Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MAKALE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
85/Pid.B/2024/PN Mak MUHAMMAD HARMAWAN, S.H. FICTOR SARONG LANGI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 10 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Kejahatan Perjudian
Nomor Perkara 85/Pid.B/2024/PN Mak
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 10 Jul. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1001/P.4.26/Eku.2/07/2024
Penuntut Umum
NoNama
1MUHAMMAD HARMAWAN, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1FICTOR SARONG LANGI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Pertama : Bahwa terdakwa FIKTOR SAONG LANGI bersama-sama dengan ADHA DESSIBALI dan ROY RAPANG (Penuntutan terpisah) Pada hari Minggu tanggal 31 Maret 2024 sekitar pukul 11.00 Wita atau waktu lain yang masih dalam bulan Maret tahun 2024 atau setidaktidaknya masih dalam tahun 2024 bertempat di Dusun Seke Bontongan Desa Lembang Tombang Langda Kec. Sopai Kab. Toraja Utara atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih dalam wilayah Hukum Pengadilan Negeri Makale, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan, tanpa mendapat ijin dengan segaja menawarkan atau memberi kesempatan untuk permainan judi dan menjadikan sebagai pencaharian atau dengan segaja turut serta dalam suatu perusahaan untuk itu.Adapun perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut: ? Berawal adanya informasi dari Masyarakat ke Polda Sul-Sel yang menyampaikan bahwa di Dusun Seke Bontongan Desa Lembang Tombang Langda Kec. Sopai Kab. Toraja Utara sering dilakukan perjudian sabung ayam yang berasal dari berbagai daerah yang menurut informasi bahwa kegiatan tersebut diadakan oleh beberapa orang.Untuk mengetahui kebenaran informasi tersebut sebagian Petugas dari Polda SulSel melakukan penyelidikan , selanjutnya melaporkan ke KAPOLDA SUL-SEL melalui Laporan informasi dan oleh KAPOLDA SULSEL memerintahkan DIREKTUR RESERSE KRIMINAL UMUM untuk menerbitkan sesuai Surat Perintah Tugas : SP. Gas / 06 / III / RES 1.12 / 2024 / Dit. Krimum tanggal 31 Maret 2024 yang ditanda tangani oleh DIREKTUR RESERSE KRIMINAL UMUM POLDA SULSEL JAMALUDDIN FARTI, S.I.K. M. Hum. Lalu saksi WANDI AGUSTIAWAN beserta tim dari POLDA SUL-SEL berangkat ke alamat yang dimaksud namun sebelumnya sudah ada beberapa anggota tim sudah berada dilokasi perjudian tersebut melakukan pemantauan . ? Bahwa Selanjutnya pada hari Minggu tanggal 31 Maret 2024 saksi WANDI AGUSTIAWAN bersama team menunju lokasi tempat perjudian di Dusun Seke Bontongan Desa Lembang Tombang Langda Kec. Sopai Kab. Toraja Utara , setibanya di lokasi selanjutnya berbagi tugas masing-masing sebagian petugas menyusup masuk ke dalam arena perjudian sambil melakukan pengintaian terhadap para pelaku perjudian guna memudahkan penangkapan. Sewaktu proses perjudian sedang berlangsung sekitar beberapa jam anggota mulai mengatur posisi guna memudahkan penangkapan dan dibagi beberapa tempat masing-masing beberapa orang langsung mengepung lokasi perjudian, sebagian standby di lokasi parkir kendaraan dan sebagian berada disekitar rumah warga. Setelah itu petugas melepaskan tembakan ke udara, mendengar suara tembakan pelaku perjudian berhamburan sebagian melarikan diri dan sebagian be4rhasio diamankan petugas, sedang terdakwa FICTOR SARONG LANGI’yang saat itu berada dilokasi sabung ayam namun saat mendengar suara tembakan lari ke rumahnya yang tdk jauh dari lokasi perjudian (sekitar 7 meter ). ? Bahwa adapun pemilik lokasi perjudian adalah sdr. LUTHER PAPPAN (DPO) orang tua dari terdakwa FICTOR SARONG LANGI’ , dan terdakwa FICTOR SARONG LANGI’ disuruh /dikuasakan sdr. LUTHER PAPPAN (DPO) untuk mengelolah lahan dan menerima uang hasil penyewaan lahan permainan judi dari penyelanggara YUNUS ROMBE alias TOWI (DPO).Bahwa permainan judi dilokasi tersebut disewa selama 4 (empat) hari mulai dari tanggal 29 Maret 2024 sampai 1 April 2024. Penyelanggara yakni sdr. YUNUS ROMBE alias TOWI (DPO) telah menyerahkan pembayaran hanya selama 2 hari ke terdakwa FICTOR SARONG LANGI’ disaksikan saksi DESSIBALI karena saksi DESSIBALI juga menerima pembayaran sebagai wasit sabung ayam dan juga saksi ROY RAPPANG (pengumpul uang judi sabung ayam). Uang sewa tersebut telah diserahkan terdakwa ke orang tuanya sdr. LUTHER PAPPAN (DPO) dan orang tua terdakwa menyerahkan sebagian ke terdakwa sebesar Rp 1.350.000; (satu juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah). karena pada tanggal 31 Maret 2024 arena perjudian tersebut telah dibubarkan oleh petugas. ? Bahwa selain lokasi yang disewakan terdakwa FICTOR SARONG LANGI’ juga menyiapkan lahan parkir dilokasi untuk disewakan kepada para pelaku perjudian yang datang menggunakan kndaraan, untuk sewa kendaraan roda dua (motor) dipungut biaya oleh terdakwa sebesar Rp. 5.000; (lima ribu rupiah) dan untuk kendaraan roda empat (mobil) Rp. 10.000 (sepuluh ribu rupiah). Dari Penangkapan terdakwa FICTOR SARONG LANGI’ petugas juga telah mengamankan uang tunai sebesar Rp 450.000; (mpat ratus lima puluh ribu rupiah ) yakni uang sewa lahan tersebut. ? Bahwa Permainan judi yang dilakukan di lokasi Dusun Seke Bontongan Desa Lembang Tombang Langda Sopai Toraja Utara dapat dikunjungi oleh khalayak umum sebab tempat tersebut berada di sekitar pemukinan penduduk dan berada di dekat jalan raya tersebut tidak memiliki ijin dari pihak berwajib, selanjutnya terdakwa berikut baragt bukti diamankan untuk proses hukum lebih lanjut. Perbuatan terdakwa FICTOR SARONG LANGI’ sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303 Ayat 1 ke 1 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP .------------------ Atau : Kedua Bahwa terdakwa FIKTOR SAONG LANGI bersama dengan ADHA DESSIBALI dan ROY RAPANG (Penuntutan terpisah) Pada hari Minggu tanggal 31 Maret 2024 sekitar pukul 11.00 Wita atau waktu lain yang masih dalam bulan Maret tahun 2024 atau setidaktidaknya masih dalam tahun 2024 bertempat di Dusun Seke Bontongan Desa Lembang Tombang Langda Kec. Sopai Kab. Toraja Utara atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih dalam wilayah Hukum Pengadilan Negeri Makale, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan , tanpa mendapat ijin dengan segaja menawarkan atau memberi kesempatan kepada khayalak umum untuk permainan judi atau dengan segaja turut serta dalam perusahan untuk itu dengan tidak peduli apakah untuk menggunakan kesempatan adanya sesuatu syarat atau dipenuhinya sesuatu tata cara. Adapun perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut: ? Berawal adanya informasi dari Masyarakat ke Polda Sul-Sel yang menyampaikan bahwa di Dusun Seke Bontongan Desa Lembang Tombang Langda Kec. Sopai Kab. Toraja Utara sering dilakukan perjudian sabung ayam yang berasal dari berbagai daerah yang menurut informasi bahwa kegiatan tersebut diadakan oleh beberapa orang.Untuk mengetahui kebenaran informasi tersebut sebagian Petugas dari Polda SulSel melakukan penyelidikan , selanjutnya melaporkan ke KAPOLDA SUL-SEL melalui Laporan informasi dan oleh KAPOLDA SULSEL memerintahkan DIREKTUR RESERSE KRIMINAL UMUM untuk menerbitkan sesuai Surat Perintah Tugas : SP. Gas / 06 / III / RES 1.12 / 2024 / Dit. Krimum tanggal 31 Maret 2024 yang ditanda tangani oleh DIREKTUR RESERSE KRIMINAL UMUM POLDA SULSEL JAMALUDDIN FARTI, S.I.K. M. Hum. Lalu saksi WANDI AGUSTIAWAN beserta tim dari POLDA SUL-SEL berangkat ke alamat yang dimaksud namun sebelumnya sudah ada beberapa anggota tim sudah berada dilokasi perjudian tersebut melakukan pemantauan . ? Bahwa Selanjutnya pada hari Minggu tanggal 31 Maret 2024 saksi WANDI AGUSTIAWAN bersama team menunju lokasi tempat perjudian di Dusun Seke Bontongan Desa Lembang Tombang Langda Kec. Sopai Kab. Toraja Utara , setibanya di lokasi selanjutnya berbagi tugas masing-masing sebagian petugas menyusup masuk ke dalam arena perjudian sambil melakukan pengintaian terhadap para pelaku perjudian guna memudahkan penangkapan. Sewaktu proses perjudian sedang berlangsung sekitar beberapa jam anggota mulai mengatur posisi guna memudahkan penangkapan dan dibagi beberapa tempat masing-masing beberapa orang langsung mengepung lokasi perjudian, sebagian standby di lokasi parkir kendaraan dan sebagian berada disekitar rumah warga. Setelah itu petugas melepaskan tembakan ke udara, mendengar suara tembakan pelaku perjudian berhamburan sebagian melarikan diri dan sebagian be4rhasio diamankan petugas, sedang terdakwa FICTOR SARONG LANGI’yang saat itu berada dilokasi sabung ayam namun saat mendengar suara tembakan lari ke rumahnya yang tdk jauh dari lokasi perjudian (sekitar 7 meter ). ? Bahwa adapun pemilik lokasi perjudian adalah sdr. LUTHER PAPPAN (DPO) orang tua dari terdakwa FICTOR SARONG LANGI’, dan terdakwa FICTOR SARONG LANGI’ disuruh /dikuasakan sdr. LUTHER PAPPAN (DPO) untuk mengelolah lahan dan menerima uang hasil penyewaan lahan permainan judi dari penyelanggara YUNUS ROMBE alias TOWI (DPO).Bahwa permainan judi dilokasi tersebut disewa selama 4 (empat) hari mulai dari tanggal 29 Maret 2024 sampai 1 April 2024. Penyelanggara yakni sdr. YUNUS ROMBE alias TOWI (DPO) telah menyerahkan pembayaran hanya selama 2 hari ke terdakwa FICTOR SARONG LANGI’ disaksikan saksi DESSIBALI karena saksi DESSIBALI juga menerima pembayaran sebagai wasit sabung ayam dan juga saksi ROY RAPPANG (pengumpul uang judi sabung ayam). Uang sewa tersebut telah diserahkan terdakwa ke orang tuanya sdr. LUTHER PAPPAN (DPO) dan orang tua terdakwa menyerahkan sebagian ke terdakwa sebesar Rp. 1.350.000; (satu juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah). karena pada tanggal 31 Maret 2024 arena perjudian tersebut telah dibubarkan oleh petugas. ? Bahwa selain lokasi yang disewakan terdakwa FICTOR SARONG LANGI’ juga menyiapkan lahan parkir dilokasi untuk disewakan kepada para pelaku perjudian yang datang menggunakan kendaraan, untuk sewa kendaraan roda dua (motor) dipungut biaya oleh terdakwa sebesar Rp. 5.000; (lima ribu rupiah) dan untuk kendaraan roda empat (mobil) Rp 10.000 (sepuluh ribu rupiah). Dari Penangkapan terdakwa FICTOR SARONG LANGI’ petugas juga telah mengamankan uang tunai sebesar Rp 450.000; (mpat ratus lima puluh ribu rupiah ) yakni uang sewa lahan tersebut. ? Bahwa Permainan judi yang dilakukan di lokasi Dusun Seke Bontongan Desa Lembang Tombang Langda Sopai Toraja Utara dapat dikunjungi oleh khalayak umum sebab tempat tersebut berada di sekitar pemukinan penduduk dan berada di dekat jalan raya tersebut tidak memiliki ijin dari pihak berwajib, selanjutnya terdakwa berikut baragt bukti diamankan untuk proses hukum lebih lanjut. Perbuatan terdakwa FICTOR SARONG LANGI’ sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303 Ayat 1 ke 2 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP .----------------- Atau : Ketiga : Bahwa terdakwa FIKTOR SAONG LANGI ADHA DESSIBALI dan ROY RAPANG (Penuntutan terpisah), Pada hari Minggu tanggal 31 Maret 2024 sekitar pukul 11.00 Wita atau waktu lain yang masih dalam bulan Maret tahun 2024 atau setidak- tidaknya masih dalam tahun 2024 bertempat di Dusun Seke Bontongan Desa Lembang Tombang Langda Kec. Sopai Kab. Toraja Utara atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih dalam wilayah Hukum Pengadilan Negeri Makale, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan , menggunakan kesempatan main judi, yang diadakan dengan melanggar ketentuan pasal 303. Adapun perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut: ? Bahwa Ketika ada informasi dari Masyarakat ke Polda Sul-Sel yang menyampaikan bahwa di Dusun Seke Bontongan Desa Lembang Tombang Langda Kec. Sopai Kab. Toraja Utara sering dilakukan perjudian sabung ayam yang berasal dari berbagai daerah yang menurut informasi bahwa kegiatan tersebut diadakan oleh beberapa orang.Untuk mengetahui kebenaran informasi tersebut sebagian Petugas dari Polda SulSel melakukan penyelidikan , dan melaporkan ke KAPOLDA SUL-SEL melalui Laporan informasi dan oleh KAPOLDA SULSEL memerintahkan DIREKTUR RESERSE KRIMINAL UMUM untuk menerbitkan sesuai Surat Perintah Tugas : SP. Gas / 06 / III / RES 1.12 / 2024 / Dit. Krimum tanggal 31 Maret 2024 yang ditanda tangani oleh DIREKTUR RESERSE KRIMINAL UMUM POLDA SULSEL JAMALUDDIN FARTI, S.I.K. M. Hum . Lalu saksi WANDI AGUSTIAWAN beserta tim dari POLDA SUL-SEL berangkat ke alamat yang dimaksud namun sebelumnya sudah ada beberapa anggota tim sudah berada dilokasi perjudian tersebut melakukan pemantauan . ? Bahwa Selanjutnya pada hari Minggu tanggal 31 Maret 2024 saksi WANDI AGUSTIAWAN bersama team menunju lokasi tempat perjudian di Dusun Seke Bontongan Desa Lembang Tombang Langda Kec. Sopai Kab. Toraja Utara , setibanya di lokasi selanjutnya berbagi tugas masing-masing sebagian petugas menyusup masuk ke dalam arena perjudian sambil melakukan pengintaian terhadap para pelaku perjudian guna memudahkan penangkapan. Sewaktu proses perjudian sedang berlangsung sekitar beberapa jam anggota mulai mengatur posisi guna memudahkan penangkapan dan dibagi beberapa tempat masing-masing beberapa orang langsung mengepung lokasi perjudian, sebagian standby di lokasi parkir kendaraan dan sebagian berada disekitar rumah warga. Setelah itu petugas melepaskan tembakan ke udara, mendengar suara tembakan pelaku perjudian berhamburan sebagian melarikan diri dan sebagian be4rhasio diamankan petugas, sedang terdakwa FICTOR SARONG LANGI’yang saat itu berada dilokasi sabung ayam namun saat mendengar suara tembakan lari ke rumahnya yang tdk jauh dari lokasi perjudian (sekitar 7 meter ). ? Bahwa adapun pemilik lokasi perjudian adalah sdr. LUTHER PAPPAN (DPO) orang tua dari terdakwa FICTOR SARONG LANGI’ , dan terdakwa FICTOR SARONG LANGI’ disuruh /dikuasakan sdr. LUTHER PAPPAN (DPO) untuk mengelolah lahan dan menerima uang hasil penyewaan lahan permainan judi dari penyelanggara YUNUS ROMBE alias TOWI (DPO). Bahwa permainan judi dilokasi tersebut disewa selama 4 (empat) hari mulai dari tanggal 29 Maret 2024 sampai 1 April 2024. Penyelanggara yakni sdr. YUNUS ROMBE alias TOWI (DPO) telah menyerahkan pembayaran hanya selama 2 hari ke terdakwa FICTOR SARONG LANGI’ disaksikan saksi DESSIBALI karena saksi DESSIBALI juga menerima pembayaran sebagai wasit sabung ayam dan juga saksi ROY RAPPANG (pengumpul uang judi sabung ayam). Uang sewa tersebut telah diserahkan terdakwa ke orang tuanya sdr. LUTHER PAPPAN (DPO) dan orang tua terdakwa menyerahkan sebagian ke terdakwa sebesar Rp 1.350.000; (satu juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah). karena pada tanggal 31 Maret 2024 arena perjudian tersebut telah dibubarkan oleh petugas. ? Bahwa selain lokasi yang disewakan terdakwa FICTOR SARONG LANGI’ juga menyiapkan lahan parkir dilokasi untuk disewakan kepada para pelaku perjudian yang datang menggunakan kndaraan, untuk sewa kendaraan roda dua (motor) dipungut biaya oleh terdakwa sebesar Rp. 5.000 (lima ribu rupiah) dan untuk kendaraan roda empat (mobil) Rp 10.000 (sepuluh ribu rupiah). Dari Penangkapan terdakwa FICTOR SARONG LANGI’ petugas juga telah mengamankan uang tunai sebesar Rp 450.000; (mpat ratus lima puluh ribu rupiah ) yakni uang sewa lahan tersebut. ? Bahwa Permainan judi yang dilakukan di lokasi Dusun Seke Bontongan Desa Lembang Tombang Langda Sopai Toraja Utara dapat dikunjungi oleh khalayak umum sebab tempat tersebut berada di sekitar pemukinan penduduk dan berada di dekat jalan raya tersebut tidak memiliki ijin dari pihak berwajib, selanjutnya terdakwa berikut baragt bukti diamankan untuk proses hukum lebih lanjut Perbuatan terdakwa FICTOR SARONG LANGI’ sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303 bis ayat (1) ke 1 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.----------- Atau : Keempat : Bahwa terdakwa FIKTOR SAONG LANGI FIKTOR SAONG LANGI ADHA DESSIBALI dan ROY RAPANG (Penuntutan terpisah), Pada hari Minggu tanggal 31 Maret 2024 sekitar pukul 11.00 Wita atau waktu lain yang masih dalam bulan Maret tahun 2024 atau setidaktidaknya masih dalam tahun 2024 bertempat di Dusun Seke Bontongan Desa Lembang Tombang Langda Kec. Sopai Kab. Toraja Utara atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih dalam wilayah Hukum Pengadilan Negeri Makale, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan ikut serta main judi di jalan umum atau di pinggir jalan umum atau di tempat yang dapat dikunjungi umum, kecuali ada izin dari penguasa yang berwewenang yang telah memberi izin untuk mengadakan perjudian itu. Adapun perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut: ? Bahwa Ketika ada informasi dari Masyarakat ke Polda Sul-Sel yang menyampaikan bahwa di Dusun Seke Bontongan Desa Lembang Tombang Langda Kec. Sopai Kab. Toraja Utara sering dilakukan perjudian sabung ayam yang berasal dari berbagai daerah yang menurut informasi bahwa kegiatan tersebut diadakan oleh beberapa orang.Untuk mengetahui kebenaran informasi tersebut sebagian Petugas dari Polda Sul-Sel melakukan penyelidikan , dan melaporkan ke KAPOLDA SUL-SEL melalui Laporan informasi dan oleh KAPOLDA SULSEL memerintahkan DIREKTUR RESERSE KRIMINAL UMUM untuk menerbitkan sesuai Surat Perintah Tugas : SP. Gas / 06 / III / RES 1.12 / 2024 / Dit. Krimum tanggal 31 Maret 2024 yang ditanda tangani oleh DIREKTUR RESERSE KRIMINAL UMUM POLDA SULSEL JAMALUDDIN FARTI, S.I.K. M. Hum. Lalu saksi WANDI AGUSTIAWAN beserta tim dari POLDA SUL-SEL berangkat ke alamat yang dimaksud namun sebelumnya sudah ada beberapa anggota tim sudah berada dilokasi perjudian tersebut melakukan pemantauan . ? Bahwa Selanjutnya pada hari Minggu tanggal 31 Maret 2024 saksi WANDI AGUSTIAWAN bersama team menunju lokasi tempat perjudian di Dusun Seke Bontongan Desa Lembang Tombang Langda Kec. Sopai Kab. Toraja Utara , setibanya di lokasi selanjutnya berbagi tugas masing-masing sebagian petugas menyusup masuk ke dalam arena perjudian sambil melakukan pengintaian terhadap para pelaku perjudian guna memudahkan penangkapan. Sewaktu proses perjudian sedang berlangsung sekitar beberapa jam anggota mulai mengatur posisi guna memudahkan penangkapan dan dibagi beberapa tempat masing-masing beberapa orang langsung mengepung lokasi perjudian, sebagian standby di lokasi parkir kendaraan dan sebagian berada disekitar rumah warga. Setelah itu petugas melepaskan tembakan ke udara, mendengar suara tembakan pelaku perjudian berhamburan sebagian melarikan diri dan sebagian be4rhasio diamankan petugas, sedang terdakwa FICTOR SARONG LANGI’yang saat itu berada dilokasi sabung ayam namun saat mendengar suara tembakan lari ke rumahnya yang tdk jauh dari lokasi perjudian (sekitar 7 meter ). ? Bahwa adapun pemilik lokasi perjudian adalah sdr. LUTHER PAPPAN (DPO) orang tua dari terdakwa FICTOR SARONG LANGI’ , dan terdakwa FICTOR SARONG LANGI’ disuruh /dikuasakan sdr. LUTHER PAPPAN (DPO) untuk mengelolah lahan dan menerima uang hasil penyewaan lahan permainan judi dari penyelanggara YUNUS ROMBE alias TOWI (DPO).Bahwa permainan judi dilokasi tersebut disewa selama 4 (empat) hari mulai dari tanggal 29 Maret 2024 sampai 1 April 2024. Penyelanggara yakni sdr. YUNUS ROMBE alias TOWI (DPO) telah menyerahkan pembayaran hanya selama 2 hari ke terdakwa FICTOR SARONG LANGI’ disaksikan saksi DESSIBALI karena saksi DESSIBALI juga menerima pembayaran sebagai wasit sabung ayam dan juga saksi ROY RAPPANG (pengumpul uang judi sabung ayam). Uang sewa tersebut telah diserahkan terdakwa ke orang tuanya sdr. LUTHER PAPPAN (DPO) dan orang tua terdakwa menyerahkan sebagian ke terdakwa sebesar Rp 1.350.000; (satu juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah). karena pada tanggal 31 Maret 2024 arena perjudian tersebut telah dibubarkan oleh petugas. ? Bahwa selain lokasi yang disewakan terdakwa FICTOR SARONG LANGI’ juga menyiapkan lahan parkir dilokasi untuk disewakan kepada para pelaku perjudian yang datang menggunakan kndaraan, untuk sewa kendaraan roda dua (motor) dipungut biaya oleh terdakwa sebesar Rp. 5.000; (lima ribu rupiah) dan untuk kendaraan roda empat (mobil) Rp. 10.000 (sepuluh ribu rupiah). Dari Penangkapan terdakwa FICTOR SARONG LANGI’ petugas juga telah mengamankan uang tunai sebesar Rp 450.000; (mpat ratus lima puluh ribu rupiah) yakni uang sewa lahan tersebut. ? Bahwa Permainan judi yang dilakukan di lokasi Dusun Seke Bontongan Desa Lembang Tombang Langda Sopai Toraja Utara dapat dikunjungi oleh khalayak umum sebab tempat tersebut berada di sekitar pemukinan penduduk dan berada di dekat jalan raya tersebut tidak memiliki ijin dari pihak berwajib, selanjutnya terdakwa berikut baragt bukti diamankan untuk proses hukum lebih lanjut. Perbuatan terdakwa FICTOR SARONG LANGI’ sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303 bis ayat (1) ke 2 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.-----------

Pihak Dipublikasikan Ya