Petitum |
Berdasarkan atas segala uraian tersebut di atas, maka kepada Yang Mulia Ketua Pengadilan Negeri Makale Cq Majelis Hakim yang memeriksa permohonan ini, agar sudilah kiranya berkenan memeriksa Permohonan ini, dan selanjutnya berkenan mengabulkan serta memberikan penetapan sebagai berikut:
PRIMAIR:
- Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya.
- Memberikan izin kepada Pemohon untuk mengajukan permohonan perubahan nama yang semula tertulis nama PARAH ALANG dirubah menjadi nama FHARAH ALANG pada dokumen Akte Lahir, Kartu Tanda Kependudukan, Kartu Keluarga dan pada dokumen ijazah dan transkip nilai Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas dan Universitas milik Pemohon.
- Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan penetapan ini kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tana Toraja, serta Dinas Pendidikan Kabupaten Tana Toraja, Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Selatan, Fakultas Kedokteran Universitas Tadulako, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi dan instansi Pemerintah terkait setelah salinan resmi penetapan yang berkekuatan hukum ini diberikan/diterima.
- Membebankan biaya yang timbul dalam permohonan ini kepada Pemohon.
|