Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MAKALE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
134/Pdt.P/2026/PN Mak RIBKA BIU Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 01 Sep. 2026
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 134/Pdt.P/2026/PN Mak
Tanggal Surat Jumat, 28 Agu. 2026
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1RIBKA BIU
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan PEMOHON untuk seluruhnya;
  2. Menetapkan anak yang bernama Gracia Aurelia Dores, lahir di Tana Toraja, pada tanggal 01 Oktober 2016 adalah anak yang berada di bawah perwalian Pemohon yang bernama RIBKA BIU’;
  3. Menunjuk Pemohon (RIBKA BIU’) sebagai wali dari anak tersebut untuk melakukan perbuatan hukum baik di dalam maupun di luar pengadilan;
  4. Memberi ijin kepada RIBKA BIU’ selaku Nenek dari GRACIA AURELIA DORES yang masih diawah umur/belum dewasa untuk mewakili ponakan PEMOHON tersebut untuk pengurusan pencairan TASPEN;
  5. Membebankan biaya perkara sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak