| Dakwaan |
---------- Bahwa Terdakwa ANDRI ARIANTO MANANNA Alias ANDRI bersama-sama dengan Saksi ARWAN REBI MALLUA Alias PONG TASYA (dilakukan penuntutan terpisah) serta Saksi ADRIAN DEVICA MANANNA Alias IAN (yang perkaranya telah diselesaikan melalui diversi) pada hari Sabtu tanggal 21 Februari 2026 sekitar pukul 05.30 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Februari tahun 2026, bertempat di SPBU 74.918.83 Mendetek Harapan Jaya yang terletak di Kelurahan Tambunan, Kecamatan Makale Utara, Kabupaten Tana Toraja atau setidak - tidaknya pada suatu tempat lain yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Makale berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan tindak pidana “Turut serta melakukan tindak pidana menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak, bahan bakar gas,dan/atau liquefied petroleum gas yang disubsidi dan/atau penyediaan dan pendistribusiannya diberikan penugasan Pemerintah”, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:---------------------------------------------------------------
- Bahwa sekitar bulan Desember Tahun 2025, Terdakwa ANDRI ARIANTO MANANNA Alias ANDRI bekerja sama dengan Saksi ARWAN REBI MALLUA Alias PONG TASYA dalam kegiatan pembelian, pengangkutan, penampungan, penguasaan dan penjualan kembali BBM jenis Solar Subsidi, dimana Terdakwa bertugas melakukan pembelian BBM jenis Solar Subsidi pada 4 (empat) SPBU, yaitu 3 (tiga) SPBU yang berada di wilayah Kabupaten Toraja Utara dan 1 (satu) SPBU yang berada di wilayah Kabupaten Tana Toraja, kemudian mengangkut dan menyerahkan BBM tersebut kepada Saksi ARWAN REBI MALLUA Alias PONG TASYA untuk ditampung dan dijual kembali. Dalam kerja sama tersebut Saksi ARWAN REBI MALLUA Alias PONG TASYA menyediakan gudang penampungan yang berada di Tongkonan Ne' Vera, Lingkungan Lebani', Lembang Tondon Matallo, Kecamatan Tondon, Kabupaten Toraja Utara, yang dilengkapi dengan tandon penampungan, serta Saksi ARWAN REBI MALLUA Alias PONG TASYA menyediakan modal pembelian BBM Subsidi dengan memberikan uang kepada Terdakwa, sedangkan Terdakwa memperoleh upah sebesar Rp700.000,00 (tujuh ratus ribu rupiah) setiap kali mengisi penuh 1 (satu) unit tandon berkapasitas sekitar 1.000 (seribu) liter. Selain Terdakwa, Anak Saksi ADRIAN DEVICA MANANNA Alias IAN (yang perkaranya telah diselesaikan melalui proses diversi) juga melakukan pembelian dan pengangkutan BBM jenis Solar Subsidi untuk diserahkan kepada Saksi ARWAN REBI MALLUA Alias PONG TASYA dengan menggunakan 1 (satu) unit mobil truk Toyota Dyna Rino Nomor Polisi DP 8961 CE yang telah dilengkapi tangki utama yang tidak sesuai standar, tangki cadangan serta mesin penyedot yang menghubungkan tangki utama dengan tangki cadangan, serta menggunakan barcode MyPertamina dengan Nomor Polisi DP 8961 CE, DP 8580 KD dan DP 8970 UB.
- Bahwa Terdakwa menggunakan 1 (satu) unit mobil truk Toyota Dyna Rino Tahun 1994 Nomor Polisi DP 8380 KD yang telah dimodifikasi dengan memasang tangki rakitan berkapasitas sekitar 120 (seratus dua puluh) liter pada bagian bawah bak kendaraan yang dihubungkan dengan tangki utama menggunakan 1 (satu) unit pompa listrik (dynamo) merek RYU beserta selang penghubung, sehingga BBM jenis Solar yang telah diisi ke dalam tangki utama dapat dipindahkan ke dalam tangki rakitan. Selain itu, Terdakwa menggunakan barcode MyPertamina Nomor Polisi B 9895 KDC dan Nomor Polisi DD 8850 RD yang bukan diperuntukkan bagi kendaraan yang dikemudikannya serta memasang plat nomor kendaraan B 9895 KDC pada kendaraan tersebut agar sesuai dengan barcode MyPertamina yang diperlihatkan kepada operator SPBU. Setiap selesai memperoleh BBM jenis Solar Subsidi, Terdakwa memindahkan BBM dari tangki utama ke dalam tangki rakitan menggunakan pompa listrik sehingga tangki utama dapat kembali digunakan untuk melakukan pembelian BBM Subsidi berikutnya, kemudian BBM tersebut diangkut menuju gudang penampungan milik Saksi ARWAN REBI MALLUA Alias PONG TASYA untuk ditampung dan selanjutnya dijual kembali kepada para pemilik alat berat, antara lain Sdr. BATARA, Sdr. Lembang Saloso dan Sdr. PAPA GREIS, dengan harga berkisar antara Rp8.000,00 (delapan ribu rupiah) sampai dengan Rp8.500,00 (delapan ribu lima ratus rupiah) per liter sehingga Saksi ARWAN REBI MALLUA Alias PONG TASYA memperoleh keuntungan sekitar Rp1.000,00 (seribu rupiah) per liter.
- Bahwa sebagai modal untuk melakukan pembelian BBM jenis Solar Subsidi tersebut, Saksi ARWAN REBI MALLUA Alias PONG TASYA secara berkala memberikan dana operasional kepada Terdakwa sebanyak 2 (dua) sampai dengan 3 (tiga) kali setiap minggu dengan nominal sekitar Rp8.200.000,00 (delapan juta dua ratus ribu rupiah), dan terakhir pada hari Jumat tanggal 20 Februari 2026 sekitar pukul 14.16 WITA sebesar Rp8.200.000,00 (delapan juta dua ratus ribu rupiah), yang selanjutnya digunakan Terdakwa untuk melakukan pembelian BBM jenis Solar Subsidi.
- Bahwa kemudian pada hari Sabtu tanggal 21 Februari 2026 sekitar pukul 05.30 WITA, Terdakwa kembali melakukan pembelian BBM jenis Solar Subsidi di SPBU Nomor 74.918.83 Mendetek Harapan Jaya dengan menggunakan mobil truk Toyota Dyna Rino Nomor Polisi DP 8380 KD yang telah dimodifikasi tersebut. Sebelum memasuki area SPBU, Terdakwa memasang plat nomor kendaraan B 9895 KDC pada kendaraan yang dikemudikannya, kemudian memperlihatkan barcode MyPertamina Nomor Polisi B 9895 KDC yang tersimpan dalam telepon genggam merek iPhone XS Max miliknya kepada Saksi YALPIN Alias APPING selaku operator pengisian BBM jenis Solar. Setelah barcode dipindai melalui sistem MyPertamina, dilakukan pengisian BBM jenis Solar ke dalam tangki utama kendaraan sebanyak kurang lebih 200 (dua ratus) liter dengan nilai pembelian sekitar Rp1.360.000,00 (satu juta tiga ratus enam puluh ribu rupiah), dan setelah proses pengisian selesai Terdakwa memberikan uang sebesar Rp20.000,00 (dua puluh ribu rupiah) kepada Saksi YALPIN Alias APPING dengan tujuan agar proses pengisian BBM jenis Solar yang dilakukan Terdakwa dipermudah.
- Bahwa setelah selesai melakukan pengisian BBM jenis Solar subsidi tersebut, Terdakwa hendak meninggalkan area SPBU Nomor 74.918.83 Mandetek Harapan Jaya untuk memindahkan BBM dari tangki utama ke dalam tangki rakitan, namun terlebih dahulu diamankan oleh petugas Kepolisian Resor Tana Toraja, yaitu Saksi EKMAN AGUNG TANGDIARA, Saksi MARSON MARILALAN dan Saksi ASBAR Alias PADEDE, dan pada saat dilakukan pengamanan tersebut petugas Kepolisian juga mengamankan Anak Saksi ADRIAN DEVICA MANANNA’ Alias IAN,yang pada saat itu baru selesai melakukan pengisian BBM bersubsidi jenis Solar di SPBU 74.918.83 Mandetek, kemudian dari hasil pemeriksaan terhadap kendaraan dan barang-barang yang berada dalam penguasaan Terdakwa ditemukan 1 (satu) unit mobil truk Toyota Dyna Rino Tahun 1994 Nomor Polisi DP 8380 KD yang telah dimodifikasi dengan tangki rakitan, pompa listrik (dynamo) merek RYU beserta selang penghubung, 1 (satu) unit telepon genggam merek iPhone XS Max yang berisi foto barcode MyPertamina Nomor Polisi B 9895 KDC dan Nomor Polisi DD 8850 RD, 1 (satu) buah plat nomor kendaraan B 9895 KDC, 1 (satu) lembar STNK, uang tunai sebesar Rp1.325.000,00 (satu juta tiga ratus dua puluh lima ribu rupiah) yang merupakan sisa dana operasional pembelian BBM Subsidi, serta BBM jenis Solar yang masih berada di dalam tangki utama kendaraan karena belum sempat dipindahkan ke dalam tangki rakitan maupun diangkut menuju gudang penampungan, sedangkan dari hasil pemeriksaan terhadap Saksi ADRIAN DEVICA MANANNA’ Alias IAN diamankan 1 (satu) unit mobil truk Toyota Dyna Rino roda 6 (enam) Tahun 2002 warna biru dengan bak berwarna merah Nomor Polisi DP 8961 CE yang telah dilengkapi dengan tangki rakitan dari plat besi serta mesin penyedot/pompa yang terhubung antara tangki utama dengan tangki rakitan, 1 (satu) unit telepon genggam merek Samsung A16 warna hitam dengan IMEI 1: 359044471071642 dan IMEI 2: 359517631071644 yang di dalamnya terdapat 3 (tiga) foto barcode dengan Nomor Polisi DP 8961 CE, DP 8580 KD dan DP 8970 UB, 1 (satu) buah plat nomor kendaraan berwarna putih dengan Nomor Polisi DP 8580 KD, 1 (satu) buah plat nomor kendaraan berwarna hitam dengan Nomor Polisi DP 8961 CE, uang tunai sebesar Rp625.000,00 (enam ratus dua puluh lima ribu rupiah) yang merupakan sisa uang untuk pembelian BBM bersubsidi jenis Solar, serta BBM jenis Solar sebanyak 200 (dua ratus) liter yang masih berada di dalam tangki utama kendaraan karena belum sempat dipindahkan ke dalam tangki rakitan maupun diangkut menuju gudang penampungan.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pengukuran dan Surat Keterangan Pengujian Nomor MR.06.01/432/PKTN.4.4/KET/06/2026 tanggal 29 Juni 2026 yang diterbitkan oleh Balai Standardisasi Metrologi Legal Regional IV dan ditandatangani oleh Kepala Standardisasi Metrologi Legal Regional IV Eko Wachyudiono , terhadap BBM jenis Solar yang berada di dalam tangki kendaraan Toyota Dyna Rino Nomor Polisi DP 8380 KD yang dikemudikan oleh Terdakwa diperoleh hasil pengukuran dengan volume sebanyak 197,471 (seratus sembilan puluh tujuh koma empat tujuh satu) liter, yang menunjukkan bahwa BBM jenis Solar tersebut merupakan hasil pengisian yang baru dilakukan oleh Terdakwa di SPBU Nomor 74.918.83 Mandetek Harapan Jaya.
- Bahwa Jenis BBM Tertentu (JBT) adalah bahan bakar yang berasal dan/atau diolah dari Minyak Bumi dan/atau bahan bakar yang berasal dan/atau diolah dari Minyak Bumi yang telah dicampurkan dengan Bahan Bakar Nabati (Biofuel) sebagai Bahan Bakar Lain dengan jenis, standar dan mutu (spesifikasi), harga, volume, dan konsumen tertentu serta diberikan subsidi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 1 Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 117 Tahun 2021, sedangkan berdasarkan Pasal 3 ayat (1) Peraturan Presiden tersebut, Jenis BBM Tertentu terdiri atas Minyak Tanah (Kerosene) dan Minyak Solar (Gas Oil), sehingga Minyak Solar merupakan salah satu Jenis BBM Tertentu yang diberikan subsidi oleh Pemerintah. Selanjutnya, penyediaan dan pendistribusian Jenis BBM Tertentu dilaksanakan oleh Badan Usaha melalui penugasan oleh Badan Pengatur sebagaimana diatur dalam Pasal 4 Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 117 Tahun 2021, dan untuk penyediaan serta pendistribusian Jenis BBM Tertentu Tahun 2023 sampai dengan Tahun 2027 telah diberikan penugasan kepada PT Pertamina (Persero) c.q. PT Pertamina Patra Niaga berdasarkan Keputusan Kepala BPH Migas Nomor 118/P3JBT/BPH MIGAS/KOM/2022.
- Bahwa kegiatan usaha pengangkutan Minyak dan Gas Bumi merupakan kegiatan pemindahan Minyak Bumi, Gas Bumi, Bahan Bakar Minyak, Bahan Bakar Gas dan/atau hasil olahan baik melalui darat, air dan/atau udara dari suatu tempat ke tempat lain untuk tujuan komersial, sedangkan perizinan dalam kegiatan usaha hilir Minyak dan Gas Bumi berupa pengolahan, pengangkutan, penyimpanan dan niaga hanya diberikan kepada Badan Usaha dan tidak diberikan kepada perseorangan sebagaimana ketentuan Pasal 9 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, dan berdasarkan Pasal 23 ayat (2) Undang-Undang tersebut, Badan Usaha yang memenuhi Perizinan Berusaha dapat melakukan kegiatan usaha pengolahan, pengangkutan, penyimpanan dan niaga. Selanjutnya, konsumen pengguna Jenis BBM Tertentu berupa Minyak Solar yang berhak memperoleh BBM bersubsidi antara lain usaha mikro, usaha perikanan, usaha pertanian, transportasi dan pelayanan umum dengan persyaratan tertentu berupa verifikasi dan/atau surat rekomendasi dari instansi yang berwenang sesuai dengan jenis konsumen pengguna dan peruntukannya.
- Bahwa Badan Usaha dan/atau masyarakat dilarang melakukan penimbunan dan/atau penyimpanan serta penggunaan Jenis BBM Tertentu yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2) Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 117 Tahun 2021, dan Jenis BBM Tertentu berupa Minyak Solar yang disubsidi oleh Pemerintah tidak diperbolehkan untuk dibeli kemudian diangkut untuk disimpan atau ditimbun dan/atau diperjualbelikan kembali ataupun digunakan oleh bukan Konsumen Pengguna yang berhak.
---------- Perbuatan terdakwa ANDRI ARIANTO MANANNA Alias ANDRI sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 55 Undang – Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Pasal 40 Angka 9 Undang – Undang Nomor 6 tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang – Undang Nomor 2 tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang – Undang jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana Jo Pasal 20 huruf c KUHPidana
|