Petitum |
- Mengabulkan permohonan Pemohon;
- Memberi dispensasi kepada Anak Kandung Pemohon yakni bernama NADIA TASIK SEMUEL lahir di Makale pada tanggal 07 Mei 2007, Agama Kristen, Pekerjaan Tidak ada, Tempat Tinggal di Buntu Labo, Lemb. Buntu Lobo’, Kec. Sesean, Kabupaten Toraja Utara, Provinsi Sulawesi Selatan dengan calon suaminya : RAYA SAMPE PAI’, lahir di Linda pada tanggal 18 Juni 2005, Agama Kristen, Pekerjaan Tidak ada, Tempat Tinggal di La’bo, Lembang La’bo, kec. Sanggalangi, Kab. Toraja Utara, Provinsi Sulawesi Selatan, dalam waktu sedekat mungkin agar anak kandung pemohon tersebut bisa mendapatkan pemberkatan dari Gereja dan bisa dicatatkan di Kantor Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kab. Toraja Utara.
- Membebankan biaya perkara menurut hukum.
|