Petitum |
- Menerima gugatan ini sebagai Gugatan Perdata
- Memutuskan Para Penggugat dan para Tergugat, serta Para Turut Tergugat sebagai keturunan Sulan, pemilik awal Obyek sengketa, dan tanah di To’bubun.
- Memutuskan dan memerintahkan kepada Para Tergugat, mengembalikan tanah Penggugat, mengosongkan obyek sengketa sempurna.
- Membayar pohon parrin, milik Penggugat sebesar Rp.100.000.000 ( Lima ratus Juta Rupiah ), yang di musnakan oleh para Tergugat dan para Turut Tergugat
- Memeriintahkan kepada para Tergugat agar sebelum melakukan pengosongan obyek sengketa agar melakukan ritual sesuai adat Toraja, dengan memotong hewan Babi di obyek sengketa, dengan memanggil Pendeta Gereja Toraja Jemaat Ba’tan, melakukan ibadah pengosongan lokasi di obyek sengketa.
- Memutuskan
- Tanah yang dikuasai Tergugat I Ala Mallisa, luas 3600 m2, kohir 266, persil 29 D II Lingkungan Ba’tan Buntu
- Tanah yang dikuasai Tergugat II Palallo Tandirerung luas 4026 m2, kohir 616 persil 29 D II Lingkungan Ba’tan Buntu
Adalah tanah milik Penggugat.
- Memerintahkan kepada Lurah Ba’tan, Kecamatan Kesu’ Kabupaten Toraja Utara, agar warkah Mabu, nama Tergugat I dan Tergugat II diganti dengan Nama Penggugat, sampai dicoret namanya di Kabupaten Toraja Utara.
- Batu batu serta patane dan lakkean didalam obyek sengketa supaya dikeluarkan, karena itu bukan tanah bagian Limbong Bulaan, leluhur para Tergugat dan leluhur para Turut Tergugat, tetapi tanah bagian Kombo leluhur para Penggugat
- Memutuskan, latontong sanglindo susi, lan Tongkonan Sulan, sebagai orang satu rumpun keluarga.
- Apabila berpendapat lain, mohon putusan yang se adil adilnya. ( et aequo at bono ).
Terima kasih. |