Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MAKALE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
156/Pdt.G/2024/PN Mak 1.FRANSISKA TITTING
2.PAULUS BALIK
3.REGINA RATU
4.AGNES SAPAN
5.YULIANA BALIK
6.KORNELIA BALIK
7.ANTONIUS BALIK
8.ROSALINA BALIK
MARKUS SAMPE KARONDA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 08 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 156/Pdt.G/2024/PN Mak
Tanggal Surat Senin, 08 Jul. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1FRANSISKA TITTING
2PAULUS BALIK
3REGINA RATU
4AGNES SAPAN
5YULIANA BALIK
6KORNELIA BALIK
7ANTONIUS BALIK
8ROSALINA BALIK
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Aprianto Kondobungin, SH. MH.FRANSISKA TITTING
2Aprianto Kondobungin, SH. MH.PAULUS BALIK
3Aprianto Kondobungin, SH. MH.REGINA RATU
4Aprianto Kondobungin, SH. MH.AGNES SAPAN
5Aprianto Kondobungin, SH. MH.YULIANA BALIK
6Aprianto Kondobungin, SH. MH.KORNELIA BALIK
7Aprianto Kondobungin, SH. MH.ANTONIUS BALIK
8Aprianto Kondobungin, SH. MH.ROSALINA BALIK
Tergugat
NoNama
1MARKUS SAMPE KARONDA
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  • Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  • Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang diletakan oleh Pengadilan Negeri Makale;
  • Menyatakan Para Penggugat adalah ahli waris sah dari Alm. Sapan Leppan dan istrinya bernama almh. Marta Lamba';
  • Menyatakan tanah objek sengketa tanah kering bernama Bulan, yang terletak di dusun Pangleon Lembang Tapparan Utara Kec. Rantetayo Kab. Tana Toraja yang luasnya 2162 m2 dengan batas-batas sebagai berikut: Sebelah Utara berbatasan dengan Markus Sampe Karonda/Tergugat; Sebelah Timur berbatasan dengan tanah Alm. Toyang ; Sebelah Barat berbatasan dengan jurang/Lembah dan jalan; Sebelah Selatan berbatasan dengan Tanah Penggugat, adalah sah milik Alm. Sapan Leppan dan Almh. Marta Lamba’ yang telah turun waris kepada Para Penggugat;
  • Menyatakan perbuatan Tergugat yang telah menguasai dan merampas tanah objek sengketa milik Para Penggugat adalah perbuatan melawan hukum (on rechtmatige daad);
  • Menghukum Tergugat oleh karena Para Penggugat tidak bisa memanfaatkan tanah objek sengketa serta mendapatkan hasil tanah tersebut sehingga mengalami kerugian maka selayak Penggugat meminta kerugian materil sebesar Rp. 500.000.000,- ( lima ratus juta rupiah);
  • Memerintahkan kepada Tergugat dan/atau siapapun yang ada didalam tanah objek sengketa untuk mengosongkan tanah objek sengketa dalam keadaan baik serta dalam keadaan kosong sempurna serta menyerahkannya kepada Para Penggugat;
  • Menghukum Tergugat untuk membayar dwangsom sebesar Rp. 3.000.000,-(tiga juta rupiah) kepada Para Penggugat terhitung sejak putusan ini telah berkekuatan hukum tetap;
  • Menyatakan putusan dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun terdapat  verset,banding maupun kasasi;
  • Membebankan biaya perkara yang timbul dalam perkara ini kepada Tergugat.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak