Petitum Permohonan |
Adapun Duduk Permasalahannya adalah :
- Bahwa pada hari/tanggal : Kamis / 30 Mei 2019, sekitar jam 02.00 wita Pemohon Praperadilan Sdr. Martinus Rufpang ditangkap di lokasi Tanah Adat Tongkonan Tondok Kao’ yang di Klaim oleh Pihak Kehutanan sebagai Kawasan Hutan Lindung beserta menyita barang berupa 1 (satu) unit mesin chain saw berdasarkan Surat Tanda Penerimaan Barang yang ditanda tangani oleh Sdr Hendri (Polhut Kantor KPH Saddang I) Tana Toraja dan Sdr. Alexander Andilolo (Polhut Kantor KPH Saddang I) Tana Toraja, pada tanggal 28 Mei 2019 (catatan, penyitaan barang aqua dua hari sebelum Pemohon ditangkap), kemudian dikeluarkan Surat Perintah Penangkapan Nomor : SP.Kap.09/BPPHLHK.3/SW-I/PPNS/5/2019, tanggal 31 Mei 2019 dan kemudian ditahan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor : SP.Han.03/ BPPHLHK.3/SW-I/PPNS/5/2019, tanggal 31 Mei 2019, serta status ke tahap Penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor : SP.Sidik.12/BPPHLHK.3/SW-I/PPNS/5/2019, tanggal 31 Mei 2019 (vide : Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) Nomor : SPDP.10/ BPPHLHK.3/SW-I/PPNS/5/2019, tanggal 31 Mei 2019).
- Bahwa pada hari/tanggal : Kamis / 30 Mei 2019, sekitar jam 02.00 wita Pemohon Praperadilan Sdr. Lino ditangkap di lokasi Tanah Adat Tongkonan Tondok Kao’ yang di Klaim oleh Pihak Kehutanan sebagai Kawasan Hutan Lindung beserta menyita barang berupa 1 (satu) unit mesin chain saw berdasarkan Surat Tanda Penerimaan Barang yang ditanda tangani oleh Sdr Hendri (Polhut Kantor KPH Saddang I) Tana Toraja dan Sdr. Alexander Andilolo (Polhut Kantor KPH Saddang I) Tana Toraja, pada tanggal 28 Mei 2019 (catatan, penyitaan barang aqua dua hari sebelum Pemohon ditangkap), kemudian dikeluarkan Surat Perintah Penangkapan Nomor : SP.Kap.08/BPPHLHK.3/SW-I/PPNS/5/2019, tanggal 31 Mei 2019 dan kemudian ditahan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor : SP.Han.02/ BPPHLHK.3/SW-I/PPNS/5/2019, tanggal 31 Mei 2019, serta status ke tahap Penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor : SP.Sidik.12/BPPHLHK.3/SW-I/PPNS/5/2019, tanggal 31 Mei 2019 (vide : Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) Nomor : SPDP.10/BPPHLHK.3/SW-I/ PPNS/5/2019, tanggal 31 Mei 2019).
- Bahwa pada hari/tangga Senin / 28 Januari 2019 sekitar jam : 10.00 terjadi pengambilan barang-barang serta penyitaan tanpa prosudural dari Oknum SPORC dan POLHUT KPH Saddang I Tana Toraja berupa alat kerja milik Sdr. Siong Panggeso dilokasi Tanah Adat Tongkonan Tondok Kao’ berupa : 1 unit chensaw merk steal, 1 unit sawmiil merk yanmark, 1 buah terpal, atas kejadian aqua telah dilaporkan ke Polres Tana Toraja dengan Surat Tanda Penerimaan Laporan Pengaduan Nomor : B/25/I/2019/SPKT/RES TATOR, tanggal 29 Januari 2019 (bukti P.23), kemudian terjadi lagi peristiwa yang sama pada hari/tanggal Selasa / 28 Mei 2019, dimana pihak dari SPORC dan POLHUT KPH Saddang I Tana Toraja dimana mengambil dan menyita barang tanpa prosudural berupa barang senso merk Still sebanyak 3 (tiga) unit dan 3 (tiga buah parang), kemudian atas kejadian aqua ini pula telah dilaporkan ke Polres Tana Toraja dengan Surat Tanda Penerimaan Laporan Pengaduan Nomor : B/122/V/2019/SPKT/RES TATOR, tanggal 29 Mei 2019 (bukti P. 24).
- Bahwa berdasarkan ALAS HAK yang sah dari Pemohon Praperadilan sdr. Siong Panggeso (vide : PUTUSAN PRAPERADILAN Nomor : 01/Pid.Pra/2016/PN.Mak, tertanggal 3 Juni 2016, hal : 7 -12) (bukti P.1), dimana dilokasi Tempat Kejadian Perkara (TKP) penangkapan dan penyitaan barang terhadap Para Pemohon Praperadilan adalah Hutan Adat dari komunitas adat Tongkonan Tondok Kao’, dan kami, Siong Panggeso beserta istri Maria Banne Ala’ sebagai Ahli Waris dari Tongkonan Tondok Kao’ yang telah memiliki tanah ulayat tersebut secara turun temurun dari dahulu sampai sekarang dibuktikan dengan :
- Pengakuan Tongkonan Tondok Kao’ sebagai bagian dari Komunitas Masyarakat Adat (Masyarakat Tongkonan) di daerah Sangalla, Tana Toraja dalam kegiatan Sangalla Ma’Kombongan, dan ditetapkan pada tanggal 4 November 2013 di Sangalla, ditandatangani oleh Yunus Nannaris (Pengurus Wilayah Adat Sangalla), diikuti sebanyak 185 (seratus delapan puluh lima) Tongkonan se-Sangalla, dihadiri oleh Tokoh Agama dan Pemerintah Kabupaten Tana Toraja.
- Pengakuan Tongkonan Tondok Kao’ Masyarakat Adat Toraya Wilayah Adat Sangalla. No. 01/MAS/I/2015, tertanggal 20 Januari 2015 yang ditandatangani oleh An. Pengurus Wilayah Adat Sangalla, Yunus Nannaris dan mengetahui, dan ditandatangani oleh Kordinator Wilayah Adat Tallu Lembangna, oleh Puang Kun Massora.
- Surat Identifikasi Masyarakat Adat pada Hutan Adat Tongkonan Tondok Kao’, tertanggal 15 November 2014 ditandatangani oleh Kepala Lembang Batualu Selatan, S. Bandaso dan mengetahui Pengurus Adat Sangalla Selatan, Yunus Nannaris dan Camat Sangalla Selatan TB. Randa, S.Sos, MH.
- Surat Penunjukan Tim Verifikasi dan Validasi Masyarakat Adat pada Hutan Adat dan Tanah Adat Tongkonan Tondok Kao’, tertanggal 10 Desember 2014, ditandatangani oleh Kepala Lembang Batualu Selatan, S. Bandaso dan Petugas Verifikasi dan Validasi, Yunus Nannaris.
- Surat dari Kepala Dinas Kehutanan dan Perkebunan (Telaahan Staf) Kabupaten Tana Toraja dan ditandatangani, oleh Ir. Harris Paridy, tertanggal 4 Agustus 2014, perihal Penetapan Lokasi Tongkonan To Kao’ Lembang Batualu Selatan Kecamatan Sangalla Selatan sebagai Hutan Adat.
- Surat Keterangan Tanah Adat Tondok Kao’ Nomor 21/SK/LKS/VIII/2014, tertanggal 14 Agustus 2014, yang ditandatangani oleh Tokoh Masyarakat Adat Lembang Batualu Selatan; 1). Sampe Bondo, 2). A. Tandi Allo, 3). Y. Kalo, 4). Daud Baru dan diketahui oleh Camat Sangalla Selatan T.B. Randa S.Sos, MH dan Kepala Lembang Batualu Selatan S. Bandaso.
- Surat Keterangan Kepala Lembang Batualu Selatan Nomor : 01/LBS/VI/2014, teranggal 20 Juni 2014 ditandatangani oleh Kepala Lembang S. Bandaso dan mengetahui Camat Sangalla Selatan TB. Randa, S.Sos.MH.
- Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah Adat sebagai warisan, atas nama Lai’ Sakke (Ne’ Ana), tertanggal 20 November 2009, Dan diketahui dan ditandatangani oleh Kepala Lembang Batualu Selatan S. Bandaso.
- Bukti fisik lainnya sebagai fakta hukum secara empiris bahwa dilokasi tersebut Keturunan Keluarga Besar Tongkonan Tondok Kao’ masih tetap menempati/mendiami secara terus menerus tanpa terputus turun temurun oleh ahli warisnya, dan dilokasi perkampungan/perumahan Tongkonan Tondok Kao’ juga dibuktikan dengan adanya pondasi rumah Adat Toraja Tongkonan Tondok Kao’, berupa liang (kuburan batu) leluhur, tanaman bambu Pattung, lesung batu dan tanaman lainnya, sebagai tanda fisik bahwa memang daerah wilayah tersebut tetap didiami oleh masyarakat dari Rumpun Keluarga Tongkonan Tondok Kao’ dan dapat dibuktikan secara nyata dan fakta bahwa disekitar perkampungan/pemukiman masyarakat, Tongkonan Tondok Kao’ tetap mendapat tanda penghargaan secara Adat Toraja dari masyarakat Adat Toraja setempat berupa daging kepala kerbau dalam istilah Toraja disebut “ ditila’ ” pada setiap acara Rambu’ Solo’ (acara kedukaan).
- Dasar/Alas Hak kepemilikan yang secara sah menurut hukum terhadap Hak Hutan Adat Tongkonan Tondok Kao’ dimana telah terbit Peta Tata Batas Kawasan Hutan Latimojong Kabupaten DATI II Tana Toraja Propinsi Dati I Sulawesi Selatan, berdasarkan SK MENTAN No. 760/KPTS/Um/10/1982, tertanggal 12 Oktober 1982. Dengan skala 1 : 20000. Dimana dalam peta tersebut lokasi Buntu Sarong yang menjadi areal Hutan Adat Tongkonan Tondok Kao’ adalah terletak diluar batas sebelah utara dari kawasan Hutan Lindung Latimojong, dan Peta tersebut BELUM ditandatangani oleh Panitia Tata Batas yaitu Bupati Kepala Daerah Tingkat II Tana Toraja, selaku Ketua/Anggota dan tidak mengetahui dan tidak ditandatangani oleh Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Propinsi Sulawesi Selatan, A. Amiruddin, dan Kepala Kantor Wilayah Departemen Kehutanan Propinsi Sulawesi Selatan Ir. Mulyadi, AT. Msc, dan Kepala Badan Inventarisasi dan Tata Guna Hutan Ir. Armana Dar Sidi serta tidak disahkan di Jakarta oleh Menteri Kehutanan Soedjarwo, tetapi di peta Tata Batas tersebut Dinas Kehutan justru meng-klaim lokasi Hutan di Buntu Sarong sebagai Hutan Negara (dalam hal ini Hutan Lindung Latimojong), padahal dari sejak dahulu areal tersebut adalah tanah Adat Tongkonan Tondok Kao’, dan sekarang menjadi Hutan Adat dan Hutan Hak Tongkonan Tondok Kao’.
- Keturunan Tongkonan Tondok Kao’ sejak dahulu ditempati/didiami oleh Ne’ Basan pendiri Tongkonan Tondok Kao’, kemudian melahirkan 3 orang anak/keturunan, dimana salah satu diantara anaknya itu yang bernama Lai’ Banne Ala’ menempati Tongkonan Tondok Kao’, dan kemudian Lai’ Banne Ala’ kawin dengan So’ Lendong melahirkan 9 (sembilan) orang anak/keturunan dan kemudian dari salah satu anaknya dari 9 (sembilan) bersaudara yaitu Lai’ Sakke kawin dengan So’ Kaloko’ melahirkan 4 (empat) orang anak atau keturunan, dari keempat keturunan itu diantaranya Maria Banne Ala’ kawin dengan Siong Panggeso (Pemohon Praperadilan) yang saat sekarang menempati/menguasai tanah wilayah Tongkonan Tondok Kao’ dan tanah Hutan Adatnya Tongkonan Tondok Kao’, dan kemudian peristiwa demi peristiwa yang terjadi selama ini, seperti pada tahun 1956 sampai 1958 terjadi kerusuhan gerombolan dimana rumah Adat Tongkonan Tondok Kao’ turut dibakar oleh gerombolan, dan kemudian keturunannya tetap membuat rumah dilokasi/wilayah Tanah Tongkonan Tondok Kao’ di kampung Tempe’ yang berdekatan dengan sawah To’ Mo’gon dan sawah To’ Pamenta milik Tongkonan Tondok Kao’, yang berjarak sekitar 300 meter dari pondasi rumah Adat Tongkonan Tondok Kao’ yang telah dibakar oleh gerombolan dan kemudian nanti pada tahun 2002 Maria Banne Ala’ membangun rumah semi permanen (dekat dari rumah adat Tongkonan Tondok Kao’ juga hanya berjarak sekitar 200 meter dari rumah Adat Toraja yang dahulu dibakar oleh gerombolan dan dekat pula dengan kampung Tempe’), tepatnya dipinggir jalan lingkar yang dibuat oleh Pemerintah Daerah (Pemda) setempat dimana jalan lingkar tersebut dari Kecamatan Sangalla tembus ke ke Kecamatan Mengkendek (Batualu) dengan melalui tanah wilayah Tongkonan Tondok Kao’ dan Hutan Adat Tongkonan Tondok Kao’. Jadi lokasi/wilayah tanah Adat Tongkonan Tondok kao’ termasuk Hutan Adat dan Hutan Hak yang ditumbuhi Pohon Pinus, ditempati/didiami selama ratusan tahun lamanya tanpa terputus-putus, dimana dibuktikan dengan adanya saksi bisu berupa Liang (kuburan batu) leluhur Tongkonan Tondok Kao’ dan tempat bekas perumahan Tongkonan Tondok Kao’ berupa Pondasi batu rumah Adat Toraja bersama Lesung Batu yang masih ada sampai sekarang dan tanaman pohon bambu betung dan tanaman pohon lainnya, seperti pohon nangka dan mangga.
- Setelah sekian lama akibat penyebaran tanaman pohon pinus makin meluas ke areal perkampungan Adat Tongkonan Tondok Kao’, akhirnya berubah menjadi Hutan Adat dan Hutan Hak pohon pinus dan menyatu dengan kawasan hutan Latimojong disebelah Selatan dan sebelah Timur, maka karena penyebaran tanaman pohon pinus semakin meluas secara alami di lokasi wilayah perkampungan adat Tongkonan Tondok Kao’ tumbuh suburlah pohon pinus dimana telah menjadi Hutan Adat pohon pinus milik keturunan Tongkonan Tondok Kao’ dalam hal ini Maria Banne Ala’ dan Siong Panggeso (Pemohon Praperadilan).
- Setelah tanaman pohon kayu pinus tersebut cukup lama tumbuh subur, maka Pemohon Praperadilan Siong Panggeso, sejak dari tahun 2004 telah mengambil kayu pinus atau menebang pohon pinus untuk dijadikan balok-balok kayu dan kayu papan (Checking Cruising), dibuktikan dengan Surat Berita Acara Checking Cruising dari Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kabupaten Tana Toraja tertanggal 29 Juni 2004, berdasarkan Surat Perintah Tugas Kepala Dinas Kehutanan dan Perkebunan Nomor : 090/81.a/ SPT/ Hutbun/VI/04, tertanggal 21 Juni 2004, ditandatangani oleh Tim Checking Cruising; 1. Ir. Roman Palete, 2. Ir. Marten Biu, 3. Ir. Damaris Tallulembang, 4. Rita Romon, 5. Ir. Harly Patrianto, 6. Hasan R.A, 7. Markus Palanda, 8. Piter S. Lumme (Para Termohon XI) dan diketahui oleh Kepala Dinas Kehutanan dan Perkebunan Ir. Yohannis Bataragoa, oleh Camat Sangalla, Y. Batara. S. Sip dan Camat Buntao Rantebua Dice Kondorura.
- Kegiatan Checking Cruising tersebut diatas kami (Pemohon Praperadilan) lakukan berdasarkan Izin Bupati Tana Toraja dalam surat Keputusan Bupati Tana Toraja Nomor 1040/V/2006 tentang Pemberian Izin Pengelolaan Hutan Pinus Rakyat kepada Maria Banne Ala’, tertanggal 19 Mei 2006, ditandatangani oleh Bupati Tana Toraja JA. Situru, SH. Dan kemudian dilakukan perpanjangan izin berdasarkan Surat Keputusan Bupati Tana Toraja Nomor : 2661/VIII/2010 tentang Perpanjangan Izin Pengolalaan Hutan Pinus (Pinus Merkusi) Rakyat, tertanggal 13 Agustus 2010 A.n Maria Banne Ala’ yang ditandatangani oleh Bupati Tana Toraja JA. Situru, SH., atas dasar izin tersebut maka kegiatan kami (Pemohon Praperadilan) lakukan secara LEGAL karena telah mendapatkan izin pengelolaan hasil hutan dari Pemerintah Kabupaten Tana Toraja.
- Pada tahun 2008 melalui Badan Usaha kami (Pemohon Praperadilan) yaitu “ANEKA USAHA”, mendapatkan izin Penampung Terdaftar Kayu Olahan, yaitu Surat Keputusan Kepala Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kabupaten Tana Toraja Nomor : 522.21/4/SK/Hutbun.TT/I/08 Tentang Penetapan Penampungan Terdaftar Kayu Olahan A.n Aneka Usaha Kabupaten Tana Toraja, tertanggal 21 Januari 2008 ditandatangani oleh Kepala Dinas Kehutanan dan Perkebunan Pemerintah Kabupaten Tana Toraja, Ir. Harris Paridy.
- Tongkonan Tondok Kao’, maka kami (Pemohon Praperadilan) menjalankan usaha yaitu menampung kayu olahan yang bersumber dari Hutan Adat dan Hutan Hak kami, maka secara bukti hukum yaitu diperkuat dengan terbitnya Sertifikat Hak Milik No. 148, di desa/kelurahan Batualu, Sangalla Selatan, Tana Toraja, atas nama Maria Banne Ala dengan luas 19.900 M2 (sembilan belas ribu sembilan ratus meter persegi), diterbitkan pada tanggal 23 Desember 2009 dan ditandatangani oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota Tana Toraja, Calveyn Kandenganan, SH, M.Hum.
|