Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MAKALE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
126/Pdt.G/2026/PN Mak 1.YULIANA TA’DUNG alias UTAN
2.PETRUS TA’DUNG alias LAMBE’
3.PETRUS TANDIRERUNG alias DAMA
4.MARTINA SASO’ alias RANDE
5.PATBIANUS TA’DUNG
6.YENI MASLINA TA’DUNG alias LAI’ SATTU
1.Lusiana Banga’
2.Daniel Pakonglean
3.Daud Dua Arruan
4.Petrus Pallai
5.Sarira
6.Jeli Pasolang
7.Roni Pangadongan
8.Yunus Piter
9.Natan Tulak Pongsian
10.Marthen Mangopo
11.Petrus Pakiding
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 29 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 126/Pdt.G/2026/PN Mak
Tanggal Surat Senin, 27 Apr. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1YULIANA TA’DUNG alias UTAN
2PETRUS TA’DUNG alias LAMBE’
3PETRUS TANDIRERUNG alias DAMA
4MARTINA SASO’ alias RANDE
5PATBIANUS TA’DUNG
6YENI MASLINA TA’DUNG alias LAI’ SATTU
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1FEBRI YANSENS BOMBING, S.H., M.H.YULIANA TA’DUNG alias UTAN
2FEBRI YANSENS BOMBING, S.H., M.H.PETRUS TA’DUNG alias LAMBE’
3FEBRI YANSENS BOMBING, S.H., M.H.PETRUS TANDIRERUNG alias DAMA
4FEBRI YANSENS BOMBING, S.H., M.H.MARTINA SASO’ alias RANDE
5FEBRI YANSENS BOMBING, S.H., M.H.PATBIANUS TA’DUNG
6FEBRI YANSENS BOMBING, S.H., M.H.YENI MASLINA TA’DUNG alias LAI’ SATTU
Tergugat
NoNama
1Lusiana Banga’
2Daniel Pakonglean
3Daud Dua Arruan
4Petrus Pallai
5Sarira
6Jeli Pasolang
7Roni Pangadongan
8Yunus Piter
9Natan Tulak Pongsian
10Marthen Mangopo
11Petrus Pakiding
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat dengan seluruhnya;
  2. Menyatakan Alm. Pa’tik dan Alm. Sok Bota (Nenek Penggugat) adalah cucu/cicit dari Alm. Saso dan Alm. Mendaru;
  3. Menyatakan  bahwa Para Penggugat adalah ahli waris dari Alm. Saso dan Alm. Mendaru;
  4. Menyatakan bahwa objek Perkara I, Objek Perkara II, dan Objek Perkara III, sebagai berikut :
  5. Sebidang Tanah Kering seluas ± 10.000 M2 atau seluas 1 Ha, yang terletak di Kampung Sean, Dusun Karotin/RT Tasia, Kel/Desa Sarapeang, Kec. Rembon, Kab. Tana Toraja, dengan batas – batas sebagai berikut :
  • Sebelah Utara      : Jalan Umum
  • Sebelah Timur     : Rumah Daniel Gonggang dan Petrus Buni
  • Sebelah Selatan   : Sawah Ambe Boi, Ambe Takke, Ambe Madun
  • Sebelah Barat      : Rumah milik Yuliana Ta’dung (Penggugat)
  1. Sebidang Tanah Kering seluas ± 5.000 M2 atau seluas 0,5 Ha, yang terletak di Kampung Langsa’, Dusun Karotin/RT Tasia, Kel/Desa Sarapeang, Kec. Rembon, Kab. Tana Toraja, dengan batas – batas sebagai berikut :
  • Sebelah Utara      : Jalan poros ke Longdo;
  • Sebelah Timur     : Milik Penggugat
  • Sebelah Selatan   : Sawah dikelolah Ambe’ Dini, Ambe’ Nopi, dan Ambe’
  • Sebelah Barat      : Sekolah SD II Rembon
  1. Sebidang Tanah Kering seluas ± 10.000 M2 atau seluas 1 Ha, yang terletak di Kampung Langsa’, Dusun Karotin/RT Tasia, Kel/Desa Sarapeang, Kec. Rembon, Kab. Tana Toraja, dengan batas – batas sebagai berikut :
  • Sebelah Utara      : Jalan Umum Poros Sarapeang
  • Sebelah Timur     : Sawah dikelolah Ambe’ Damaris, Ambe’ Aldi, Ambe’ Kala’, Ambe Niel, Ambe’ Minggu dan Ambe’ Madung;
  • Sebelah Selatan   : Jalan Umum
  • Sebelah Barat      : Gereja Toraja Talion

Adalah milik dari Alm. Saso dan Alm. Mendaru (Nenek Para Penggugat) atau dalam Bahasa Toraja dikatakan Tanah (Padang) Pangrarukna Alm. Saso dan Alm. Mendaru

  1. Menyatakan bahwa Para Penggugat adalah pihak yang berhak atas Objek Perkara I, Objek Perkara II, dan Objek Perkara III;
  2. Menyatakan bahwa Para Tergugat telah terbukti masuk dan menempati objek Perkara I, Objek Perkara II, dan Objek Perkara III tanpa seizin dari Ahli waris Alm. Saso dengan Alm. Mendaru;
  3. Menyatakan bahwa Perbuatan dan/atau Tindakan Para Tergugat adalah suatu Perbuatan Melawan Hukum;
  4. Menghukum Para Tergugat (Tergugat I s/d Tergugat XI) atau siapapun yang mendapat hak berada/menguasai objek Perkara I, Objek Perkara II, dan Objek Perkara III untuk mengosongkan, menyerahkan atau mengembalikan kepemilikan, penguasaan dan pengelolaan objek Perkara I, Objek Perkara II, dan Objek Perkara III kepada Para Penggugat dalam keadaan kosong tanpa syarat bila perlu dengan bantuan alat Negara (Polri);
  5. Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar uang ganti rugi secara materil kepada Para Penggugat sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu milliar rupiah);
  6. Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar uang ganti rugi secara inmateril kepada Para Penggugat sebesar Rp100.000.000,00 (serratus juta rupiah);
  7. Menghukum Para Tergugat untuk membayar uang paksa (Dwangsom) kepada Para Penggugat sebesar Rp.2.000.000,- (dua juta rupiah) perhari apabila Para Tergugat tidak memenuhi isi putusan terhitung sejak putusan ini berkekuatan hukum;
  8. Menyatakan bahwa putusan dalam perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (Exacutie Uitvoerbaar Bij Vooraad) meskipun ada bantahan, banding maupun kasasi; dan
  9. Menghukum Para Tergugat untuk membayar segala biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.

Dan/atau :

Apabila Majelis Hakim yang Mulia berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak