Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MAKALE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
18/Pdt.G.S/2019/PN Mak PT. BRI CAB. RANTEPAO 1.Tabita
2.Daud Apris Tiku
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 21 Okt. 2019
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 18/Pdt.G.S/2019/PN Mak
Tanggal Surat Senin, 21 Okt. 2019
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. BRI CAB. RANTEPAO
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Tabita
2Daud Apris Tiku
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 59.971.876,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
  3. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya kepada Penggugat sebesar Rp. 59.971.876,- (Lima puluh Sembilan juta Sembilan ratus tujuh puluh satu ribu delapan ratus tujuh puluh enam rupiah). Apabila Tergugat I dan Tergugat II tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap agunan tanah dan/atau bangunan atau kendaraan dengan bukti kepemilikan BPKB No 1777668 R atas nama H. Tihi dan BPKB No 2159830 N atas nama Dharmawati Guyana yang dijaminkan kepada Penggugat dilelang dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat;
  4. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap obyek berupa BPKB No 1777668 R atas nama H. Tihi dan BPKB No 2159830 N atas nama Dharmawati Guyana
  5. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak