Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MAKALE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
72/Pdt.P/2024/PN Mak THREE KURNIAWATI RINDI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 09 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Permohonan Ganti Nama
Nomor Perkara 72/Pdt.P/2024/PN Mak
Tanggal Surat Selasa, 09 Jul. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1THREE KURNIAWATI RINDI
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya.
  2. Menetapkan bahwa nama kedua anak Pemohon yaitu :1. Nama Asal bernama Zefano Ephraim Bless Lawatta diganti menjadi nama Jovano Bless Kaivandra, 2. Nama Asal bernama Gwen Imo Quenshaa Lawatta diganti menjadi nama Joanna Queen Chizue.
  3. Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Makale untuk mengirimkan 1 (satu) exemplar putusan Pengadilan Negeri Makale yang resmi dan telah berkekuatan hukum tetap untuk dipergunakan mengganti nama anak Pemohon yaitu :1. Nama Asal bernama Zefano Ephraim Bless Lawatta diganti menjadi nama Jovano Bless Kaivandra, 2. Nama Asal bernama Gwen Imo Quenshaa Lawatta diganti menjadi nama Joanna Queen Chizue.
  4. Menetapkan Pemohon untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam permohonan ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak