Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MAKALE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
1/Pid.Pra/2024/PN Mak LUTHER PAMEAN Kepala Kepolisian Toraja Utara Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 13 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penghentian penyidikan
Nomor Perkara 1/Pid.Pra/2024/PN Mak
Tanggal Surat Kamis, 13 Jun. 2024
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1LUTHER PAMEAN
Termohon
NoNama
1Kepala Kepolisian Toraja Utara
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan

Bahwa terkait dengan pengajuan Permohonan Praperadilan, perlu kiranya untuk terlebih dahulu disampaikan bahwa PEMOHON maupun kuasanya memiliki legal standing untuk mengajukan Permohonan Praperadilan a quo yaitu sebagaimana berikut :

Berdasarkan Pasal 80 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) menyatakan yaitu :

Permintaan untuk memeriksa sah atau tidaknya suatu penghemtian penyidikan atau penuntutan dapat diajukan oleh penyidik atau penuntut umum atau pihak ketiga yang berkepentingan kepada Ketua Pengadilan Negeri dengan menyebutkan alasannya.

 

Bahwa PEMOHON merupakan Pihak Ketiga yang berkepentingan sekaligus sebagai pihak pelapor yang dirugikan sebagai akibat dari terbitnya Surat Ketetapan Penghentian Penyidikan Nomor : S.ap/6.1.b/II/Res.1.10/2024/Reskrim Pada tanggal 23 Februari 2024 oleh TERMOHON dalan kasus dugaan Tindak pidana tentang Pengrusakan sebagaimana dimaksud pasal 170 KUHP dan atau pasal 406 yang dilakukan oleh Alexander limbong alias papa leksi dkk, maka sebagai pihak ketiga (pelapor) Pemohon maupun kuasa dari PEMOHON memiliki legal standing untuk mengajukan Permohonan Praperadilan a quo.

Pihak Dipublikasikan Ya