Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MAKALE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
24/Pid.B/2025/PN Mak RETNO BUDIATI NURHASAN, S.H. MIRWAN Alias SUNUSI Alias BAPAK ICCANG Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 26 Feb. 2025
Klasifikasi Perkara Pemalsuan Mata Uang dan Uang Kertas
Nomor Perkara 24/Pid.B/2025/PN Mak
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 26 Feb. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-324/P.4.26/Eku.2/02/2025
Penuntut Umum
NoNama
1RETNO BUDIATI NURHASAN, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MIRWAN Alias SUNUSI Alias BAPAK ICCANG[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Pertama
--------Bahwa Terdakwa MIRWAN Alias SUNUSI alias BAPAK ICCANG pada hari Sabtu
tanggal 19 Oktober 2024 sekitar pukul 18.30 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain
dalam bulan Oktober tahun 2024 bertempat di Hotel Andalan yang terletak di Se’pon Se’pon
Kel. Lapandan Kec. Makale Kab. Tana Toraja, Kec. Makale Kab. Tana Toraja, Prov. Sulawesi
Selatan atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Makale
yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “yang melakukan, menyuruh
melakukan, turut serta melakukan, yang sengaja memberi bantuan pada waktu
kejahatan dilakukan, yang sengaja memberi kesempatan, sarana atau keterangan
untuk melakukan kejahatan, mengedarkan dan/atau membelanjakan Rupiah yang
diketahuinya merupakan Rupiah Palsu”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa berawal pada hari Sabtu tanggal 19 Oktober 2024 sekitar pukul 11.00 Wita
Terdakwa MIRWAN alias SUNUSI alias BAPAK ICCANG bersama Anak saksi ICCANG
(dilakukan penuntutan secara terpisah) sedang berada di To’ Barana, Lemb. Baruppu,
Kec. Baruppu, Kab. Toraja Utara, kemudian Terdakwa di hubungi oleh Saksi
ZULFITRA Alias TETTA (dilakukan penuntutan secara terpisah) dengan mengatakan
“bosku ayo turun ke rantepao”, lalu Terdakwa menjawab “tidak ada uangku” kemudian
Saksi ZULFITRA Alias TETTA menjawab “biarmi ku jemputko” lalu Terdakwa jawab
“oke pale”. Kemudian sekitar pukul 17.00 WIta Terdakwa kembali di hubungi oleh Saksi
ZULFITRA Alias TETTA melalui via telpon dengan menyampaikan “jadi saya jemput ko
ini bos ya” lalu Terdakwa jawab “ya sudah kalau kamu mau naik kesini”. Dimana pada
saat itu Saksi ZULFITRA Alias TETTA juga mengatakan bahwa memiliki proyek untuk
mengedarkan uang palsu selanjutnya sekitar pukul 19.00 Wita Terdakwa bersama
Anak saksi ICCANG bertemu dengan Saksi ZULFITRA Alias TETTA di Barerang Kec.
Baruppu Kab. Toraja Utara lalu Terdakwa dan Anak Saksi ICCANG masuk ke dalam
mobil kemudian Saksi ZULFITRA Alias TETTA memperkenalkan Saksi STEFFEND
Alias GONRONG, Saksi RIKI PUTRA alias RIKI (dilakukan penuntutan secara
terpisah) dan Sdr. ADI (DPO) kepada Terdakwa. Kemudian pada saat diperjalanan
Terdakwa di perlihatkan uang palsu oleh Sdr. ADI (DPO) sebanyak Rp.5.000.000,-
(lima juta rupiah) dan mengatakan bahwa ”inimi uang yang mau diedarkan” lalu
terdakwa perlihatkan juga tas salempang hitam yang berisikan uang palsu yang
disimpan di kantong jok kursi sopir.
- Selanjutnya sekitar pukul 21.00 Wita Terdakwa bersama Anak Saksi ICCANG, Saksi
ZULFITRA Alias TETTA, Saksi STEFFEND Alias GONRONG, Saksi RIKI PUTRA alias
RIKI tiba di Jl. Serang Rantepao Kab. Toraja Utara lalu Saksi STEFFEND Alias
GONRONG singgah membeli rokok serta minum seharga Rp.76.000,- (Tujuh Puluh
Enam Ribu Rupiah) dan membayar menggunakan 1 (satu) lembar uang palsu pecahan
Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) sehingga mendapat pengembalian sebesar

Rp.24.000,- (dua puluh empat ribu rupiah). kemudian Terdakwa bersama rekan-
rekannya mengarah ke patung tedong bonga yang terletak di pertigaan ke La’Bo Kab.
Toraja Utara untuk menacari BRILink namun tidak menemukan sehingga melanjutkan
perjalanan ke daerah alang – alang Kab. Toraja Utara, kemudian Saksi STEFFEND
Alias GONRONG kembali turun membeli rokok dengan menggunakan 1 (satu) lembar
uang palsu pecahan Rp.100.000,- (Seratus Ribu rupiah) sehingga mendapat
pengembalian sebesar Rp.65.000,- (Enam Puluh Lima Ribu Rupiah). Selanjutnya
Terdakwa bersama rekannya berputar arah kembali ke daerah Bua Kab. Toraja Utara
untuk mencari BRILink namun tidak menemukan sehingga kembali ke patung tedong
bonga yang terletak di pertigaan ke La’bo’ Kab. Toraja Utara dan putar kembali ke
sekitar Alang-Alang Kab. Toraja Utara tepatnya di sekitar pertamina menemukan
BRILink sehingga Saksi STEFFEND Alias GONRONG dan Saksi ZUL alias TETTA
turun dari mobil untuk melakukan TOP UP Dana dan pada saat itu berhasil melakukan
TOP UP Dana sebesar Rp.1.000.000,- (satu Juta Rupiah) counter milik Saksi SARCE
kemudian Saksi STEFFEND Alias GONRONG melakukan pembayaran menggunakan
10 (satu) lembar uang palsu pecahan Rp.100.000,- (Seratus Ribu).
- Bahwa setelah itu Terdakwa bersama rekan-rekannya melanjutkan perjalanan menuju
Hotel Andalan yang terletak di Se’pon, Kel. Lapandan, Kec. Makale, Kab. Tana Toraja
dan menginap di kamar Nomor 09 dan 10. kemudian pada hari Minggu tanggal 20
Oktober 2024 sekitar pukul 11.30 WITA, Sdra. ADI (DPO) menuju ke recepcionist hotel
untuk memesan kamar baru dan kemudian pindah ke kamar nomor 18 dan 19. Dimana
pada saat itu Sdr. ADI (DPO) memperlihatkan uang palsu kepada Terdakwa, Saksi
ZUL Alias TETTA, Anak ICCANG dan menyuruh untuk menghitungnya, kemudian
pada saat itu saksi ZULFITRA Alias TETTA mengambil uang sebanyak Rp.5.000.000,-
(lima juta rupaiah) dan Terdakwa Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) tetapi uang palsu
tersebut belum sempat di ambil oleh Terdakwa, lalu Anak Saksi ICCANG mengambil
uang palsu sebanyak Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah). Kemudian sekitar pukul 15.00
WITA, Saksi STEFFEND MAURI Alias STEVE Alias GONDRONG bersama dengan
Sdra. ADI (DPO) keluar dengan menggunakan mobil dengan tujuan mobil tersebut
mau ditukar dengan motor, namun di tengah perjalanan dekat dengan sebuah counter,
Sdra. ADI (DPO) menurunkan Saksi STEFFEND MAURI Alias STEVE Alias
GONDRONG dan tidak lama Sdra. ADI (DPO) datang dengan menggunakan Motor
Jupiter Z berwarna hitam kemudian bersama-sama kembali ke Hotel Andalan.
- kemudian Sekitar Pukul 18.00 Wita, Anak saksi ICCANG bersama Saksi ZUL Alias
TETTA meninggalkan Hotel Andalan dengan menggunakan sepeda motor merk Jupiter
Z warna hitam dengan maksud untuk menukar uang palsu dengan uang asli
sedangkan yang tinggal di hotel pada saat itu ialah Terdakwa, Sdra. ADI, Saksi
STEFFEND Alias GONRONG dan Saksi RIKI. Sekitar pukul 18.30 Wita Saksi ZUL
Alias TETTA kembali ke hotel kemudian langsung meninggalkan hotel tersebut
bersama Sdra. ADI (DPO). Kemudian Anggota Kepolisian dari Polres Tana Toraja

datang ke Hotel Andalan kemudian mendatangi kamar yang kami tempati yaitu kamar
nomor 19 dan kamar nomor 18 dan didapati sejumlah uang palsu di dalam kamar.
- Bahwa Terdakwa bersama rekan-rekannya tidak melaporkan terkait keberadaan uang
palsu tersebut karena memang berniat untuk mendapatkan keuntungan dari uang
palsu tersebut yakni dengan cara mengedarkan/membelanjakannya;
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa serta rekan-rekannya, Saksi Korban mengalami
kerugian sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah);
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. LAB:
4585/DUF/X/2024 tanggal 28 Oktober 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh
Kompol ATIK HARINI, ST, M.Amd. SDA, Penata ANGELINA SHERLY, Amd, AKP
YULIANI CARISCA, S.T.,M.Tr.A.P, dengan kesimpulan hasil pemeriksaan sebagai
berikut:
? 212 (dua ratus dua belas) lembar uang kertas pecahan Rp.100.000,- (seratus ribu
rupiah) seri gambar Dr. (H.C) Ir. SOEKARNO dan Dr. (H.C) Drs. MOHAMMAD
HATTA emisi 2016 yang tercantum dalam BAB.I poin 1 s/d 18 dan 28 s/d 32 adalah
PALSU;
? 70 (tujuh puluh) lembar uang kertas pecahan Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) seri
gambar Dr. (H.C) Ir. SOEKARNO dan Dr. (H.C) Drs. MOHAMMAD HATTA emisi
2016 yang tercantum dalam BAB.I poin 19 s/d 27 adalah PALSU;
? 1 (satu) potongan uang kertas pecahan Rp.100.000 (seratus ribu rupiah) dengan
yang tercantum dalam BAB.I poin 33 adalah potongan uang kertas palsu;

---------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal
36 Ayat (3) Undang-undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang jo. Pasal 55
Ayat (1) ke-1 KUHPidana Jo Pasal 56 KUHPidana------------------------------------------------
--------

Atau:

Kedua:
--------Bahwa Terdakwa MIRWAN Alias SUNUSI alias BAPAK ICCANG pada hari pada
hari Sabtu tanggal 19 Oktober 2024 sekitar pukul 18.30 WITA atau setidak-tidaknya pada
waktu lain dalam bulan Oktober tahun 2024 bertempat di Hotel Andalan yang terletak di
Se’pon Se’pon Kel. Lapandan Kec. Makale Kab. Tana Toraja, Kec. Makale Kab. Tana Toraja,
Prov. Sulawesi Selatanatau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan
Negeri Makale yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “yang
melakukan, menyuruh melakukan, turut serta melakukan, yang sengaja memberi
bantuan pada waktu kejahatan dilakukan, yang sengaja memberi kesempatan,
sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan, yang menyimpan secara fisik
dengan cara apa pun yang diketahuinya merupakan Rupiah Palsu”, yang dilakukan
dengan cara sebagai berikut:

- Bahwa berawal pada hari Sabtu tanggal 19 Oktober 2024 sekitar pukul 11.00 Wita
Terdakwa MIRWAN alias SUNUSI alias BAPAK ICCANG bersama Anak saksi ICCANG
(dilakukan penuntutan secara terpisah) sedang berada di To’ Barana, Lemb. Baruppu,
Kec. Baruppu, Kab. Toraja Utara, kemudian Terdakwa di hubungi oleh Saksi
ZULFITRA Alias TETTA dengan mengatakan “bosku ayo turun ke rantepao”, lalu
Terdakwa menjawab “tidak ada uangku” kemudian Saksi ZULFITRA Alias TETTA
menjawab “biarmi ku jemputko” lalu Terdakwa jawab “oke pale”. Kemudian sekitar
pukul 17.00 WIta Terdakwa kembali di hubungi oleh Saksi ZULFITRA Alias TETTA
(dilakukan penuntutan secara terpisah) melalui via telpon dengan menyampaikan “jadi
saya jemput ko ini bos ya” lalu Terdakwa jawab “ya sudah kalau kamu mau naik
kesini”. Dimana pada saat itu Saksi ZULFITRA Alias TETTA juga mengatakan bahwa
memiliki proyek untuk mengedarkan uang palsu selanjutnya sekitar pukul 19.00 Wita
Terdakwa bersama Anak saksi ICCANG bertemu dengan Saksi ZULFITRA Alias
TETTA di Barerang Kec. Baruppu Kab. Toraja Utara lalu Terdakwa dan Anak Saksi
ICCANG masuk ke dalam mobil kemudian Saksi ZULFITRA Alias TETTA
memperkenalkan Saksi STEFFEND Alias GONRONG, Saksi RIKI PUTRA alias RIKI
(dilakukan penuntutan secara terpisah) dan Sdr. ADI (DPO) kepada Terdakwa.
Kemudian pada saat diperjalanan Terdakwa di perlihatkan uang palsu oleh Sdr. ADI
(DPO) sebanyak Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah) dan mengatakan bahwa ”inimi uang
yang mau diedarkan” lalu terdakwa perlihatkan juga tas salempang hitam yang
berisikan uang palsu yang disimpan di kantong jok kursi sopir.
- Selanjutnya sekitar pukul 21.00 Wita Terdakwa bersama Anak Saksi ICCANG, Saksi
ZULFITRA Alias TETTA, Saksi STEFFEND Alias GONRONG, Saksi RIKI PUTRA alias
RIKI tiba di Jl. Serang Rantepao Kab. Toraja Utara lalu Saksi STEFFEND Alias
GONRONG singgah membeli rokok serta minum seharga Rp.76.000,- (Tujuh Puluh
Enam Ribu Rupiah) dan membayar menggunakan 1 (satu) lembar uang palsu pecahan
Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) sehingga mendapat pengembalian sebesar
Rp.24.000,- (dua puluh empat ribu rupiah). kemudian Terdakwa bersama rekan-
rekannya mengarah ke patung tedong bonga yang terletak di pertigaan ke La’Bo Kab.
Toraja Utara untuk menacari BRILink namun tidak menemukan sehingga melanjutkan
perjalanan ke daerah alang – alang Kab. Toraja Utara, kemudian Saksi STEFFEND
Alias GONRONG kembali turun membeli rokok dengan menggunakan 1 (satu) lembar
uang palsu pecahan Rp.100.000,- (Seratus Ribu rupiah) sehingga mendapat
pengembalian sebesar Rp.65.000,- (Enam Puluh Lima Ribu Rupiah). Selanjutnya
Terdakwa bersama rekannya berputar arah kembali ke daerah Bua Kab. Toraja Utara
untuk mencari BRILink namun tidak menemukan sehingga kembali ke patung tedong
bonga yang terletak di pertigaan ke La’bo’ Kab. Toraja Utara dan putar kembali ke
sekitar Alang-Alang Kab. Toraja Utara tepatnya di sekitar pertamina menemukan
BRILink sehingga Saksi STEFFEND Alias GONRONG dan Saksi ZUL alias TETTA
turun dari mobil untuk melakukan TOP UP Dana dan pada saat itu berhasil melakukan
TOP UP Dana sebesar Rp.1.000.000,- (satu Juta Rupiah) counter milik Saksi SARCE

kemudian Saksi STEFFEND Alias GONRONG melakukan pembayaran menggunakan
10 (satu) lembar uang palsu pecahan Rp.100.000,- (Seratus Ribu).
- Bahwa setelah itu Terdakwa bersama rekan-rekannya melanjutkan perjalanan menuju
Hotel Andalan yang terletak di Se’pon, Kel. Lapandan, Kec. Makale, Kab. Tana Toraja
dan menginap di kamar Nomor 09 dan 10. kemudian pada hari Minggu tanggal 20
Oktober 2024 sekitar pukul 11.30 WITA, Sdra. ADI (DPO) menuju ke recepcionist hotel
untuk memesan kamar baru dan kemudian pindah ke kamar nomor 18 dan 19. Dimana
pada saat itu Sdr. ADI (DPO) memperlihatkan uang palsu kepada Terdakwa, Saksi
ZUL Alias TETTA, Anak ICCANG dan menyuruh untuk menghitungnya, kemudian
pada saat itu saksi ZULFITRA Alias TETTA mengambil uang sebanyak Rp.5.000.000,-
(lima juta rupiah) dan Terdakwa Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) tetapi uang palsu
tersebut belum sempat di ambil oleh Terdakwa, lalu Anak Saksi ICCANG mengambil
uang palsu sebanyak Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah). Kemudian sekitar pukul 15.00
WITA, Saksi STEFFEND MAURI Alias STEVE Alias GONDRONG bersama dengan
Sdra. ADI (DPO) keluar dengan menggunakan mobil dengan tujuan mobil tersebut
mau ditukar dengan motor, namun di tengah perjalanan dekat dengan sebuah counter,
Sdra. ADI (DPO) menurunkan Saksi STEFFEND MAURI Alias STEVE Alias
GONDRONG dan tidak lama Sdra. ADI (DPO) datang dengan menggunakan Motor
Jupiter Z berwarna hitam kemudian bersama-sama kembali ke Hotel Andalan.
- kemudian Sekitar Pukul 18.00 Wita, Anak saksi ICCANG bersama Saksi ZUL Alias
TETTA meninggalkan Hotel Andalan dengan menggunakan sepeda motor merk Jupiter
Z warna hitam dengan maksud untuk menukar uang palsu dengan uang asli
sedangkan yang tinggal di hotel pada saat itu ialah Terdakwa, Sdra. ADI, Saksi
STEFFEND Alias GONRONG dan Saksi RIKI. Sekitar pukul 18.30 Wita Saksi ZUL
Alias TETTA kembali ke hotel kemudian langsung meninggalkan hotel tersebut
bersama Sdra. ADI (DPO). Kemudian Anggota Kepolisian dari Polres Tana Toraja
datang ke Hotel Andalan kemudian mendatangi kamar yang kami tempati yaitu kamar
nomor 19 dan kamar nomor 18 dan didapati sejumlah uang palsu di dalam kamar.
- Bahwa Terdakwa bersama rekan-rekannya tidak melaporkan terkait keberadaan uang
palsu tersebut karena memang berniat untuk mendapatkan keuntungan dari uang
palsu tersebut yakni dengan cara mengedarkan/membelanjakannya;
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa serta rekan-rekannya, Saksi Korban mengalami
kerugian sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah);
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa serta rekan-rekannya, Saksi Korban mengalami
kerugian sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah);Bahwa berdasarkan Berita Acara
Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. LAB: 4585/DUF/X/2024 tanggal 28 Oktober
2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh Kompol ATIK HARINI, ST, M.Amd. SDA,
Penata ANGELINA SHERLY, Amd, AKP YULIANI CARISCA, S.T.,M.Tr.A.P, dengan
kesimpulan hasil pemeriksaan sebagai berikut:
? 212 (dua ratus dua belas) lembar uang kertas pecahan Rp.100.000,- (seratus ribu
rupiah) seri gambar Dr. (H.C) Ir. SOEKARNO dan Dr. (H.C) Drs. MOHAMMAD

HATTA emisi 2016 yang tercantum dalam BAB.I poin 1 s/d 18 dan 28 s/d 32 adalah
PALSU;
? 70 (tujuh puluh) lembar uang kertas pecahan Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) seri
gambar Dr. (H.C) Ir. SOEKARNO dan Dr. (H.C) Drs. MOHAMMAD HATTA emisi
2016 yang tercantum dalam BAB.I poin 19 s/d 27 adalah PALSU;
? 1 (satu) potongan uang kertas pecahan Rp.100.000 (seratus ribu rupiah) dengan
yang tercantum dalam BAB.I poin 33 adalah potongan uang kertas palsu;
--------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal
36 Ayat (2) Undang-undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang jo. Pasal 55
Ayat (1) ke-1 KUHPidana jo Pasal 56 KUHPidana-----------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya