Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MAKALE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
196/Pdt.G/2024/PN Mak 1.Yusriani
2.Elisabeth Palioan
3.Marsilia Mangguali
4.Srianti Burun Mangguali
6.Marianti mangguali
7.Mareza Perdana
8.Yunus Tambai
9.Sri Dewi Astuti
10.Yudiwati Lili
11.Mikael Samara
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 04 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 196/Pdt.G/2024/PN Mak
Tanggal Surat Jumat, 30 Agu. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Yusriani
2Elisabeth Palioan
3Marsilia Mangguali
4Srianti Burun Mangguali
5Marianti mangguali
6Mareza Perdana
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Kristianus welly edyson. SH, MHYusriani
2Kristianus welly edyson. SH, MHElisabeth Palioan
3Kristianus welly edyson. SH, MHMarsilia Mangguali
4Kristianus welly edyson. SH, MHSrianti Burun Mangguali
5Kristianus welly edyson. SH, MHMareza Perdana
6Kristianus welly edyson. SH, MHMarianti mangguali
Tergugat
NoNama
1Yunus Tambai
2Sri Dewi Astuti
3Yudiwati Lili
4Mikael Samara
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Kepala Kantor Pertanahan Kab. Tana Toraja
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan sah menurut hukum objek sengketa adalah Tanah Milik Nenek Sulle dari Tongkonan Batu Ariri Kendenan, Pangrorean;
  3. Menyatakan sah menurut hukum Para Penggugat adalah ahli waris dari Nenek Sulle.
  4. Menyatakan perbuatan Para Tergugat yang menguasai objek sengketa  adalah perbuatan melawan hukum (on rechtmatige daad) yang merugikan Para Penggugat;
  5. Menyatakan Serifikat Hak Milik Nomor : 65/Tahun 2000 atas nama Nenek Sulle yang telah beralih Hak kepada Adolpina Dollan didasarkan atas alas hak yang tidak sah dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum;
  6. Menyatakan Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh pada putusan ini yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkrah);
  7. Menghukum Para Tergugat untuk membongkar rumah permanen dua lantai didepan rumah panggung semi permanen milik Nenek Sulle dan membongkar atau memindahkan bangunan dan mesin penggilingan padi dibelakang rumah Panggung semi permanen milik Nenek Sulle dan menyerahkan objek sengketa tanpa syarat apapun kepada Penggugat untuk dijadikan sebagai tanah dan rumah bersama atau rumah Pa’rapuan Nenek Sulle;
  8. Menyatakan menurut hukum bahwa untuk menjamin kepastian hak dan kepastian hukum untuk memerintahkan kepada Panitera/Juru sita Pengadilan Negeri Makale untuk melakukan dan melaksanakan sita jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap tanah milik Penggugat yang dikuasai oleh Para Tergugat;
  9. Menghukum masing - masing Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) perhari terhitung sejak Putusan mempunyai kekuatan hukum tetap;
  10. Menyatakan bahwa Keputusan dalam Perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu  (executie uitvoerbaar bij Voorraad meskipun ada upaya hukum verzet, Banding dan Kasasi dari Para Tergugat;
  11. Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak