| Dakwaan |
- DAKWAAN
PERTAMA
--------Bahwa Terdakwa HILARIUS Alias JON pada hari Selasa tanggal 02 Juni 2026 sekitar pukul 21.00 Wita atau setidak-tidaknya pada bulan Juni 2026 atau setidak-tidaknya dalam Tahun 2026, bertempat di Jalan Poros Luak-Mariali Lingkungan Luak, Kelurahan Bungin, Kecamatan Makale Utara, Kabupaten Tana Toraja, Provinsi Sulawesi Selatan atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Makale yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika Golongan I”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:-------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa berdasarkan waktu dan tempat tersebut diatas, berawal pada hari selasa tanggal 2 Juni 2026 sekitar pukul 08.38 Wita Sdra. KATOK (Daftar Pencarian Saksi) menghubungi Terdakwa melalui telepon WhatsApp menawari Terdakwa paket sabu seharga Rp500.000 (lima ratus ribu rupiah) kemudian Terdakwa jawab “kita bagi dua harga paket sabu tersebut” kemudian Sdra. KATOK (DPS) jawab “oke”, selanjutnya sekitar pukul 11.41 Wita Sdra. KATOK (DPS) menelepon Terdakwa mengatakan bahwa paket sabu seharga Rp500.000 (lima ratus ribu rupiah) sudah ada kemudian Sdra. KATOK (DPS) mengatakan “apakah saya kesitu kerumah kamu” lalu Terdakwa jawab “oke” kemudian sekitar pukul 15.00 Wita Sdra. KATOK (DPS) datang kerumah Terdakwa membawa dan menyerahkan paket sabu tersebut kepada Terdakwa, kemudian Terdakwa memberikan uang sebesar Rp250.000 (dua ratus lima puluh ribu rupiah) secara langsung sebagai uang pembelian paket narkotika jenis sabu secara patungan.
- Bahwa setelah menerima paket tersebut, Terdakwa mengemas kembali menjadi 4 (empat) sachet menggunakan palstik klip bening kemudian mengambil 1 (satu) sachet untuk digunakan bersama Sdra. KATOK (DPS) sehingga menyisakan 3 (tiga) sachet, selanjutnya Terdakwa menyimpan 1 (satu) sachet paket sabu di dalam bambu yang berada di kolong rumah bagian belakang yang merupakan tiang penyangga rumah dan 2 sachet sabu Terdakwa kantongi, kemudian sekitar pukul 16.00 Wita, Sdra. RIAN (Daftar Pencarian Saksi) datang kerumah Terdakwa untuk membeli 1 (satu) sachet sabu seharga Rp250.000 (dua ratus lima puluh ribu rupiah) dengan pembayaran secara langsung yang sebelumnya telah dipesan sekitar pukul 13.17 Wita dan pukul 14.05 Wita melaui via panggilan Whatsapp. Kemudian pada pukul 17.11 Wita Sdra. SEMBE’ (Daftar Pencarian Saksi) menghubungi Terdakwa melalui via telepon WhatsApp mengatakan ingin membeli paket sabu seharga Rp300.000 (tiga ratus ribu rupiah), kemudian Terdakwa menyuruh Sdra. SEMBE’ (DPS) datang untuk mengambil paket sabu tersebut sekitar pada pukul 18.00 Wita di rumah Terdakwa tepatnya di Lingkungan Luak, Kelurahan Bungin, Kecamatan Makale Utara, Kabupaten Tana Toraja, namun sekitar pukul 19.27 Wita Terdakwa menelepon kembali Sdra. SEMBE’ (DPS) agar menunggu Terdakwa di Jalan Poros Luak-Mariali yang berjarak sekitar 50 meter dari rumah Terdakwa kemudian sekitar pukul 21.00 Wita ketika hujan telah redah Terdakwa berjalan kaki menuju ke depan Jalan Poros Luak-Mariali. Pada saat Terdakwa menunggu Sdra. SEMBE’ (DPS) ditempat tersebut, Saksi ASMAN dan Saksi PUTRA YUSNIANTO bersama Tim Satresnarkoba Polres Tana Toraja yang sedang berpatroli menghampiri Terdakwa kemudian memperkenalkan diri dan melakukan pemeriksaan badan terhadap Terdakwa dan ditemukan 1 (satu) sachet narkotika jenis sabu di tangan Terdakwa, selain itu ditemukan barang bukti lain yakni 1 (satu) unit Handphone Merek Oppo A5 milik Terdakwa dan uang tunai sebanyak Rp300.000 (tiga ratus ribu rupiah), setelah dilakukan penggeledahan badan kemudian Saksi ASMAN dan Saksi PUTRA YUSNIANTO bersama Tim Satresnarkoba Polres Tana Toraja menggeledah rumah Terdakwa yang disaksikan oleh Ketua RT setempat yakni Saksi MARKUS KALLA’, dari hasil penggeledahan ditemukan 1 (satu) sachet sabu yang disimpan di dalam bambu yang berada di kolong rumah bagian belakang yang merupakan tiang penyangga rumah, selain itu ditemukan pula alat hisap bong, 2 (dua) sachet plastik bening bekas pakai disamping kasur dan 1 (satu) buah pireks kaca, kemudian Terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polres Tana Toraja untuk dilakukan proses lebih lanjut;
- Bahwa adapun keuntungan yang diperoleh Terdakwa yakni sebagian paket sabu tersebut Terdakwa gunakan bersama Sdra. KATOK (DPS) dan sebagian dijual kembali untuk modal dan kebutuhan sehari-hari Terdakwa;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik , No LAB : 2242 / NNF / VI /2026 tanggal 08 Juni 2026 yang dibuat dan ditandatangani oleh KOMPOL SURYO PRANOWO, S.Si, M.Si dan IPTU Apt. EKA AGUSTIANI, S.Si selaku Pemeriksa serta a.n. Kepala Bidang Labfor Polda Sulsel Plt. Waka AKBP ASMAWATI, S.H., M.Kes, yang dalam pemeriksaannya terhadap barang bukti, menyatakan sebagai berikut:
- 2 (dua) sachet berisi kristal bening dengan berat netto 0,1388 gram yang diberi nomor barang bukti 6010/2026/NNF;
- 1 (satu) botol plastik berisi urine milik Terdakwa HILARIUS Alias JON yang diberi nomor barang bukti 6011/2026/NNF.
Kesimpulan
- 6010/2026/NNF dan 6011/2026/NNF tersebut diatas adalah benar mengandung Metamfetamina;
- Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 15 tahun 2025 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika didalam Lampiran UURI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika;
- Bahwa pada saat dilakukan penangkapan, Terdakwa tidak memiliki izin dari pejabat yang berwenang untuk menjual, membeli, menerima, atau menyerahkan Narkotika Golongan I.
-------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.-------------------------------
ATAU
KEDUA:
--------Bahwa Terdakwa HILARIUS Alias JON pada hari selasa tanggal 02 Juni 2026 sekitar pukul 21.00 Wita atau setidak-tidaknya pada bulan Juni 2026 atau setidak-tidaknya dalam Tahun 2026, bertempat di Jalan Poros Luak-Mariali Lingkungan Luak, Kelurahan Bungin, Kecamatan Makale Utara, Kabupaten Tana Toraja, Provinsi Sulawesi Selatan atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Makale yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “yang tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:-----------------------------------------------------------
- Bahwa berdasarkan waktu dan tempat tersebut diatas, Terdakwa memperoleh paket narkotika jenis sabu dengan cara Sdra. KATOK (Daftar Pencarian Saksi) pada hari selasa tanggal 2 Juni 2026 sekitar pukul 08.38 Wita menghubungi Terdakwa melalui telepon WhatsApp menawari Terdakwa paket sabu seharga Rp500.000 (lima ratus ribu rupiah) kemudian Terdakwa jawab “kita bagi dua harga paket sabu tersebut” kemudian Sdra. KATOK (DPS) jawab “oke”, selanjutnya sekitar pukul 11.41 Wita Sdra. KATOK (DPS) menelepon Terdakwa mengatakan bahwa paket sabu seharga Rp500.000 (lima ratus ribu rupiah) sudah ada kemudian Sdra. KATOK (DPS) mengatakan “apakah saya kesitu kerumah kamu” lalu Terdakwa jawab “oke” kemudian sekitar pukul 15.00 Wita Sdra. KATOK (DPS) datang kerumah Terdakwa membawa dan menyerahkan paket sabu tersebut kepada Terdakwa, lalu Terdakwa memberikan uang sebesar Rp250.000 (dua ratus lima puluh ribu rupiah) secara langsung sebagai uang pembelian paket narkotika jenis sabu secara patungan;
- Bahwa setelah menerima paket tersebut, Terdakwa mengemas kembali menjadi 4 (empat) sachet menggunakan palstik klip bening kemudian mengambil 1 (satu) sachet untuk digunakan bersama Sdra. KATOK (DPS) sehingga menyisakan 3 (tiga) sachet, selanjutnya Terdakwa menyimpan 1 (satu) sachet paket sabu di dalam bambu yang berada di kolong rumah bagian belakang yang merupakan tiang penyangga rumah dan 2 sachet sabu Terdakwa kantongi untuk kemudian dijual kembali;
- Bahwa sekitar pukul 21.00 Wita pada saat mengantarkan paket narkotika jenis sabu kepada Sdra. SEMBE’ (Daftar Pencarian Saksi) di Jalan Poros Luak-Mariali yang berjarak sekitar 50 meter dari rumah Terdakwa, Saksi ASMAN dan Saksi PUTRA YUSNIANTO bersama Tim Satresnarkoba Polres Tana Toraja yang sedang berpatroli kemudian datang menghampiri Terdakwa kemudian memperkenalkan diri dan melakukan pemeriksaan badan terhadap Terdakwa dan ditemukan 1 (satu) sachet narkotika jenis sabu di tangan Terdakwa, selain itu ditemukan barang bukti lain yakni 1 (satu) unit Handphone Merek Oppo A5 milik Terdakwa dan uang tunai sebanyak Rp300.000 (tiga ratus ribu rupiah) yang terdiri dari uang 3 lembar uang pecahan Rp100.000 (seratus rubu rupiah), setelah dilakukan penggeledahan badan kemudian Saksi ASMAN dan Saksi PUTRA YUSNIANTO bersama Tim Satresnarkoba Polres Tana Toraja menggeledah rumah Terdakwa yang disaksikan oleh Ketua RT setempat yakni Saksi MARKUS KALLA’, dari hasil penggeledahan ditemukan 1 (satu) sachet sabu yang disimpan di dalam bambu yang berada di kolong rumah bagian belakang yang merupakan tiang penyangga rumah, selain itu ditemukan pula alat hisap bong, 2 (dua) sachet plastik bening bekas pakai disamping kasur dan 1 (satu) buah pireks kaca, kemudian Terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polres Tana Toraja untuk dilakukan proses lebih lanjut;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik , No LAB : 2242 / NNF / VI /2026 tanggal 08 Juni 2026 yang dibuat dan ditandatangani oleh KOMPOL SURYO PRANOWO, S.Si, M.Si dan IPTU Apt. EKA AGUSTIANI, S.Si selaku Pemeriksa serta a.n. Kepala Bidang Labfor Polda Sulsel Plt. Waka AKBP ASMAWATI, S.H., M.Kes, yang dalam pemeriksaannya terhadap barang bukti, menyatakan sebagai berikut:
- 2 (dua) sachet berisi kristal bening dengan berat netto 0,1388 gram yang diberi nomor barang bukti 6010/2026/NNF;
- 1 (satu) botol plastik berisi urine milik Terdakwa HILARIUS Alias JON yang diberi nomor barang bukti 6011/2026/NNF.
Kesimpulan
- 6010/2026/NNF dan 6011/2026/NNF tersebut diatas adalah benar mengandung Metamfetamina;
- Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 15 tahun 2025 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika didalam Lampiran UURI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa pada saat dilakukan penangkapan, Terdakwa tidak memiliki izin dari pejabat yang berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman.
-------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo. Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana-------------------------------- |