Petitum |
- Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
- Menyatakan Pemberian Uang Tergugat kepada Penggugat, sesuia Kwitansi dalam kurung waktu Juni 2021 sampai dengan Oktober 2023, sebesar Rp. 1.249.000.000.- (satu milyar dua ratus empat puluh sembilan juta rupiah) merupakan pembagian hasil keuntungan dan bukan merupakan pinjaman, Atas pengelolaan Hotel Toraja Perince yang terletak di jalan Poros Palopo Km 3, Tallunglipu-Bolu, Rantepao, Toraja Utara, Sulawesi Selatan dan Kwitansi tersebut tidak dapat dijadikan sebagai bukti pinjaman;
- Menyatakan Penerimaan Uang sebesar Rp. 1.249.000.000.- (satu milyar dua ratus empat puluh sembilan juta rupiah) dengan bunga 9 % perbulan sebesar Rp. 3.087.450.000.- (tiga milyar delapan puluh tujuh juta empat ratus lima puluh ribu rupiah) sampai juni 2025, dan total jumlah pokok + bunga menjadi Rp. 4.336.450.000.- merupakan perbuatan pengingkaran akan kebenaran dan menggandakan uang dengan cara – cara bertentangan dengan hukum;
- Menyatakan LAPORAN AKUNTAN PUBLIK ATAS PEMERIKSAAN INVESTIGASI, yaitu dengan nomor : Ref. No. 365/Audit/VII/2025/SJI/ 321635/382242, tanggal 24 Juli 2025 yang mengalami Potensi kerugian Keuangan Pemilik Hotel Toraja Prince akibat kecurangan sekurang – kurangnya sebesar Rp. 3.846.647.312.- (tiga milyar delapan ratus empat puluh enam juta enam ratus empat puluh tujuh ribu tiga ratus dua belas rupiah) adalah Sah dan mengikat;
- Memerintahkan Tergugat untuk membayar kerugian yang ditimbul sebesar Rp. 3.846.647.312.- (tiga milyar delapan ratus empat puluh enam juta enam ratus empat puluh tujuh ribu tiga ratus dua belas rupiah) untuk memulihkan kerugian Keuangan Penggugat;
- Menghukum kepada Tergugat untuk membayar ganti kerugian immateriil kepada Penggugat sebesar Rp. 12.000.000.000.- (Dua belas milyar rupiah);
- Menghukum Tergugat untuk membayar Dwangsom Uang Paksa / ganti rugi kepada Penggugat sebesar Rp. 1.000.000,- / hari (satu juta perhari) apabila tidak melaksanakan Putusan yang Berkekuatan Hukum Tetap;
- Menghukum Tergugat untk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini;
|