| Dakwaan |
------Bahwa ia Terdakwa SAMPE pada hari Rabu tanggal 22 Juli 2026, sekira pukul 16.40 WITA, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juli tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada tahun 2026 bertempat di Tondon Mamullu, Kecamatan Makale, Kabupaten Tana Toraja, Provinsi Sulawesi Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih berada dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Makale, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya “yang melakukan penganiayaan dalam hal terjadi perbarengan beberapa Tindak Pidana yang harus dipandang sebagai Tindak Pidana yang berdiri sendiri dan diancam dengan pidana pokok yang sejenis, hanya dijatuhkan 1 (satu) pidana”, perbuatan mana yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa pada hari Rabu tanggal 22 Juli 2026 sekira pukul 16.40 WITA, bertempat di Tondon Mamullu, Kec. Makale, Kab. Tana Toraja, Prov. Sulawesi Selatan, berawal dari Terdakwa SAMPE yang datang ke Lapak Saksi MIRSA untuk mengambil sepeda motor milik Terdakwa yang sebelumnya dijadikan jaminan saat membeli barang di Lapak Saksi MIRSA. Pada saat itu Saksi MIRSA tidak berada ditempat sehingga Terdakwa berbicara dengan Saksi korban PITRI dan Saksi korban SELVI terkait motor Terdakwa yang masih dijadikan jaminan, kemudian terjadi perselisihan antara Terdakwa dengan para Saksi korban sehingga Terdakwa yang dalam keadaan emosi kemudian melakukan penganiayaan kepada Saksi korban PITRI dengan cara menusuk area sekitar mata Saksi korban PITRI menggunakan jari telunjuk sebelah kanan sebenyak 1 (satu) kali. Selanjutnya Terdakwa yang masih dalam keadaan emosi juga melakukan penganiayaan terhadap Saksi korban SELVI dengan cara memukul kepala bagian atas Saksi korban SELVI sebanyak 1 (satu) kali menggunakan kepalan tangan sebelah kanan. Setelah melakukan perbuatan tersebut, Terdakwa kemudian pergi meninggalkan tempat kejadian.
- Bahwa akibat dari perbuatan Terdakwa, Saksi korban PITRI kemudian menjalani pemeriksaan medis, dan sesuai dengan surat Visum et Repertum dari UPT Rumah Sakit Umum Daerah Lakipadada Nomor 54/VER/RSUD.LP/VII/2026 tanggal 22 Juli 2026 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Paris Sampeliling, dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut:
- Terdapat luka memar pada pipi kanan (di bawah mata kanan) ukuran empat sentimeter kali tiga sentimeter.
Kesimpulan :
- Luka memar di wajah tersebut akibat persentuhan dengan benda tumpul. Orang tersebut mengalami gangguan ringan dalam melakukan aktivitas.
- Bahwa akibat dari perbuatan Terdakwa, Saksi korban SELVI kemudian menjalani pemeriksaan medis, dan sesuai dengan surat Visum et Repertum dari UPT Rumah Sakit Umum Daerah Lakipadada Nomor 55/VER/RSUD.LP/VII/2026 tanggal 22 Juli 2026 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Paris Sampeliling, dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut:
- Terdapat luka memar di puncak kepala sebelah kanan ukuran dua sentimeter kali tiga sentimeter.
Kesimpulan :
- Luka memar di wajah tersebut akibat persentuhan dengan benda tumpul. Orang tersebut mengalami gangguan ringan dalam melakukan aktivitas.
-------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana yang melanggar Pasal 466 Ayat (1) jo Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. ---------------------------------------------------------------------------------- |