Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MAKALE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
173/Pdt.G/2025/PN Mak LOLE BA'LELE MANGERA 1.AMBE' ALI
2.SO' LAMBE'
3.SO' SAMBO
4.SO' TATO' alias CARLES
5.SO' PASA'
6.SO' TANDUK alias PONG BARAN
7.Badriatun, S. Pd binti Syamsudin
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 09 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 173/Pdt.G/2025/PN Mak
Tanggal Surat Selasa, 08 Jul. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1LOLE BA'LELE MANGERA
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1TIMOTIUS PAMARU ALLOKARAENG, S.H.Zubaidah binti Rubikan
Tergugat
NoNama
1AMBE' ALI
2SO' LAMBE'
3SO' SAMBO
4SO' TATO' alias CARLES
5SO' PASA'
6SO' TANDUK alias PONG BARAN
7Badriatun, S. Pd binti Syamsudin
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.-----------------------------------------
  2. Menyatakan menurut hukum sah dan berharga  tanah Sertifikat Hak Milik No.490 / Kel/Desa Kamali’ Pentalluan tahun 2017 Surat Ukur 489/Kamali’ Pentalluan 2017  atas nama Y.SIANG yang terletak di Milan, Kelurahan Kamali Pentalluan, Kecamatan Makale, Kabupaten Tana Toraja dengan luas : 1993M?2; (seribu sembilan ratus sembilan puluh tiga meter persegi) dengan batas-batasnya sebagai berikut :-------
    • Sebelah Utara  berbatasan  dengan     : tanah yang dikuasai TAHIR;-------------
    • Sebelah Timur berbatasan dengan      : Jalan Poros Rembon-Makale;------------
    • Sebelah Selatan berbatasan dengan    : tanah yang dikuasai SITTI HALIJA;----
    • Sebelah Barat berbatasan dengan       : tanah milik Alm. Y.SIANG;--------------

Adalah tanah Alm. Y. SIANG sebagai Pewaris Penggugat yang belum terbagi waris kepada ahli warisnya.-----------------------------------------------------------------

  1. Menyatakan menurut hukum TANAH OBYEK SENGKETA adalah tanah yang sedang dalam hak penguasaan Penggugat sebagai satu kesatuan dengan tanah Sertifikat Hak Milik : No.490 / Kel/Desa Kamali’ Pentalluan tahun 2017, Surat Ukur 489/Kamali’ Pentalluan 2017  atas nama Y. SIANG  yang terletak di Milan, Kelurahan Kamali Pentalluan, Kec. Makale, Kab. Tana Toraja seluas  ± 5m x 6m  atau seluas ± 30M2 (tiga puluh meter persegi)   dengan batas-batas sebagai berikut:-
  • Sebelah Utara berbatasan dengan       : Tanah Sertifikat Hak Milik No.490 / Kel/Desa

Kamali’ Pentalluan tahun 2017 Surat Ukur 489/Kamali’ Pentalluan 2017atas nama Y.SIANG .------------------------------------------

  • Sebelah Timur berbatasan dengan      : Tanah Sertifikat Hak Milik No.490 / Kel/Desa

Kamali’ Pentalluan tahun 2017 Surat Ukur 489/Kamali’ Pentalluan 2017atas nama Y.SIANG .------------------------------------------

  • Sebelah Selatan berbatasan dengan    : Tanah Sertifikat Hak Milik No.490 / Kel/Desa

Kamali’ Pentalluan tahun 2017 Surat Ukur 489/Kamali’ Pentalluan 2017atas nama Y.SIANG .------------------------------------------

  • Sebelah Barat berbatasan dengan       : Tanah Sertifikat Hak Milik No.490 / Kel/Desa

Kamali’ Pentalluan tahun 2017 Surat Ukur 489/Kamali’ Pentalluan 2017atas nama Y.SIANG .------------------------------------------

Adalah tanah yang satu kesatuan dengan  tanah Sertifikat Hak Milik : No.490 /Kel/Desa Kamali’ Pentalluan tahun 2017, Surat Ukur 489/Kamali’ Pentalluan 2017  atas nama Y. SIANG ( orang tua kandung dan  pewaris Penggugat).-----------------

  1. Menyatakan menurut hukum Penggugat adalah ahli waris yang sah dari ALM. Y.SIANG yang berhak mewaris kepada ALM. Y.SIANG.----------------------------------
  2. Menyatakan menurut hukum perbuatan para Tergugat adalah perbuatan  melawan hukum berdasarkan Pasal 1365 KUHPerdata.-------------------------------------------------
  3. Menyatakan menurut hukum sita jaminan atas tanah obyek sengketa adalah sah dan berharga.--------------------------------------------------------------------------------------------
  4. Menyatakan menurut hukum barang-barang bergerak maupun barang-barang tidak begerak milik para Tergugat adalah merupakan barang-barang milik para Tergugat yang menjadi jaminan atas kerugian Penggugat yang harus diserahkan Para Tergugat kepada  Penggugat sebagai ganti kerugian materil yang diderita  Penggugat.------------
  5. Menghukum kepada para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar ganti kerugian Penggugat sebesar Rp. 820.000.000,- (delapan ratus dua puluh juta rupiah) sebagai ganti kerugian Penggugat atas perbuatan para Tergugat menghalangi, menyekap dan menyandra 2 (dua) Mobil Dam Truk/Ekspedisi milik Penggugat selama 82 (delapan puluh dua hari) terhitung sejak tanggal 4 Maret 2025 sampai tanggal  26 Mei 2025 dan uang ganti rugi  Rp. 820.000.000,- (delapan ratus dua puluh juta rupiah) tersebut harus diserahkan para Tergugat kepada  Penggugat setelah putusan dalam perkara ini telah berkekuatan hukum tetap.----------------------------------

9. Menghukum kepada para Tergugat untuk menyerahkan ke-3 (tiga) obyek  jaminan tersebut dalam petitum ini, sebagai milik Penggugat yang merupakan ganti kerugian materil yang diderita Penggugat senilai Rp. 820.000.000,- (delapan ratus dua puluh juta rupiah), yaitu tanah dan rumah milik Tergugat I, Terguat II dan Tergugat VI, yang letak, luas dan batas-batasnya sebagaimana terurai di bawah ini:----

1. Tanah yangterletak di RT. Ao’ Parampo Lingkungan Tombang, Kelurahan Batupapan, Kecamatan Makale, Kabupaten Tana Toraja seluas : ± 875M2 dengan batas-batas sebagai berikut :----------------------------------------------------------------

  • Sebelah Utara  berbatasan  dengan     : Tanah Pong Gusti;-----------------------
  • Sebelah Timur berbatasan dengan      : Tanah Ne’ Bedo;---------------------------
  • Sebelah Selatan berbatasan dengan    : Jalan Raya;----------------------------------
  • Sebelah Barat berbatasan dengan       : Jalan Raya --------------------------------

Sebagai tanah obyek Jaminan I.----------------------------------------------------

2. Tanah yang  di terletak di RT. Ao Parampo, Lingkungan Tombang, Kelurahan Batupapan, Kecamatan Makale, Kabupaten Tana Toraja  seluas ± 900M2. dengan  batas-batasnya sebagai berikut;------------------------------------------------------------

  • Sebelah Utara  berbatasan  dengan     : Tanah dan rumah Pong Ripan;-----------
  • Sebelah Timur berbatasan dengan      : Jalan Raya;---------------------------------
  • Sebelah Selatan berbatasan dengan    : Tanah Pong Sinin;-------------------------
  • Sebelah Barat berbatasan dengan       : Tanah  Kebun / kandang Babi Pong

               Ripan.---------------------------------------

Sebagai tanah obyek Jaminan II.---------------------------------------------------

3. Tanah yang terletak di RT. Ao’ Parampo Lingkungan Tombang, Kelurahan Batupapan, Kecamatan Makale, Kabupaten Tana Toraja seluas ± 120 M2 denganbatas-batasnya sebagai berikut:------------------------------------------------------------

  • Sebelah Utara  berbatasan  dengan     : Tanah dan rumah  So’ Rerung;-----------
  • Sebelah Timur berbatasan dengan      : Tanah Tante Naomi;-----------------------
  • Sebelah Selatan berbatasan dengan    : tanah Ne’ Rungun;-------------------------
  • Sebelah Barat berbatasan dengan       : Jalan Rantetayo;----------------------------

Sebagai tanah obyek Jaminan III, dimana tanah obyek Jamiman I, II dan III tersebut menurut hukum harus disita menjadi milik Penggugat sebagai ganti kerugian materil Penggugat sebesar Rp. 820.000.000,- (delapan ratus dua puluh juta rupiah)  dalam hal para Tergugat tidak menaati dan mematuhi permintaan  Penggugat.------------------------------------------------------------------------------------

10. Menghukum para Tergugat yang menguasai dan memperoleh hak dari tanah obyek sengketa tersebut  segera membongkar bangunan pondok miliknya diatas tanah obyek sengeketa dan menyerahkan tanah obyek sengketa tersebut dalam keadaan kosong sempurna kepada Penggugat dengan tanpa syarat, tanpa beban apapun dan seketika.----------------------------------------------------------

11. Menghukum para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah} setiap hari para para Tergugat tidak menaati dan mematuhi putusan ini yang telah berkekuatan hukum tetap.-----------------------------------------------------------------------------------------------

12 Menyatakan menurut hukum putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun ada Verzet, banding dan kasasi (Uit Voerbaar Bij Voerrard).----------------------------

13. Menghukum para Tergugat untuk membayar biaya perkara secara tanggung renteng yang timbul dalam perkara ini.-----------------------------------------------------------------

 

Dan/Atau:-----------------------------------------------------------------------------------------------

 

 

Apabila majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex eaquo et bono ).---------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak