Rp. 12.111.111,-
(dua belas juta seratussebelas ribu seratus sebelas rupiah)
- Menyatakan Pinjaman BLT Pelawan pada Kantor Pusat KSP Balota Toraja :
- Utang Pokok : Rp.150.000.000,-
- Terbayar : Rp. 53.125.000,- -
- Sisa Pokok : Rp. 96.875.000,-
- Bunga Sisa Rp.775.000 X36 : Rp. 46.500.000,- +
Rp.143.375.000,-
Binkas Kantor Cabang Rantetayo: Rp.8.000.000,-
Total : Rp.151.375.000,-
(seratus lima puluh satu juta tiga ratus tujuh puluh lima ribu rupiah)
- Menyatakan batal dan tidak mempunyai kekuatan hukum terhadap Putusan No. 2/Pdt.GS/2021/PN.Mak tanggal 11 Oktober 2021 dan perkara No. 3/Pdt.GS/2021/PN.Mak tanggal 11 Oktober 2021;
- Menghukum Terlawan I dan II secara tanggung renteng membayar biaya perkara ini.
|