Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MAKALE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
111/Pid.B/2024/PN Mak DIDI KURNIAWAN BAMBANG, S.H., M.Kn. NIKO TONAPA alias NIKO Putusan Sela
Tanggal Pendaftaran Rabu, 11 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 111/Pid.B/2024/PN Mak
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 11 Sep. 2024
Nomor Surat Pelimpahan SPBB-1146/P.4.26.8.2/Eoh.2/09/2024
Penuntut Umum
NoNama
1DIDI KURNIAWAN BAMBANG, S.H., M.Kn.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1NIKO TONAPA alias NIKO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa Terdakwa NIKO TONAPA Alias NIKO pada hari Rabu tanggal 17 Januari 2024 sekitar Pukul 10.00 Wita atau pada suatu waktu lain pada Bulan Januari Tahun 2024 bertempat di Dusun Tangngana, Lembang Buntu La’bo’, Kec. Sanggalangi, Kab. Toraja Utara atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Makale yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini melakukan penganiyaan, perbuatan mana dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :

Bahwa awalnya Saksi Korban Yosinta Lolo Tangke Tasik Alias Datu bersama dengan orang tuanya yakni Saksi Darius Lolo Tangke Tasik Alias Papa Darius, Saudari Paulina Dakka Pakambanan, Saksi Musa Jaya Sakti Lolo Sarungallo Alias Jaya, dan saudara-saudara lainnya sedang berada di Dusun Tangngana, Lembang Buntu La’bo, Kec. Sanggalangi, Kab. Toraja Utara pada saat itu Saksi Korban sekeluarga sementara kumpul bersama dengan maksud mengantisipasi/menjaga agar Batu Simbuang milik Nek Siada tidak ditanam di lokasi tanah tersebut, pada saat Saksi Korban melihat pihak keluarga dari Nek Siada yang sementara menarik Batu Simbuang kemudian pihak keluarga Saksi Korban langsung berbaris untuk menahan pihak dari keluarga Nek Siada untuk tidak memasukkan Batu Simbuang tersebut, pada saat Saksi Korban sementara berdiri menghalau pihak Nek Siada tiba-tiba dari arah depan sebelah kanan Saksi Korban yakni Saudari Lai Tulak mendorong Saksi Korban, namun Saksi Korban tidak terjatuh melainkan Saudari Lai Tulak yang terjatuh di jalan batu-batuan, setelah itu Terdakwa berlari kearah Saksi Korban dan langsung meninju bagian pipi kiri Saksi Korban dan mengayungkan kembali tangannya yang mengenai dagu kanan Saksi Korban kemudian Saksi Korban langsung terjatuh ke tanah dan merasa pusing/oleng, setelah Saksi Korban terjatuh kemudian Saksi Korban melihat Saksi Darius Lolo Tangke Tasik Alias Papa Darius langsung ke depan untuk melindungi Saksi Korban, kemudian Terdakwa langsung berlari karena dikejar oleh Saksi Musa Jaya Sakti Lolo Sarungallo Alias Jaya, Saudara Andin dan Saudara Rohandy dan pada saat itu suasana semakin memanas dan situasi semakin ricuh.

Bahwa berdasarkan surat Visum Et Repertum No.010/RSE-GT/RM/I/2024 tanggal 18 Januari 2024 yang ditandatangani oleh dr. Isdiana Gita Nugraheni selaku Dokter yang memeriksa pada Rumah Sakit Elim Rantepao dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut :

Hasil pemeriksaan luar :

Keadaan Umum

:

Pasien dibawa ke UGD oleh keluarga, pasien kondisi sadar, pasien diperiksa pada pukul 17.36 Wita.

Kepala

:

Ditemukan luka memar di area pipi kiri warna kemerahan dengan diameter + 2 cm dan oedema minimal.

Leher

:

Tidak ditemukan kelainan.

Anggota gerak atas

:

Tidak ditemukan kelainan.

Anggota gerak bawah

:

Tidak ditemukan kelainan.

Badan

:

Tidak ditemukan kelainan.

Kesimpulan

:

Pasien mengalami tumbukan benda padat keras (tumpul) di area wajah terutama di pipi kiri sehingga memar dan bengkak.

----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 Ayat (1) KUHPidana

Pihak Dipublikasikan Ya