Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MAKALE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
114/Pid.Sus/2025/PN Mak MUHAMMAD FARID NURDIN, S.H.,M.H. FADLY MUSLIM Alias PALLIGO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 22 Agu. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 114/Pid.Sus/2025/PN Mak
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 22 Agu. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B- 1756/P.4.26/Enz.2/08/2025
Penuntut Umum
NoNama
1MUHAMMAD FARID NURDIN, S.H.,M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1FADLY MUSLIM Alias PALLIGO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN

PERTAMA:

Bahwa Terdakwa FADLY MUSLIM Alias PALLIGO pada hari Rabu tanggal 09 April 2025 sekitar pukul 13.45 WITA, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan April tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di Jalan May Rukka Andilolo Kelurahan Bombongan, Kecamatan Makale, Kabupaten Tana Toraja tepatnya kantor jasa pengiriman JNT Makale atau di suatu tempat yang lain dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Makale yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman dengan beratnya melebihi 1 (satu) kilogram”, Perbuatan mana dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa berawal  pada hari Jumat  tanggal  28 Maret 2025 sekitar pukul 20.30 WITA, SUHARTONO (Terdakwa kenal melalui facebook sekitar bulan Oktober 2024 dan terlampir sebagai Daftar Pencarian Saksi) menghubungi  Terdakwa via chat Whatsapp yang intinya menyampaikan bahwa terdapat  ganja baru dengan harga Rp 6.000.000 (enam juta rupiah) namun pada saat itu  Terdakwa menyampaikan kalau uangnya  belum  cukup, selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 29 Maret 2025 sekitar pukul 16.30 WITA, Terdakwa kembali menghubungi Suhartono via whatsapp selanjutnya memesan paket  ganja  tersebut  kemudian  mentransfer uang pembelian ganja tersebut ke nomor dana yang sebelumnya telah dikirim oleh Suhartono kepada Terdakwa yaitu Nomor Dana atas nama Harjunaidi P dengan nomor 082298767135;
  • Bahwa kemudian pada hari Kamis tanggal 03 April 2025 sekitar pukul 14.00 WITA, Suhartono menghubungi Terdakwa dan menyampaikan kalau paket ganja yang Terdakwa pesan/beli tersebut dikirim melalui jasa pengiriman JNT, dan pada hari Rabu tanggal 09 April 2025 sekitar pukul 09.00 WITA, kurir JNT Makale menghubungi Terdakwa via chat whatsapp dan menyampaikan kalau paket kiriman Terdakwa tersebut sudah ada. Selanjutnya sekitar pukul 13.45 WITA Terdakwa pergi mengambil paket kiriman tersebut menggunakan ojek dan pada saat tiba di kantor jasa pengiriman JNT Makale Terdakwa mengatakan kepada petugas “saya mau ambil kiriman saya atas nama FADLY” sambil memperlihatkan resi pengiriman di handphonnya yaitu resi pengiriman atas nama Pengirim: handoko 081376236893, IDI RAYEUK kp jawa; Penerima: FADLI, 085945472525, TANA TORAJA, MAKALE, Jl. Merdeka No. 98 Kel. Bombongan samping Masjid Raya Tana Toraja Kec. Makale Sulawesi Selatan, setelah itu Saksi AGMIN (Karyawan JNT) mengambil paket kiriman tersebut dan diberikan kepada Terdakwa, namun pada saat Terdakwa hendak berjalan keluar ada beberapa orang menghampiri dan memperkenalkan diri bahwa petugas kepolisian kemudian menanyakan identitasnya. Setelah itu petugas kepolisian menyuruh Terdakwa membuka paket kiriman yang baru saja ia ambil tersebut dan setelah dibuka, paket kiriman tersebut berisi 22 (dua puluh dua) paket ganja, dan Terdakwa juga menyampaikan kepada petugas kepolisian bahwa masih terdapat ganja yang ia simpan di rumahnya (ganja yang ia pesan/beli dari sdr.SUHARTONO yang ketiga kalinya pada bulan Februari 2025).
  • Bahwa selanjutnya Sekitar pukul 15.30 WITA, Polisi mendatangi rumah Terdakwa untuk melakukan pemeriksaan dan menemukan 1 (satu) wadah plastik warna ungu berisi ganja, kertas peper dan gunting diatas meja dapur setelah Terdakwa tunjukkan sendiri, selain itu ditemukan pula 1 (satu) buah timbangan elektronik warna silver dan 1 (satu) sachet plastik cetik 4x6 berisi 83 (delapan puluh tiga) lembar sachet kosong di dalam kamar tepatnya di atas lemari setelah Terdakwa tunjukkan sendiri.
  • Bahwa Terdakwa sudah 4 (empat) kali memesan paket ganja dari sdr. SUHARTONO yaitu:
  • Pembelian pertama pada bulan November tahun 2024 dengan harga Rp 600.000 (enam ratus ribu rupiah) namun ganja tersebut sudah habis. (sebagian Terdakwa gunakan dan sebagian dijual kembali);
  • Kemudian pembelian yang kedua kalinya pada bulan Desember 2024 dengan harga Rp 3.000.000 (tiga juta rupiah) namun ganja tersebut sudah habis (sebagian Terdakwa gunakan dan sebagian dijual kembali);
  • Kemudian pembelian yang ketiga kalinya pada bulan Februari 2025 dengan harga Rp 3.000.000 (tiga juta rupiah) namun ganja tersebut sebagian ia gunakan dan sebagian lagi ia jual kembali dan sisanya tersebutlah yang ditemukan polisi di rumahnya setelah Terdakwa tunjukkan sendiri tepatnya di dalam wadah plastik warna ungu diatas meja dapur;
  • Kemudian pembelian yang   keempat kalinya  atau yang terakhir   Terdakwa pesan pada hari Sabtu tanggal 29 Maret 2025 sekitar pukul 16.30 Wita dengan harga Rp 6.000.000 (enam juta rupiah) dan paket ganja tersebut Terdakwa ambil pada hari Rabu tanggal 09 April 2025 di kantor jasa pengiriman JNT Makale
  • Bahwa Terdakwa menjual sebagian ganja tersebut dengan cara Terdakwa bagi/kemas kedalam sachet palstik dengan harga Rp 100.000 (seratus ribu rupiah) per sachet selanjutnya  Terdakwa pasarkan melalui instagramnya  atas nama  “medis_herbal “ dan apabila ada yang memesan atau membeli Terdakwa mengirim nomor  dana  tempat mentrasfer uang pembelian ganja tersebut yaitu  atas nama MARYAM dengan nomor 0895323977388, apabila yang memesan/membeli sudah  mentransfer pembelian ganja tersebut selanjutnya  paket ganja tersebut  Terdakwa tempelkan/letakkan di tempat yang mudah dikenali seperti pot bunga atau tiang listrik kemudian  dibuatkan titik pada maps,  setelah itu maps tersebut Terdakwa kirim kepada yang memesan/membeli selanjutnya mengambil sendiri paket ganja tersebut mengikuti  maps;
  • Bahwa berdasarkan Berita acara penimbangan barang bukti No: 318/11464/IV/2025 telah dilakukan penimbangan terhadap 22 (dua puluh dua) paket terbungkus plastik bening masing masing berisi biji, batang dan daun kering diduga narkotika jenis ganja dengan berat 1.158,89 gram dan 1 (satu) sachet plastik bening berisi biji, batang dan daun kering diduga narkotika jenis ganja dengan berat 8,01 gram, dan telah dilakukan penyisihan  terhadap barang bukti tersebut pada hari Sabtu tanggal 12 April 2025,  dan telah dilakukan pemeriksaan di Laboratoriun Forensik  yang tertuang Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris  Kriminalistik, No. LAB: 1600/NNF/IV/2025,  tanggal  17 April 2025 yang menerangkan 22 ( dua puluh dua)  sachet plastik masing-masing berisi biji, batang dan daun  dengan berat netto seluruhnya 120,2379 (satu dua nol koma dua tiga tujuh sembilan) gram (diberi nomor barang buki nomor 3718/2025/NNF) dan 1 (satu) sachet plastik  berisi biji, batang dan daun  dengan berat netto  7,6407 (tujuh koma enam empat nol tujuh) gram (diberi nomor barang buki nomor 3798/2025/NNF adalah benar Mengandung Ganja terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 8 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika di dalam Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,  dan 1 (satu) botol plastik  bekas minuman berisi urine milik Terdakwa (diberi nomor barang bukti 3720/2025/NNF)  adalah benar   tidak ditemukan bahan narkotika.
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari pejabat yang berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman.

 

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika

 

ATAU

KEDUA:

Bahwa Terdakwa FADLY MUSLIM Alias PALLIGO pada hari Rabu tanggal 09 April 2025 sekitar pukul 13.45 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan April tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025 bertempay di Jalan May Rukka Andilolo Kelurahan Bombongan, Kecamatan Makale, Kabupaten Tana Toraja tepatnya kantor jasa pengiriman JNT Makale atau di suatu tempat yang lain dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Makale yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara,tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam  bentuk tanaman yang beratnya 1 (satu) kilogram”.  Perbuatan mana dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa berawal  pada hari Jumat  tanggal  28 Maret 2025 sekitar pukul 20.30 WITA, SUHARTONO (Terdakwa kenal melalui facebook sekitar bulan Oktober 2024 dan terlampir sebagai Daftar Pencarian Saksi) menghubungi  Terdakwa via chat Whatsapp yang intinya menyampaikan bahwa terdapat  ganja baru dengan harga Rp 6.000.000 (enam juta rupiah) namun pada saat itu  Terdakwa menyampaikan kalau uangnya  belum  cukup, selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 29 Maret 2025 sekitar pukul 16.30 WITA, Terdakwa kembali menghubungi Suhartono via whatsapp selanjutnya  memesan paket  ganja  tersebut  kemudian  mentransfer uang pembelian ganja tersebut ke nomor dana yang sebelumnya telah dikirim oleh Suhartono kepada Terdakwa yaitu Nomor Dana atas nama Harjunaidi P dengan nomor 082298767135;
  • Bahwa kemudian pada hari Kamis tanggal 03 April 2025 sekitar pukul 14.00 WITA, Suhartono menghubungi Terdakwa dan menyampaikan kalau paket ganja yang Terdakwa pesan/beli tersebut dikirim melalui jasa pengiriman JNT, dan pada hari Rabu tanggal 09 April 2025 sekitar pukul 09.00 WITA, kurir JNT Makale menghubungi Terdakwa via chat whatsapp dan menyampaikan kalau paket kiriman Terdakwa tersebut sudah ada. Selanjutnya sekitar pukul 13.45 WITA Terdakwa pergi mengambil paket kiriman tersebut menggunakan ojek dan pada saat tiba di kantor jasa pengiriman JNT Makale Terdakwa mengatakan kepada petugas “saya mau ambil kiriman saya atas nama FADLY” sambil memperlihatkan resi pengiriman di handphonnya yaitu resi pengiriman atas nama Pengirim: handoko 081376236893, IDI RAYEUK kp jawa; Penerima: FADLI, 085945472525, TANA TORAJA, MAKALE, Jl. Merdeka No. 98 Kel. Bombongan samping Masjid Raya Tana Toraja Kec. Makale Sulawesi Selatan, setelah itu Saksi AGMIN (Karyawan JNT) mengambil paket kiriman tersebut dan diberikan kepada Terdakwa, namun pada saat Terdakwa hendak berjalan keluar ada beberapa orang menghampiri dan memperkenalkan diri bahwa petugas kepolisian kemudian menanyakan identitasnya. Setelah itu petugas kepolisian menyuruh Terdakwa membuka paket kiriman yang baru saja ia ambil tersebut dan setelah dibuka, paket kiriman tersebut berisi 22 (dua puluh dua) paket ganja, dan Terdakwa juga menyampaikan kepada petugas kepolisian bahwa masih terdapat ganja yang ia simpan di rumahnya (ganja yang ia pesan/beli dari sdr.SUHARTONO yang ketiga kalinya pada bulan Februari 2025).
  • Bahwa selanjutnya Sekitar pukul 15.30 WITA, Polisi mendatangi rumah Terdakwa untuk melakukan pemeriksaan dan menemukan 1 (satu) wadah plastik warna ungu berisi ganja, kertas peper dan gunting diatas meja dapur setelah Terdakwa tunjukkan sendiri, selain itu ditemukan pula 1 (satu) buah timbangan elektronik warna silver dan 1 (satu) sachet plastik cetik 4x6 berisi 83 (delapan puluh tiga) lembar sachet kosong di dalam kamar tepatnya di atas lemari setelah Terdakwa tunjukkan sendiri.
  • Bahwa Terdakwa sudah 4 (empat) kali memesan paket ganja dari sdr. SUHARTONO yaitu:
  • Pembelian pertama pada bulan November tahun 2024 dengan harga Rp 600.000 (enam ratus ribu rupiah) namun ganja tersebut sudah habis. (sebagian Terdakwa gunakan dan sebagian dijual kembali);
  • Kemudian pembelian yang kedua kalinya pada bulan Desember 2024 dengan harga Rp 3.000.000 (tiga juta rupiah) namun ganja tersebut sudah habis (sebagian Terdakwa gunakan dan sebagian dijual kembali);
  • Kemudian pembelian yang ketiga kalinya pada bulan Februari 2025 dengan harga Rp 3.000.000 (tiga juta rupiah) namun ganja tersebut sebagian ia gunakan dan sebagian lagi ia jual kembali dan sisanya tersebutlah yang ditemukan polisi di rumahnya setelah Terdakwa tunjukkan sendiri tepatnya di dalam wadah plastik warna ungu diatas meja dapur;
  • Kemudian pembelian yang   keempat kalinya atau yang terakhir Terdakwa pesan pada hari Sabtu tanggal 29 Maret 2025 sekitar pukul 16.30 Wita dengan harga Rp 6.000.000 (enam juta rupiah) dan paket ganja tersebut Terdakwa ambil pada hari Rabu tanggal 09 April 2025 di kantor jasa pengiriman JNT Makale
  • Bahwa Terdakwa menjual sebagian ganja tersebut dengan cara Terdakwa bagi/kemas kedalam sachet palstik dengan harga Rp 100.000 (seratus ribu rupiah) per sachet selanjutnya  Terdakwa pasarkan melalui instagramnya  atas nama  “medis_herbal “ dan apabila ada yang memesan atau membeli Terdakwa mengirim nomor  dana  tempat mentrasfer uang pembelian ganja tersebut yaitu  atas nama MARYAM dengan nomor 0895323977388, apabila yang memesan/membeli sudah  mentransfer pembelian ganja tersebut selanjutnya  paket ganja tersebut  Terdakwa tempelkan/letakkan di tempat yang mudah dikenali seperti pot bunga atau tiang listrik kemudian  dibuatkan titik pada maps,  setelah itu maps tersebut Terdakwa kirim kepada yang memesan/membeli selanjutnya mengambil sendiri paket ganja tersebut mengikuti  maps;
  • Bahwa berdasarkan Berita acara penimbangan barang bukti No: 318/11464/IV/2025 telah dilakukan penimbangan terhadap 22 (dua puluh dua) paket terbungkus plastik bening masing masing berisi biji, batang dan daun kering diduga narkotika jenis ganja dengan berat 1.158,89 gram dan 1 (satu) sachet plastik bening berisi biji, batang dan daun kering diduga narkotika jenis ganja dengan berat 8,01 gram, dan telah dilakukan penyisihan  terhadap barang bukti tersebut pada hari Sabtu tanggal 12 April 2025,  dan telah dilakukan pemeriksaan di Laboratoriun Forensik  yang tertuang Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris  Kriminalistik, No. LAB: 1600/NNF/IV/2025,  tanggal  17 April 2025 yang menerangkan 22 ( dua puluh dua)  sachet plastik masing-masing berisi biji, batang dan daun  dengan berat netto seluruhnya 120,2379 (satu dua nol koma dua tiga tujuh sembilan) gram (diberi nomor barang buki nomor 3718/2025/NNF) dan 1 (satu) sachet plastik  berisi biji, batang dan daun  dengan berat netto  7,6407 (tujuh koma enam empat nol tujuh) gram (diberi nomor barang buki nomor 3798/2025/NNF adalah benar Mengandung Ganja terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 8 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika di dalam Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,  dan 1 (satu) botol plastik  bekas minuman berisi urine milik Terdakwa (diberi nomor barang bukti 3720/2025/NNF)  adalah benar   tidak ditemukan bahan narkotika.
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari pejabat yang berwenang untuk menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam  bentuk tanaman.

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 111 Ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Pihak Dipublikasikan Ya