Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MAKALE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
69/Pid.B/2024/PN Mak IWAN JANI SIMBOLON, S.H. MARTINUS PANGALINAN alias TINU Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 12 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 69/Pid.B/2024/PN Mak
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 12 Jun. 2024
Nomor Surat Pelimpahan SPBB-699/P.4.26.8.2/Eoh.2/06/2024
Penuntut Umum
NoNama
1IWAN JANI SIMBOLON, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MARTINUS PANGALINAN alias TINU[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

--------Bahwa terdakwa MARTINUS PANGALINAN Alias TINU (selanjutnya disebut “terdakwa”) pada hari Rabu tanggal 23 Agustus 2023 sekira pukul 16.30 Wita atau pada suatu waktu lain sekira bulan Agustus tahun 2023 atau setidak – tidaknya dalam waktu lain pada tahun 2023 bertempat di Ba’lele, Kelurahan Mentirotiku, Kecamatan Rantepao, Kabupaten Toraja Utara atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Makale yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, telah “melakukan penganiayaan”, perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :---------------------------------------------------------------------------------------------------------------

--------Bahwa berawal pada hari pada hari Rabu tanggal 23 Agustus 2023 sekitar pukul 10.00 Wita saksi korban NETI Alias MAMA RESKI (selanjutnya disebut “saksi korban”) sedang mengawasi mobil-mobil truk yang keluar masuk di lahan yang sedang ditimbuni oleh saksi AMELIA FATMAWATI KALASUSO Alias MAMA TATA yang beralamat di Ba’lele, Kelurahan Mentirotiku, Kecamatan Rantepao, Kabupaten Toraja Utara yang mana pada saat itu saksi korban sedang berada di pondok yang ada didekat lahan tersebut.-

--------Bahwa kemudian sekitar pukul 16.30 Wita terdakwa datang ke tempat penimbunan tersebut dan menghampiri saksi korban yang sedang berada di Pondok lokasi tempat penimbunan, kemudian terdakwa mengatakan kepada saksi korban “sudah hentikan penimbunannya, silahkan kamu pulang” sambil mengayun-ayunkan parang yang dibawanya kearah saksi korban.-----------------------------------------------------

--------Bahwa melihat hal tersebut saksi AMELIA FATMAWATI KALASUSO Alias MAMA TATA pun turun dari atas mobilnya yang berjarak sekitar 1 (satu) meter dari saksi korban, selanjutnya saksi AMELIA FATMAWATI KALASUSO Alias MAMA TATA mengatakan kepada terdakwa “kami ini timbun tanah kami” dan mendengar perkataan tersebut terdakwa marah dan mengejar saksi AMELIA FATMAWATI KALASUSO Alias MAMA TATA sambil membawa parangnya dan mengatakan “seandainya kamu laki-laki saya pukulko” sehingga saksi AMELIA FATMAWATI KALASUSO Alias MAMA TATA ketakutan dan segera naik kemobilnya yang diikuti oleh saksi korban yang juga berjalan menuju ke mobil. Bahwa kemudian terdakwa mengikuti saksi korban dari belakang sambil memegang parang yang masih dalam sarungnya, ketika saksi korban berada disamping mobil saksi AMELIA F KALASUSO Alias MAMA TATA tiba-tiba terdakwa langsung memukul kepala saksi korban sebanyak 1 (satu) kali yang mengenai bagian kepala sebelah kanan saksi korban lalu terdakwa mengatakan kepada saksi korban “ku habisiko disini” sambil mengangkat parang yang dipegangnya kearah saksi korban sehingga membuat saksi korban merasa panik, selanjutnya saksi korban naik ke mobil saksi AMELIA F KALASUSO Alias MAMA TATA selanjutnya terdakwa menghadang mobil tersebut dari arah depan sehingga saksi korban dan saksi AMELIA F KALASUSO Alias MAMA TATA langsung menuju memutar arah dan meninggalkan lokasi tersebut.-------

--------Bahwa berdasarkan Visum Et Repertum No. 78/RSE-GT/RM/VIII/2023 tanggal 23 Agustus 2023 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. FISTRA JANRIO TANDIRERUNG selaku Dokter pada Rumah Sakit Elim Rantepao yang telah melakukan pemeriksaan terhadap seseorang bernama NETI, umur 38 Tahun, jenis kelamin Perempuan, alamat Sareba, Kecamatan Nanggala, Kabupaten Toraja Utara, dengan hasil sebagai berikut :---------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Keadaan Umum           

:

Sadar Penuh

Kepala

:

Tidak terdapat luka lecet atau luka robek

Terdapat bengkak sewarna dengan kulit ukuran 1,5 cm x 1,5 cm. Benjolan berada dikepala sisi sebelah kanan pada jarak 5 cm dan tepi atas telinga kanan. Nyeri pada penekanan

Leher

:

Tidak ditemukan kelainan

Anggota gerak atas

:

Tidak ditemukan kelainan

Anggota gerak bawah

Badan

:

:

Tidak ditemukan kelainan

Tidak ditemukan kelainan

Kesimpulan

:

Terdapat benjolan pada kepala sebelah kanan. Benjolan tersebut diatas disebabkan oleh kekerasan tumpul dan tidak menimbulkan gangguan melakukan pekerjaan sementara.

 

--------Bahwa perbuatan terdakwa tersebut mengakibatkan bagian atas kepala sebelah kanan saksi korban NETI Alias MAMA RESKI mengalami luka memar dan bengkak serta mengakibatkan pusing.-----------------

--------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 351 Ayat (1) KUHPidana.--

Pihak Dipublikasikan Ya