Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MAKALE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
34/Pid.Sus/2024/PN Mak IWAN JANI SIMBOLON, S.H. EDWIN alias WIWIN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 28 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 34/Pid.Sus/2024/PN Mak
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 28 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan SPBB-353/P.4.26.8.2/Enz.2/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1IWAN JANI SIMBOLON, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1EDWIN alias WIWIN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Pertama :

--------Bahwa terdakwa EDWIN Alias WIWIN (selanjutnya disebut “terdakwa”) pada hari Sabtu tanggal 18 November 2023 sekira pukul 22.30 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain pada bulan November tahun 2023 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam tahun 2023 bertempat di Bolu, Kelurahan Rante Paku Tallunglipu, Kecamatan Tallunglipu, Kabupaten Toraja Utara atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Makale yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, melakukan perbuatan tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I, perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :--------------------------------------------

--------Bahwa berawal pada hari Sabtu tanggal 18 November sekira pukul 09.00 Wita, terdakwa hendak pulang dari rumah orangtuanya di Kabupaten Pinrang menuju ke Toraja dengan menumpangi mobil travel jurusan Makassar-Toraja. Bahwa pada saat dalam perjalanan menuju Toraja tersebut, terdakwa meminta kepada sopir mobil travel yang terdakwa tumpangi untuk singgah di rumah seseorang bernama MAMI (DPO) di Jalan Cempaka Kabupaten Pinrang dengan alasan terdakwa ingin mengambil barang kiriman yang hendak terdakwa Bahwa ke Toraja. Bahwa setibanya di rumah MAMI (DPO) di Jalan Cempaka, terdakwa langsung menanyakan kepada MAMI (DPO) jika terdakwa ingin membeli narkotika jenis shabu-shabu harga Rp.800.000 (delapan ratus ribu rupiah), kemudian MAMI (DPO) mengatakan kepada terdakwa jika ada shabu-shabu milik temannya yang disimpan dirumahnya, tidak lama kemudian terdakwa langsung memberikan uang kepada MAMI (DPO) sebanyak Rp.800.000 (delapan ratus ribu rupiah), kemudian MAMI (DPO) masuk kedalam kamarnya dan mengambil narkotika jenis shabu-shabu tersebut dan memberikan sebanyak 1 (satu) sachet kepada terdakwa, setelah itu terdakwa langsung keluar dari rumah MAMI (DPO) dan kembali ke mobil tavel yang sedang menunggu terdakwa.--------------------------------------------------------------------------------------------------------------

--------Bahwa sekira pukul 14.00 Wita terdakwa tiba di rumah tinggalnya di Bolu, Kelurahan Rante Paku Tallunglipu, Kecamatan Tallunglipu, Kabupaten Toraja Utara, tidak lama kemudian narkotika jenis shabu-shabu yang terdakwa beli dari MAMI (DPO) tersebut terdakwa simpan di dalam kotak tissue yang berada di lantai 2 (dua) rumah terdakwa, setelah itu terdakwa langsung tidur. Bahwa sekira pukul 18.30 Wita terdakwa kemudian bangun, setelah itu terdakwa makan malam di lantai 1 (satu) rumahnya, setelah terdakwa selesai makan malam terdakwa kembali ke lantai 2 (dua) ditempat tidur terdakwa, kemudian terdakwa mengambil narkotika jenis shabu-shabu yang terdakwa simpan didalam kotak tissue tersebut lalu membaginya menjadi 3 (tiga) bagian, dan setelah terdakwa membagi menjadi 3 (tiga) bagian selanjutnya terdakwa mengambil 1 (satu) sachet lalu terdakwa menyimpannya kedalam saku celana terdakwa sedangkan 2 (dua) sachet lainnya terdakwa simpan kembali kedalam kotak tissue.---------------------------------------------------------------------------------------------------

--------Bahwa sekira pukul 22.30 Wita terdakwa turun dari lantai 2 (dua) menuju kelantai 1 (satu) rumah tinggal terdakwa kemudian terdakwa menuju ke depan rumah untuk duduk santai di bangku yang berada didepan rumahnya. Bahwa tidak lama kemudian Petugas Kepolisian dari Satuan Reserse Narkoba yang sedang melakukan penyelidikan karena adanya informasi masyarakat terkait adanya dugaan kepemilikan narkotika jenis shabu-shabu oleh terdakwa, langsung menghampiri terdakwa selanjutnya Petugas Kepolisian langsung melakukan pemeriksaan terhadap diri terdakwa sehingga Petugas Kepolisian langsung menemukan 1 (satu) sachet narkotika jenis shabu-shabu dari dalam saku depan celana pendek bagian depan sebelah kiri yang digunakan terdakwa, selanjutnya Petugas Kepolisian melakukan penggeledahan di lantai 2 (dua) rumah tinggal terdakwa sehingga Petugas Kepolisian menemukan 2 (dua) sachet plastik klip bening yang berisikan serbuk kristal bening diduga narkotika jenis shabu-shabu dari dalam kotak tissue yang terletak disamping tempat tidur terdakwa serta 7 (tujuh) sachet plastik klip bening bekas pakai, 1 (satu) set alat hisap (bong), 2 (dua) buah pireks kaca, 1 (satu) buah potongan pipet plastik putih, 4 (empat) sumbu pembakar, 2 (dua) buah korek gas, 1 (satu) lembar kertas aluminium foil rokok, 1 (satu) buah tempat cotton bud, dan 1 (satu) buah bungkus rokok ESSE DOUBLE POP yang ditemukan dari dalam kotak tissue bergambar doraemon, dan setelah Petugas Kepolisian selasai melakukan penggeledahan selanjutnya terdakwa berikut barang buktinya dibawa ke kantor Polres Toraja Utara guna proses hukum lebih lanjut.-----------------------------------------------------------------------------------------

--------Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 4846/NNF/XI/2023 tanggal 30 November 2023 yang dibuat dan ditandatangani oleh AKP SURYA PRANOWO, S.Si., M.Si, DEWI, S. Farm., M.Tr.A.P., dan Ipda Apt EKA AGUSTIANI, S.Si selaku Pemeriksa pada Laboratorium Forensik Polda Sulawesi Selatan yang telah melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti berupa 3 (tiga) sachet plastik berisikan kristal bening dengan berat netto seluruhnya 0,6169 gram diberi nomor barang bukti 9611/2023/NNF, 1 (satu) batang pireks kaca diberi nomor barang bukti 9612/2023/NNF, dan 1 (satu) botol plastik bekas minuman berisi urine diberi nomor barang bukti 9613/2023/NNF, dengan kesimpulan nomor barang bukti 9611/2023/NNF, nomor barang bukti 9612/2023/NNF, dan nomor barang bukti 9613/2023/NNF Positif Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika didalam Lampiran UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.--------------------------------------------------------------------------------

--------Bahwa terdakwa tidak mempunyai izin dari pihak atau pejabat berwenang atau dari pihak manapun untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I.--------------------------------------------------------------------------------------------

-------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.-------------------------------------------

ATAU :

Kedua :

-------- Bahwa terdakwa EDWIN Alias WIWIN (selanjutnya disebut “terdakwa”) pada hari Sabtu tanggal 18 November 2023 sekira pukul 22.30 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain pada bulan November tahun 2023 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam tahun 2023 bertempat di Bolu, Kelurahan Rante Paku Tallunglipu, Kecamatan Tallunglipu, Kabupaten Toraja Utara atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Makale yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, melakukan perbuatan “tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman”, perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :-----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

--------Bahwa berawal pada hari Sabtu tanggal 18 November sekira pukul 09.00 Wita, terdakwa hendak pulang dari rumah orangtuanya di Kabupaten Pinrang menuju ke Toraja dengan menumpangi mobil travel jurusan Makassar-Toraja. Bahwa pada saat dalam perjalanan menuju Toraja tersebut, terdakwa meminta kepada sopir mobil travel yang terdakwa tumpangi untuk singgah di rumah seseorang bernama MAMI (DPO) di Jalan Cempaka Kabupaten Pinrang dengan alasan terdakwa ingin mengambil barang kiriman yang hendak terdakwa Bahwa ke Toraja. Bahwa setibanya di rumah MAMI (DPO) di Jalan Cempaka, terdakwa langsung menanyakan kepada MAMI (DPO) jika terdakwa ingin membeli narkotika jenis shabu-shabu harga Rp.800.000 (delapan ratus ribu rupiah), kemudian MAMI (DPO) mengatakan kepada terdakwa jika ada shabu-shabu milik temannya yang disimpan dirumahnya, tidak lama kemudian terdakwa langsung memberikan uang kepada MAMI (DPO) sebanyak Rp.800.000 (delapan ratus ribu rupiah), kemudian MAMI (DPO) masuk kedalam kamarnya dan mengambil narkotika jenis shabu-shabu tersebut dan memberikan sebanyak 1 (satu) sachet kepada terdakwa, setelah itu terdakwa langsung keluar dari rumah MAMI (DPO) dan kembali ke mobil tavel yang sedang menunggu terdakwa.--------------------------------------------------------------------------------------------------------------

--------Bahwa sekira pukul 14.00 Wita terdakwa tiba di rumah tinggalnya di Bolu, Kelurahan Rante Paku Tallunglipu, Kecamatan Tallunglipu, Kabupaten Toraja Utara, tidak lama kemudian narkotika jenis shabu-shabu yang terdakwa beli dari MAMI (DPO) tersebut terdakwa simpan di dalam kotak tissue yang berada di lantai 2 (dua) rumah terdakwa, setelah itu terdakwa langsung tidur. Bahwa sekira pukul 18.30 Wita terdakwa kemudian bangun, setelah itu terdakwa makan malam di lantai 1 (satu) rumahnya, setelah terdakwa selesai makan malam terdakwa kembali ke lantai 2 (dua) ditempat tidur terdakwa, kemudian terdakwa mengambil narkotika jenis shabu-shabu yang terdakwa simpan didalam kotak tissue tersebut lalu membaginya menjadi 3 (tiga) bagian, dan setelah terdakwa membagi menjadi 3 (tiga) bagian selanjutnya terdakwa mengambil 1 (satu) sachet lalu terdakwa menyimpannya kedalam saku celana terdakwa sedangkan 2 (dua) sachet lainnya terdakwa simpan kembali kedalam kotak tissue.---------------------------------------------------------------------------------------------------

--------Bahwa sekira pukul 22.30 Wita terdakwa turun dari lantai 2 (dua) menuju kelantai 1 (satu) rumah tinggal terdakwa kemudian terdakwa menuju ke depan rumah untuk duduk santai di bangku yang berada didepan rumahnya. Bahwa tidak lama kemudian Petugas Kepolisian dari Satuan Reserse Narkoba yang sedang melakukan penyelidikan karena adanya informasi masyarakat terkait adanya dugaan kepemilikan narkotika jenis shabu-shabu oleh terdakwa, langsung menghampiri terdakwa selanjutnya Petugas Kepolisian langsung melakukan pemeriksaan terhadap diri terdakwa sehingga Petugas Kepolisian langsung menemukan 1 (satu) sachet narkotika jenis shabu-shabu dari dalam saku depan celana pendek bagian depan sebelah kiri yang digunakan terdakwa, selanjutnya Petugas Kepolisian melakukan penggeledahan di lantai 2 (dua) rumah tinggal terdakwa sehingga Petugas Kepolisian menemukan 2 (dua) sachet plastik klip bening yang berisikan serbuk kristal bening diduga narkotika jenis shabu-shabu dari dalam kotak tissue yang terletak disamping tempat tidur terdakwa serta 7 (tujuh) sachet plastik klip bening bekas pakai, 1 (satu) set alat hisap (bong), 2 (dua) buah pireks kaca, 1 (satu) buah potongan pipet plastik putih, 4 (empat) sumbu pembakar, 2 (dua) buah korek gas, 1 (satu) lembar kertas aluminium foil rokok, 1 (satu) buah tempat cotton bud, dan 1 (satu) buah bungkus rokok ESSE DOUBLE POP yang ditemukan dari dalam kotak tissue bergambar doraemon, dan setelah Petugas Kepolisian selasai melakukan penggeledahan selanjutnya terdakwa berikut barang buktinya dibawa ke kantor Polres Toraja Utara guna proses hukum lebih lanjut.-----------------------------------------------------------------------------------------

--------Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 4846/NNF/XI/2023 tanggal 30 November 2023 yang dibuat dan ditandatangani oleh AKP SURYA PRANOWO, S.Si., M.Si, DEWI, S. Farm., M.Tr.A.P., dan Ipda Apt EKA AGUSTIANI, S.Si selaku Pemeriksa pada Laboratorium Forensik Polda Sulawesi Selatan yang telah melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti berupa 3 (tiga) sachet plastik berisikan kristal bening dengan berat netto seluruhnya 0,6169 gram diberi nomor barang bukti 9611/2023/NNF, 1 (satu) batang pireks kaca diberi nomor barang bukti 9612/2023/NNF, dan 1 (satu) botol plastik bekas minuman berisi urine diberi nomor barang bukti 9613/2023/NNF, dengan kesimpulan nomor barang bukti 9611/2023/NNF, nomor barang bukti 9612/2023/NNF, dan nomor barang bukti 9613/2023/NNF Positif Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika didalam Lampiran UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.--------------------------------------------------------------------------------

--------Bahwa terdakwa tidak mempunyai izin dari pihak atau pejabat berwenang atau dari pihak manapun untuk memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman.--------------------------

-------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.-------------------------------------------

 

ATAU

Ketiga :

--------Bahwa terdakwa EDWIN Alias WIWIN (selanjutnya disebut “terdakwa”) pada hari Sabtu tanggal 18 November 2023 sekira pukul 22.30 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain pada bulan November tahun 2023 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam tahun 2023 bertempat di Bolu, Kelurahan Rante Paku Tallunglipu, Kecamatan Tallunglipu, Kabupaten Toraja Utara atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Makale yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, melakukan perbuatanmenyalahgunakan narkotika golongan I bagi diri sendiri, perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :----------------------------------------------------------------------------

--------Bahwa berawal pada hari Sabtu tanggal 18 November sekira pukul 09.00 Wita, terdakwa hendak pulang dari rumah orangtuanya di Kabupaten Pinrang menuju ke Toraja dengan menumpangi mobil travel jurusan Makassar-Toraja. Bahwa pada saat dalam perjalanan menuju Toraja tersebut, terdakwa meminta kepada sopir mobil travel yang terdakwa tumpangi untuk singgah di rumah seseorang bernama MAMI (DPO) di Jalan Cempaka Kabupaten Pinrang dengan alasan terdakwa ingin mengambil barang kiriman yang hendak terdakwa Bahwa ke Toraja. Bahwa setibanya di rumah MAMI (DPO) di Jalan Cempaka, terdakwa langsung menanyakan kepada MAMI (DPO) jika terdakwa ingin membeli narkotika jenis shabu-shabu harga Rp.800.000 (delapan ratus ribu rupiah), kemudian MAMI (DPO) mengatakan kepada terdakwa jika ada shabu-shabu milik temannya yang disimpan dirumahnya, tidak lama kemudian terdakwa langsung memberikan uang kepada MAMI (DPO) sebanyak Rp.800.000 (delapan ratus ribu rupiah), kemudian MAMI (DPO) masuk kedalam kamarnya dan mengambil narkotika jenis shabu-shabu tersebut dan memberikan sebanyak 1 (satu) sachet kepada terdakwa, setelah itu terdakwa langsung keluar dari rumah MAMI (DPO) dan kembali ke mobil tavel yang sedang menunggu terdakwa.--------------------------------------------------------------------------------------------------------------

--------Bahwa sekira pukul 14.00 Wita terdakwa tiba di rumah tinggalnya di Bolu, Kelurahan Rante Paku Tallunglipu, Kecamatan Tallunglipu, Kabupaten Toraja Utara, tidak lama kemudian narkotika jenis shabu-shabu yang terdakwa beli dari MAMI (DPO) tersebut terdakwa simpan di dalam kotak tissue yang berada di lantai 2 (dua) rumah terdakwa, setelah itu terdakwa langsung tidur. Bahwa sekira pukul 18.30 Wita terdakwa kemudian bangun, setelah itu terdakwa makan malam di lantai 1 (satu) rumahnya, setelah terdakwa selesai makan malam terdakwa kembali ke lantai 2 (dua) ditempat tidur terdakwa, kemudian terdakwa mengambil narkotika jenis shabu-shabu yang terdakwa simpan didalam kotak tissue tersebut lalu membaginya menjadi 3 (tiga) bagian, dan setelah terdakwa membagi menjadi 3 (tiga) lalu terdakwa mengkonsumsi sebagian kecil narkotika jenis shabu-shabu tersebut dan setelah selesai mengkonsumsi shabu-shabu tersebut selanjutnya terdakwa mengambil 1 (satu) sachet lalu terdakwa menyimpannya kedalam saku celana terdakwa dengan maksud utnuk terdakwa konsumsi lagi setelah toko pakaian orang tua terdakwa tutup, sedangkan 2 (dua) sachet lainnya terdakwa simpan kembali kedalam kotak tissue.-------------------------------------------------------------------------------------------------------------

--------Bahwa sekira pukul 22.30 Wita terdakwa turun dari lantai 2 (dua) menuju kelantai 1 (satu) rumah tinggal terdakwa kemudian terdakwa menuju ke depan rumah untuk duduk santai di bangku yang berada didepan rumahnya. Bahwa tidak lama kemudian Petugas Kepolisian dari Satuan Reserse Narkoba yang sedang melakukan penyelidikan karena adanya informasi masyarakat terkait adanya dugaan kepemilikan narkotika jenis shabu-shabu oleh terdakwa, langsung menghampiri terdakwa selanjutnya Petugas Kepolisian langsung melakukan pemeriksaan terhadap diri terdakwa sehingga Petugas Kepolisian langsung menemukan 1 (satu) sachet narkotika jenis shabu-shabu dari dalam saku depan celana pendek bagian depan sebelah kiri yang digunakan terdakwa, selanjutnya Petugas Kepolisian melakukan penggeledahan di lantai 2 (dua) rumah tinggal terdakwa sehingga Petugas Kepolisian menemukan 2 (dua) sachet plastik klip bening yang berisikan serbuk kristal bening diduga narkotika jenis shabu-shabu dari dalam kotak tissue yang terletak disamping tempat tidur terdakwa serta 7 (tujuh) sachet plastik klip bening bekas pakai, 1 (satu) set alat hisap (bong), 2 (dua) buah pireks kaca, 1 (satu) buah potongan pipet plastik putih, 4 (empat) sumbu pembakar, 2 (dua) buah korek gas, 1 (satu) lembar kertas aluminium foil rokok, 1 (satu) buah tempat cotton bud, dan 1 (satu) buah bungkus rokok ESSE DOUBLE POP yang ditemukan dari dalam kotak tissue bergambar doraemon, dan setelah Petugas Kepolisian selasai melakukan penggeledahan selanjutnya terdakwa berikut barang buktinya dibawa ke kantor Polres Toraja Utara guna proses hukum lebih lanjut.-----------------------------------------------------------------------------------------

--------Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 4846/NNF/XI/2023 tanggal 30 November 2023 yang dibuat dan ditandatangani oleh AKP SURYA PRANOWO, S.Si., M.Si, DEWI, S. Farm., M.Tr.A.P., dan Ipda Apt EKA AGUSTIANI, S.Si selaku Pemeriksa pada Laboratorium Forensik Polda Sulawesi Selatan yang telah melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti berupa 3 (tiga) sachet plastik berisikan kristal bening dengan berat netto seluruhnya 0,6169 gram diberi nomor barang bukti 9611/2023/NNF, 1 (satu) batang pireks kaca diberi nomor barang bukti 9612/2023/NNF, dan 1 (satu) botol plastik bekas minuman berisi urine diberi nomor barang bukti 9613/2023/NNF, dengan kesimpulan nomor barang bukti 9611/2023/NNF, nomor barang bukti 9612/2023/NNF, dan nomor barang bukti 9613/2023/NNF Positif Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika didalam Lampiran UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.--------------------------------------------------------------------------------

--------Bahwa terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang untuk mengkonsumsi narkotika jenis shabu-shabu.-----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

-------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 Ayat (1) Huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.--------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya