| Dakwaan |
Pertama: ---------- Bahwa ia Terdakwa FARHAN Alias LIPIN bersama saksi RIVALDO LAMBA’ Alias Popek pada hari Kamis tanggal 16 April 2026 sekira pukul 21.05 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada bulan April tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada tahun 2026 bertempat di Jalan Serang Lorong 5, Kelurahan Mentirotiku Tallunglipu, Kecamatan Tallunglipu, Kabupaten Toraja Utara atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Makale yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, “melakukan permufakatan jahat untuk tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I”, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : ------------- - Bahwa berawal pada hari Kamis tanggal 16 April 2026 sekira pukul 20.20 WITA di Lembang Rinding Batu, Kecamatan Kesu, Kab Toraja Utara, Terdakwa mendatangi rumah saksi RIVALDO LAMBA’ Alias POPEK (dilakukan penuntutan terpisah) dengan menggunakan sepeda motor Yamaha MX warna hitam dengan maksud untuk memesan narkotika jenis sabu dengan mengatakan “ayo kita pesan barang”, yang kemudian disetujui oleh saksi RIVALDO LAMBA’ Alias POPEK, dengan kesepakatan saksi RIVALDO LAMBA’ Alias POPEK meminta agar pembelian terlebih dahulu menggunakan uang milik Terdakwa sebesar Rp400.000,00,- (empat ratus ribu rupiah) dan berjanji akan mengganti bagiannya sebesar Rp200.000,00,- (dua ratus ribu rupiah) setelah narkotika jenis sabu tersebut diambil. Setelah itu Terdakwa bersama dengan saksi RIVALDO LAMBA’ Alias POPEK memesan narkotika jenis sabu dengan menggunakan Handphone milik Sdr. KARIBO (DPS) melalui akun instagram milik Terdakwa bernama fhendro56, kemudian Terdakwa melakukan pembelian narkotika jenis sabu dengan cara chat / Direct Message (DM) ke akun Supermethcryztal_idn dan menanyakan “adakah seper (1/4)?” setelah itu akun Supermethcryztal_idn mengirimkan kode QRIS untuk pembayaran narkotika jenis sabu tersebut, Selanjutnya Terdakwa melakukan pembayaran sabu dengan cara transfer dari akun DANA milik Terdakwa ke akun DANA Supermethcryztal_idn sebesar Rp400.000,00,- (empat ratus ribu rupiah). - - - - - - - - Bahwa setelah berhasil melakukan pembayaran atas pembelian narkotika jenis sabu tersebut, selanjutnya Terdakwa mengirimkan foto bukti pembayaraan melalui chat / Direct Message (DM) ke akun Supermethcryztal_idn, selanjutnya sekira 20 (dua puluh) menit setelah dilakukan pembayaran akun Supermethcryztal_idn membalas dengan mengirim google maps alamat peletakan / tempelan narkotika jenis sabu ke akun instagram milik Terdakwa bernama fhendro56 yang pada saat itu saksi RIVALDO LAMBA’ Alias POPEK juga melihat gambar maps peletakan / tempelan narkotika tersebut pada Handphone Terdakwa. Bahwa pada sekira pukul 21.05 WITA, setelah mendapatkan alamat peletakan / tempelan paket narkotika jenis sabu di Jalan Serang Lorong 5, Kelurahan Mentirotiku Tallunglipu, Kecamatan Tallunglipu, Kabupaten Toraja Utara, Terdakwa bersama dengan saksi RIVALDO LAMBA’ Alias POPEK pergi ke tempat alamat peletakan / tempelan sabu tersebut dengan menggunakan sepeda motor Yamaha MX warna hitam secara berboncengan, Terdakwa yang mengemudi dan saksi RIVALDO LAMBA’ Alias POPEK yang membonceng. Sesampainya di sekitar lokasi peletakan / tempelan,Terdakwa menyuruh saksi RIVALDO LAMBA’ Alias POPEK turun dari sepeda motor dan langsung mencari narkotika tersebut sesuai dengan gambar tempat peletakan / tempelan sabu dengan Terdakwa menunggu diatas sepeda motor. Sebelum saksi RIVALDO LAMBA’ Alias POPEK menemukan paket narkotika jenis sabu tersebut, beberapa saat kemudian datang Petugas Kepolisian Satuan Reserse Narkoba Polres Toraja Utara yaitu Saksi SUARDI bersama Saksi IRAWAN ISHAK dan Saksi AZADULLAH IKRAM MURSAL yang sebelumnya telah melakukan pemantauan berdasarkan laporan masyarakat, namun pada saat itu Terdakwa melarikan diri menggunakan sepeda motor. Bahwa kemudian dilakukan penangkapan dan penggeledahan badan dan tempat, yang mana pada saat itu petugas menemukan barang bukti berupa 1 (satu) sachet plastik klip bening berisikan kristal putih diduga narkotika jenis sabu yang disimpan didalam potongan pipet berwarna hitam, kemudian saksi RIVALDO LAMBA’ Alias POPEK beserta barang bukti dibawa ke polres Toraja Utara untuk di proses lebih lanjut; Bahwa selanjutnya pada hari Minggu tanggal 26 April 2026 sekira pukul 23.08 WITA, berdasarkan hasil pengembangan, Petugas Kepolisian Satuan Reserse Narkoba Polres Toraja Utara yaitu Saksi SUARDI bersama Saksi IRAWAN ISHAK dan Saksi AZADULLAH IKRAM MURSAL melakukan penangkapan terhadap Terdakwa di Lembang Rinding Batu, Kecamatan Kesu, Kabupaten Toraja Utara; Bahwa setelah dilakukan introgasi terhadap Terdakwa dan saksi RIVALDO LAMBA’ Alias POPEK, terdakwa mengakui narkotika jenis sabu yang ditemukan tersebut adalah miliknya yang diperoleh dari akun instagram Supermethcryztal_idn, selanjutnya Terdakwa dibawa ke polres Toraja Utara untuk di proses lebih lanjut; Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 1550/NNF/IV/2026 Tanggal 20 April 2026 yang ditandatangani oleh Kepala Bidang Labfor Polda Sulsel AN. ASMAWATI, S.H., M.Kes, telah dilakukan pemeriksaan terhadap Barang bukti milik saksi RIVALDO LAMBA’ Alias POPEK sebagai berikut : • Nomor barang bukti 4346/2026/NFF berupa 1 (satu) sachet plastik berisi kristal bening jenis sabu berat awal 0,3211 (nol koma tiga dua satu satu) dan berat akhir 0,2805 (nol koma dua nol lima) gram adalah Benar Positif mengandung Metamfetamina yang terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 lampiran Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 15 tahun 2025 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika di dalam Lampiran UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika; • Nomor barang bukti 4347/2026/NNF berupa 1 (satu) botol plastik berisi Urine milik Lelaki RIVALDO LAMBA’ Alias POPEK adalah Negatif mengandung Narkotika. Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 1696/NNF/IV/2026 Tanggal 29 April 2026, yang ditandatangani oleh Kepala Bidang Labfor Polda Sulsel AN. ASMAWATI, S.H., M.Kes telah dilakukan pemeriksaan terhadap Barang bukti sebagai berikut : • Nomor barang bukti 4672/2026/NFF berupa 1 (satu) botol plastik berisi Urine milik Lelaki FARHAN Alias LIPIN adalah Negatif mengandung Narkotika. Bahwa Terdakwa FARHAN Alias LIPIN dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukarkan atau menyerahkan Narkotika Golongan I dilakukan tanpa ijin/persetujuan dari Menteri atas rekomendasi Badan Pengawas Obat dan Makanan, karena Narkotika golongan I dilaeang digunakan untuk kepentingan pengobatan dan hanya bisa digunakan untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan tekhnologi, yang mana Terdakwa tidak mempunyai kapasitas seperti ini. ---- Bahwa perbuatan Terdakwa FARHAN Alias LIPIN tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Jo. Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo. UU No. 1 Tahun 2023 Tentang KUHP Jo. UU No.1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana.------------------------------------------------------------------------------------------------------ ATAU Kedua: ---------- Bahwa ia Terdakwa FARHAN Alias LIPIN bersama saksi RIVALDO LAMBA’ Alias Popek pada hari Kamis tanggal 16 April 2026 sekira pukul 21.05 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada bulan April tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada tahun 2026 bertempat di Jalan Serang Lorong 5, Kelurahan Mentirotiku Tallunglipu, Kecamatan Tallunglipu, Kabupaten Toraja Utara atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Makale yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, “melakukan permufakatan jahat untuk tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : ------------------------------------------------------------------------------------------------------------ - Bahwa pada sekira pukul 21.05 WITA, di Jalan Serang Lorong 5, Kelurahan Mentirotiku Tallunglipu, Kecamatan Tallunglipu, Kabupaten Toraja Utara, Terdakwa bersama dengan saksi RIVALDO LAMBA’ Alias POPEK pergi ke tempat alamat peletakan / tempelan narkotika jenis sabu dengan menggunakan sepeda motor Yamaha MX warna hitam secara berboncengan, Terdakwa yang mengemudi dan saksi RIVALDO LAMBA’ Alias POPEK yang membonceng. Sesampainya di sekitar lokasi peletakan / tempelan, Terdakwa menyuruh saksi RIVALDO LAMBA’ Alias POPEK turun dari sepeda motor dan langsung mencari narkotika tersebut sesuai dengan gambar tempat peletakan / tempelan sabu dengan Terdakwa menunggu diatas sepeda motor. Sebelum saksi RIVALDO LAMBA’ Alias POPEK menemukan paket narkotika jenis sabu tersebut, beberapa saat kemudian datang Petugas Kepolisian Satuan Reserse Narkoba Polres Toraja Utara yaitu Saksi SUARDI bersama Saksi IRAWAN ISHAK dan Saksi AZADULLAH IKRAM MURSAL yang sebelumnya telah melakukan pemantauan berdasarkan laporan masyarakat, namun pada saat itu Terdakwa melarikan diri menggunakan sepeda motor; - - - - - Bahwa kemudian dilakukan penangkapan dan penggeledahan badan dan tempat, yang mana pada saat itu petugas menemukan barang bukti berupa 1 (satu) sachet plastik klip bening berisikan kristal putih diduga narkotika jenis sabu yang disimpan didalam potongan pipet berwarna hitam; Bahwa selanjutnya pada hari Minggu tanggal 26 April 2026 sekira pukul 23.08 WITA, berdasarkan hasil pengembangan, Petugas Kepolisian Satuan Reserse Narkoba Polres Toraja Utara yaitu Saksi SUARDI bersama Saksi IRAWAN ISHAK dan Saksi AZADULLAH IKRAM MURSAL melakukan penangkapan terhadap Terdakwa di Lembang Rinding Batu, Kecamatan Kesu, Kabupaten Toraja Utara; Bahwa setelah dilakukan introgasi terhadap Terdakwa dan saksi RIVALDO LAMBA’ Alias POPEK, terdakwa mengakui narkotika jenis sabu yang ditemukan tersebut adalah miliknya yang dibeli dari akun instagram Supermethcryztal_idn, selanjutnya Terdakwa beserta barang bukti dibawa ke polres Toraja Utara untuk di proses lebih lanjut; Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 1550/NNF/IV/2026 Tanggal 20 April 2026 yang ditandatangani oleh Kepala Bidang Labfor Polda Sulsel AN. ASMAWATI, S.H., M.Kes, telah dilakukan pemeriksaan terhadap Barang bukti milik saksi RIVALDO LAMBA’ Alias POPEK sebagai berikut : • Nomor barang bukti 4346/2026/NFF berupa 1 (satu) sachet plastik berisi kristal bening jenis sabu berat awal 0,3211 (nol koma tiga dua satu satu) dan berat akhir 0,2805 (nol koma dua nol lima) gram adalah Benar Positif mengandung Metamfetamina yang terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 lampiran Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 15 tahun 2025 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika di dalam Lampiran UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika; • Nomor barang bukti 4347/2026/NNF berupa 1 (satu) botol plastik berisi Urine milik Lelaki RIVALDO LAMBA’ Alias POPEK adalah Negatif mengandung Narkotika. Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 1696/NNF/IV/2026 Tanggal 29 April 2026, yang ditandatangani oleh Kepala Bidang Labfor Polda Sulsel AN. ASMAWATI, S.H., M.Kes telah dilakukan pemeriksaan terhadap Barang bukti sebagai berikut : - • Nomor barang bukti 4672/2026/NFF berupa 1 (satu) botol plastik berisi Urine milik Lelaki FARHAN Alias LIPIN adalah Negatif mengandung Narkotika. Bahwa Terdakwa FARHAN Alias LIPIN dalam memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman tersebut dilakukan tanpa ijin/persetujuan dari Menteri atas rekomendasi Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan, karena Narkotika golongan I dilarang digunakan untuk kepentingan pengobatan dan hanya bisa digunakan untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan tekhnologi, yang mana Terdakwa tidak mempunyai kapasitas seperti ini. ---- Bahwa perbuatan Terdakwa FARHAN Alias LIPIN tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 Ayat (1) huruf a UU No. 1 Tahun 2023 Tentang KUHP Jo. UU No.1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana Pidana Jo. Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.------------------------------------------------------------------------------------------------ |