Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
56/Pid.Sus/2025/PN Mak | DIDI KURNIAWAN BAMBANG, S.H., M.Kn | 1.IRFANDIANTO PATABANG Alias PANDI 2.LIAS DEPPA LALLO Alias KONEL |
Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 14 Mei 2025 | ||||
Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||
Nomor Perkara | 56/Pid.Sus/2025/PN Mak | ||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 14 Mei 2025 | ||||
Nomor Surat Pelimpahan | SPBB-586/P.4.26.8.2/Enz.2/05/2025 | ||||
Penuntut Umum |
|
||||
Terdakwa | |||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||
Anak Korban | |||||
Dakwaan | Kesatu Bahwa Terdakwa I IRFANDIANTO PATABANG Alias PANDI dan Terdakwa II LIAS DEPPA LALLO Alias KONEL pada hari Senin tanggal 06 Januari 2025 sekitar pukul 13.30 Wita atau pada suatu waktu lain pada Bulan Januari Tahun 2025 bertempat di Depan Warung Makan Inul Singki yang beralamat Kelurahan Mentirotiku, Kec. Rantepao, Kab. Toraja Utara atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Makale yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini melakukan perbuatan “melakukan pemufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I”, perbuatan mana dilakukan oleh Para Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : Bahwa awalnya pada hari Senin tanggal 06 Januari 2025 sekitar pukul 11.00 wita Terdakwa I Irfandianto Patabang dihubungi oleh Saudara Martin (daftar pencarian orang) lewat aplikasi Mesengger dengan maksud menanyakan barang yakni shabu-shabu, kemudian Terdakwa I Irfandianto Patabang menjawab “tunggu saya lihat dulu story akun yang ready” dan setelah itu Terdakwa I Irfandianto Patabang pergi cuci muka, selang beberapa saat kemudian Terdakwa I Irfandianto Patabang kembali dihubungi lagi oleh Saudara Martin (daftar pencarian orang) dengan maksud menanyakan apakah ada barang atau shabu-shabu yang ready, kemudian Terdakwa I Irfandianto Patabang menyuruh untuk mentrasfer uang untuk pembelian narkotika jenis shabu-shabu kepada nomor rekening BRI Link langganan Terdakwa I Irfandianto Patabang, selanjutnya pada saat itu Saudara Martin (daftar pencarian orang) mengatakan uangnya sebanyak Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) yang dikirim. Bahwa setelah beberapa saat kemudian Terdakwa I Irfandianto Patabang dihubungi oleh Terdakwa II Lias Deppa Lallo dengan menanyakan keberadaan Terdakwa I Irfandianto Patabang lalu Terdakwa I Irfandianto Patabang mengatakan “tunggu di pondok”, kemudian Terdakwa I Irfandianto Patabang langsung keluar dari rumah mengarah ke pondok yang jaraknya tidak jauh dari tempat tinggal Terdakwa I Irfandianto Patabang, lalu saat Terdakwa I Irfandianto Patabang di perjalanan menuju pondok tersebut Terdakwa I Irfandianto Patabang dihubungi oleh Saudara Bede (daftar pencarian orang) dengan maksud juga dicarikan shabu-shabu, dimana menurut Saudara Bede (daftar pencarian orang) ada uangnya sebanyak Rp. 200.000 (dua ratus ribu rupiah) lalu Terdakwa I Irfandianto Patabang juga mengirimkan nomor rekening BRI Link langganan Terdakwa I Irfandianto Patabang kepada Saudara Bede (daftar pencarian orang) untuk mentransfer uangnya, setelah Terdakwa I Irfandianto Patabang sampai di pondok saat itu Terdakwa II Lias Deppa Lallo sudah ada di pondok tersebut dan beberapa saat kemudian Saudara Ambo (daftar pencarian orang) juga datang dengan mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha Xeon warna hitam merah dengan nomor polisi DP 3217 KL. Bahwa pada saat itu Terdakwa II Lias Deppa Lallo langsung menyerahkan uang tunai sebanyak Rp.600.000,- (enam ratus ribu rupiah) dan Saudara Ambo (daftar pencarian orang) juga menyerahkan uang sebanyak Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) kepada Terdakwa I Irfandianto Patabang kemudian Terdakwa I Irfandianto Patabang juga ikut mengumpulkan uang sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) dengan maksud patungan-patungan ikut dalam hal pembelian shabu-shabu, kemudian Terdakwa I Irfandianto Patabang berangkat menuju ke BRI Link langganan Terdakwa I Irfandianto Patabang dengan maksud Top Up Dana ke nomor Dana yang Terdakwa I Irfandianto Patabang miliki, Bahwa setelah uang tersebut terkumpul kemudian Terdakwa I Irfandianto Patababang mentransfer uang hasil kumpul dari Terdakwa I Irfandianto Patabang, Terdakwa II Lias Deppa Lallo, Saudara Martin (daftar pencarian orang), Saudara Bede (daftar pencarian orang), dan Saudara Ambo (daftar pencarian orang) sejumlah Rp. 1.450.000,- (satu juta empat ratus lima puluh ribu rupiah) ke Bank CIMB Niaga dengan nomor rekening 707773811200 sesuai arahan dari pemilik akun instagram ILLUSION, kemudian setelah uang tersebut Terdakwa I Irfandianto Patabang transfer selanjutnya Terdakwa I Irfandianto Patabang mengambil tangkapan layar bukti transfer tersebut, kemudian Terdakwa I Irfandianto Patabang menunggu lokasi atau maps tempelan shabu-shabu yang biasa dikirimkan setelah bukti transfer uang terkirim, kemudian beberapa menit kemudian Terdakwa I Irfandianto Patabang menerima lokasi atau posisi tempelan yang berada di arah Jalan ke Singki’, lalu Terdakwa I Irfandianto Patabang meminjam motor Saudara Ambo (daftar pencarian orang), kemudian Terdakwa I Irfandianto Patabang berboncengan dengan Terdakwa II Lias Deppa Lallo dengan maksud untuk mengambil barang tempelan tersebut, namun saat itu terlebih dahulu Terdakwa I Irfandianto Patabang dan Terdakwa II Lias Deppa Lallo singgah di salah satu toko untuk membeli sachet plastik klip. Bahwa pada saat Terdakwa I Irfandianto Patabang dan Terdakwa II Lias Deppa Lallo sampai di lokasi sesuai titik tempelan, Terdakwa I Irfandianto Patabang terlebih dahulu melihat situasi sekitar dan setelah Terdakwa I Irfandianto Patabang rasa aman, kemudian Terdakwa I Irfandianto Patabang mengambil barang sesuai titik tempelan, selanjutnya Terdakwa I Irfandianto Patabang dan Terdakwa II Lias Deppa Lallo dengan segera keluar dari lokasi tersebut kembali mengarah kembali ke rumah Terdakwa I Irfandianto Patabang, namun dalam perjalanan tersebut sekitar pukul 13.30 Wita bertempat di Depan Warung Makan Inul Singki yang beralamat Kelurahan Mentirotiku, Kec. Rantepao, Kab. Toraja Utara saat itu Terdakwa I Irfandianto Patabang dan Terdakwa II Lias Deppa Lallo diberhentikan oleh beberapa orang yakni Saksi Febrianto dan Saksi Alvito Deannova beserta Tim Satresnarkoba Polres Toraja Utara, dimana pada saat itu paket narkotika jenis shabu-shabu yang Terdakwa I Irfandianto Patabang dan Terdakwa II Lias Deppa Lallo telah ambil dengan cepat Terdakwa I Irfandianto Patabang buang dengan menggunakan tangan kanannya, namun saat itu ditemukan oleh Saksi Febrianto dan Saksi Alvito Deannova beserta Tim Satresnarkoba Polres Toraja Utara di teras warung penjual makanan sesaat setelah Terdakwa I Irfandianto Patabang bersama Terdakwa II Lias Deppa Lallo diperiksa oleh Saksi Febrianto dan Saksi Alvito Deannova beserta Tim ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) sachet plastic klip bening ukuran besar yang berisikan 110 (seratus sepuluh) sachet plastic klip bening kosong di dalam saku celana depan bagian sebelah kanan yang Terdakwa I Irfandianto Patabang gunakan pada saat itu, 1 (satu) unit Handphone merk Oppo A18 warna hitam milik Terdakwa I Irfandianto Patabang dan 1 (satu) unit Handphone merk OPPO A57 warna bitu tosca milik Terdakwa II Lias Deppa Lallo, sehingga Terdakwa I Irfandianto Patabang dan Terdakwa II Lias Deppa Lallo Alias Konel langsung diamankan ke Polres Toraja Utara untuk proses hukum lebih lanjut. Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. LAB : 0098/NNF/I/2025 tanggal 13 Januari 2025 yang dibuat dan ditandatangani oleh AKP SURYA PRANOWO, S.Si., M.Si dan IPDA Apt. EKA AGUSTIANI, S.Si. selaku Pemeriksa pada Laboratorium Forensik Polda Sulawesi Selatan yang telah melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti berupa :
Barang Bukti tersebut milik Tersangka I Irfandianto Patabang dan Tersangka II Lias Deppa Lallo.
Dari hasil pemeriksaan barang bukti tersebut diatas secara laboratoris kriminalistik sesuai dengan IK 7.2/01/NNF dan IK 7.2/04/NNF dengan hasil sebagai berikut :
Kesimpulan : Setelah dilakukan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa : Nomor Barang Bukti 0130/2025/NNF dan 0131/2025/NNF seperti tersebut diatas adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika didalam Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan Nomor Barang Bukti 0132/2025/NNF seperti tersebut diatas adalah benar tidak ditemukan bahan Narkotika. Bahwa Para Terdakwa tidak mempunyai izin dari pihak atau pejabat yang berwenang atau dari pihak manapun untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I. -----Perbuatan Para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 132 Ayat (1) Jo. Pasal 114 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.-------------------------------------------------------------------------------------------
A Atau Kedua Bahwa Terdakwa I IRFANDIANTO PATABANG Alias PANDI dan Terdakwa II LIAS DEPPA LALLO Alias KONEL pada hari Senin tanggal 06 Januari 2025 sekitar pukul 13.30 Wita atau pada suatu waktu lain pada Bulan Januari Tahun 2025 bertempat di Depan Warung Makan Inul Singki yang beralamat Kelurahan Mentirotiku, Kec. Rantepao, Kab. Toraja Utara atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Makale yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini melakukan perbuatan “melakukan pemufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”, perbuatan mana dilakukan oleh Para Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : Bahwa awalnya pada hari Senin tanggal 06 Januari 2025 sekitar pukul 11.00 wita Terdakwa I Irfandianto Patabang dihubungi oleh Saudara Martin (daftar pencarian orang) lewat aplikasi Mesengger dengan maksud menanyakan barang yakni shabu-shabu, kemudian Terdakwa I Irfandianto Patabang menjawab “tunggu saya lihat dulu story akun yang ready” dan setelah itu Terdakwa I Irfandianto Patabang pergi cuci muka, selang beberapa saat kemudian Terdakwa I Irfandianto Patabang kembali dihubungi lagi oleh Saudara Martin (daftar pencarian orang) dengan maksud menanyakan apakah ada barang atau shabu-shabu yang ready, kemudian Terdakwa I Irfandianto Patabang menyuruh untuk mentrasfer uang untuk pembelian narkotika jenis shabu-shabu kepada nomor rekening BRI Link langganan Terdakwa I Irfandianto Patabang, selanjutnya pada saat itu Saudara Martin (daftar pencarian orang) mengatakan uangnya sebanyak Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) yang dikirim. Bahwa setelah beberapa saat kemudian Terdakwa I Irfandianto Patabang dihubungi oleh Terdakwa II Lias Deppa Lallo dengan menanyakan keberadaan Terdakwa I Irfandianto Patabang lalu Terdakwa I Irfandianto Patabang mengatakan “tunggu di pondok”, kemudian Terdakwa I Irfandianto Patabang langsung keluar dari rumah mengarah ke pondok yang jaraknya tidak jauh dari tempat tinggal Terdakwa I Irfandianto Patabang, lalu saat Terdakwa I Irfandianto Patabang di perjalanan menuju pondok tersebut Terdakwa I Irfandianto Patabang dihubungi oleh Saudara Bede (daftar pencarian orang) dengan maksud juga dicarikan shabu-shabu, dimana menurut Saudara Bede (daftar pencarian orang) ada uangnya sebanyak Rp. 200.000 (dua ratus ribu rupiah) lalu Terdakwa I Irfandianto Patabang juga mengirimkan nomor rekening BRI Link langganan Terdakwa I Irfandianto Patabang kepada Saudara Bede (daftar pencarian orang) untuk mentransfer uangnya, setelah Terdakwa I Irfandianto Patabang sampai di pondok saat itu Terdakwa II Lias Deppa Lallo sudah ada di pondok tersebut dan beberapa saat kemudian Saudara Ambo (daftar pencarian orang) juga datang dengan mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha Xeon warna hitam merah dengan nomor polisi DP 3217 KL. Bahwa pada saat itu Terdakwa II Lias Deppa Lallo langsung menyerahkan uang tunai sebanyak Rp.600.000,- (enam ratus ribu rupiah) dan Saudara Ambo (daftar pencarian orang) juga menyerahkan uang sebanyak Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) kepada Terdakwa I Irfandianto Patabang kemudian Terdakwa I Irfandianto Patabang juga ikut mengumpulkan uang sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) dengan maksud patungan-patungan ikut dalam hal pembelian shabu-shabu, kemudian Terdakwa I Irfandianto Patabang berangkat menuju ke BRI Link langganan Terdakwa I Irfandianto Patabang dengan maksud Top Up Dana ke nomor Dana yang Terdakwa I Irfandianto Patabang miliki, Bahwa setelah uang tersebut terkumpul kemudian Terdakwa I Irfandianto Patababang mentransfer uang hasil kumpul dari Terdakwa I Irfandianto Patabang, Terdakwa II Lias Deppa Lallo, Saudara Martin (daftar pencarian orang), Saudara Bede (daftar pencarian orang), dan Saudara Ambo (daftar pencarian orang) sejumlah Rp. 1.450.000,- (satu juta empat ratus lima puluh ribu rupiah) ke Bank CIMB Niaga dengan nomor rekening 707773811200 sesuai arahan dari pemilik akun instagram ILLUSION, kemudian setelah uang tersebut Terdakwa I Irfandianto Patabang transfer selanjutnya Terdakwa I Irfandianto Patabang mengambil tangkapan layar bukti transfer tersebut, kemudian Terdakwa I Irfandianto Patabang menunggu lokasi atau maps tempelan shabu-shabu yang biasa dikirimkan setelah bukti transfer uang terkirim, kemudian beberapa menit kemudian Terdakwa I Irfandianto Patabang menerima lokasi atau posisi tempelan yang berada di arah Jalan ke Singki’, lalu Terdakwa I Irfandianto Patabang meminjam motor Saudara Ambo (daftar pencarian orang), kemudian Terdakwa I Irfandianto Patabang berboncengan dengan Terdakwa II Lias Deppa Lallo dengan maksud untuk mengambil barang tempelan tersebut, namun saat itu terlebih dahulu Terdakwa I Irfandianto Patabang dan Terdakwa II Lias Deppa Lallo singgah di salah satu toko untuk membeli sachet plastik klip. Bahwa pada saat Terdakwa I Irfandianto Patabang dan Terdakwa II Lias Deppa Lallo sampai di lokasi sesuai titik tempelan, Terdakwa I Irfandianto Patabang terlebih dahulu melihat situasi sekitar dan setelah Terdakwa I Irfandianto Patabang rasa aman, kemudian Terdakwa I Irfandianto Patabang mengambil barang sesuai titik tempelan, selanjutnya Terdakwa I Irfandianto Patabang dan Terdakwa II Lias Deppa Lallo dengan segera keluar dari lokasi tersebut kembali mengarah kembali ke rumah Terdakwa I Irfandianto Patabang, namun dalam perjalanan tersebut sekitar pukul 13.30 Wita bertempat di Depan Warung Makan Inul Singki yang beralamat Kelurahan Mentirotiku, Kec. Rantepao, Kab. Toraja Utara saat itu Terdakwa I Irfandianto Patabang dan Terdakwa II Lias Deppa Lallo diberhentikan oleh beberapa orang yakni Saksi Febrianto dan Saksi Alvito Deannova beserta Tim Satresnarkoba Polres Toraja Utara, dimana pada saat itu paket narkotika jenis shabu-shabu yang Terdakwa I Irfandianto Patabang dan Terdakwa II Lias Deppa Lallo telah ambil dengan cepat Terdakwa I Irfandianto Patabang buang dengan menggunakan tangan kanannya, namun saat itu ditemukan oleh Saksi Febrianto dan Saksi Alvito Deannova beserta Tim Satresnarkoba Polres Toraja Utara di teras warung penjual makanan sesaat setelah Terdakwa I Irfandianto Patabang bersama Terdakwa II Lias Deppa Lallo diperiksa oleh Saksi Febrianto dan Saksi Alvito Deannova beserta Tim ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) sachet plastic klip bening ukuran besar yang berisikan 110 (seratus sepuluh) sachet plastic klip bening kosong di dalam saku celana depan bagian sebelah kanan yang Terdakwa I Irfandianto Patabang gunakan pada saat itu, 1 (satu) unit Handphone merk Oppo A18 warna hitam milik Terdakwa I Irfandianto Patabang dan 1 (satu) unit Handphone merk OPPO A57 warna bitu tosca milik Terdakwa II Lias Deppa Lallo, sehingga Terdakwa I Irfandianto Patabang dan Terdakwa II Lias Deppa Lallo Alias Konel langsung diamankan ke Polres Toraja Utara untuk proses hukum lebih lanjut. Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. LAB : 0098/NNF/I/2025 tanggal 13 Januari 2025 yang dibuat dan ditandatangani oleh AKP SURYA PRANOWO, S.Si., M.Si dan IPDA Apt. EKA AGUSTIANI, S.Si. selaku Pemeriksa pada Laboratorium Forensik Polda Sulawesi Selatan yang telah melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti berupa :
Barang Bukti tersebut milik Tersangka I Irfandianto Patabang dan Tersangka II Lias Deppa Lallo.
Dari hasil pemeriksaan barang bukti tersebut diatas secara laboratoris kriminalistik sesuai dengan IK 7.2/01/NNF dan IK 7.2/04/NNF dengan hasil sebagai berikut :
Kesimpulan : Setelah dilakukan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa : Nomor Barang Bukti 0130/2025/NNF dan 0131/2025/NNF seperti tersebut diatas adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika didalam Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan Nomor Barang Bukti 0132/2025/NNF seperti tersebut diatas adalah benar tidak ditemukan bahan Narkotika. Bahwa Para Terdakwa tidak mempunyai izin dari pihak atau pejabat yang berwenang atau dari pihak manapun untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman. -----Perbuatan Para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 132 Ayat (1) Jo. Pasal 112 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.------------------------------------------------------------------------------------------- |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |