Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MAKALE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
49/Pid.B/2026/PN Mak MUHAMMAD ASKIN ALI, S.H. CHANSERINA SOSANG Alias INA Alias MAMA ARMAN Alias MAMA IPPO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 28 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Penipuan
Nomor Perkara 49/Pid.B/2026/PN Mak
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 28 Apr. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B- 1245/P.4.26/Eoh.2/04/2026
Penuntut Umum
NoNama
1MUHAMMAD ASKIN ALI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1CHANSERINA SOSANG Alias INA Alias MAMA ARMAN Alias MAMA IPPO[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN

Bahwa Terdakwa CHANSERINA SOSANG alias INA alias MAMA ARMAN alias MAMA IPPO pada sekitar bulan Agustus Tahun 2022 sampai dengan bulan Desember tahun 2023 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam kurun waktu tersebut, bertempat di Jl. Ichwan, Kel. Bombongan, Kec. Makale, Kab. Tana Toraja, Prov. Sulawesi Selatan atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Makale berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan tindak pidana ”dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan memakai nama palsu atau kedudukan palsu, menggunakan tipu muslihat atau rangkaian kata bohong, menggerakkan orang supaya menyerahkan suatu Barang, memberi utang, membuat pengakuan utang, atau menghapus piutang, dipidana karena penipuan yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:-------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada waktu dan tempat tersebut di atas, awalnya korban  MARIA LOBO Alias MAMA ENDANG dihubungi oleh saksi RATNAWATY Alias MAMBO dan menyampaikan kepada korban untuk datang kerumah Terdakwa CHANSERINA SOSANG Alias INA Alias MAMA  ARMAN Alias MAMA IPPO dimana sebelumnya Terdakwa sedang membutuhkan sejumlah uang sehingga meminta kepada saksi  RATNAWATY Alias MAMBO untuk memperkenalkan Terdakwa dengan korban hingga kemudian korban  MARIA LOBO Alias MAMA ENDANG datang kerumah Terdakwa yang beralamat di Jl. Ichwan, Kel. Bombongan, Kec. Makale, Kab. Tana Toraja dan saat itu terdakwa menyampaikan kepada korban untuk meminjamkan sejumlah uang kepada terdakwa dimana terdakwa menyampaikan bahwa uang tersebut akan digunakan untuk meresmikan rumah tongkonan (rumah adat toraja) dan terdakwa juga menyampaikan bahwa dirinya akan mengembalikan sejumlah uang yang dipinjamkan oleh korban tersebut setelah suami dari Terdakwa  CHANSERINA SOSANG Alias INA Alias MAMA  ARMAN Alias MAMA IPPO yakni  DANIEL DUMA pulang dari Irian sebelum bulan Desember 2022;
  • Bahwa selanjutnya setelah beberapa hari kemudian, terdakwa kembali menghubungi korban dan menyampaikan untuk meminjamkan sejumlah uang lagi dimana terdakwa menjanjikan akan mengembalikan lebih dari uang yang dipinjamnya pada korban sehingga karena janji dari terdakwa tersebut korban pun kembali memberikan sejumlah uang kepada terdakwa  Terdakwa  CHANSERINA SOSANG Alias INA Alias MAMA  ARMAN Alias MAMA IPPO dimana terdakwa juga menyampaikan bahwa semua uang yang diambil dari korban akan dikembalikan oleh terdakwa setelah suami korban kembali dari Irian sebelum bulan Desember 2022;
  • Bahwa selanjutnya, setelah melakukan pinjaman sebanyak 2 (dua) kali tersebut, Terdakwa CHANSERINA SOSANG Alias INA Alias MAMA ARMAN Alias MAMA IPPO selanjutnya terus menerus melakukan pinjaman kepada korban dimana setiap melakukan pinjaman tersebut,  Terdakwa CHANSERINA SOSANG Alias INA Alias MAMA  ARMAN Alias MAMA IPPO menjanjikan berbagai hal mulai dari menyampaikan  bahwa nanti setelah suami terdakwa pulang dari Irian terdakwa akan membayarkan semua pinjaman tersebut, menyampaikan juga bahwa suami terdakwa sakit dan sedang dirawat, berjanji akan mengembalikan lebih dari yang dipinjamkan oleh korban, menggunakan untuk membangun dan meresmikan rumah tongkonan, dan lain-lain yang membuat korban akhirnya percaya dan memberikan sejumlah uang kepada Terdakwa CHANSERINA SOSANG Alias INA Alias MAMA ARMAN Alias MAMA IPPO yang mana setelah waktu yang ditentukan ternyata terdakwa juga belum mengembalikan sejumlah uang milik korban hingga saat sekarang ini dan juga korban pun mengetahui bahwa semua janji yang disampaikan oleh terdakwa  Terdakwa  CHANSERINA SOSANG Alias INA Alias MAMA  ARMAN Alias MAMA IPPO saat akan meminjam sejumlah uang kepada korban tidaklah benar dimana saat melakukan pinjaman tersebut suami terdakwa tidak berada di Irian melainkan berada di Toraja dan tinggal bersama dengan terdakwa dan hal tersebut tidak disampaikan oleh terdakwa kepada korban;
  • Bahwa penyerahan uang kepada Terdakwa dilakukan secara bertahap dengan rincian sebagai berikut:
  1. Pada tanggal 09 Agustus 2022, sebesar Rp.20.000.000 (dua puluh juta rupiah), dan Terdakwa akan mengambalikan sebanyak Rp.30.000.000 (tiga puluh juta rupiah) dalam jangka 2 (dua) minggu);
  2. Pada tanggal 11 Agustus 2022, sebesar Rp.7.500.000, (tujuh juta lima ratus ribu rupiah);
  3. Pada tanggal 15 Agustus 2022, sebesar Rp.2.900.000, (dua juta sembilan ratus ribu rupiah);
  4. Pada tanggal 19 Agustus 2022, sebesar Rp.20.700.000, (dua puluh juta tujuh ratus ribu rupiah);
  5. Pada tanggal 20 Agustus 2022,  sebesar Rp.9.500.000, (sembilan juta lima ratus ribu rupiah);
  6. Pada tanggal 22 Agustus 2022, sebesar Rp.5.000.000, (lima juta rupiah);
  7. Pada tanggal 26 Agustus 2022, sebesar  Rp.2.000.000, (dua juta rupiah);
  8. Pada tanggal 30 Agustus 2022, sebesar Rp.5.000.000, (lima juta rupiah);
  9. Pada tanggal 06 September 2022, sebesar Rp.33.700.000 (tiga puluh tiga juta tujuh ratus ribu rupiah);
  10. Pada tanggal 09 September 2022, sebesar  Rp.1.500.000, (satu juta lima ratus ribu rupiah);
  11. Pada tanggal 22 Oktober 2022, sebesar Rp.5.000.000, (lima juta rupiah);
  12. Pada tanggal 12 Desember 2022, sebesar Rp.1.000.000, (satu juta rupiah);
  13. Pada tanggal 12 Desember 2022, sebesar Rp.3.000.000, (tiga juta rupiah);
  14. Pada tanggal 16 Desember 2022, sebesar Rp. 1.5000.000, (satu juta lima ratus ribu rupiah);
  15. Pada tanggal 16 Desember 2022, sebesar Rp.2.000.000, (dua juta rupiah);
  16. Pada tanggal 23 Januari 2023, Tedakwa mengambil sejumlah 2 ekor babi yang harganya sebesar Rp.10.000.000, (sepuluh juta rupiah);
  17. Pada tanggal 27 Juli 2023, sebesar  Rp.3.000.000, (tiga juta rupiah).
  • Bahwa akibat Perbuatan Terdakwa,korban mengalami kerugian sekitar Rp. 176.000.000,-(seratus tujuh puluh enam juta rupiah) yang hingga saat ini terdakwa Terdakwa  CHANSERINA SOSANG Alias INA Alias MAMA ARMAN Alias MAMA IPPO belum mengembalikan sejumlah uang yang dipinjamnya tersebut kepada Korban.

Perbuatan Terdakwa CHANSERINA SOSANG alias INA alias MAMA ARMAN alias MAMA IPPO sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 492 Undang-Undang RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana

Pihak Dipublikasikan Ya