Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MAKALE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
115/Pid.B/2025/PN Mak INDIRWAN, S.H STEPANUS ANGGA TONAPA alias ANGGA alias BAPAK KIM Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 22 Agu. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 115/Pid.B/2025/PN Mak
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 22 Agu. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B- 1758/P.4.26/Eoh.2/08/2025
Penuntut Umum
NoNama
1INDIRWAN, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1STEPANUS ANGGA TONAPA alias ANGGA alias BAPAK KIM[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
  1. DAKWAAN

------- Bahwa Terdakwa STEPANUS ANGGA TONAPA Alias ANGGA bersama-sama dengan Anak Saksi ANANG FITRA ADITYA dan Anak Saksi NIEL TANDI AYU’ (masing-masing dilakukan penuntutan secara terpisah) pada hari Minggu tanggal 25 Mei 2025 sekira pukul 19.59 WITA, pada hari Sabtu tanggal 07 Juni 2025 sekira pukul 02.34 WITA, dan kejadian ketiga pada hari Rabu tanggal 11 Juni 2025 sekitar 00.18 WITA atau setidak-tidaknya pada bulan Mei dan bulan Juni Tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain yang masih dalam tahun 2025, bertempat di Lemb. Batualu Selatan, Kec. Sangalla Selatan, Kab. Tana Toraja, di Pa’tengko, Lembang Pa’tengko, Kec. Mengkendek, Kab. Tana Toraja, di Bambalu, Kec. Kurra, Kab. Tana Toraja atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih berada dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Makale yang berwenang mengadili, dalam hal perbarengan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri

sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan, mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu” dimana perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : ---------------------------------------------------------------

  • Bahwa kejadian pertama berawal pada hari Minggu sekira pukul 17.00 WITA Terdakwa  bersama Anak saksi NIEL TANDI AYU’ sedang berada dirumah tepatnya di Bebo Kec. Sangalla Selatan, Kab. Tana Toraja kemudian Terdakwa mengajak Anak saksi NIEL TANDI AYU’ untuk mengambil kabel Tower milik PT. Telkomsel dengan tujuan untuk dijual yang mana Terdakwa mengatakan kepada Anak saksi NIEL TANDI AYU’ “ayo kita pergi ke Batualu yang ada towernya” dan dijawab oleh Anak saksi NIEL TANDI AYU’ “mau apa disana” kemudian Terdakwa mengatakan “kita ambil kabel tembaga disana” lalu dijawab lagi oleh Anak saksi NIEL TANDI AYU’ “untuk apa itu kabel tembaga” kemudian Terdakwa menjawab “untuk dijual, nanti hasilnya kita bagi rata” dan disetujui Anak saksi NIEL TANDI AYU’ dengan mengatakan “ayomi”. Oleh karena motor Anak saksi NIEL TANDI AYU’ tidak memiliki penerangan yang baik sehingga Anak saksi NIEL TANDI AYU’ menghubungi Anak Saksi ANANG FITRA ADITYA dengan mengatakan “ayo pergi ke Batualu, ambil uangnya mamak ku dulu” kemudian Anak saksi ANANG FITRA ADITYA mengiyakan ajakan tersebut dan sepakat untuk bertemu di pertigaan jalan Batualu tepatnya di pasar baru Sangalla. Selanjutnya sekira pukul 19.00 WITA Terdakwa bersama Anak saksi NIEL TANDI AYU’ berangkat menuju pertigaan jalan Batualu untuk menemui Anak saksi ANANG FITRA ADITYA lalu berboncengan tiga menuju ke lokasi tower dengan membawa tas yang berisi tang, cutter, dan karung menggunakan sepeda motor Honda Supra X 125 Berwarna Putih Merah dengan Nomor Polisi : DP 2887 JC milik Anak saksi ANANG FITRA ADITYA, dan pada saat diperjalanan Anak saksi ANANG FITRA ADITYA bertanya kepada Anak saksi NIEL TANDI AYU’ “mau betulkah ini kemana” dan dijawab Anak saksi NIEL TANDI AYU’ “kita mau pergi ambil kabel tembaga di Batualu” lalu Anak saksi ANANG FITRA ADITYA kembali bertanya “mau diapa itu tembaga” dan dijawab oleh Anak saksi NIEL TANDI AYU’ “mau dijual, nanti saya kasih uang”. Setelah sampai di lokasi tower, Anak Saksi ANANG FITRA ADITYA memarkirkan motor yang jaraknya cukup jauh dari tower tersebut, kemudian mereka bertiga berjalan kaki menuju tower yang dimaksud, sesampainya di luar pagar tower, Terdakwa langsung memanjat lalu merusak kawat yang ada diatas pagar menggunakan tang potong kemudian disusul Anak saksi NIEL TANDI AYU’ dan Anak Saksi ANANG. Setelah berada dalam lokasi tower, Anak Saksi ANANG FITRA ADITYA menjaga dan memantau situasi sekitar, sementara Anak saksi NIEL TANDI AYU’ memberikan penerangan menggunakan HP sedangkan Terdakwa mengambil kabel tembaga dengan cara memotong kabel tower yang terhubung dengan panel pembagi arus strom menggunakan kunci tang potong dan pisau cutter. Setelah itu Anak saksi NIEL TANDI AYU’ bertugas menggulung kabel hasil curian tersebut lalu membuangnya ke arah luar pagar tower secara satu per satu. Setelah itu mereka keluar dari lokasi tersebut dengan memanjat kembali pagar, dan setelah diluar pagar kabel tersebut mereka masukkan kedalam karung yang telah mereka siapkan sebelumnya. Kemudian Anak saksi NIEL TANDI AYU’ memikul karung tersebut, sementara sisa kabel lainnya Anak Saksi ANANG  FITRA ADITYA dan Terdakwa yang membawanya.
  • Bahwa kejadian kedua yaitu pada hari sabtu tanggal 07 Juni 2025 sekitar pukul 02.00 WITA bertempat di Pa’tengko, Kec. Mengkendek, Kab. Tana Toraja, Terdakwa bersama Anak saksi NIEL TANDI AYU’ kembali melakukan pencurian kabel menggunakan kendaraan motor yang dirental di Sangalla dengan sewa rental Rp100.000,- (seratus ribu rupiah) perhari, selanjutnya Terdakwa dan Anak saksi NIEL TANDI AYU’ berangkat dari rumah di Bebo, Kec. Sangalla sekitar jam 21.00 WITA menuju ke lokasi yg menjadi target pencurian di Pa’tengko sekitar pukul 23.00 WITA kemudian dengan persediaan pelengkapan yang dibawa seperti karung, cutter dan kunci tang Terdakwa kemudian masuk memanjat pagar tower bersama dengan Anak saksi NIEL TANDI AYU’, kemudian Anak saksi NIEL TANDI AYU’ membantu memberikan penerangan senter HP miliknya kemudian Terdakwa memutuskan kabel yang memanjang keatas menara tower milik PT. Telkomsel dari panel pembagian arus strom dengan menggunakan kunci tang potong dan pisau cutter untuk mengupas kabel, setelah kabel terputus dari panel kemudian Terdakwa naik keatas menara tower dengan memanjat untuk memutuskan kabel yang memanjang keatas menara tower tersebut, sementara Anak saksi NIEL TANDI AYU’ menunggu dibawa sambil memantau situasi. Setelah kabel terputus, Terdakwa membuang dari atas menara tower lalu kemudian Anak saksi NIEL TANDI AYU’ memasukkannya kedalam karung yang sebelumnya mereka siapkan pada saat itu, kemudian Terdakwa turun dari menara secara perlahan dan setelah kabel dimasukkan kedalam karung Anak saksi NIEL TANDI AYU’ dan Terdakwa bergegas untuk meninggalkan lokasi tersebut.
  • Bahwa kejadian ketiga yaitu pada hari Rabu tanggal 11 Juni 2025 sekitar pukul 00.10 Wita bertempat di Bambalu, Kec. Kurra, Kab. Tana Toraja, Terdakwa bersama Anak saksi NIEL TANDI AYU’ kembali menggunakan motor yang dirental di sangalla yang mana pada saat itu Terdakwa bersama Anak saksi NIEL TANDI AYU’ setibanya dilokasi sekira pukul 23.00 WITA Terdakwa merusak pagar tower dengan cara memotong jaring pagar tower dengan menggunakan kunci tang yang selalu Terdakwa bawa dengan maksud sebagai akses untuk Terdakwa masuk kedalam lokasi tower tersebut, setelah pagar rusak Terdakwa bersama Anak saksi NIEL TANDI AYU’ masuk ke dalam lokasi tower selanjutnya dengan bantuan penerangan senter HP milik Anak saksi NIEL TANDI AYU’ kemudian memutuskan kabel yang memanjang keatas menara tower milik PT. Telkomsel dari panel pembagian arus strom dengan menggunakan kunci tang potong dan pisau cutter untuk mengupas kabel, setelah kabel terputus dari panel kemudian Terdakwa naik keatas menara tower dengan memanjat untuk memutuskan kabel yang memanjang keatas menara tower tersebut, sementara Anak saksi NIEL TANDI AYU’ menunggu dibawa sambil memantau situasi setelah kabel terputus kemudian Terdakwa jatuhkan dari atas menara tower lalu kemudian Anak saksi NIEL TANDI AYU’ memasukkannya kedalam karung yang sebelumnya kami bawa pada saat itu, kemudian Terdakwa turun dari menara secara perlahan dan setelah kabel telah dimasukkan kedalam karung Terdakwa dan Anak saksi NIEL TANDI AYU’ bergegas untuk meninggalkan lokasi.
  • Bahwa akibat dari perbuatan Terdakwa bersama Anak saksi NIEL TANDI AYU’ dan Anak saksi ANANG FITRA ADITYA tersebut, PT. Telkomsel mengalami kerugian sebesar Rp36.750.000,- (tiga puluh enam juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) atau 490 (empat ratus sembilan puluh) meter dengan harga kabel tersebut sebesar Rp75.000,- (tujuh puluh lima ribu) permeter dengan rincian sebagai berikut :
      • Pada lokasi Batualu Lembang Batualu, Kec. Sangalla, Kab. Tana Toraja yang ambil yakni kabel power RRU dengan jumlah 7x35 meter, dengan jumlah kerugian sekitar Rp18.375.000,- (delapan belas juta tiga ratus tujuh puluh lima ribu rupiah);
      • Pada lokasi Bambalu, Kec. Kurra, Kab. Tana Toraja yang dicuri adalah kabel power RRU dengan jumlah 9x25 meter, dengan jumlah kerugian sekitar Rp16.875.000,- (enam belas juta delapan ratus tujuh puluh lima ribu rupiah);
      • Pada lokasi Pa’tengko Lembang Pa’tengko, Kec. Mengkendek, Kab. Tana Toraja yang diambil yakni kabel power RRU dengan jumlah 20 (dua puluh) meter, dengan jumlah kerugian sekitar Rp1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah);
  • Bahwa Terdakwa bersama Anak saksi NIEL TANDI AYU’ dan Anak saksi ANANG FITRA ADITYA mengambil kabel power RRU di beberapa tower tersebut tanpa seizin dari pihak PT. Telkomsel.

------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHP Jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP. -----------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya