Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MAKALE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
133/Pdt.P/2025/PN Mak MERCY PATANDA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 02 Des. 2025
Klasifikasi Perkara Pengampuan
Nomor Perkara 133/Pdt.P/2025/PN Mak
Tanggal Surat Jumat, 28 Nov. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1MERCY PATANDA
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1Arman Ruppa, SHMERCY PATANDA
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan Permohonan PEMOHON untuk seluruhnya;

 

  1. Menetapkan Termohon, bernama Diana Barrang Lino Rante benar-benar berada dalam kondisi mengalami disabilitas mental dan/atau disabilitas itelektual dan tidak cakap melakukan perbuatan hukumsebagaimana dimaksud dalam Pasal 433 KUHPerdata;

 

  1. Menetapkan Termohon (Diana Barrang Lino Rante) berada dibawah Pengampuan (curatele);

 

  1. Menunjuk dan Menetapkan Pemohon, yaitu Mercy Patanda sebagai Pengampu ( curator) atas diri dan harta kekayaan Termohon;

 

  1. Memberikan kewenangan kepada PEMOHON sebagai Pengampu (Curator) untuk mewakili Termohon dalam melakukan tindakan hukum dan administrasi yang diperlukan bagi kepentingan Termohon, termasuk tetapi tidak terbatas pada pengurusan  dokumen-dokumen pertanahan (sertifikat tanah), pengurusan dan pengelolaan harta kekayaan lain milik Termohon sepanjang tindakan tersebut untuk kepentingan terbaik Termohon sebagaimana diatur dalam Pasal 448 KUHPerdata;

 

  1. Memberikan Izin Pemohon mewakili Termohon untuk melaksanakan Jual-beli serta  Mewakili Termohon untuk menandatangani Akta jual-beli dihadapan PPAT apabila sewaktu-waktu diperlukan untuk kepentingan Termohon demi kesinambungan biaya perawatan kesehatan kejiwaan dan biaya hidup sehari-hari Termohon;

 

  1. Membebankan biaya permohonan ini kepada PEMOHON sesuai ketentuan.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak