| Dakwaan |
PERTAMA
-------- Bahwa ia Terdakwa YUSRAN FATHANA AGNAR RIDWAN Alias AYAH pada hari Selasa tanggal 21 April 2026 sekira pukul 11.00 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada bulan April tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada tahun 2026 bertempat di Jl. Poros Makassar-Masamba Lingkungan Nusa Kelurahan Marobo Kecamatan Sabbang Kabupaten Luwu Utara Provinsi Sulawesi Selatan (tepatnya pada rumah Terdakwa) atau setidak-tidaknya pada suatu tempat-tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Makale yang berhak memeriksa dan mengadili, berdasarkan Pasal 165 Ayat (2) KUHAP, “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman”, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : -----------------------------
- Bahwa berawal pada hari Selasa tanggal 21 April 2026 sekira pukul 11.00 WITA Saksi HISKIA DELIKIAS PAEMBONAN Alias KIA (dalam penuntutan terpisah) yang melakukan perjalanan dari Kabupaten Morowali Provinsi Sulawesi Tengah menuju Kabupaten Tana Toraja Provinsi Sulawesi Selatan selanjutnya singgah di rumah Terdakwa untuk membeli Narkotika Jenis Sabu seharga Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah), Terdakwa kemudian pergi menuju kerumah Sdr. YAYAT (daftar pencarian saksi) yang jarak tempat tinggalnya berada sekitar 300 meter dari rumah Terdakwa, untuk membeli Narkotika jenis Sabu seharga Rp200.000,- (dua ratus ribu rupiah), Setelah itu Terdakwa kembali pulang ke rumahnya untuk diserahkan kepada Saksi HISKIA DELIKIAS PAEMBONAN Alias KIA. Setibanya di rumah, Terdakwa menawarkan Saksi HISKIA DELIKIAS PAEMBONAN Alias KIA untuk menggunakan Narkotika jenis Sabu tersebut bersama-sama di rumah Terdakwa, namun Saksi HISKIA DELIKIAS PAEMBONAN Alias KIA menolak karena Saksi HISKIA DELIKIAS PAEMBONAN Alias KIA sedang dalam perjalanan menuju Kabupaten Tana Toraja Provinsi Sulawesi Selatan. Saksi HISKIA DELIKIAS PAEMBONAN Alias KIA lalu menyampaikan akan menggunakannya di Hotel setibanya di tempat tujuan, selanjutnya terdakwa memisahkan sedikit Narkotika jenis Sabu milik Saksi HISKIA DELIKIAS PAEMBONAN Alias KIA tersebut untuk digunakan sendiri nantinya;
- Bahwa Saksi ARIFIN dan Saksi PUTRA YUSNIANTO yang merupakan Tim Satresnarkoba mendapatkan informasi lalu melakukan pengintaian kepada Saksi HISKIA DELIKIAS PAEMBONAN Alias KIA, kemudian sekira pukul 18.00 WITA Saksi HISKIA DELIKIAS PAEMBONAN Alias KIA tiba di Halaman Hotel Andalan di Makale Kab. Tana Toraja dan tim Satresnarkoba Tana Toraja langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan badan terhadap Saksi HISKIA DELIKIAS PAEMBONAN Alias KIA, dimana ditemukan 1 (satu) kotak kertas di saku celana Terdakwa dimana kotak tersebut berisi 1 (satu) sachet Plastik berisi butiran Narkotika Jenis Sabu dan 1 (satu) buah Vireks Kaca bekas pakai. Setelah dilakukan introgasi, Saksi HISKIA DELIKIAS PAEMBONAN Alias KIA mengakui bahwa Narkotika jenis Sabu yang ditemukan tersebut adalah miliknya yang didapatkan dengan cara membeli dari Terdakwa, selanjutnya Saksi HISKIA DELIKIAS PAEMBONAN Alias KIA beserta barang bukti dibawa ke Polres Tana Toraja untuk diproses lebih lanjut;
- Bahwa selanjutnya pada hari Rabu tanggal 22 April 2026 sekira pukul 11.00 WITA, berdasarkan hasil pengembangan, Tim Kepolisian Satuan Reserse Narkoba Polres Tana Toraja kemudian melakukan penangkapan terhadap Terdakwa di Nusa Kel. Marobo, Kec. Sabbang, Kab. Luwu Utara, Prov. Sulawesi Selatan (tepatnya pada Rumah Terdakwa). Pada saat itu Tim Satresnarkoba Tana Toraja langsung melakukan penggeledahan rumah tempat tinggal Terdakwa dan ditemukan 1 (satu) buah sachet Plastik Klip Bening berukuran sedang yang didalamnya terdapat 4 (empat) sachet palstik klip bening sisa pakai dan 4 (empat) sachet Plastik klip bening, 1 (satu) Buah Vireks kaca bekas Pakai, 1 (satu) buah sendok Pipet plastik Warna Putih, 1 (satu) buah potongan Pipet warna hitam, dan 1 (satu) buah Korek Gas. Selanjutnya Terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polres Tana Toraja untuk diproses lebih lanjut;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 1605/NNF/IV/2026 Tanggal 28 April 2026 yang ditandatangani oleh Kepala Bidang Labfor Polda Sulsel An. ASMAWATI, S.H., M.Kes, telah dilakukan pemeriksaan terhadap Barang bukti milik Terdakwa sebagai berikut :
- Nomor barang bukti 4484/2026/NNF berupa 1 (satu) botol plastik berisi urine milik Terdakwa YUSRAN FATHANA AGNAR RIDWAN Alias AYAH adalah benar Positif mengandung Metamfetamina.
- Bahwa Terdakwa dalam menawarkan untuk dijual, menjual, menjadi perantara dalam jual beli, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman tersebut dilakukan tanpa ijin/persetujuan dari Menteri atas rekomendasi Badan Pengawas Obat dan Makanan, karena Narkotika golongan I dilarang digunakan untuk kepentingan pengobatan dan hanya bisa digunakan untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan tekhnologi, yang mana Terdakwa tidak mempunyai kapasitas seperti ini.
-------- Bahwa perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo. UU No.1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana. ---------------------------------------------------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA
-------- Bahwa ia Terdakwa YUSRAN FATHANA AGNAR RIDWAN Alias AYAH pada hari Selasa tanggal 21 April 2026 sekira pukul 11.00 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada bulan April tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada tahun 2026 bertempat di Jl. Poros Makassar-Masamba Lingkungan Nusa Kelurahan Marobo Kecamatan Sabbang Kabupaten Luwu Utara Provinsi Sulawesi Selatan (tepatnya pada rumah Terdakwa) atau setidak-tidaknya pada suatu tempat-tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Makale yang berhak memeriksa dan mengadili, berdasarkan Pasal 165 Ayat (2) KUHAP, “tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : --------------------------------------------
- Bahwa pada hari Selasa tanggal 21 April 2026 sekira pukul 11.00 WITA Terdakwa membeli Narkotika Jenis Sabu dari Sdr. YAYAT (daftar pencarian saksi) untuk dijual kembali pada Saksi HISKIA DELIKIAS PAEMBONAN Alias KIA (dalam penuntutan terpisah) yang saat itu datang ke rumah Terdakwa untuk membeli Narkotika Jenis Sabu seharga Rp200.000,- (dua ratus ribu rupiah). Pada saat itu Terdakwa menawarkan Saksi HISKIA DELIKIAS PAEMBONAN Alias KIA untuk menggunakan Narkotika jenis Sabu tersebut bersama-sama di rumah Terdakwa, namun Saksi HISKIA DELIKIAS PAEMBONAN Alias KIA menolak karena Saksi HISKIA DELIKIAS PAEMBONAN Alias KIA sedang dalam perjalanan menuju Kabupaten Tana Toraja Provinsi Sulawesi Selatan, dimana Saksi HISKIA DELIKIAS PAEMBONAN Alias KIA menyampaikan akan menggunakannya di Hotel setibanya di tempat tujuan, sehingga Terdakwa kemudian memisahkan sedikit Narkotika jenis Sabu milik Saksi HISKIA DELIKIAS PAEMBONAN Alias KIA untuk Terdakwa gunakan sendiri pada malam harinya;
- Bahwa selanjutnya pada hari Rabu tanggal 22 April 2026 sekira pukul 11.00 WITA, berdasarkan hasil pengembangan, Tim Kepolisian Satuan Reserse Narkoba Polres Tana Toraja melakukan penangkapan terhadap Terdakwa di Nusa Kel. Marobo, Kec. Sabbang, Kab. Luwu Utara, Prov. Sulawesi Selatan (tepatnya pada Rumah Terdakwa), Tim Satresnarkoba Tana Toraja kemudian melakukan penggeledahan rumah tempat tinggal Terdakwa dan ditemukan 1 (satu) buah sachet Plastik Klip Bening berukuran sedang yang didalamnya terdapat 4 (empat) sachet palstik klip bening sisa pakai dan 4 (empat) sachet Plastik klip bening, 1 (satu) Buah Vireks kaca bekas Pakai, 1 (satu) buah sendok Pipet plastik Warna Putih, 1 (satu) buah potongan Pipet warna hitam, dan 1 (satu) buah Korek Gas, Selanjutnya Terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polres Tana Toraja untuk diproses lebih lanjut ;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 1605/NNF/IV/2026 Tanggal 28 April 2026 yang ditandatangani oleh Kepala Bidang Labfor Polda Sulsel An. ASMAWATI, S.H., M.Kes, telah dilakukan pemeriksaan terhadap Barang bukti milik Terdakwa sebagai berikut :
- Nomor barang bukti 4484/2026/NNF berupa 1 (satu) botol plastik berisi urine milik Terdakwa YUSRAN FATHANA AGNAR RIDWAN Alias AYAH adalah benar Positif mengandung Metamfetamina.
- Bahwa Terdakwa dalam memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman tersebut dilakukan tanpa ijin/persetujuan dari Menteri atas rekomendasi Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan, karena Narkotika golongan I dilarang digunakan untuk kepentingan pengobatan dan hanya bisa digunakan untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan tekhnologi, yang mana Terdakwa tidak mempunyai kapasitas seperti ini.
---- Bahwa perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 Ayat (1) huruf a UU No. 1 Tahun 2023 Tentang KUHP Jo. UU No.1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana.---------------------------------------------------------------------------------------- |