Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MAKALE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
149/Pid.B/2024/PN Mak MUHAMMAD HARMAWAN, S.H. 1.SALEMPA Alias LEMPA
2.BAKRI TANDIERA Alias BAKRI
3.SALAM Alias NEK REKKI
4.UMAR Alias UMAR
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 26 Nov. 2024
Klasifikasi Perkara Pengeroyokan yang menyebabkan luka ringan, luka berat
Nomor Perkara 149/Pid.B/2024/PN Mak
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 26 Nov. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 2116/P.4.26/Eku.2/11/2024
Penuntut Umum
NoNama
1MUHAMMAD HARMAWAN, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SALEMPA Alias LEMPA[Penahanan]
2BAKRI TANDIERA Alias BAKRI[Penahanan]
3SALAM Alias NEK REKKI[Penahanan]
4UMAR Alias UMAR[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Pertama: ------- Bahwa Terdakwa I SALEMPA Alias LEMPA, Terdakwa II BAKRI TANDIERA Alias BAKRI, Terdakwa III SALAM Alias NEK REKKI, Terdakwa IV UMAR Alias UMAR, pada hari Minggu tanggal 08 September 2024 sekitar pukul 14.00 WITA, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan September tahun 2024, bertempat di Gereja Jemaat Batu Sirenden Lemo, Kec. Mengkendek, Kab. Tana Toraja atau setidak tidaknya termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Makale yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang” yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: - Bahwa pada waktu dan tempat diatas, berawal pada saat korban Yohanes Ringngan Alias Pong Birran sedang berada di rumahnya kemudian datang Saksi Rahman memanggil Saksi Korban untuk datang ke Gereja Toraja Cabang Kebaktian Batu Sirenden yang sedang disaksikan khalayak umum karena pada saat itu sedang dilaksanakan mediasi batas tanah antara gereja dan tanah Terdakwa III. - Bahwa pada saat tiba di Gereja Saksi Korban mendapati keadaan sedang ramai akan tetapi proses mediasi telah selesai dilaksanakan dan masih terdapat beberapa orang yang berada di dalam Gereja diantaranya adalah Terdakwa III, Kemudian Adik dari Terdakwa III mengatakan kepada beberapa orang disekitar “bahwa tanah tersebut adalah milik kami nek sumenda”, mendengar hal tersebut Saksi Korban menanggapi dengan berkata” bukan nenek kamu itu Nek Sumenda tapi Pong Sumenda itulah nenek kamu” namun pada saat itu Adik Terdakwa III tidak terima dan terlibat adu mulut dengan Saksi Korban. - Bahwa kemudian datang dari luar Gereja Terdakwa I menuju ke arah Saksi Korban langsung memukul Saksi Korban sebanyak 2 (dua) kali pada bagian mata sebelah kiri dan kanan menggunakan tangan kanan, kemudian datang Terdakwa II langsung memukul dahi sebelah kanan menggunakan tangan kanan Terdakwa II sebanyak (satu ) kali, selanjutnya datang Terdakwa III dan memukul bagian kepala belakang Saksi Korban, dan pada saat itu juga Terdakwa IV yang berada di depan pintu Gereja mengambil 1 (satu) buah kursi plastic berwarna merah yang berada di dalam Gereja dan langsung melemparkan kursi tersebut ke arah Saksi korban dan mengenai kaki sebelah kanan Saksi Korban. - Bahwa setelah kejadian tersebut Saksi Korban mengalami luka jahitan pada bagian alis sebelah kiri sebanyak 4 (empat) jahitan dan luka jahitan pada pipi sebelah kiri serta benjol pada dahi sebelah kanan dan kepala bagian belakang. - Bahwa berdasarkan hasil Visum et Repertum Nomor: 54/VER/RSUD.LP/IX/2024 tanggal 08 September 2024 yang ditandatangani oleh dr. Karina Maharati Wibowo selaku dokter yang memeriksa seorang laki-laki bernama Yohanes Ringngan pada hari Jumat tanggal 08 September 2024 di RS. Lakipadada, dengan hasil pemeriksaan: • Pada area mata kiri ditemukan luka memar pada bagian bawah mata berukuran tiga senti meter kali nol koma tujuh sentimeter. Luka robek pada kelopak mata atas berukuran dua sentimeter kali nol koma lima sentimeter dan luka robek pada kelopak mata bawah berukuran tiga sentimeter kali nol koma satu sentimeter. • Pada pipi bagian kiri ditemukan bengkak pada pipi kiri atas. • Pada tungkai bawah kanan ditemukan luka lecet. • Pada pemeriksaan tubuh yang lain tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan baik kekerasan benda tumpul maupun kekerasan benda tajam Kesimpulan Pada pemeriksaan luar pada pasien ditemukan luka memar dan luka robek pada area mata kiri dan luka lecet pada tungkai kanan bawah ----------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 170 Ayat (1) KUHPidana.---------------------------------------------------------------------- Atau Kedua: ------- Bahwa Terdakwa I SALEMPA Alias LEMPA, Terdakwa II BAKRI TANDIERA Alias BAKRI, Terdakwa III SALAM Alias NEK REKKI, Terdakwa IV UMAR Alias UMAR, pada hari Minggu tanggal 08 September 2024 sekitar pukul 14.00 WITA, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan September tahun 2024, bertempat di Gereja Jemaat Batu Sirenden ,Lemo Kec.Mengkendek Kab. Tana Toraja atau setidak tidaknya termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Makale yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “yang melakukan, menyuruh melakukan, turut serta melakukan penganiayaan, mengakibatkan luka-luka berat” dengan cara sebagai berikut: - Bahwa pada waktu dan tempat diatas, berawal pada saat korban Yohanes Ringngan Alias Pong Birran sedang berada di rumahnya kemudian datang Saksi Rahman memanggil Saksi Korban untuk datang ke Gereja Toraja Cabang Kebaktian Batu Sirenden yang pada saat itu sedang dilaksanakan mediasi batas tanah antara gereja dan tanah Terdakwa III. - Bahwa pada saat tiba di Gereja Saksi Korban mendapati keadaan sedang ramai akan tetapi proses mediasi telah selesai dilaksanakan dan masih terdapat beberapa orang yang berada di dalam Gereja diantaranya adalah Terdakwa III, Kemudian Adik dari Terdakwa III mengatakan kepada beberapa orang disekitar “bahwa tanah tersebut adalah milik kami nek sumenda”, mendengar hal tersebut Saksi Korban menanggapi dengan berkata” bukan nenek kamu itu Nek Sumenda tapi Pong Sumenda itulah nenek kamu” namun pada saat itu Adik Terdakwa III tidak terima dan terlibat adu mulut dengan Saksi Korban. - Bahwa kemudian datang dari luar Gereja Terdakwa I menuju ke arah Saksi Korban langsung memukul Saksi Korban sebanyak 2 (dua) kali pada bagian mata sebelah kiri dan kanan menggunakan tangan kanan, kemudian datang Terdakwa II langsung memukul dahi sebelah kanan menggunakan tangan kanan Terdakwa II sebanyak (satu ) kali, selanjutnya datang Terdakwa III dan memukul bagian kepala belakang Saksi Korban, dan pada saat itu juga Terdakwa IV yang berada di depan pintu Gereja mengambil 1 (satu) buah kursi plastic berwarna merah yang berada di dalam Gereja dan langsung melemparkan kursi tersebut ke arah Saksi korban dan mengenai kaki sebelah kanan Saksi Korban. - Bahwa setelah kejadian tersebut Saksi Korban mengalami luka jahitan pada bagian alis sebelah kiri sebanyak 4 (empat) jahitan dan luka jahitan pada pipi sebelah kiri serta benjol pada dahi sebelah kanan dan kepala bagian belakang. - Bahwa berdasarkan hasil Visum et Repertum Nomor: 54/VER/RSUD.LP/IX/2024 tanggal 08 September 2024 yang ditandatangani oleh dr. Karina Maharati Wibowo selaku dokter yang memeriksa seorang laki-laki bernama Yohanes Ringngan pada hari Jumat tanggal 08 September 2024 di RS. Lakipadada, dengan hasil pemeriksaan: • Pada area mata kiri ditemukan luka memar pada bagian bawah mata berukuran tiga senti meter kali nol koma tujuh sentimeter. Luka robek pada kelopak mata atas berukuran dua sentimeter kali nol koma lima sentimeter dan luka robek pada kelopak mata bawah berukuran tiga sentimeter kali nol koma satu sentimeter. • Pada pipi bagian kiri ditemukan bengkak pada pipi kiri atas. • Pada tungkai bawah kanan di temukan luka lecet. • Pada pemeriksaan tubuh yang lain tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan baik kekerasan benda tumpul maupun kekerasan benda tajam Kesimpulan Pada pemeriksaan luar pada pasien ditemukan luka memar dan luka robek pada area mata kiri dan luka lecet pada tungkai kanan bawah ----------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 Ayat (2) KUHPidana jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.------------------- Atau Ketiga: ------- Bahwa Terdakwa I SALEMPA Alias LEMPA, Terdakwa II BAKRI TANDIERA Alias BAKRI, Terdakwa III SALAM Alias NEK REKKI, Terdakwa IV UMAR Alias UMAR, pada hari Minggu tanggal 08 September 2024 sekitar pukul 14.00 WITA, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan September tahun 2024, bertempat di Gereja Jemaat Batu Sirenden ,Lemo Kec.Mengkendek Kab. Tana Toraja atau setidak tidaknya termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Makale yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “yang melakukan, menyuruh melakukan, turut serta melakukan penganiayaan,” dengan cara sebagai berikut: - Bahwa pada waktu dan tempat diatas, berawal pada saat korban Yohanes Ringngan Alias Pong Birran sedang berada di rumahnya kemudian datang Saksi Rahman memanggil Saksi Korban untuk datang ke Gereja Toraja Cabang Kebaktian Batu Sirenden yang sedang disaksikan khalayak umum karena pada saat itu sedang dilaksanakan mediasi batas tanah antara gereja dan tanah Terdakwa III. - Bahwa pada saat tiba di Gereja Saksi Korban mendapati keadaan sedang ramai akan tetapi proses mediasi telah selesai dilaksanakan dan masih terdapat beberapa orang yang berada di dalam Gereja diantaranya adalah Terdakwa III, Kemudian Adik dari Terdakwa III mengatakan kepada beberapa orang disekitar “bahwa tanah tersebut adalah milik kami nek sumenda”, mendengar hal tersebut Saksi Korban menanggapi dengan berkata” bukan nenek kamu itu Nek Sumenda tapi Pong Sumenda itulah nenek kamu” namun pada saat itu Adik Terdakwa III tidak terima dan terlibat adu mulut dengan Saksi Korban. - Bahwa kemudian datang dari luar Gereja Terdakwa I menuju ke arah Saksi Korban langsung memukul Saksi Korban sebanyak 2 (dua) kali pada bagian mata sebelah kiri dan kanan menggunakan tangan kanan, kemudian datang Terdakwa II langsung memukul dahi sebelah kanan menggunakan tangan kanan Terdakwa II sebanyak (satu ) kali, selanjutnya datang Terdakwa III dan memukul bagian kepala belakang Saksi Korban, dan pada saat itu juga Terdakwa IV yang berada di depan pintu Gereja mengambil 1 (satu) buah kursi plastic berwarna merah yang berada di dalam Gereja dan langsung melemparkan kursi tersebut ke arah Saksi korban dan mengenai kaki sebelah kanan Saksi Korban. - Bahwa setelah kejadian tersebut Saksi Korban mengalami luka jahitan pada bagian alis sebelah kiri sebanyak 4 (empat) jahitan dan luka jahitan pada pipi sebelah kiri serta benjol pada dahi sebelah kanan dan kepala bagian belakang. - Bahwa berdasarkan hasil Visum et Repertum Nomor: 54/VER/RSUD.LP/IX/2024 tanggal 08 September 2024 yang ditandatangani oleh dr. Karina Maharati Wibowo selaku dokter yang memeriksa seorang laki-laki bernama Yohanes Ringngan pada hari Jumat tanggal 08 September 2024 di RS. Lakipadada, dengan hasil pemeriksaan: • Pada area mata kiri ditemukan luka memar pada bagian bawah mata berukuran tiga senti meter kali nol koma tujuh sentimeter. Luka robek pada kelopak mata atas berukuran dua sentimeter kali nol koma lima sentimeter dan luka robek pada kelopak mata bawah berukuran tiga sentimeter kali nol koma satu sentimeter. • Pada pipi bagian kiri ditemukan bengkak pada pipi kiri atas. • Pada tungkai bawah kanan ditemukan luka lecet. • Pada pemeriksaan tubuh yang lain tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan baik kekerasan benda tumpul maupun kekerasan benda tajam Kesimpulan Pada pemeriksaan luar pada pasien ditemukan luka memar dan luka robek pada area mata kiri dan luka lecet pada tungkai kanan bawah ----------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 Ayat (1) KUHPidana jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.--------------

Pihak Dipublikasikan Ya