Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MAKALE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
26/Pid.B/2025/PN Mak MUHAMMAD HARMAWAN, S.H. SEMUEL LADING Alias PAPA ALDI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 26 Feb. 2025
Klasifikasi Perkara Pembunuhan
Nomor Perkara 26/Pid.B/2025/PN Mak
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 26 Feb. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B- 326/P.4.26/Eoh.2/02/2025
Penuntut Umum
NoNama
1MUHAMMAD HARMAWAN, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SEMUEL LADING Alias PAPA ALDI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA :
--------Bahwa ia Terdakwa SEMUEL LADING Alias PAPA ALDI pada hari Sabtu tanggal
09 November tahun 2024 sekitar pukul 19.00 WITA atau pada suatu waktu lain pada
bulan November tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di
Parigi, Kec.Mangkendek, Kab.Tana Toraja atau pada tempat tertentu yang masih
termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Makale yang berwenang memeriksa
dan mengadili perkara ini, “Dengan sengaja merampas nyawa orang lain”, yang
dilakukan terhadap Korban Yakobus Kamba yang selanjutnya disebut Korban.
Perbuatan mana terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut :

? Bahwa berdasarkan waktu tersebut di atas, berawal pada saat Terdakwa sedang
duduk di ruang tamu rumahnya, kemudian datang Korban YAKOBUS KAMBA’ Alias
KOBU dengan membawa jerigen dengan kapasitas 5 (lima) liter yang berisikan tuak
sambil berkata kepada Terdakwa “mai ta manggiru (ayo kita minum tuak)”,
Terdakwa kemudian menjawab “siagi sia na (saya sudah tidak minum tuak)” lalu
Korban kembali menawarkan Tuak kepada Terdakwa yang kemudian disetujui untuk
minum bersama Korban dengan cara Terdakwa menuangkan Ballo di gelas miliknya
dan gelas milik Korban;
? Bahwa pada saat sedang minum bersama , Korban menyampaikan kepada
Terdakwa akan menebang 1 (satu) batang pohon uru untuk dibuat menjadi sebuah
kandang ayam, mendengar hal tersebut Terdakwa merasa tidak terima dan
mengatakan bahwa pohon tersebut adalah miliknya karena sudah diberikan kepada
Terdakwa, namun Korban yang saat itu juga bersikeras bahwa pohon tersebut
adalah miliknya, lalu sekitar 1-2 menit kemudian Saksi Elizabeth melihat Terdakwa
dan Korban yang sementara cekcok adu mulut lalu menegur “ agi-agi motu sitagge”
artinya (sudah-sudahlah itu bertengkar) , kemudian Korban YANG dalam keadaan
emosi mengatakan kepada Terdakwa “la ku patai ko, la ku gerek ko, la kutobok ko (
akan bunuh kamu, akan potong leher kamu, akan tikam kamu) dengan posisi saat
itu Korban sedang mengelilingi ruang tamu Terdakwa dengan maksud untuk
mencari benda tajam, hingga saat Korban mengarah ke dapur, Terdakwa pun juga
berjalan ke dalam kamarnya dengan maksud untuk mengambil sebuah badik di
dalam kamarnya sambil mengatakan” tae duka ku mataku mate yake nutobokka”
artinya (saya tidak takut mati kalau kamu tusuk saya), melihat hal Tersebut Saksi
Elizabeth merasa ketakutan dan pergi meninggalkan Terdakwa dan Korban;
? Bahwa setelah mengambil sebilah badik di dalam kamar, Terdakwa berjalan menuju
ke arah dapur melihat Korban dari arah belakang sedang mencari sesuatu, dan dari
jarak kurang lebih 2 (dua) meter Terdakwa pun menghunuskan badik dari sarungnya
dan langsung menusuk bagian atas pinggang belakang sebelah kiri Korban
sebanyak 1(satu) kali dengan posisi Korban membelakangi Terdakwa, Korban yang
saat itu mendapatkan tusukan langsung tersungkur ke lantai dengan posisi
memiringkan badannya. Selanjutnya Terdakwa memasukkan badiknya ke dalam
sarungnya dan menuju ke kamar Terdakwa untuk menyimpan badik tersebut;
? Bahwa selanjutnya terdakwa kembali ke dapur dan melihat Korban masih
menggerak-gerakkan kedua tangan dan kakinya, sehingga Terdakwa pun menyeret
Korban dengan cara menarik kera baju bagian belakang dengan menggunakan
tangan kanan Terdakwa dan Tangan kiri terdakwa memegang lengan kiri Korban
melalui tangga belakang rumah;
? Bahwa Terdakwa mengangkat dan menyeret korban menuju ke rumahnya sejauh 50
(lima puluh) meter dengan kemiringan sekitar 45 derajat, dan pada saat Terdakwa
menyeret, Korban kemudian terguling sejauh 5 meter dengan posisi Terdakwa tetap
menyeret Korban dengan posisi kepala di bawah, dan sesampai Terdakwa di depan
tangga Rumah Korban, Terdakwa kemudian megangkat Korban dan meletakkan
Korban dalam posisi terlentang di teras rumahnya, kemudian Terdakwa berjalan
kembali menuju rumahya meniggalkan Korban.
? Bahwa berdasarkan Hasil Visum Et revertum Nomor: 24/PKM.GT/XI/2024, tanggal
12 November 2024 yang di buat dan di tandatangani oleh dr. Yunita B.Paarang,
telah memeriksa jenasah almarhum Yokubus Kamba dengan
Dengan Hasil Hasil Pemeriksaan sebagai berikut :
- Tampak luka robek ± 4 cm dipinggang kiri atas dengan tepi rata dan sudut tajam
dan tampak keluar lemak berwarna kuning .± 10 Cm.
- Tampak jejas ± 2 cm pada bagian dada kanan bawah .
- Tampak jejas ± 4 cm pada bagian perut kanan bawah.
- Tampak luka di Parut pada perut kanan atas .

- Tampak jejas pada bagian bokong kanan.
- Tampak jejas ± 2 cm pada lengan kanan bawah
? Bahwa akibat dari penusukan tersebut, Korban Yakobus Kamba meninggal dunia.
--------------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam
Pasal 338 KUHPidana.-------------------------------------------------------------------------------------
KEDUA :
--------Bahwa ia Terdakwa SEMUEL LADING Alias PAPA ALDI pada hari Sabtu
tanggal 09 November tahun 2024 sekitar pukul 19.00 WITA atau pada suatu waktu
tertentu pada bulan November tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024,
bertempat di Parigi, Kec.Mangkendek, Kab.Tana Toraja atau pada tempat tertentu
yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Makale yang
berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “Penganiayaan mengakibatkan
kematian”, yang dilakukan terhadap Korban Yakobus Kamba yang selanjutnya
disebut Korban. Perbuatan mana terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut :
? Bahwa berdasarkan waktu tersebut di atas, berawal pada saat Terdakwa YAKOBUS
KAMBA’ Alias KOBU sedang duduk di ruang tamu rumahnya, kemudian datang
Korban dengan membawa jerigen dengan kapasitas 5 (lima) liter yang berisikan
tuak sambil berkata kepada Terdakwa “mai ta manggiru (ayo kita minum tuak)”,
Terdakwa kemudian menjawab “siagi sia na (saya sudah tidak minum tuak)” lalu
Korban kembali menawarkan Tuak kepada Terdakwa yang kemudian disetujui untuk
minum bersama Korban dengan cara Terdakwa menuangkan Ballo di gelas miliknya
dan gelas milik Korban;
? Bahwa pada saat sedang minum bersama , Korban menyampaikan kepada
Terdakwa akan menebang 1 (satu) batang pohon uru untuk dibuat menjadi sebuah
kandang ayam, mendengar hal tersebut Terdakwa merasa tidak terima dan
mengatakan bahwa pohon tersebut adalah miliknya karena sudah diberikan kepada
Terdakwa, namun Korban yang saat itu juga bersikeras bahwa pohon tersebut
adalah miliknya, lalu sekitar 1-2 menit kemudian Saksi Elizabeth melihat Terdakwa
dan Korban yang sementara cekcok adu mulut lalu menegur “ agi-agi motu sitagge”
artinya (sudah-sudahlah itu bertengkar) , kemudian Korban YANG dalam keadaan
emosi mengatakan kepada Terdakwa “la ku patai ko, la ku gerek ko, la kutobok ko (
akan bunuh kamu, akan potong leher kamu, akan tikam kamu) dengan posisi saat
itu Korban sedang mengelilingi ruang tamu Terdakwa dengan maksud untuk
mencari benda tajam, hingga saat Korban mengarah ke dapur, Terdakwa pun juga
berjalan ke dalam kamarnya dengan maksud untuk mengambil sebuah badik di
dalam kamarnya sambil mengatakan” tae duka ku mataku mate yake nutobokka”
artinya (saya tidak takut mati kalau kamu tusuk saya), melihat hal Tersebut Saksi
Elizabeth merasa ketakutan dan pergi meninggalkan Terdakwa dan Korban;
? Bahwa setelah mengambil sebilah badik di dalam kamar, Terdakwa berjalan menuju
ke arah dapur melihat Korban dari arah belakang sedang mencari sesuatu, dan dari
jarak kurang lebih 2 (dua) meter Terdakwa pun menghunuskan badik dari sarungnya
dan langsung menusuk bagian atas pinggang belakang sebelah kiri Korban
sebanyak 1(satu) kali dengan posisi Korban membelakangi Terdakwa, Korban yang
saat itu mendapatkan tusukan langsung tersungkur ke lantai dengan posisi
memiringkan badannya. Selanjutnya Terdakwa memasukkan badiknya ke dalam
sarungnya dan menuju ke kamar Terdakwa untuk menyimpan badik tersebut;
? Bahwa selanjutnya terdakwa kembali ke dapur dan melihat Korban masih
menggerak-gerakkan kedua tangan dan kakinya, sehingga Terdakwa pun menyeret
Korban dengan cara menarik kera baju bagian belakang dengan menggunakan
tangan kanan Terdakwa dan Tangan kiri terdakwa memegang lengan kiri Korban
melalui tangga belakang rumah;

? Bahwa Terdakwa mengangkat dan menyeret korban menuju ke rumahnya sejauh 50
(lima puluh) meter dengan kemiringan sekitar 45 derajat, dan pada saat Terdakwa
menyeret, Korban kemudian terguling sejauh 5 meter dengan posisi Terdakwa tetap
menyeret Korban dengan posisi kepala di bawah, dan sesampai Terdakwa di depan
tangga Rumah Korban, Terdakwa kemudian megangkat Korban dan meletakkan
Korban dalam posisi terlentang di teras rumahnya, kemudian Terdakwa berjalan
kembali menuju rumahya meniggalkan Korban.
? Bahwa berdasarkan Hasil Visum Et revertum Nomor: 24/PKM.GT/XI/2024, tanggal
12 November 2024 yang di buat dan di tandatangani oleh dr. Yunita B.Paarang,
telah memeriksa jenasah almarhum Yokubus Kamba dengan
Dengan Hasil Hasil Pemeriksaan sebagai berikut :
- Tampak luka robek ± 4 cm dipinggang kiri atas dengan tepi rata dan sudut tajam
dan tampak keluar lemak berwarna kuning .± 10 Cm.
- Tampak jejas ± 2 cm pada bagian dada kanan bawah .
- Tampak jejas ± 4 cm pada bagian perut kanan bawah.
- Tampak luka di Parut pada perut kanan atas .
- Tampak jejas pada bagian bokong kanan.
- Tampak jejas ± 2 cm pada lengan kanan bawah
- Bahwa Korban meninggal
? Bahwa akibat dari penusukan tersebut, Korban Yakobus Kamba meninggal dunia.
--------------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam
Pasal 351 Ayat (3) KUHPidana.-------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya