Petitum |
- Menerima Gugatan ini sebagai gugatan perdata
- Memutuskan supaya ampang bili’ Tongkonan Sulan, yang saat ini ada di Tongkonan Banua Sura’ di To’ Bubun, di kembalikan ke Tongkonan Sulan.
- Memutuskan obyek sengketa adalah milik para Penggugat, dan milik Para Tergugat, hanya sampai sebelah barat yaitu jalan Ke Tonga.
- Memutuskan supaya obyek sengketa dikosongkan sempurna, artinya batu simbuang, lakkean dan Patane, Tergugat II, patane Turut Tergugat I dan II, serta rumah Tergugat II di keluarkan dari obyek sengketa.
- memutuskan para Tergugat harus mengganti rugi bamboo parrin secara ber sama sama, sebesar Rp. 100.000.000, ( seratus juta Rupiah ).
- Memutuskan Turut Tergugat III benar benar telah melakukan nepotisme dengan Para Tergugat, sehingga muncul nama para Tergugat dalam warkah kelurahan Ba’tan, Kecamatan Kesu’, Kabupaten Torja Utara .
- Apabila berpendapat lain mohon putusan yang se adil adilnya, Terima Kasih.
|